Ditemukan 736831 data
Patricius Pungky Adipurnawan
Tergugat:
Busiri
88 — 42
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil senilai Rp 415.000.000 ( Empat ratus lima belas juta Rupiah )
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 735.000.- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;<
JHON WORKER
Tergugat:
SABRIANSYAH UDY
34 — 14
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wan prestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.208.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; <
238 — 142
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 11.873.974,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) untuk jasa pengangkutan/pengiriman barang/kargo dengan tujuan domestik, domestik shipment (Ujung Pandang
Dengan demikianpatut dan adil, petitum ke2 dari surat gugatan Penggugatdikabulkan ;Menimbang, bahwa karena Tergugat telah dinyatakan wanprestasi,maka Tergugat harus dihukum untuk membayar kerugian yang dialami olehPenggugat sebagai berikut ;Kerugian Materil .Menimbang, bahwa dari bukti P22, P25 serta P26, ternyatasisa kewajiban yang belum dibayar lunas oleh Tergugat adalah Jasa pengangkutan/pengiriman barang tujuan domestiksebesar Rp. 11.873.974, (sebelas juta delapan ratus tujuh35puluh tiga ribu
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yangdialami oleh Penggugat secara seketika dan sekaligussebesar Rp. 11.873.974, (sebelas juta delapan ratus tujuhpuluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah)untuk jasa pengangkutan/pengiriman barang/kargo dengantujuan domestik, domestik shipment (Ujung Pandang Jakarta) dan sebesar USD 66,198.50 (enam puluh enam ribuseratus sembilan puluh delapan dollar Amerika Serikat danlima puluh sen) untuk tujuan International Shipment (UjungPandang
TONNY TANDRA
Tergugat:
H. Yunus K Lukman
86 — 12
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah lalai (wanprestasi) atas pembayaran kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1243 BW;
- Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian Materil yakni yang terdiri dari
hutang pokok ditambah bunga sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu Sembilan puluh lima rupiah);
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1B Poso adalah sah dan berharga;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang lalai melaksanakan kewajiban15.hukumnya maka secara hukum Penggugat mengalami kerugian materil yakniutang pokok ditambah bunga sebesar bunga sebesar Rp 440.546.203( Empat ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh enam dua ratustiga ribu rupiah); sehingga patut dan wajar Penggugat mohon kepada HakimTunggal dalam perkara ini kiranya dapat menjatunkan hukuman agar Tergugatsegera membayar kewajibvan hutang kepada Penggugat tunai, sekitika dantanpa syarat;Bahwa
Penggugat tersebut di atas, makaPenggugat mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkaraini, Kiranya dapat memutuskan perkara ini sebagai berikut;Dalam Pokok Perkara1.2.Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah lalai (wanprestasi) ataspembayaran kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebagaimana yangdimaksud dalam rumusan Pasal 1243 BW;Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat, maka Penggugatmengalami kerugian Materil
yakni yang terdiri dari hutang pokok ditambahbunga sebesar sebesar Rp 440.546.203 ( Empat ratus empat puluh jutalima ratus empat puluh enam dua ratus tiga ribu rupiah);Menyatakan menurut hukum sita jaminan (Conservatoirbeslag) yang diletakanoleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1B Poso adalah sah dan berharga;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialamioleh Penggugat sebesar Rp 440.546.203 ( Empat ratus empat puluh jutalima ratus empat puluh enam dua ratus tiga ribu rupiah
jika uang tersebut disebut sebagai hutang Tergugatkepada Penggugat, oleh karenanya Tergugat juga menolak perhitunganbunganya.Bahwa Petitum gugatan angka 11 (Sebelas), 12 (duabelas) dan 13 (tigabelas)hanyalah penjelasan dasar hukum Gugatan sederhana dan legal standing dariKuasa Hukum Penggugat;BahwaTergugatmenolak dengan tegas positagugatan angka 14(empatbelas) yang menyebutkan Bahwa akibat perbuatan Tergugat yanglalai melaksanakan kewajiban hukumnya maka secara hukum Penggugatmengalami kerugian materil
yakni yang terdiri dari hutang pokok ditambahbunga sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratusdua puluh ribu Sembilan puluh lima rupiah);Menyatakan menurut hukum = sita jaminan (Conservatoir beslag) yangdilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Poso adalah sah dan berharga;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialamioleh Penggugat sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat jutaenam ratus dua puluh ribu Sembilan puluh lima rupiah
M. KHOTIBUL UMAM
Tergugat:
1.Karsiman
2.NUR IZZA RAHMAWATI
3.Siska Yuliana
4.Yoga Yulianto
Turut Tergugat:
4.Supri
5.Wahyuni
6.Sulasih
7.Sulastri
8.Kurnia Miftahu Sifa
7 — 5
