Ditemukan 3631 data
33 — 8
Permodalan Nasional Madani
Permodalan Nasional Madani, Berkedudukan / berkantor di Jin.A.Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, KabupatenWajo selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaTERGUGAT ;PENGADILAN TINGGI tersebut; Halaman 1 dari 5 halaman Putusan Nomor 241/PDT/2020/PT.MKSTelah membaca:1. Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 08 Juli 2020 Nomor:241/PDT/2020/PT.MKS tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksadan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;2.
ARIANI
Tergugat:
PT Permodalan Nasional Madani Persero
134 — 27
Penggugat:
ARIANI
Tergugat:
PT Permodalan Nasional Madani Persero
226 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
NANIK HARTUTIKLawanPT PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) CABANG LAMONGAN, Dk
53 — 3
PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) Pusat di Jakarta, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Banyuwangi di Banyuwangi, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Pesanggaran, Dkk, sebagai Para Tergugat;
45 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PESERO) Unit Weleri, DKK
100 — 43
HARIDSYAH CANIAGO VS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO KC P. SIANTAR
PT Permodalan Nasional Madani Persero Kantor Cabang KcPematang Siantar, bertempat tinggal di Jalan PatuanAnggi Nomor 133 Pematang Siantar, sebagaiTERBANDING I semula TERLAWAN ;2. Pemerintah RI cq KPKNL P.Siantar, bertempat tinggal di JalanSisingamangaraja Nomor 89 Pematang Siantar,sebagai TERBANDING II semula TERLAWAN II;3.
29 — 0
-GUNTUR ADOLFOS HUTABARAT x-PT PERMODALAN NASIONAL (PERSERO - ULaMM) UNIT CIBINONG
63 — 13
Permodalan Nasional Madani .
133 — 47
Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Sintang, dkk
38 — 21
PERMODALAN NASIONAL MADANI ( Persero )
PERMODALAN NASIONAL MADANI ( Persero ) ; Kantor Pusat Jakarta, Cq. PT.
Permodalan Nasional Madani, ( Persero ) UnitLayanan Modal Mikro ( UlaMM ) Pedan Klaten berkedudukan di Ji.Ronggowarsito 12 Sobayan, Pedan, Klaten ; Sekarang TERBANDING semula TERGUGAT ; PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarangtanggal 29 Agustus 2013 Nomor : 313 / Pdt / 2013 / PT.Smg tentang penunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; Telah membaca berkas perkara dan semua suratsurat yang berhubungandengan perkara tersebut ;
60 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR tersebut;
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR VS SAPII MANURUNG
PUTUSANNomor 648 K/Pdt.SusBPSK/16DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANGPEMATANG SIANTAR, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja,Nomor 32, Tanjungbalai, diwakili oleh Jimi Firmansyah, selakuPemimpin Cabang, dalam hal ini memberi kuasa kepada RaySepriadi dan kawankawan, masingmasing Karyawan PTPermodalan Nasional Madani
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 76/PG/BPSKBB/I/2016 tertanggal 18Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama PelakuUsaha/Pimpinan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) UlaMMTanjung Balai pada hari Senin/Tanggal 25 Januari 2016;b.
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 76/PG/BPSKBB/I/2016 tertanggal 18Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama PelakuUsaha/Pimpinan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) UlaMMTanjung Balai pada hari Senin/Tanggal 25 Januari 2016;b.
Nomor 648 K/Padt.SusBPSK/2016permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERMODALAN NASIONALMADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR iersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 11/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Tjb. tanggal 25 Mei 2016 yang menguatkan putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 232/Arbitrase/BPSKBB/III/2016tanggal 1 April 2016 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara aquo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa karena
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI(PERSERO), CABANG BLITAR DK VS NAHRONI DKK
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI(PERSERO), CABANG BLITAR, yang diwakili olehPemimpin Cabang Malang, Muhammad Haikal,berkedudukan di Jalan Cepaka Nomor 15, Blitar, dalam halini memberi kuasa kepada Denny Christyanto dan kawankawan, Kadiv. Corporate Legal PT Permodalan NasionalMadani (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal30 Januari 2015;2.
tujuh juta rupiah);Bahwa penentuan harga lelang di bawah nilai jual objek pajak (NJOP)merugikan Penggugat dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitianserta sikap hatihati sehingga tepat Judex Facti dalam menimbang yaituterdapat ketidakwajaran dalam menentukan nilai limit objek lelang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanJudex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT PERMODALAN
61 — 5
Permodalan Nasional Madani, (Persero), Dkk
Permodalan Nasional Madani, (Persero), melalui Unit Layanan ModalMikro (ULaMM) Kantor Unit Lamongan Kota, beralamat di Ruko Permata Jl.Panglima Sudirman No. 35 Lamongan, yang dalam hal ini diwakili olen DennyChristyanto, Wisnu Kamulyan, Alphasidha, Indah Rini, Muda Peristia,Mochamad Effalie, dan Rohmat Agus Pranoto, masingmasing adalahkaryawan dari PT.
Permodalan nasional Madani(Persero), melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Unit Lamongan Kota,untuk modal Usaha dengan Pencairan dana sebesar Rp. 100.000.000.(Seratus Juta Rupiah) yang selanjutnya oleh PENGGUGAT pinjaman tersebuttelah diangsur sebanyak 24 kali Angsuran, dan oleh PT. Permodalan NasionalMadani Unit Lamongan Kota menambah pinjaman dengan cara yang disebutTop Up sehingga pinjaman PENGGUGAT I menjadi Rp. 150.000.000.
