Ditemukan 715 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-03-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 383 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — PT VALE INDONESIA TBK vs PT VALE INDONESIA TBK
2418 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-05-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1396 B/PK/PJK/2023
Tanggal 25 Mei 2023 — PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1634/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOKOMAS BUANA PERKASA
169112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberadaan imbalan Jasa;Suatu jasa dikatakan telah diserahkan hak pemanfaatannya oleh pihakafiliasi, jika harta tidak berwujud tersebut memberikan manfaat bagiWajib Pajak;Economic benefit test (paragraf 7.5 OECD TPG)Willing to pay test (paragraf 7.8 OECD TPG) No duplication of services (paragraf 7.11 OECD TPG) No incidental benefits (paragraf 7.12 OECD TPG) No shareholders activity (paragaraf 7.9 dan 7.10 OECD TPG).2.
    Willing to pay test (paragraf 6.14 OECD TPG)Halaman 56 dari 87 halaman Putusan Nomor 1634/B/PK/PJK/2017b. Economic benefit test (paragraf 6.15 OECD TPGc. Product life cycle consideration (paragraf 1.50 OECD TPG)d. Identify contractual and arrangement for transfer of IP (paragraf 6.166.19 OECD TPG)3.
    Keberadaan imbalan Jasa;Suatu jasa dikatakan telah diserahkan hak pemanfaatannya oleh pihakafiliasi, jika harta tidak berwujud tersebut memberikan manfaat bagi WajibPajak;Economic benefit test (paragraf 7.5 OECD TPG)Willing to pay test (paragraf 7.8 OECD TPG) No duplication of services (paragraf 7.11 OECD TPG) No incidental benefits (paragraf 7.12 OECD TPG) No shareholders activity (paragaraf 7.9 dan 7.10 OECD TPG).2.
    Keberadaan imbalan Jasa;Suatu jasa dikatakan telah diserahkan hak pemanfaatannya olehpihak afiliasi, jika harta tidak berwujud tersebut memberikan manfaatbagi Wajib Pajak;Economic benefit test (paragraf 7.5 OECD TPG)Willing to pay test (paragraf 7.8 OECD TPG) No duplication of services (paragraf 7.11 OECD TPG) No incidental benefits (paragraf 7.12 OECD TPG) No shareholders activity (paragaraf 7.9 dan 7.10 OECD TPG).2.
Register : 07-06-2011 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51074/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20545
  • Menurut OECD, contract manufacturing tidak seharusnyaterdapat pembayaran royalti. Dalam Para 6.5 OECD Transfer Pricing Guidelines,know how didefinisikan sebagai undivulged information of an industrial.
    Sehinggaapabila pihak bersangkutan diberikan informasi know how tersebut, maka know howtidak menjadi informasi rahasia lagi dan tidak perlu terus menerus dibayar royaltinya;: bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding telah melakukanpenelitian atas OECD Transfer Pricing Guidelines. Dalam hal ini, penting untukPemohon Banding sampaikan bahwa paragraf 6.5 dari OECD Transfer PricingGuidelines tidak menyatakan halhal tersebut di atas.
