Ditemukan 6641 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 38/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY
Tanggal 27 Juli 2017 — Pembanding/Terdakwa : HATTAMAMI, S.E. LUTCF.FSS.
Pembanding/Jaksa Penuntut : TRIMO, SH.MH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : TRIMO, SH.MH.
4221
  • TITIN dari HATAMAMI BRAMANTIO tanggal 9 Nopeber 2007 ;
  • Dikembalikan kepada AJB Bumiputera 1912 kantor cabang ASKUM Malang;

    1. Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 ;
    2. Peraturan Walikota Kediri Nomor : 28 Tahun 2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 ;
    3. Peraturan
      Walikota Kediri Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 ;
    4. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang terdiri dari bend. 1, bend.2, bend.4, bend.11 senilai Rp. 42.846.000,-;
    5. Kwitansi Nomor : 00147403 senilai Rp. 42.846.000,- ;
    6. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 0008 tanggal 27 Januari 2005 senilai Rp. 42.846.000,- ;
    7. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang terdiri dari
      Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1078 tahun 2001 tanggal 29 Desember2001 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2002;3. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30 Desember2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2003.;4.
      Keputusan Walikota Kediri Nomor : 753 tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2004 ;5. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 tahun 2004 tanggal 30 Desember2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2005 ;6.
      Keputusan Walikota Kediri Nomor : 28 tahun 2005 tanggal 31 Desember2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2006 ;7.
      Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30 Desember2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2003 ;4. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 753 tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2004 ;5.
      Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 tahun 2004 tanggal 30 Desember2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2005 ;6.
Register : 02-02-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr
Tanggal 1 Juni 2016 — 1.HIDAYAT TAGOR NASUTION, SH Alias TAGOR Bin KEMAL CHAZALI NASUTION 2.RISMAYENI S.Pd Binti NAZARUDIN MUNCANG P
12754
  • Setelah semua rekapan nama calon penerimahibah dari usulan DPRD masuk kedalam sistem lalu di printout dalambentuk Rancangan Penjabaran APBD, selanjutnya oleh Sdri. TitinRancangan Penjabaran APBD tersebut diserahkan kepada Samiran(Kabid persidangan Setwan) atas permintaan Banggar untukdiserahkan kepada Banggar.
    Bahwasebelum Banggar DPRD menerima rancangan penjabaran APBD,Banggar DPRD mengulurngulur waktu dan setelah Banggar DPRDmenerima rancangan penjabaran APBD dimana usulan hibah darimereka (DPRD) sudah terakomodir, barulah kuorum terpenuhi dansidang paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang PenetapanRancangan Perda APBD menjadi Perda APBD bisa dimulai dan padatanggal 18 Januari 2012 sekira jam 01.00 WIB dilakukan pengambilanPersetujuan Bersama DPRD dan Bupati;6.
    Setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan RanperbubPerubahan Penjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau,kemudian TAPD melakukan penyempurnaan dan penyesuaianterhadap Rancangan Perubahan APBD tersebut dan pada tanggal 1November 2012 ditetapbkan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentangPerubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012 ditetapkanPerbub tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibahsebesar Rp. 272.277.491.850,.7.
    Peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang APBDkabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah kabupatenBengkalis tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis sertaRancangan Peraturan Bupati bengkalis tentang Penjabaran APBDKabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalistentang Penjabaran Perubahan APBD kabupaten Bengkalis;n.
    Bengkalis TA. 2012 tanggal 1November 2012.> Setelah Perda ditetapkan maka ditetapkanlah Peraturan Bupati Nomor: 41 tahun 2012 tentang Penjabaran APBDPerubahan Kab. BengkalisTA. 2012 tanggal 2 November 2012.
