Ditemukan 18520 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 07-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 674/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
117
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0674/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0674/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    674/Pdt.G/2018/PA.KAG
    pekerjaan Petani,tempat tinggal di Dusun , RT.01, RW. 01, Desa Terate, KecamatanSirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat telah mengajukan gugatan dengan surat gugatannyatanggal 19 Juli 2018 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung dengan register perkara Nomor 0674/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugattelah datang sendiri di persidangan;Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan secaralisan perkara Nomor 0674/Pdt.G/2018/PA.Kag tanggal 24 Juli 2018 denganalasan antara Penggugat dengan Tergugat telah rukun kembali membina rumahtangga;Bahwa Tergugat juga telah menyatakan bahwa antara Penggugatdengan
    Putusan Nomor 0674/Pdt.G/2018/PA.KAGMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapencabutan perkara Nomor 0674/Pdt.G/2018/PA.Kag tertanggal 24 Juli 2018,dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonanpencabutan perkara Penggugat, namun Majelis Hakim memandang perlu untukmenyatakan terhadap pemeriksaan perkara a quo telah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai pencabutanperkara sehingga guna tertib administrasi perkara
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0674/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0674/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Putusan Nomor 0674/Pdt.G/2018/PA.KAG
Register : 13-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1149/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 21 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
192
    1. Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1149/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1149/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 13 September 2022 selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1149/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 19-10-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1351/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
152
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1351/Pdt.G/2022/PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1351/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 19 Oktober 2022 selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1351/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 15-08-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 340/Pdt.P/2022/PA.Kag
Tanggal 29 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
157
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 340/Pdt.P/2022/ PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 340/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 15 Agustus 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
    340/Pdt.P/2022/PA.Kag
Register : 26-01-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 124/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 28 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0124/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0124/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    124/Pdt.G/2018/PA.KAG
    umur 44 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan petani,tempat tinggal di Blok E Desa Marga BaktiKecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering llir,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara secara keseluruhan;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya pada tanggal26 Januari 2018 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung Nomor 0124/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0124/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0124/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
    ::::::cccsesseeeeeee : Rp. 6.000,JUMIAN oo iieceeeceeeeeeeteeeeeees : Rp. 491.000,Halaman 5 dari 5 halaman Penetapan Nomor 0124/Pat.G/2018/PA.Kag
Register : 06-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 249/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0249/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0249/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 491000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    249/Pdt.G/2018/PA.KAG
    PENGGUGAT ;melawanTermohon, umur 27 tahun, agama Islam, Pekerjaan Petani, tempat tinggal diBlok C, Desa Marga Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OganKomering Ilir, selanjutnya disebut TERGUGAT;Pengadilan Agama tersebut;Telah memeriksa berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat Gugatannyatanggal 06 Maret 2018 dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung dengan Register Perkara Nomor 0249/Pdt.G/2018/PA.Kag
    ,M.HI Hakim Pengadilan Agama Kayuagung, berdasarkan penetapan KetuaHalaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 249/Pdt.G/2018/PA.KAGMajelis Nomor 249/Pdt.G/2018/PA.KAG, tanggal 21 Maret 2018, danberdasarkan laporan Mediator kepada majelis hakim tertanggal 04 April 2018,bahwa upaya mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan perdamaian;Bahwa, atas kesepakatan Penggugat dan Tergugat dalam prosesmediasi aquo, pada persidangan tanggal 04 April 2018, Penggugat telahmenyampaikan permohonan lisan yang pada pokoknya
    Penggugat mencabutperkara Nomor 0249/Pdt.G/2018/PA.Kag, yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Kayuagung tanggal 28 Februari 2018 dengan alasan bahwaPenggugat dan Tergugat telah rukun kembali sebagai suami isteri;Bahwa untuk mempersingkat penetapan ini, maka Berita Acara Sidangdalam perkara ini dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0249/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0249/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah 491000, (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan berdasarkan musyawarah MajelisHakim Pengadilan Agama Kayuagung pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 Mbertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1439 Hijriyah, oleh kami M.
    Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 491.000,Halaman 7 dari 7 Penetapan Nomor 249/Pdt.G/2018/PA.KAG
Register : 23-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1533/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6033
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1533/Pdt.G/2021/ PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1533/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 23 November 2021 selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1533/Pdt.G/2021/PA.Kag
    di Lorong Maison Lingkungan II No44A Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OganKomering Ilir, selanjutnya disebut Termohon;Pengadilan Agama tersebut.Telanh membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut.Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya bertanggal 22November 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungpada hari Selasa tanggal 23 November 2021 dengan register perkara Nomor1533/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1533/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1533/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 23November 2021 selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    No.1533/Pdt.G/2021/PA.Kag
Register : 02-01-2019 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 16-01-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 7/Pdt.G/2019/PA.KAG
Tanggal 15 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5317
  • 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    7/Pdt.G/2019/PA.KAG
    tahun, agama Islam, pendidikanDiploma III pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal diKomplek YKP Lk.V, RT.008, Kelurahan Sidakersa, KecamatanKota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnyadisebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 02Januari 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Kag
    Bahwa, antara anak Pemohon dan Termohon telah berceraiberdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor768/Pdt.G/2016/PA.KAG tanggal 17 April 2017 dengan Akta cerai Nomor: 267/AC/2017/PA.KAG;5. Bahwa selama pernikahan antara anak Pemohon dan Termohonhingga terjadi perceraian telah dikaruniai 1 orang anak bernama MariskaArnelyta, umur 8 tahun, sekarang dalam asuhan Pemohon;6.
    tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir secara inpersoon di persidangan sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah, meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, makaperkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan mencabut gugatannya yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan registerNomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0007/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 241.000,Terbilang : dua ratus empat puluh satu ribu rupiahHalaman 6 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.KAG
Register : 15-08-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 337/Pdt.P/2022/PA.Kag
Tanggal 5 September 2022 — Pemohon melawan Termohon
145
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 337/Pdt.P/2022/ PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 337/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 15 Agustus 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
    337/Pdt.P/2022/PA.Kag
Register : 06-07-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 802/Pdt.P/2020/PA.Kag
Tanggal 27 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
1913
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 802/Pdt.P/2020/ PA.Kag dari Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan perkara Nomor 802/Pdt.P/2020/PA.Kag, tanggal 6 Juli 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon I untuk membayar biaya perkara sejumlahRp366.000,00 (Tigaratus enam puluh enam ribu rupiah)
    802/Pdt.P/2020/PA.Kag
    / umur 35tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan SLTP,tempat kediaman di Dusun RT 004 Desa Lubuk Seberuk, KecamatanLempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon di persidangan.DUDUK PERKARABahwa Para Pemohon telah mengajukan surat permohonannya tertanggal02 Juli 2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 802/Pdt.P/2020/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 802/Pdt.P/2020/PA.Kag dari Pemohon dan Pemohon Il;2. Menyatakan perkara Nomor 802/Pdt.P/2020/PA.Kag, tanggal 6 Juli2020, selesai dengan dicabut;oe Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.802/Pdt.P/2020/PA.Kag
Register : 08-05-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 14-02-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 452/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 21 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 452/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 452/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    452/Pdt.G/2018/PA.KAG
    umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan SMP pekerjaan Dagang,tempat tinggal di Dusun II, RT.04, Desa Serijabo, KecamatanSungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebutTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat, memeriksa alat bukti Penggugat didepan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 08Mei 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0452/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Menimbang, bahwa atas nasehat perdamaian yang disampaikan MajelisHakim tersebut, Penggugat di persidangan mengaku bahwa Penggugat danTergugat telah kembali rukun dalam rumah tangga, dan Tergugat telahmengakui kesalahannya dan ingin memperbaiki rumah tangganya bersamaPenggugat, Penggugat menyatakan di persidangan akan mencabut gugatannyaHalaman 4 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 452/Pdt.G/2018/PA.KAGyang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung denganregister Nomor 0452/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor452/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 452/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 241.000,Terbilang : dua ratus empat puluh satu ribu rupiahHalaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 452/Pdt.G/2018/PA.KAG
Register : 25-03-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 505/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 10 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
166
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 502/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 505/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 25 Maret 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    505/Pdt.G/2021/PA.Kag
    kediaman di Dusun Ill, Desa Pajar Indah,Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;Telah memeriksa alatalat bukti Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 24Maret 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung padatanggal 25 Maret 2021 dengan register perkara Nomor 505/Pdt.G/2021/PA.Kag
    UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, maka seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPenggugat yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam diktum penetapaninl;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 502/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Menyatakan perkara Nomor 505/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 25 Maret2021,selesai dengan dicabut;3.
    Putusan No.505/Pat.G/2021/PA.Kag
Register : 04-08-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 819/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
126
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 819/Pdt.G/ 2020/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 819/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 4 Agustus 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    819/Pdt.G/2020/PA.Kag
    pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di JIn Indrapura, Hangtuah UjungRT 03 RW O9 Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan TenayanRaya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat;Telah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 03 Agustus 2020yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung denganregister perkara Nomor 819/Pdt.G/2020/PA.Kag
    UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, maka seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPenggugat yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam diktum penetapaninl;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 819/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Menyatakan perkara Nomor 819/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 4 Agustus2020, selesai dengan dicabut;3.