    Sebagai bukti, Pemohonbanding telah melampirkan paragraf 6.5 dari OECD Transfer Pricing Guidelines;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal daripembayaran Royalti dengan alasan:adanya hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang PPNantara Pemohon Banding dengan Matsushita Battery Industrial Company Limiteddan Panasonic Group selaku pembeli, karena seluruh pihak tersebut berada dalamsatu
Register : 01-07-2011 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44519/PP/M./15/2013
Tanggal 17 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12851
  • Pada dasarnya, secara umumpedoman tersebut merupakan adaptasi (ringkas) dari panduan transfer pricing yangtercantum dalam laporan OECD Transfer Pricing and Multinational Enterprises(1979), yang kemudian disepakati bersama dan menjadi versi pertama dari OECDTransfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and = TaxAdministrations, 1995 (OECD TPGL) dan yang terakhir disempurnakan pada edisiJuly 2010;bahwa walaupun dalam hal koreksi penjualan transaksinya adalah antara pihak yangberdomisili
    di Indonesia, namun untuk koreksi terkait biaya Technical Assistance Feepihak penerima penghasilan adalah pihak afiliassi yang berdomisili di Prancis, makaMajelis Hakim akan menggunakan pedoman yang telah disepakati secara universalyang termuat dalam OECD TPGL dalam mempertimbangkan sengketa ini;bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan beserta dokumendokumen dasarnya,diketahui bahwa Pemohon Banding menjual produk yang secara fisik/spesifikasisama (Asphalt 60/70) kepada pihak yang mempunyai hubungan
    PTAFILIASI1 SARANARAYA REKA CIPTA, PT.2 WIDYA SAPTA COLAS PT. bahwa dengan demikian, sesuai dengan rujukan tentang Transfer Pricing yangditerima umum, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa dalam penentuanharga wajar metoda yang lebih tepat untuk digunakan dalam sengketa ini adalahHarga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price), dengan pembandinginternal (internal comparable);bahwa pentingnya analisa kesebandingan serta yang dimaksud dengan istilahsebanding adalah sebagaimana Para 1.33 OECD
    Oleh karenanya dalam membahas sengketa ini,sebagaimana telah dikemukakan di atas, Majelis Hakim akan merujuk pada P3Bantara Indonesia Prancis dan OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGL);bahwa sebagaimana disebutkan dalam OECD TPGL, hampir setiap perusahaangrup internasional harus menyediakan berbagai bentuk jasa bagi perusahaanperusahaan yang tergabung dalam grup bersangkutan, khususnya dalam bidangjasa administratif, jasa teknis, kKeuangan maupun komersial.
    Whether in person or viaphone, the consultant will focus on the clients needs and offer their perspective onspecific issues;(www. appleenergy.com)bahwa setidaknya dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa definisiyang dikemukakan oleh Terbanding adalah pengertian subyektif/pribadi, dengan latarbelakang yang tidak mempunyai cukup kompetensi untuk bisa mendefinisikan apayang dimaksud sebagai Technical Assistance;bahwa dalam OECD atau UN Model Convention serta OECD TPGL sebenarnya jugatercantum
Putus : 16-12-2020 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4636 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. FRIGOGLASS INDONESIA;
9164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perusahaan yang merupakan /icensedmanufacturer biasanya melakukan pembelian bahan bakunya sendiri danjuga menanggung risiko persediaan; dan (c) bahwa atas royalti yangdibayarkan untuk penjualan kepada pihak yang mempunyai hubunganistimewa dan mengizinkan pembebanan biaya royalti yang dibayarkanterkait penjualan kepada pihak ketiga memenuhi yang disyaratkan dalamketentuan OECD.
    Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yangmenyatakan bahwa untuk menguji eksistensi transaksi pembayaranroyalty atas intangible antara pihak yang mempunyai hubungan istimewaperlu dilakukan pengujian: willing to pay test (par 6.14), economic benefittest (par 6.15), product lifecycle consideration (par 1.50), identifycontractual and arrangement for transfer of IP (par 6.166.19).
    Dengankata lain, OECD Transfer Pricing Guidelines dimana dalam pengujianeksistensi transaksi pembayaran royalty atas intangible antara pihakyang mempunyai hubungan istimewa harus dilakukan:a) Willing to pay test (Par 6.14),Halaman 7 dari 11 halaman.
    Banyakfaktor penting lainnya yang juga harus diperhatikan;Bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak, (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko), (iii) produk atau jasa yang ditransaksikan, (iv) strategibisnis, dan (v) situasi ekonomi;Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidenlinememberikan panduan
Register : 09-11-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1112 B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — PT. ORACLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Definisi Royalti (termasuk know how) Sesuai Pedoman OECDParagraf 11 dari Pedoman OECD memberikan penjelasan terkait pasalmengenai royalti dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antaraIndonesia dan Amerika Serikat. Pemohon PK mengandalkan berbagaibagian dari Paragraf 11 Penjelasan OECD untuk menjelaskanbagaimana pembayaran yang disengketakan adalah merupakantransaksi jasa dan bukan royalti.
    inkosistensi dalampendekatan yang digunakan untuk menerapkan pedoman OECD, makaHalaman 29 dari 48 halaman.