Register : 22-09-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT AMBON Nomor 6/PID.TPK/2014/PT AMB
Tanggal 13 Nopember 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SAMY SAPULETTE, SH
Terbanding/Terdakwa : VENTJE N. LESNUSSA Diwakili Oleh : YAFET L. SAHUPALA, SH
6130
  • Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah sebesar Rp.458.240.000. (empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluhribu rupiah) dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Ventje. N.Lesnussa selaku bendahara pengeluaran telah direaliasikan sebesar Rp.378.680.000.
    Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRDsebesarRp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan dalamlaporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh terdakwa VentjeHalaman 14 dari 53 Putusan No. 06/Pid. Tipikor/2014/PT.AMB.N.
    Bahwa total alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPerjalanan Dinas Dalam Daerah adalah sebesar Rp. 186.100.000. (Seratusdelapan puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan sesuai laporan keuanganyang dibuat oleh terdakwa Ventje N. Lesnussa selaku bendahara pengeluarananggaran tersebut telah teralisasi sebesar Rp. 171.800.000.
    Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten BuruSelatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun2009..
    Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten BuruSelatan Tahun 2009.3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun2009.5.
Register : 05-09-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 27-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 26/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK
Tanggal 14 Nopember 2013 — Pembanding/Terbanding/Jaksa Penuntut : VIVIT ISWANTO, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUPRIYONO, SIP Bin WAGIMIN Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. FX. NGATIJAN bin AHMAD SOKIRI. Diwakili Oleh : Widodo, SHI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : PURWODARMINTO, SH bin MARTOPRINGGO RUJITO.; Diwakili Oleh : Widodo, SHI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : PARDIRO bin HARTO UTOMO Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : YOGI PRADONO bin WIJI Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP binti HARJO SUWITO Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BAMBANG EKO PRABOWO, B.Sc.S.IP bin SARDI. Diwakili Oleh : Widodo, SHI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. NURHADI RAHMANTO bin MARDIYO Diwakili Oleh : Widodo, SHI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AJ. SUMARNO, BA bin MERTOSENTONO Diwakili Oleh : Widodo, SHI
8254
  • Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;

    3 .

    Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 Tentang Tanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;

    1. ). Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 15 Desember 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
    ). Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 Tanggal 16 Desember 2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
  • ).
    Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2004 Tanggal 31 Januari 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
  • ). Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 Tanggal 8 Agustus 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
  • ). Foto copy Peraturan
    Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 27 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002 Tentang Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
  • ). Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 Tanggal 2 Januari 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
  • ).
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal3).4).5).6).7).8).9).10).11).9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004Tanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 Tahun2004 Tanggal 15 Desember 2004 Tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005Tanggal 9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;3.
    Nomor 03 Tahun 2004Tanggal 16 Desember 2004 Tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran2004 ;6.
    Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003Tanggal 8 Agustus 2003 Tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor: 27Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002 # Tentang AnggaranPendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003Tanggal 2 Januari 2003 Tentang Penjabaran Anggaran
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;3). Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 TentangTanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;4).
Putus : 03-06-2015 — Upload : 25-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1921 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 3 Juni 2015 — SURUNG PANJAITAN
10642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HIDAYAT BATUBARA, S.E..1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran2013.1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran2013.1
    Mandailing Natal KHAIRUL ANWAR, S.T.1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas PendidikanTahun Anggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPDdari Biro Keuangan, Bappeda dan Biro Pembangunan.1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas PekerjaanUmum
    Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas LingkunganHidup, Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anggaran 2013 yang telahdilakukan Verifikasi DPPASKPD dari Biro Keuangan, Bappeda danBiro Pembangunan.1 (satu) bundel dokumen fotocopy dilegalisir sesuai dengan aslinyaberupa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Penjabaran AnggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah (DPPASKPD) Dinas KesehatanTahun Anggaran 2013 yang telah dilakukan Verifikasi DPPASKPDdari Biro Keuangan, Bappeda dan Biro
    HIDAYAT BATUBARA, S.E.1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Pertanian, Tahun Anggaran2013.1 (satu) bundel Fotocopy dokumen, pada halaman depan bertuliskan:Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, DokumenPelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran, Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPPASKPD), Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran2013.43.1
Putus : 03-12-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 3 Desember 2018 — H. SUPARDI, S.E. bin NOTOREJO
14393 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fotokopi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2005tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;3. Fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 07/KPTS/2004tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004;4.