Permodalan Nasional Madani (Persero) in casuTergugat melalui perjanjian pemberian fasilitas kredit antara Penggugatdengan Tergugat dan Penggugat telah menjaminkan objek perkara sebagaijaminan pembayaran pinjaman kredit tersebut dan atas jaminan tersebut telahdiikatkan hak tanggungan peringkat dan II atas nama Tergugat I..
Permodalan NasionalMadani (Persero) Melalui Uni Layanan Modal Mikro (UlaMM) kantor UnitLamongan Kota.
Permodalan Nasional Madani(Persero) Melalui Uni Layanan Modal Mikro (UlaMM) Kantor Unit Lamongan Kotadan KPKNL Surabaya dalam menyelenggarakan pelaksanaan lelang.
38 — 11
- SRI HASTUTILawan- PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Cq. PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI Persero Kantor Cabang Makassar- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
WILSON VS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero)CABANG BAUBAU DKK
127 — 38
Permodalan Nasional Madani (Persero) berkedudukan di Jakarta cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (PNM Ulamm) Muara Bulian
115 — 0
Permodalan Nasional Madani (PNM) Cab. Citayam ; 2. Sdr. Saipul Anwar, Jabatan Karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Citayam
85 — 68
PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) Cabang Pekanbaru melawan TRI MARSONO dkk
Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pekanbaru Cq.
Negara Republik Indonesia sebagaimana teelah terwujud dandikehendaki dalam Pasal 54 ayat (4) Undangundang Nomor: 8 tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen Yo Pasal 43 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001, yaitu tertanggal:Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara Nomor : 69/PG/BPSK/BB/I/2016 tertanggal 12 Januari 2016, PerihalPanggilan Persidangan atas nama Pelaku Usaha/Pimpinan Pelaku Usaha/PimpinanPT Permodalan
Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)Flamboyan Kampar, pada Hari Kamis/Tanggal 21 Januari 2016;Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 247/PGARBI/JSIII/BPSKBB/II/2016 tertanggal16 Februari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama Pelaku Usaha/PimpinanPT Permodalan Nasional (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)Flamboyan Kampar, Pada Hari Jumat/Tertanggal 26 Februari 2016;Surat Panggilan Sidang Arbitrase
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 268/PGARBII/JSIII/BPSKBB/II/2016 tertanggal24 Februari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama Pelaku Usaha/PimpinanPT Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro ULaMM)flamboyan Kampar, Pada Hari Kamis/Tanggal 03 Maret 2016;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara berpendapat bahwa Pelaku Usaha telah melepaskan haknya untukbersidangn di Badan Penyelesaian Sengketa
52 — 76
Permodalan Nasional Madani ( Persero ) Cabang Manado, dkk
Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado,alamat JI. St. Joseph No. 37 Kelurahan Kleak, KecamatanMalalayang, Kota Manado, selanjutnya disebutTerbanding semula Tergugat ;Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal KekayaanHalaman 1 dari 31, PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2017/PT MND.Negara Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah dan Maluku Utara,qq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Manado (KPKNL)Manado di Manado, selanjutnya disebut Terbanding Il semula Tergugat Il;3.
Permodalan Nasional Madani(Persero) Cabang Manado, dengan Jaminan SHM milik para Penggugattersebut diatas dan kemudian para Penggugat mendapatkan fasilitasHalaman 2 dari 31, PUTUSAN NOMOR 45/PDT/2017/PT MND.kredit dari Tergugat sebesar Rp 75.000.000, (tujuh puluh lima jutarupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung mulaitanggal realisasi 29 Agustus 2013 sampai dengan jatuh tempo tanggal29 Agustus 2018;Bahwa fasilitas Kredit Pinjaman tersebut diatas yang para Penggugatperoleh dari
Permodalan Nasional Madani (Persero),dimana menurut Penggugat, tenggang waktu pelunasan kredit nantiberakhir tanggal 28 Agustus 2018 ( vide posita butir 6 halaman 2)yang berarti bentuk gugatannya adalah wanprestasi, sedangkandalam posita yang lain menyatakan bahwa pokok gugatannyaadalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Il dengan cara melakukan melaksanakan pelelanganatas barang jaminan yang berarti bahwa bentuk gugatannya adalahPerbuatan Melawan Hukum (vide posita
Permodalan Nasional Madani (Persero);Bahwa rencana pelelangan terhadap obyek sengketa telah diumumkanmasingmasing melalui selebaran/tempelan tanggal 23 September 2015sebagai pengumuman lelang pertama dan melalui surat kabar harianManado Post tanggal 08 Oktober2015 sebagai pengumuman lelang kedua.
54 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO CABANG PEMATANGSIANTAR VS NURMALA NABABAN, DKK
PUTUSANNomor 2855 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PT PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO CABANGPEMATANGSIANTAR, beralamat di Jalan Patuan Anggi Nomor 6Pematang Siantar, dalam hal ini memberi kuasa kepada MukhlisAde Putra Nasution, dan kawan kawan, Para Karyawan PTPermodalan Nasional Madani Persero, Cabang Pematangsiantar,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13