    Putusan Nomor 1112/B/PK/PJK/201570.71.pedoman OECD dapat digunakan sebagai bagian interpretasi dananalisis proses.Sebagai tambahan atas Pedoman OECD, Pedoman US Model jugatelah dijadikan sebagai dasar dari pembuatan P3B antara Indonesia danAmerika.
    Bahwa berdasarkanPutusan PP, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalammemahami Pedoman OECD dan mengaplikasikannya secara tidaktepat, dan pada akhirnya menghasilkan putusan yang keliru.
    Tentang Kesimpulan atas Isu Materiali)ii)Sebagaimana dapat dilihat dari argumenargumen yang PemohonPK (dahulu Pemohon Banding) utarakan, Pedoman OECD danPedoman US Model memberikan panduan untuk menentukanapakah suatu transaksi merupakan transfer know how ataupenyerahan jasa sebagaimana dimaksud di dalam P3B. Padaintinya, Pedoman OECD mengklarifikasi bahwa penyerahan jasamelibatkan suatu tindakan secara aktif dan memerlukan keahliantertentu.
Register : 11-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEIWA INDONESIA;
11759 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 508/B/PK/Pjk/2021khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu(a) Bahwa salah satu prinsip bidang perpajakan untuk menerapakanprinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Transfer PricingDocumentation (TP Doc) bersifat menentukan bagi Majelis HakimAgung dalam mempertimbangkan dan meyakinkan bahwa nilai royaltiyang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada pihakpihakyang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan PrinsipKewajaran dan Kelaziman Usaha; (b) Dalam OECD
    Dengan kata lain OECD Transfer Pricing Guidelines dimanadalam pengujian eksistensi transaksi pembayaran royalty atas intangibleantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus dilakukan:a) Willing to pay test (Par 6.14);b) Economic benefit test (Par 6.15);c) Product life cycle consideration (Par 1.50);d) Indentify contractual and arrangement for transfer of IP (Par 6.166.19);bahwa untuk mendapatkan pembanding yang andal, harus dilakukananalisis tingkat kesebandingan antara transaksi yang dilakukan
    Putusan Nomor 508/B/PK/Pjk/2021Bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak; (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko); (iii) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis; dan (v) situasi ekonomi;Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidenlinememberikan panduan sebagai berikut:6.23 In
    Putusan Nomor 508/B/PK/Pjk/2021Pasal 78 serta Pasal 84 ayat (1) huruf h UndangUndang PengadilanPajak juncto OECD Guidelines;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga
Register : 16-01-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50613/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27085
  • beberapa kali diubah terakhir denganUndangundang Nomor 36 Tahun 2008 Terbanding berwenang untuk menentukankembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modaluntuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyaihubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelazimanusaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;bahwa atas alasan Pemohon Banding Majelis berpendapat:bahwa berdasarkan paragraf 1.45 dan Paragraf 1.48 OECD
    koreksi karena sudahdianggap wajar, namun apabila terdapat markup produk yang berada di bawah 6,98%maka akan dilakukan koreksi menjadi 6,98%;bahwa pemilihan titik 6,98% sebagai tolok ukur kewajaran didasarkan pada penilaiankondisi pembanding yang paling sebanding dengan Pemohon Banding bahwa dari 5pembanding Terbanding menilai Force Motor Limited dengan nilai markup 6,98%merupakan pembanding yang paling sebanding dengan transaksi dengan afiliasi yangdilakukan oleh Pemohn Banding,bahwa Paragraf 1.48 OECD
    diteliti;bahwa penilaian kondisi Force Motor Limited (FML) Tahun 2008 sebagai kondisi yangpaling sebanding didasarkan pada faktafakta sebagai berikut:bahwa FML adalah perusahaan yang melakukan fungsi pabrikasi (manufacturing )kendaraan dengan produk utama truk, sehingga serupa dengan fungsi yang dilakukanPemohon Banding;bahwa pengujian kewajaran dengan menggunakan metode costplus tidak sensitifterhadap perbedaan produk, karena lebih ditekankan pada kesebandingan fungsi, sesuaidengan paragraf 2.35 OECD
    terafiliasi sudah beradadalam rentang laba kotor yang wajar yaitu berada diatas titik 6.98% namun lebih sedikityang mendekati atau melebihi titik 9.78%, sehingga membuktikan bahwa pada dasarnyamarkup 6,98% merupakan markup yang reliable (andal) dan dapat dijangkau olehsebagian besar produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding;bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan membandingkan tingkat laba per golonganproduk yang kemudian dibandingkan dengan tingkat laba wajar 6,98% sehingga sesuaiParagraf 2.42 OECD
    untuk menentukan kembali besarnya penghasilandan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa denganWajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi oleh hubungan istimewa;bahwa dalam Bab 7 OECD TP Guidelines disebutkan bahwa technical assistant fee dapatdikategorikan dalam intragroup services (pemberian jasa antar perusahaan dalam group)untuk itu diperlukan
Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 —
6830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1207/B/PK/PJK/2015Bahwa definisi Royalty pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPhjuga konsisten dengan definisi Royalty yang ada di OECDTransfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines") paragraf6.2.