    Fotokopi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2004tanggal 16 Desember 2004 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004;Hal. 7 dari 22 hal Put.
    No. 165 PK/Pid.Sus/201810.11.12.13.Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004;Fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 232/KPTS/2003tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan dan Proyek Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003;Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 27Tahun
    2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003;Fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 01/KPTS/2003tanggal 2 Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003;Keputusan Bupati Nomor 283/KPTS/2003 tanggal 20 Oktober2003 tentang Evaluasi dan Revisi Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran
Register : 17-05-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 41/PID.SUS/2017/PT SBY
Tanggal 22 Juni 2017 — Drs. IDA BAGUS BADJRA ADNJANA, Psi
6234
  • Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1078 tahun 2001 tanggal 29Desember 2001 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan /Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2002 ;3. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30Desember 2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran2003;4.
    Keputusan Walikota Kediri Nomor : 753 tahun 2004 tanggal 30 Juni2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan / Pasal danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran2004. ;5. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 15 tahun 2004 tanggal 30 Desember2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2005. ;Hal. 4 dari 54 Hal. Putusan Nomor 41/Pid.SusTPK/2017/PT SBY6.
    Keputusan Walikota Kediri Nomor : 28 tahun 2005 tanggal 31 Desember2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2006;7.
    Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1078 tahun 2001 tanggal 29Desember 2001 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan /Pasal dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2002;3. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 1632 tahun 2002 tanggal 30Desember 2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahunanggaran 2003;4.
Putus : 17-03-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 196/PID/2010/PTK
Tanggal 17 Maret 2011 — YOHANES NUBATONIS
4629
  • duaratusrupiah), perbuatan tersebut terdakwa lakukandengan Cara cara sebagai berikut Bahwa pada tanggal 6 Maret 2008 PemerintahKabupaten Timor Tengah Selatan PeraturanDaerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor54 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TimorTengah Selatan Tahun Anggaran 2008, yangkemudian ditindaklanjuti oleh Bupati TimorTengah Selatan dengan menetapkan PeraturanBupati Nomor 7 tahun 2008 tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Penjabaran
    ratus dua puluh tujuh jutatiga ratus lima puluh empat ribu tigaratus rupiah) ; Bahwa pada tanggal 14 Maret 2008 BupatiTimor Tengah Selatan mengesahkan DokumenPelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008Dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupatenTimor Tengah Selatan dengan Surat NomorKU.914.3/1/2008 ;Bahwa dalam Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TimorTengah Selatan Tahun Anggaran 2008 yangditetapkan pada tanggal 31 Desember 2008,dan Penjabaran
    melakukanperbuatan tersebut, yang terdakwa lakukan denganCara cara sebagai berikut19Bahwa pada tanggal 6 maret 2008 PemerintahKabupaten Timor Tengah SelatanPeraturan DaerahKabupaten.....Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 54Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Timor TengahSelatan Tahun Anggaran 2008, yang kemudianditindaklanjuti oleh Bupati Timor TengahSelatan dengan menetapkan Peraturan BupatiNomor 7 tahun 2008 tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Penjabaran
    dua puluh tujuh jutatiga ratus lima puluh empat ribu tigaratus rupiah) ;Bahwa pada tanggal 14 Maret 2008 BupatiTimor Tengah Selatan mengesahkan DokumenPelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenTimor Tengah Selatan dengan Surat NomorKU.914.3/1/2008Bahwa.....Bahwa dalam Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TimorTengah Selatan Tahun Anggaran 2008 yangditetapkan pada tanggal 31 Desember 2008,dan Penjabaran
Putus : 30-06-2008 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05G/HUM/2001
Tanggal 30 Juni 2008 — KOMITE MAHASISWA ANTI KEDZALIMAN (KOMPAK) ; vs. GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN SELATAN ; DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN,
145104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selatan (TERGUGAT I) melakukanperubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Propinsi KalimantanSelatan tahun anggaran 2000 yang dituangkan melalui Surat KeputusanGubernur Nomor: 903/436/KEU Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 tentangPerubahan Keputusan Gubernur Nomor: 903/182/KEU/2000 TentangPenjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 (bukti P5) danSurat Keputusan Gubernur Nomor : 903/82/KEU tahun 2000 tanggal 11Oktober 2000 Tentang Penjabaran
    kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung R.I agar dapatmemutuskan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Judicial Review untuk seluruhnya2. menyatakan tidak sah Surat Keputusan Gubernur (TERGUGAT 1) Nomor:1.903/436/KEU tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 Tentang PerubahanKeputusan Gubernur Nomor: 903/182/KEU/2000 Tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan, Kegiatan, dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2000 dan Surat Keputusan GubernurNomor: 903/182/KEU/2000 Tentang Penjabaran
    No. 05 G/HUM/2001bagi Instansi Vertikal Eks Departemen yang dialihkan/dilimpahkan kepadaPemerintah Daerah.Bahwa Keputusan Gubernur Nomor 903/436/Keu/2000 (penyesuaianpertama) dan Keputusan Gubernur Nomor 903/825/Keu/2000(penyesuaian kedua) secara resmi telah disampaikan kepada PimpinanDPRD Propinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor 900/327Ang/Keu tanggal 6 Juli 2000 dan Nomor 903/915Ang/Keu tanggal 17Nopember 2000.Bahwa Penyesuaian Pertama dan Kedua dalam penjabaran APBD TahunAnggaran 2000 tidak
Register : 25-11-2011 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN AMBON Nomor 505/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 9 Oktober 2012 — HENDRIK J.M ORAPLEAN
9538
  • Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,2. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,3. Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten Maluku Tenggara,4.
    perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yangdilakukan secara berturutturut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukan dengan caracarasebagai berikut:e Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan AnggaranAsuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MalukuTenggara Tahun 2002 pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 IJ dana Asuransi AnggotaDewan Sebesar Rp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan BupatiMaluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2002 dan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor241 tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapandan belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnyadigunakan untuk membayar polis asuransi tetapi ternyata terdakwa tidakmempunyai polis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentinganpribadinya.e Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002:Setiap pengeluaran kas harus
    Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telahditetapkan Anggaran Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos anggaran2.2.1.1011.90 I dana Asuransi Anggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000,(satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidakdijelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan
Register : 09-08-2011 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 02-11-2012
Putusan PN AMBON Nomor 365/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 4 Oktober 2012 — RONNY HIRONIMUS MAURUS TENIWUT;
5521
  • melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenMaluku Tenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkandalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan BupatiMaluku Tenggara Nomor 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnya digunakan untukmembayar polls asuransi tetapi ternyata terdakwa tidak mempunyalpolis asuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentinganpribadinya.2.
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran2.2.1.1011.90 Ill Dana Asuransi Anggota Dewan sebesarRp.4,375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek38Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 danpenjabaran Peraturan Daerah Anggaran 2003 yang selanjutnyadijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku Tenggara No.241 Tahun2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud
    Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah TA 2002,55. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah TA 2003,. Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentangPeresmian, Pengangkatan dan PeresmianPemberhentian Keanggotaan DPRD kabulatenMaluku Tenggara,.
Putus : 30-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — SYARIUS bin SYARKAWI, dkk
7439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 537Tahun 2003, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, KegiatanPasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2003;Surat Keputusan Kabupaten Bupati Bengkulu Utara Nomor : 75Tahun 2004, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) Tahun Anggaran 2002;Hal. 95 dari 142 hal.
    Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 115Tahun 2001 tentang Penjabaran Anggaran, Pendapatan, KegiatanHal. 108 dari 142 hal. Put.
