Ditemukan 733 data
8 — 0
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
6 — 0
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
37 — 2
dapat disimpulkanbahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkin dapat didamaikan sertatidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yang dipandangadil adalah perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islam dalamKitab Figqhus Sunnah jus II halaman 248 sebagai berikut :Occi
8 — 0
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fighus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
8 — 0
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqgnhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
8 — 0
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
9 — 0
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkindapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
8 — 0
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
6 — 0
mencintai Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisinan dan pertengkaran sudah tidak mungkindapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah (broken marriage) dan penyelesaian yang dipandangadil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248:Occi
6 — 0
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
7 — 0
mencintai Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkindapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah (broken marriage) dan penyelesaian yang dipandangadil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248:Occi
5 — 3
sudahtidak mungkin didamaikan lagi dan tidak ada harapan untukrukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapatlahdisimpulkan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telahpecah dan tidak mungkin dipertahankan lagi karena justru akanmenimbulkan beratnya penderitaan dan mudlarat kedua belahpihak, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adiladalah perceraian, sesuai dengan doktrin hukum Islam dalamKitab Fighus Sunnah jilid II, halaman 248 sebagai berikut:3RVIU" ba tiY Occi
7 — 1
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
8 — 0
mencintai Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidak mungkindapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah (broken marriage) dan penyelesaian yang dipandangadil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248:Occi
7 — 0
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
6 — 1
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
8 — 0
Tergugat,maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah tidakmungkin dapat didamaikan serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkawinan Penggugat denganTergugat telah terbukti pecah ( broken marriage ) dan penyelesaian yangdipandang adil adalah perceraian sebagaimana diatus dalam pasal 39 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukumIslam dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248 :Occi
6 — 0
bercerai karena sudah tidak mencintai lagiTergugat, dan upaya Majelis bersama keluarga Penggugat unutuk merukunkankembali mereka sudah tidak berhasil, dengan demikian tanpa melihat siapa yangsalah dan menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka, Majelis berpendapatgugatan Penggugat patut untuk di kabulkan;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis tersebut sejalan dengan pendapatahli hukum Islam dalam Kitab Fiqhus Sunnah jus II halaman 248 yang di ambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut :Occi
7 — 0
bercerai karena sudah tidak mencintai lagiTergugat, dan upaya Majelis bersama keluarga Penggugat unutuk merukunkankembali mereka sudah tidak berhasil, dengan demikian tanpa melihat siapa yangsalah dan menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka, Majelis berpendapatgugatan Penggugat patut untuk di kabulkan;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis tersebut sejalan dengan pendapatahli hukum Islam dalam Kitab Fiqhus Sunnah jus II halaman 248 yang di ambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut :Occi
7 — 0
bercerai karena sudah tidak mencintai lagiTergugat, dan upaya Majelis bersama keluarga Penggugat unutuk merukunkankembali mereka sudah tidak berhasil, dengan demikian tanpa melihat siapa yangsalah dan menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka, Majelis berpendapatgugatan Penggugat patut untuk di kabulkan;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis tersebut sejalan dengan pendapatahli hukum Islam dalam Kitab Fiqhus Sunnah jus II halaman 248 yang di ambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut :Occi