    bersangkutan diberikan informasiatas know how tersebut maka know how tersebutsudah tidak menjadi informasi rahasia lagi dan nilaidari Knowhow tersebut telah berkurang secarasubstansial atau signifikan sehingga tidak perlu terusmenerus dibayar Royaltynya;Kepemilikan atas IPSesuai dengan OECD TP Guidelines paragraf 6.3,kepemilikan IP menentukan siapa yang berhak atasHalaman 26 dari 58 halaman.
    Nilai dan Cara Penilaian IPDalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (va/ue).Halaman 30 dari 58 halaman.
    Selain itu Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) juga seharusnyamempertinmbangkan OECD Transfer Pricing Guidelinesparagraf 5.14 yaitu Taxpayers should recognise thatnotwithstanding limitations on documentationrequirements, a tax administration will have to make adetermination of arms length Transfer Pricing even if theinformation available is incomplete.
    model convention,OECD TP Guidelines dan pendapat ahli di bidang TransferPricing;Bahwa ketentuan tentang sengketa ini telah banyak dandiatur dengan lengkap;Bahwa koreksi yang dilakukan atas keseluruhannilaipembebanan royalti didasarkan pada ketentuan Pasal 18ayat (3), dan ayat (4) UU PPh dan PSAK 19 , ketentuandalam OECD Transfer Pricing Guidelines serta pendapatpara ahi;Halaman 52 dari 58 halaman.
Register : 03-12-2010 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45162/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
257475
  • ./1993 tentang PetunjukPenanganan KasusKasus Transfer Pricing.bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 1995 melengkapi sebagaipedoman dan kerangka berpikir.bahwa baik ketentuan domestik tersebut maupun OECD Transfer PricingGuidelines tersebut menyatakan adanya tata urutan ataupun hirarki dalampemilihan metode.bahwa dimulai dari CUP Method, kemudian diikuti Traditional Method (CostPlus dan Resale Price Method) dan sebagai Last Resort adalah TransactionalMethod (TNMM dan Profit Split Method).bahwa
    dalam perkembangannya terdapat kesulitan dalam praktikpenerapannya dimana sangat sulit untuk memperoleh pembanding di tingkatharga dan gross margin yang handal, sehingga secara praktik, telah terjadiperubahan dimana dalam pemilihan metode lebih mengutamakan ketersediaandata pembanding yang handal walaupun secara legal ketentuan tentangpemilihan metode tesebut belum diubah.bahwa pada bulan July 2010, OECD telah merilis OECD Transfer PricingGuidelines terbaru yang merubah pemilihan metode menjadi
    TP Guidelines 1995 yang berbicara dalamtataran teoritis, OECD TP guidelines 2010 sudah menggunakan pendekatanpraktis dimana OECD telah menyadari sulitnya mencari data pembandingyang handal sehingga perlu kehatihatian yang tinggi dalam memilih datapembanding dan metode yang akan digunakan.bahwa salah satu bentuk kehatihatian tampak dalam penjelasan mengenaipenggunaan Cost Plus Method :Para 2.40 OECD TP Guidelines :"The cost plus mark up of the supplier in the controlled transaction shouldideally
    Hal ini dilandasi adanya kesulitan untuk melakukan penyesuaiandalam menyamakan struktur biaya dalam hal pembanding eksternaldigunakan.Para 2.47 OECD TP Guidelines :"Another important aspect of comparability is accounting consistency. Wherethe accounting practices differ in the controlled transaction and theuncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the dataused to ensure that the same type of costs are used in each case to ensureconsistency.