    No. 33 PK/Pid.Sus/20134.4.4.5.4.6.4.7.4.8.4.9.4.10.4.11.4.12.Pasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2001;Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 607Tahun 2001, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, KegiatanPasal dan Proyek, Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) Tahun Anggaran 2001;Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 127Tahun 2002, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, KegiatanPasal dan Proyek, Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2002;Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 80Tahun 2003, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, KegiatanPasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2003;Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 537Tahun 2003, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, KegiatanPasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2003;Surat Keputusan Kabupaten Bupati Bengkulu
    Anggaran 2002;Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 80Tahun 2003, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, KegiatanPasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2003;Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 537Tahun 2003, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, KegiatanPasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2003;Surat Keputusan Kabupaten Bupati Bengkulu Utara Nomor : 75Tahun 2004, tentang Penjabaran
Register : 08-05-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/PAP/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — Dr. H.M. TAUFAN PAWE, SH., MH., DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE;
571400 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2016 (Bukti P8), Peraturan WalikotaParepare Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (BuktiP9), Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2017tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2018 (Bukti P10) serta Peraturan Daerah KotaParepare Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2014 tentangRencana Pembangunan Jangka
    ,M.H. tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaanpembagian Bantuan Pangan Beras Sejahtera karena programtersebut adalah program pemerintah pusat yang di laksanakanoleh Pemerintah Kota Parepare dan telah dianggarkan di dalamAPBD sesuai ketentuan Peraturan Walikota Parepare Nomor 48Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Peraturan WalikotaParepare Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,Peraturan
    Putusan Nomor 06 P/PAP/2018Bahwa Bantuan Sosial Beras sejahtera (Bansos Rastra)merupakan program Pemerintah Pusat melalui KementerianSosial Republik Indonesia yang dimulai Pada Tahun 2016, 2017dan 2018 yang masing masing dasar pelaksanaanya tercantumdalam Peraturan Walikota Parepare Nomor 48 Tahun 2015tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2016, Peraturan Walikota Parepare Nomor 47Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2017
    AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,Peraturan Walikota Parepare Nomor 47 Tahun 2016 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2017, Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaHalaman 36 dari 81 halaman.
    Putusan Nomor 06 P/PAP/2018sudah direncanakan dan telah dilaksankan sejak tahun 2016sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota ParepareNomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,Peraturan Walikota Parepare Nomor 47 Tahun 2016 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2017, Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2018 serta Peraturan Daerah
Putus : 21-07-2010 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 21 Juli 2010 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BA
4231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Rote NdaoNomor : 18 Tahun 2004 tentang APBD Kabupaten RoteNdao Tahun 2004 ;2) 1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Rote NdaoNomor : 37 Tahun 2004 tentang Perubahan APBD TahunAnggaran 2004 ;3) 1 (satu) buku Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor201 Tahun 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD10Tahun Anggaran 2004 ;4) 1 (satu) buku asli DASK Tahun Anggaran 2004 ;5) 1 (satu) lembar asli Nota Dinas darl Supati RoteNdao yang ditandatangani
    Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten RoteNdao Nomor =: 18 Tahun 2004 tentang APBDKabupaten Rote Ndao Tahun 2004;2) 1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten RoteNdao Nomor : 37 Tahun 2004 tentang PerubahanAPBD Tahun Anggaran 2004 ;3) 1 (satu) buku Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor201 Tahun 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBDTahun Anggaran 2004;4) 1 (satu) buku asli DASK Tahun Anggaran 2004 ;5) 1 (satu) lembar asli Nota Dinas darl Supati RoteNdao yang ditandatangani
    No. 104K/Pid.Sus/2010201 Tahun 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBDTahun Anggaran 2004;1 (satu) buku asli DASK Tahun Anggaran 2004 ;1 (satu) lembar asli Nota Dinas darl Supati RoteNdao yang ditandatangani oleh Sekretaris DaerahKabupaten Rote Ndao kepada Kabag keuangan SetdaKabupaten Rote Ndao tanggal 27 Februari 2004 ;1 (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 27Februari 2004 kepada penerima Drs.
    Bahwa fakta hukum telah membuktikan bahwa, yangmengelola dana biaya pengurusan dana pusat yangdianggarkan pada Tahun Anggaran 2004 =danditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor : 18Tahun 2004 tentang APBD Kabupaten Rote Ndao TahunAnggaran 2004 dengan pelaksanaannya ditetapkandengan Keputusan Bupati Rote Ndao Tahun Nomor33 Tahun 2004 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote NdaoTahun Anggaran 2004 sebesarRp 350.000.000, tersebut adalah Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD
    Tahun 2005 tentangPerhitungan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran2004 sedangkan penjabarannya di tetapkan denganKeputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 1 Tahun 2005tentang Penjabaran Perhitungan APBD Kabupaten RoteNdao Tahun 2004 ;565.
Putus : 15-06-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1296 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 15 Juni 2015 — IDA NURSANTI, SE., Binti SIDIK
7325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009tanggal O03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Ill) ;1 (satu) buku DPA SKPD TA 2009 belanja langsung No.
    No. 1296 K/Pid.Sus/201510)11)12)13)14)15)16)17)1 (satu) buku laporan pertanggungjawaban Bupati Batang hari TA2008 Penjabaran Realisasi APBD TA 2008 ;1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 25Tahun 2009 tanggal 03 September 2009, tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Il);1 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 25 Tahun 2009tanggal O03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Ill) ;1 (satu
    DPASKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan penyediaan makan minum;1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang HariTahun 2009 ;1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah TA 2010 ;1 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja
    : 25 Tahun2009 tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009 (Buku Ill) ;9) 1 (satu) buku DPA SKPD TA 2009 belanja langsung No.
    DPASKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum;1 (satu) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang HariTahun 2009;Hal. 75 dari 80 hal. Put.
Register : 01-04-2010 — Putus : 26-05-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 25/PID.SUS/2010/PT.BJM
Tanggal 26 Mei 2010 — H.MUHAMMAD AINIE IJUH Bin DJUHRI
7430
  • (satu) buah buku tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2004 dengan SuratKeputusan Walikota Banjarmasin Nomor : 26ATahun 2004.(satu) buah buku tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2004 yang telahditetapkan dalam Peraturan Daerah KotaBanjarmasin Nomor : 3 Tahun 2004, tanggal 2Juni 2004.
    (satu) buah buku tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan Pasal dan Proyek PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2001 berdasarkan SuratKeputusan Walikota Banjarmasin Nomor : 0176 Tahun2001.1 (satu) buah buku tentang Perubahan Anggaran94Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2001 yang telah ditetapkan denganPeraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 13Tahun 2001 tanggal 16 Oktober 2001.1 (satu) buah buku tentang Penjabaran AnggaranPendapatan
    (satu) buah buku tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2003 yang telah ditetapkan denganPeraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 7 Tahun2003 tanggal 28 Juli 2003.1 (satu) buah buku tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2003 yang telah96ditetapkan dalam Surat Keputusan WalikotaBanjarmasin Nomor : 115 Tahun 2008.
    (satu) buah buku tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2004 dengan Surat KeputusanWalikota Banjarmasin Nomor : 26A Tahun 2004.(satu) buah buku tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2004 yang telah ditetapkan dalamPeraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 3 Tahun2004, tanggal 2 Juni 2004.
    (satu) buah buku tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2004 yang telaho7ditetapkan dalam Surat Keputusan WalikotaBanjarmasin Nomor : 108 Tahun 2004.1 (satu) lembar surat permintaan Asuransi Jiwakumpulan yang ditanda tangani oleh H. SUYATNO,S.Sos tertanggal 15 Mei 2001.1 (satu) lembar surat permintaan Asuransi Jiwakumpulan yang ditanda tangani oleh H.
Register : 02-01-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 P/HUM/2019
Tanggal 19 Maret 2019 — SUROSO M, SH., DKK VS BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO;
15355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi;Memperhatikan rumusan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwaPeraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentangPemilihan Kepala Desa, masuk kategori Perda yang Penjabaranlebin lanjut ketentuan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi.