II,Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat merupakan pihak yang beriktikad baik;
- Menyatakan Tergugat I sebagai pihak yang bertanggungjawab atas saudara Nanang Ardiansyah sehingga harus bertanggungjawab atas Kerugian Materil
sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) yang diderita oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 656.000,00 (enam ratus lima
125 — 32
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 973.000.000 ( sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.201.000,- (satu juta dua ratus satu ribu rupiah);
Penggugat telah mengirimkan surat somasi ke1 tanggal 11 Januari 2017 kepadaTergugat yang pada pokoknya meminta respon atas Perjanjian Kerja Sama tanggal 15Januari 2015.Kemudian Penggugat kembali mengirim surat somasi ke2 tanggal 9 Februari 2017meminta kejelasan atas tindak lanjut somasi ke1 namun tetap tidak digubris TergugatPutusan No 150/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel hal. 11 dari 15Berdasarkan duduk perkara tersebut diatas Tergugat telah melakukan wanprestasisehingga Penggugat telah mengalami kerugian baik materil
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp973.000.000 ( sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;Putusan No 150/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel hal. 14 dari 156.
Terbanding/Pembanding/Penggugat : ZAINUR AIMI
30 — 0
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding / semula Tergugat dan Pembanding/ Terbanding /semula Penggugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 27 Oktober 2015 Nomor. 02/Pdt.G/2015/PN-Sgi, yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai kerugian materil sehingga berbunyi sebagai berikut ;
- Menghukum Pembanding / Terbanding / semula Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 97.380.000
MUHAMMAD RUHUNUSSA SH
Tergugat:
ANTON SE
55 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Lisan pada bulan Mei 2019 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT yaitu kesepakatan pembayaran Jasa Hukum oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGATuntuk membayar secara tunai kerugian Materil
sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima Juta Rupiah) ditambah denda keterlambatan sebesar 6% (enam persen)/tahun sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 (sampai gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen)/tahun dari total kerugian materil terhitung sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan sampai putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Penggugat
96 — 16
M E N G A D I L I- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Hutang Piutang tanggal 15 Nopember 2012;- MenyatakanTergugat telah cidera janji (Wanprestasi) ;- MenghukumTergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesarRp. 787.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 446.000,- (empat ratus
43 — 10
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);6. Menolak gugatan lain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesarRp.36.700.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugianimmaterial Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);4.
barumembayar angsuran sebanyak 5 (lima) kali angsuran dari angsuran 15 (limabelas) kali angsuran, maka Tergugat berkewajiban membayar sisa angsuransebanyak 10 (sepuluh) kali angsuran sesuai bukti P.3 yaitu sebesar 10 xRp.630.000, yaitu menjadi Rp 6.300.000,(enam juta tiga ratus ribu rupiah), danditambah dengan denda pinalti atau keterlambatan sebesar Rp 400.000,(empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan bukti P.4 point ke 9 dan bukti P.8;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat yang menyatakankerugian materil
sebesar Rp 36.700.000, dan kerugian immateril sebesar Rp100.000.000,, menurut Pengadilan dari bukti P.1 s/d bukti P.15 tidak ada yangmembuktikan jumlah kerugian materil Penggugat sebesar Rp 36.700.000, dankerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,sedangkan terhadap biayaadvokat bukanlah menjadi tanggung jawab Tergugat, untuk itu haruslah ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya dari pertimbangan diatas, dimanaterbukti bahwa Tergugat telah ingkar janji dan telah jatuh tempo atau angsuranterakhir tanggal
4 Mei 2016, dan Tergugat telah pula diberikan Peringatansesuai bukti P.10, bukti P.11 dan P.12 serta telah dilakukan somasi sesuai buktiP.13, maka beralasan hukum Tergugat haruslah dinyatakan ingkar janji atauwanprestasi, dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dikabulkan yaitusepanjang yang telah diperjanjikan yaitu kerugian materil sebesar Rp6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) serta denda keterlambatansebesar Rp 400.000, (empar ratus ribu rupiah), dan menolak gugatan selaindan selebihnya
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesarRp 6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatansebesar Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlahRp.516.000., (lima ratus enam belas ribu rupiah);6.