    Model Tax Convention, yang dipertegas lagidalam Chapter VI, Para 6.5 OECD TPGL :Knowhow generally corresponds to undivulged information of anindustrial, commercial or scientific nature arising from previous experience,which has practical application in the operation of an enterprise and from thedisclosure of which an economic benefit can be derived.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — PT. RIO TINTO EXPLORATION VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9079 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini, karena adanya hubunganistimewa antara pihakpihak yang bertransaksi, berdasarkan Pasal P3B,berlaku prinsip kewajaran (arm's length principle);Bahwa acuan yang diterima umum mengenai makna dan implikasi prinsipkewajaran adalah OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD Guidelines).Salah satu aspek penerapan prinsip kewajaran adalah "prinsipsebagaimana ditatalaksanakan" (asstructured principle) yang diaturdalam paragral 1.64 OECD Guidelines dan berbunyi sebagai berikut:A tax administration's
    OECD member countries have chosen this separate entityapproach as the most reasonable means for achieving equitableresults and minimising the risk of unrelieved double taxation.
    Pasal 1320 KUHPer mengenai asas kebebasan berkontrak; Pasal 9 P3B IndonesiaAustralia dan Paragraf 1.64 OECD Guidelinesmengenai asas asstructuredprinciple; Paragraf 6 dan 7 Bagian Pengantar dari OECD Guidelines.Bahwa uraian di atas juga menunjukkan bahwa koreksi Terbandingdidasarkan pada Pertimbanganpertimbangan yang tidak logis dankontradiktif antara yang satu dengan yang lain.
    Penolakan tersebutsecara tersirat juga berarti mengedepankan single entity/cosolidated basisapproach yang merupakan konsekuensi dari penerapan Global FormularyApportionment yang secara tegas telah ditolak oleh OECD Guidelinesyang merupakan interpretasi dari Pasal 9 P3B IndonesiaAustralia.
    Hal inidinyatakan dalam beberapa Paragraf OECD Guidelines berikut:Paragraph 5 Pembukaan (Preface)beeeeeees As applied to MNEs, these two bases residencebased or sourcebased tax systems, often used in conjunction, generally treat eachenterprise within the MNE group as a separate entity. OECD membercountries have chosen this separate entity approach as the mostreasonable means for achieving equitable results and minimising the riskof unrelieved double taxation.
Register : 04-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKO GOSEI TECHNOLOGY INDONESIA;
7355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 265/B/PK/Pjk/2021AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asaskepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu atas royalti yangdibayarkan untuk penjualan kepada pihak yang mempunyai hubunganistimewa dan mengizinkan pembebanan biaya royalti yang dibayarkanterkait penjualan kepada pihak ketiga memenuhi yang disyaratkan dalamketentuan OECD.
    Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yangmenyatakan bahwa untuk menguji eksistensi transaksi pembayaranroyalty atas intangible antara pihak yang mempunyai hubungan istimewaperlu dilakukan pengujian: willing to pay test (par 6.14), economic benefittest (par 6.15), product lifecycle consideration (par 1.50), identifycontractual and arrangement for transfer of IP (par 6.166.19).
    Dengankata lain OECD Transfer Pricing Guidelines dimana dalam pengujianeksistensi transaksi pembayaran royalty atas intangible antara pihakyang mempunyai hubungan istimewa harus dilakukan:a) Willing to pay test (Par 6.14),b) Economic benefit test (Par 6.15),c) Product life cycle consideration (Par 1.50),d) Indentify contractual and arrangement for transfer of IP (Par 6.166.19);Bahwa untuk mendapatkan pembanding yang andal, harus dilakukananalisis tingkat kKesebandingan antara transaksi yang dilakukan
    Banyakfaktor penting lainnya yang juga harus diperhatikan;Bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak ; (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko); (ili) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis; dan (v) situasi ekonomi;Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidenlinememberikan panduan
Putus : 04-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376/B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 —
146118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • "With regard to transfer pricing ofgoods, technology, trademarks andservices between associatedenterprises and the methodologieswhich may be applied for determiningcorrect prices where transfers havebeen made on other than arm's lengthterms, the Contracting States willfollow the OECD principles which areset out in the OECD Transfer PricingconclusionsGuidelines.