    Yaitu penjabaran atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa;Konsekwensi Hukum atas Perda sebagai penjabaran ketentuanperundangundangan yang lebih tinggi, maka norma hukum yangdiatur dalam PERDA dilarang bertentangan dan/atau melebihiketentuan dalam undanguandang yang =menjadi dasarpembentukannya;Penambahan ketentuan paling tinggi 63 tahun merupakanpengaturan yang tidak koheren/sejalan dengan maksud yang diaturdalam ketentuan Pasal 33 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa, yaitu mengatur
    Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 a quoyaitu pembatasan usia 63 tahun adalah tidak bertentangan denganUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 a quo dan Peraturan Daerahtersebut mengatur sebagaimana Pasal 14 UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundanganyang berbunyi Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangkapenyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sertamenampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran
    Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materimuatan: a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; danb. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundangundangan yanglebih tinggi. (4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.
    lebih lanjut ketentuan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi;Bahwa dengan demikian, penambahan materi muatan norma objekpermohonan keberatan hak uji materiil adalah bersumber darikewenangan atributif, sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dariketentuan Pasal 33 huruf m UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014Halaman 41 dari 43 halaman.
Register : 08-04-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 18-07-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 10/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Tanggal 18 Mei 2016 — JAMAL ABDILLAH bin ABU ZAKIR
5845
  • Tahun 2012 dan Perbup No. 4 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanBelanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 tanggal 09 Februari2012 merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan: Pasal 48 PP No. 58 Tahun 2005 ayat :(1).
    APBDP,selanjutnya oleh Titin Rancangan Penjabaran Perubahan APBDP tersebutdiserahkan kepada Samiran (Kabid persidangan Setwan) untuk diserahkan kepadaBanggar.
    No. 10/Pid.SusTpk/2016/PT/PBRpengganti penerima dana hibah selanjutnya diserahkan lagi kepada Arlys Suhatman,lalu Arlys Suhatman memerintahkan kepada Irwanto untuk menginput/ entri datausulan namanama pengganti penerima hibah dari DPRD kedalam sistem aplikasipengelolaan keuangan daerah; Bahwa setelah semua rekapan nama calon penerima hibah dari usulan DPRD masukkedalam sistem lalu di printout dalam bentuk Rancangan Penjabaran APBDP,selanjutnya oleh Titin Rancangan Penjabaran Perubahan APBDP tersebutdiserahkan
    Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2012 Nomor : Kpts.788/X/2012, tanggal 30 OktoberFoto copy dokumen Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran PendapatanPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012Nomor 17 tahun 2012 tanggal 01 November 2012 (dilegalisir sesuai asli); Foto copy dokumen Buku I dan Buku II Peraturan Bupati Bengkalis tentangPerubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenBengkalis tentang Perubahan Penjabaran
    Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012Nomor : Kpts.788/X/2012, tanggal 30 Oktober 2012; Foto copy dokumen Peraturan Daerah tentang PerubahanAnggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 Nomor 17tahun 2012 tanggal 01 November 2012 (dilegalisir sesuaiFoto copy dokumen Buku I dan Buku II Peraturan BupatiBengkalis tentang Perubahan Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalistentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Register : 19-12-2014 — Putus : 30-01-2015 — Upload : 12-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 13/PID.TPK/2014/PT JMB
Tanggal 30 Januari 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SAUT MULATUA, SH
Terbanding/Terdakwa : Ida Nursanti, SE Binti Sidik
12543
  • 1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 02 Tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2008. ( Buku III).
  • 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 11 Tahun 2008 tanggal 17 Nopember 2008, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2008.
  • 1 ( satu ) buku DPA SKPD TA 2008 Belanja langsung No.
  • 1 ( satu ) buku laporan pertanggung jawaban Bupati Batang hari TA 2008 Penjabaran Realisasi APBD TA 2008.
  • 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 25 Tahun 2009 tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2009 ( Buku II )..
  • 1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 25 Tahun 2009 tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2009, ( Buku III ).
  • 1 ( satu ) buku DPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No. DPA SKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum.
  • 1 ( satu ) buku DPPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No. DPA SKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum.
  • 1 ( satu ) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA 2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun 2009.
  • 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05 Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2010
  • 1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010 tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah TA 2010
  • 1 ( satu ) buku DPA SKPD TA 2010 Belanja langsung No.
    Hari Nomor : 25 Tahun 2009tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja daerah TA 2009, ( Buku III )..9) 1( satu ) buku DPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No.
    JMB11)1 ( satu ) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang HariTahun 2009.12)1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 201013)1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja daerah TA 201014)1 ( satu ) buku DPA SKPD TA
    Hari Nomor : 25 Tahun 2009tanggal O03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009, ( Buku III ).9) 1 (satu ) buku DPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No.
    DPASKPD : 1.20.03 01 17 5 2, kegiatan Penyediaan makan minum.11) 1 ( satu ) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Batang HariTahun 2009.12) 1 ( satu ) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 201013) 1 ( satu ) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan
    Nomor : 25 Tahun 2009tanggal O03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009, ( Buku III ).9) 1 (satu ) buku DPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No.
Register : 23-04-2012 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57756/PP/M.XVB/15/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
361145
  • ditetapbkan menurut undangundang dan peraturanperaturan yangberlaku pada tanggal ditandatangani persetujuan ini, dibayar kepada atau yangdiperoleh perusahaan, termasuk:(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksiatlas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuanketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuan ini.bahwa menurut pendapat Majelis, definisi penghasilan kotor berdasarkan Ayat 11huruf (a) Lampiran F Kontrak Karya merupakan penjabaran
    Penghasilan Kena Pajak dalam suatu Tahun berarti pendapatan kotor di dalamTahun itu sesudah dikurangi dengan jumlahjumlah yang berhubungan denganpengeluaranpengeluaran, biayabiaya dan kemudahankemudahan (termasuk/jenisjJenis yang disebut dalam ayat 3 sampai dengan 10 dari Lampiran F ini) yangdiizinkan oleh undangundang dan peraturanperaturan yang berlaku dan sesuaidengan persetujuan ini.bahwa menurut pendapat Majelis, definisi Penghasilan Kena Pajak berdasarkanAyat 13 Lampiran F Kontrak Karya merupakan penjabaran
    Kewajiban KeuanganPerusahaan menyebutkan sebagai berikut :Dengan mengindahkan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaanharus membayar kepada Pemerintah dan harus memenuhi kewajibankewajibanpajaknya seperti ditetapkan sebagai berikut :ili) Pajak Penghasilan Badan atas Penghasilan yang diperoleh Perusahaanbahwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berlaku tata cara penghitunganPajak Penghasilan Badan yang diatur dalam Lampiran F Kontrak Karya.bahwa Lampiran F Kontrak Karya merupakan penjabaran
    ditetapbkan menurut undangundang dan peraturanperaturan yangberlaku pada tanggal ditandatangani persetujuan ini, dibayar kepada atau yangdiperoleh perusahaan, termasuk:(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksialas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia berdasarkanketentuanketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuanini.bahwa menurut pendapat Majelis, definisi penghasilan kotor berdasarkan Ayat 11huruf (a) Lampiran F Kontrak Karya merupakan penjabaran
    Kewajiban KeuanganPerusahaan menyebutkan sebagai berikut :Dengan mengindahkan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaanharus membayar kepada Pemerintah dan harus memenuhi kewajibankewajibanpajaknya seperti ditetapkan sebagai berikut :(iii) Pajak Penghasilan Badan atas Penghasilan yang diperoleh Perusahaan.bahwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berlaku tata cara penghitunganPajak Penghasilan Badan yang diatur dalam Lampiran F Kontrak Karya;bahwa Lampiran F Kontrak Karya merupakan penjabaran