186 — 79
MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat ; -----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ; ---- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi atas objek tanah Penggugat tidak berdasar dan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil
389 — 146
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat. sejumlah Rp. 111.800.200,- (seratus sebelas juta delapan ratus ribu dua ratus rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.366.000.- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
48 — 30
Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan modal Penggugat berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), beserta ganti rugi materil sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat;4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.121.000,00 (satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah).5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Bahwa Tergugat Il sekarang masih mempunyai niat untuk membayardengan cara mengangsur perbulannya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)namun Penggugat selalu menolak;Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kami Tergugat dan TergugatIl memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara iniberkenan memberi keputusan sebagai berikut: Menerima jawaban Tergugat dan Tergugat II untuk seluruhnya; Membatalkan ganti rugi materil sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas jutarupiah), beserta biaya operasional
76 — 6
MENGADILI:DALAM EKSEPSI:--Menolak eksepsi tergugat seluruhnya;DALAM PROVINSI:--Menolak Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2.Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat ;3.Menghukum tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat--Kerugian Materil sebesar Rp.1.220.109.116,---Kerugian Inmaterial sebesar Rp.500.000.000,- ---
Tahun1995 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang BadanUsaha Milik Negara, dan perbuatan Tergugat tersebut merupakan PerbuatanMelanggar Hukum ( Onrechtmatige daad )sebagaimana yang disebutkan dalampasal 1365 KUH Perdata.Menimbang, bahwa karena telah dinyatakan perbuatan Tergugat merupakanperbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada penggugat,maka Tergugat diwajibkan untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugatakibat perbuatan tergugat tersebut, baik kerugian materil
maupun kerugianimmateril ( sesuai keterangan Ahli ) yang perinciannya sebagai berikut;IKERUGIAN MATERIL.Bahwa kerugian Materil ini merupakan hakhak Normatif yangditerima oleh Penggugat dalam jabatannya sebagai Direktur PTPN IIPesero yang diperhitungkan dari bulan Maret 2006 s/d bulan Juni 2008Yang antara lain ;a Penghasilan Perbulan ( Gaji );Bahwa penggugat yang mulai diangkat sebagai Direktur sejak bulanJuni 2003 dengan masa jabatan selama 5 ( lima ) tahun, sehinggaakan berakhir bulan juni 2008
ini adalah;e Gaji selama 28 bulanSO DCSE ws cx cass sa ameen 0 sens ox aman waawens Rp.1.193.217.396.( satu milyar seratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ributiga ratus Sembilan puluh enam rupiah ).e Uang Cuti Panjang sebesar............sccccccccssccccssccccscccescecs Rp.26.891.720.( dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratusdua puluh rupiah ).Jumlah uang ganti kerugian Materil sebesar...............
Rp.1.220.109.116.( satu milyar dua ratus dua puluh juta seratus Sembilan ribu seratus enambelas rupiah ).Il KERUGIAN IMMATERIL.Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebutdiatas, selain terhadap kerugian Materil juga Tergugat dihukum untuk membayarkerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan melawanhukum yang telah dilakukan oleh Tergugat ( Bukti P21 dan sesuai keteranganAhli ) .
bahwa karena gugatan penggugat dikabulkan sebagian, sehinggatergugat berada dipihak yang kalah dan dihukum pula untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini.Mengingat pasal 1365 KUH Perdata serta pasalpasal dari peraturan yangbersangkutan.MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2 Menyatakan perbuatan Tergugat adalah PERBUATAN MELAWANHUKUM ( Onrechtmatige daad ) yang menimbulkan kerugian kepadaPenggugat.3 Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepadaPenggugat.e Kerugian Materil
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Capem Tembilahan
Tergugat:
1.MUHAMMADIA
2.ROHANI
57 — 12
Lima ratus juta Rupiah);
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Positanya telah menguraikan secara rinci mengenai pokok perjanjian kredit kepada debiturnya, dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp.586.000.000,00 (lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dalam bentuk Kredit Fixed Loan dan Rp.214.000.000,00 (dua ratus empat belas juta rupiah) Kredit Term Loan dengan total sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian nilai gugatan materil
Penggugat melebihi nilai yang dimaksud Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur nilai materil perkara gugatan sederhana paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena perkara nilai materil gugatan Penggugat melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka Hakim berkesimpulan perkara
Pembanding/Tergugat II : Yulia Rossewati
Terbanding/Penggugat : ARYO AKBAR
136 — 57
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Para Pembanding semula Para Tergugat untuk mengganti Kerugian Materil yang dialami Penggugat yakni: Kerugian Materil Rp. 205.881.695,24,- (Dua Ratus Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Koma Dua Puluh Empat Sen) dan ganti rugi immaterial sebesar
72 — 6
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp.267.000, (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5.