    Bagan 3Commentary Article 9 OECD Model dan UN Model Article 9 Tax Treaty Loe OECD Model oy mee eee eee. UN Model Otoritas pajak berwenang melakukan penyesuaian (adjustment), apabila:1. Terdapat transaksi pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa2.
    Model Convention on Income and on Capital (selanjutnyadisebut dengan OECD Model), UN Model Double Taxation ConventionBetween Developed and Developing Countries (selanjutnya disebutdengan UN Model), OECD Transfer Pricing Guidelines (selanjutnyadisebut dengan OECD TP Guidelines), UN Practical Manual on TransferPricing for Developing Countries (selanjutnya disebut dengan UN TPManual), serta pendapat ahli hukum pajak internasional, dan peraturandan putusan pengadilan Negara lain yang relevan dalam perkara
    Haugensebagai berikut.Despite the emphasis by the OECD on the difference between thegross margin methods and net margin methods, the distinctionseems less observed in practice.
    Model Convention on Income and on Capital (selanjutnyadisebut dengan OECD Model), UN Model Double Taxation ConventionBetween Developed and Developing Countries (selanjutnya disebutdengan UN Model), OECD Transfer Pricing Guidelines (selanjutnyadisebut dengan OECD TP Guidelines), UN Practical Manual on TransferPricing for Developing Countries (selanjutnya disebut dengan UN TPHalaman 168 dari 209 halaman.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1176/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NAGAI PLASTIC INDONESIA
6049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan OECD Transfer pricing Guidelines, untuk mengujikewajaran dan kelaziman pembayaran royalti atas pemanfaatanintangible property, terdapat beberapa tahapan yang harusdiperhatikan, yaitu:1.
    Kepemilikan atas IPe Sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf6.3, kepemilikan IP menentukan siapa yang berhak ataspembayaran royalty;Apabila sudah dapat ditentukan siapa pemilik IP maka langkahselanjutnya adalah menentukan nilai dari IP;c. Nilai dan cara penilaian IPe Dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22 diaturbahwa IP harus mempunyai nilai (value).
    Keberadaannilai IP tidak serta merta dapat dibuktikan dengan adanyaaktifitas dan biaya R&D atau marketing, karena seperti telahdisebutkan sebelumnya pada paragraf 6.6 OECD TPGuidelines bahwa tidak semua kegiatan research anddevelopment maupun kegiatan pemasaran akanmenghasilkan IP;Jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikan dan nilai dari IP,maka tidak dapat diyakini eksistensi dari adanya IP tersebut;2.
    OECD Transfer pricing Guideline paragraf 1.65 menyebutkanbahwa "...,oe both appropriate and legitimate for a taxadministration to consider disregarding the structure adopted by ataxpayer in entering into a controlled transaction. The firstcircumstance arises where the economic substance ofa transactiondiffers from its form.
    Bahwa berdasarkan Paragraf 6.5 OECD Transferpricing Guidelines, know how didefinisikan sebagai "Undivulgedinformation of an industrial..". sehingga begitu pihak yangHalaman 20 dari 26 halaman Putusan Nomor 1176/B/PK/PJK/20169.12.9.13.bersangkutan diberikan informasi atas know how tersebut maka knowhow tersebut sudah tidak menjadi informasi rahasia lagi bagi pihakyang menerima sehingga tidak perlu terus menerus dibayar royaltinya.
Register : 28-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. YANMAR AGRICULTURAL MACHINERY MFG;
352225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 567/B/PK/Pjk/2021royalti yang dibayarkan terkait penjualan kepada pihak ketigamemenuhi yang disyaratkan dalam ketentuan OECD. Bahwapembayaran royalti pada dasarnya merupakan bagian dari suatuinsttumen keuangan atas pembayaran a quo yang pada dasarnyamerupakan suatu berbentuk jasa yang telah diberikan berupa KnowHow yang diikat dengan perikatan hukum, sedangkan dalam instrumenhukum merupakan kedudukan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI).
    Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakanbahwa untuk menguji eksistensi transaksi pembayaran royalty atasintangible antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa perludilakukan pengujian: willing to pay test (par 6.14), economic benefit test(par 6.15), product lifecycle consideration (par 1.50), identify contractualand arrangement for transfer of IP (par 6.166.19).
    Putusan Nomor 567/B/PK/Pjk/2021bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak ; (li) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko); (ili) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis; dan (v) situasi ekonomi;Bahwa dalam penerapan prinsip kKewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidenlinememberikan panduan sebagai berikut:6.23 In
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — PT. YASULOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
242237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 375/B/PK/PJK/2015Terbanding tersebut telah melanggar prinsip Arms length principlesebagaimana telah disepakati dalam ketentuan Article 9 Paragraf 1 Tax Treaty;Bahwa lebih lanjut, dalam Commentary Article 9 OECD Model Tax Conventionon Income and on Capital (selanjutnya disebut dengan OECD Model) maupundalam UN Model juga menyebutkan bahwa: OECD ModelUN Model his Article deals with adjustments to profits that may be made for taxpurposes where transactions have been entered into betweenassociated
    "With regard to transfer pricing of goods, technology, trademarks andservices between associated enterprises and the methodologieswhich may be applied for determining correct prices wheretransfers have been made on other than arm's length terms, theContracting States will follow the OECD principles which are set outin the OECD Transfer pricing Guidelines.
    Penyesuaian tersebut mengacu pada harga pasar wajar.v Mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines Halaman 11 dari 202 halaman.
    Model Convention on Income and onCapital (selanjutnya disebut dengan OECD Model), UN Model DoubleTaxation Convention Between Developed and Developing Countries(selanjutnya disebut dengan UN Model), OECD Transfer pricingGuidelines (selanjutnya disebut dengan OECD TP Guidelines), UNPractical Manual on Transfer pricing for Developing Countries(selanjutnya disebut dengan UN TP Manual), serta pendapat ahlihukum pajak internasional, dan peraturan dan putusan pengadilanNegara lain yang relevan dalam perkara
    yangterdapat dalam OECD Transfer pricing Guidelines.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1202 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
6260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Contoh Trade Intangible adalah Patentdan Knowhow.Hal lain mengenai pentingnya mengetahui tipe IP adalahbagaimana IP tersebut dibentuk, apakah melalui riset ataumelalui pemasaran atau melalui kegiatan lain danseterusnya karena tidak semua kegiatan riset ataupemasaran akan menghasilkan IP sesuai dengan OECD TPGuidelines paragraf 6.6.Identifikasi atas tipe IP tersebut adalah hal yang sangatpenting karena pengaruh dari kedua jenis IP tersebutsangat berbeda.
    Dalam paragraf 6.8 OECD TP Guidelinesdijelaskan bahwa Marketing Intangible berhubunganlangsung dengan penjualan sedangkan Trade Intangibleberhubungan langsung dengan produksi. Selain itu, siklusumur dari Trade Intangibles cenderung menurun danterbatas.
    Selain itu terdapatIP yang dengan kondisi tertentu. tidak berbentukpembayaran royalti namun merupakan one stop paymentseperti know how karena sesuai dengan definisi know howdalam Paragraph 6.5 OECD TP Guidelines, know howdidefinisikan sebagai Undivulged information of anindustrial...Any disclosure of knowhow or a trade secretHalaman 14 dari 35 halaman.
    Dalam kasus Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak diperolehpenekanan biaya produksi (= peningkatan laba baiklaba bruto maupun laba neto).Nilai dan Cara Penilaian IPDalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value). Padaparagraf 6.14 dinyatakan bahwa ...from the perspective ofthe transferee, a comparable independent enterprise may orHalaman 20 dari 35 halaman.
    Selain itu Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) juga seharusnyamempertimbangkan OECD Transfer Pricing Guidelinesparagraf 5.14 yaitu Taxpayers should recognise thatnotwithstanding limitations on documentation requirements,a tax administration will have to make a determination ofarms length transfer pricing even if the information availableis incomplete.
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56239/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27575
  • Dalam hal ini, kewajaran harga transfer atas penjualanproduk kepada SKE telah Pemohon Banding uji dengan menggunakan transactionalnet margin method (TNMM), metode tersebut Pemohon Banding pilih sesuai denganpendekatan hirarkis sebagaimana diamanatkan dalam OECD Transfer PricingGuidelines (Pedoman OECD) 1995, termasuk update 1999, yang juga dianut olehDirektur Jenderal Pajak (DUP);Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN MasaPajak Agustus 2008 sebesar
    Banding kepada SK Energy International, Pte.Ltd Singapore (SKEI) yang merupakan related party,yang menurut Terbanding, menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga jual denganmenggunakan Metode CUP;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar dan koreksi Terbanding a quo denganmenggunakan Metode CUP, karena dinilai tidak sesuai dengan syaratsyarat yang ditentukan dalamKeputusan Dirjen Pajak Nomor KEP01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE04/PJ.7/1993dan OECD
    KepatuhanPemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi), antara lain sebagai berikut:Informasi mengenai pembandingbahwa sepanjang memungkinkan, supaya digunakan pembanding interen, kalau tidak ada pembandinginteren baru dapat digunakan pembanding eksteren (yang harus didapat dari sumbersumber yang tersediauntuk umum);e Diakui terbatasnya informasi publik yang tersedia mengenai transaksi antara pihakpihak independen.Diperlukan judgement dalam penggunaan informasi tersebut (Pasal 1.12 Pedoman OECD
    Guidelines, berkaitan dengan penerapan Metode Harga PasarSebanding (Comparable Uncontrolled Price Methoa)) antara lain bahwa dalam menentukan apakah suatutransaksi terkendali sebanding dengan suatu transaksi antara pihakpihak yang independen, harusdiperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi juga fungsifungsi usaha yang lebih luas (yaknifaktorfaktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines, yaitu:e ~ Ciriciri barang atau jasaAnalisa fungsi (functional
    analysis)Syaratsyarat kontrak (contractual terms)Lingkungan ekonomiStrategi bisnis;dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telahmenyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhitungkan juga fungsifungsi usaha yang lebih luas, yaknifaktorfaktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines tersebut,untuk menunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINA dan SK Group adalah sebanding dengan transaksiantara Pemohon Banding
Register : 01-07-2011 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44520/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 17 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12541
  • perundangundangan pajak terkait pedoman pelaksanaankuasa Pasal 18 UU PPh, khususnya dalam hal pemeriksaan, adalah dimulaisejak keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep01/PJ.7/1993, tentangPedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang MempunyaiHubungan Istimewa, yang telah beberapa kali disempurnakan sampai denganPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor : PER32/PJ/2011.Pada dasarnya, secara umum pedoman tersebut merupakan adaptasi (ringkas)dari panduan transfer pricing yang tercantum dalam laporan OECD
    TransferPricing and Multinational Enterprises (1979), yang kemudian disepakatibersama dan menjadi versi pertama dari OECD Transfer Pricing Guidelinesfor Multinational Enterprises and Tax Administrations, 1995 (OECD TPGL)dan yang terakhir disempurnakan pada edisi July 2010.bahwa walaupun dalam hal koreksi penjualan transaksinya adalah antarapihak yang berdomisili di Indonesia, namun untuk koreksi terkait biayaTechnical Assistance Fee pihak penerima penghasilan adalah pihak afiliasiyang berdomisili
    PTAFILIASI1 SARANARAYA REKA CIPTA, PT.2 WIDYA SAPTA COLAS PT. bahwa dengan demikian, sesuai dengan rujukan tentang Transfer Pricing yangditerima umum, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa dalampenentuan harga wajar metoda yang lebih tepat untuk digunakan dalamsengketa ini adalah Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price),dengan pembanding internal (internal comparable).bahwa pentingnya analisa kesebandingan serta yang dimaksud denganistilah sebanding adalah sebagaimana Para 1.33 OECD