    Putusan Nomor 819/Padt.G/2020/PA.Kag
Register : 13-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 885/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 7 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
148
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 885/Pdt.G/ 2020/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 885/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 13 Agustus 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp346.000,00 (Tigaratus empat puluh enam ribu rupiah)
    885/Pdt.G/2020/PA.Kag
    pendidikan SD, pekerjaan Sopir,tempat tinggal di Dusun Il RT 003 Desa Limbang Jaya l,Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan llir, sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;Telah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12 Agustus 2020yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung denganregister perkara Nomor 885/Pdt.G/2020/PA.Kag
    UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, maka seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPenggugat yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam diktum penetapaninl;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENE TAPKAN1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 885/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Menyatakan perkara Nomor 885/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 13 Agustus2020, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp346.000,00 (Tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Kayuagung pada hari Senin, tanggal 7 September 2020 Masehi,Hal. 5 dari 6 Hal.
    Putusan Nomor 885/Padt.G/2020/PA.Kag
Register : 03-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1191/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
189
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1191/Pdt.G/2020/ PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1191/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 3 November 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah)
    1191/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani,tempat tinggal di Dusun Desa Batu Ampar Baru, KecamatanSirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering llir, sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat;Telah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 21 Oktober 2020yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung denganregister perkara Nomor 1191/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat telahmenghadap sendiri ke muka sidang, sedangkan Tergugat tidak menghadap dantidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai Wakil/Kuasa hukumnyameskipun telah dipanggil secara resmi dan patut melalui relaas Nomor1191/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 9 November 2020, 17 November 2020 dantanggal 24 November
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1191/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1191/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 3November 2020, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Putusan Nomor 1191/Pdt.G/2020/PA.Kag
Register : 22-08-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1104/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 5 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
222
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1104/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Para Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1104/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 22Agustus 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp420.000,00 (empat ratusdua puluh ribu rupiah).
    1104/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 18-10-2017 — Putus : 13-11-2017 — Upload : 24-04-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 829/Pdt.G/2017/PA.KAG
Tanggal 13 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
3310
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    829/Pdt.G/2017/PA.KAG
    umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SD pekerjaan Sopir, tempattinggal di Dusun III, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran,Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat, memeriksa alat bukti Penggugat didepan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 18Oktober 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.KAG
    pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat hadir secara inperson di persidangan;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim telah berusaha merukunkan keduabelah pihak berperkara dengan memberikan nasehat perdamaian, agarPenggugat dan Tergugat kembali rukun dalam rumah tangga, dan untukmemaksimalkan upaya perdamaian tersebut telah pula dilakukan mediasidengan Mediator Maman Abdurrahman, S.HI., M.H Hakim Pengadilan AgamaKayuagung berdasarkan penetapan Ketua Majelis Nomor829/Pdt.G/2017/PA.KAG
    Danberdasarkan laporan mediator dinyatakan bahwa mediasi antara Penggugatdan Tergugat antara Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai perdamaian;Halaman 4 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 829/Pdt.G/2017/PA.KAGMenimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dan Tergugataquo dan juga atas nasehat Majelis Hakim kepada Penggugat di setiappersidangan, Penggugat menyatakan di persidangan akan mencabutgugatannya yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.KAG
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0829/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengandicabut;3.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 291.000,Terbilang : dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiahHalaman 6 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 829/Pdt.G/2017/PA.KAG
Register : 17-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 142/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
85
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 142/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 142/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 17 Januari 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    142/Pdt.G/2022/PA.Kag
    pendidikan terakhir SLTA, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di Dusun , Desa Betung,Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 17Januari 2022 telah mengajukan perkara Cerai Gugat, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung, dengan Nomor 142/Pdt.G/2022/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 142/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 142/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 17 JanuariHal. 4 dari 5 Hal. Putusan Nomor 142/Padt.G/2022/PA.Kag2022, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Putusan Nomor 142/Padt.G/2022/PA.Kag
Register : 26-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 175/Pdt.P/2021/PA.Kag
Tanggal 3 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
184
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 175/Pdt.P/ 2021/PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 175/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 26 April 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
    175/Pdt.P/2021/PA.Kag
    UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka seluruhbiaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon yangjumlahnya sebagaimana disebutkan dalam diktum penetapan ini;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor = 175/Pdt.P/2021/PA.Kag
    Menyatakan perkara Nomor 175/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 26 April 2021,selesai dengan dicabut;3.
    Penetapan No.175/Pdt.P/2021/PA.Kag
Register : 12-07-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 925/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
161
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 925/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Para Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 925/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 12 Juli 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp920.000,00 (Sembilan ratusdua puluh ribu rupiah).
    925/Pdt.G/2022/PA.Kag