Terbanding/Tergugat : PT Angkasa Pura II Persero KANTOR CABANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU
152 — 160
seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak segera melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh Penggugat sehingga menimbulkan kerugian terhadap Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang hasil pekerjaan yang sudah Penggugat lakukan beserta dampak kerugian materil
dan imateril yang Penggugat alami secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil berupa Uang Pembayaran atas pekerjaan yang sudah Penggugat lakukan sebesar Rp.943.000.000,- (sembilan ratus empat puluh tiga juta rupiah);
- Menolak gugatan Pembading semula Penggugat selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00
Olehkarena akibat perbuatan Tergugat tersebut jelas dan terang sangat merugikanPenggugat baik materil maupun imateril dan beralasan secara hukum agarTergugat dihukum untuk membayarkannya kepada Penggugat;11.Bahwa sehubungan akibat perbuatan Tergugat yang tidak segera melakukanpembayaran kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian materil dan imaterilyang dialami oleh Penggugat sehingga beralasan secara hukum agarTergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dandihukum untuk membayarkan
uang hasil pekerjaan yang sudah Penggugatlakukan beserta dampak kerugian materil dan imateril yang Penggugatalami;12.Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah karenaakibat perbuatan Tergugat tidak membayarkan uang hasil pekerjaan yang sudahdilakukan oleh Penggugat telah menimbulkan kerugian materil dan imaterilterhadap Penggugat, sehingga beralasan sebagai dasar penggantianHalaman 5 dari 44 halaman Putusan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDNkerugian materil dan imateril yang diderita
Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang hasil pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan beserta dampak kerugian materil dan imateril yangPenggugat alami secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut;a. Kerugian Materil berupa Uang Pembayaran atas pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan sebesar Rp.943.000.000, (Sembilan ratus empat puluhtiga juta rupiah);b.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang hasil pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan beserta dampak kerugian materil dan imateril yangPenggugat alami secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut;Halaman 32 dari 44 halaman Putusan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDNa. Kerugian Materil berupa Uang Pembayaran atas pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan sebesarRp.943.000.000, (Sembilan ratus empat puluhtiga juta rupiah);b.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang hasil pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan beserta dampak kerugian materil dan imateril yang Penggugatalami secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :a. Kerugian Materil berupa Uang Pembayaran atas pekerjaan yang sudahPenggugat lakukan sebesar Rp.943.000.000, (Sembilan ratus empat puluhtiga juta rupiah);Menolak gugatan Pembading semula Penggugat selebihnya;5.
SUDIRMAN PANGARIBUAN
Tergugat:
FATMAWATI
22 — 10
hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pengakuan Hutang tanggal 30 Maret 2021 yang dilegalisasi dalam No.002/KKMSS-FATM/PH29/2021;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil
Hutang Pokok sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupaih);
- Kerugian materil akibat lamanya pelunasan hutang oleh Tergugat I yang menyebabkan Penggugat menderita kecewa akibat merasa tertipu, yang jika ditaksir nilainya dengan mengasumsikan hutang pokok Tergugat I tersebut disimpan dalam bentuk deposito Bank dengan bunga rata-rata saat ini 2,5 % setiap bulannya, jika dihitung sejak bulan April hingga saat bulan Nopember 2021 atau 8 bulan maka nilainya adalah Rp.75.000.000, X 2,5
PT. Geritji Metal Jaya
Tergugat:
Jimmy
92 — 60
MENGADILI :
Dalam Provisi :
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Tergugat sejumlah Rp.10.000.000,00; (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar