Ditemukan 1082 data
6 — 4
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
17 — 9
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Halaman 13 dari 19 halaman, Penetapan Nomor: 103/Pdt.P/2021
19 — 8
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan /nternational Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
126 — 61
Bahwa sebagai warga negara, PARA PENGGUGAT memiliki hak yangdilindungi oleh hukum dan undangundang sebagaimana dijamin dalamUUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UUNo. 12 Tahun 2005 Tentang tentang Ratifikasi International Covenanton Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak Sipildan Politik), di antaranya dalam kaitan perkara a quo yaitu hak untukmenjalankan agama dan keyakinannya, hak berekspresi serta hakuntuk berserikat dan berkumpul ; 6.
KeputusanHalaman 17 dari 134 HalamanPutusan Perkara Nomor : 04/G/2016/PTUN.BNATERGUGAT a quo juga bertentangan dengan Pasal 18 danPasal 22 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang RatifikasiInternational Covenant on Civil and Political Rights (KonvenanInternasional Tentang Hak Sipil dan Politik), sehinggamemenuhi unsur Pasal 53 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986bahwa obyek gugatan a quo tidak sah dan melawan hukum;Pasal 3 ayat (3) UU 39/1999, menyatakan:"Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusiadan
perundangundangan, kepatutan, keajegandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraanpemerntahan "; Bahwa keputusan TERGUGAT dalammenerbitkan Surat Edaran a quo, tidak berdasarkanundangundang, sebaliknya justru bertentangan denganketentuan perundangundangan mengenai kebebasanmenjalankan agama dan berkeyakinan sebagaimanadijamin dalam UUD 1945, dan selanjutnya diatur dalamUU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UUNo. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi InternationalCovenant on Civil and Political
Pasal 18 dan Pasal 22 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang RatifikasiInternational Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik) ;3. Pasal5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ; Selain itu Surat Edaran a quo juga bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan yang baik yaitu:1. Asas kepastian hukum,2. Asas kemanfaatanHalaman 30 dari 134 HalamanPutusan Perkara Nomor : 04/G/2016/PTUN.BNAVil.3. Asas ketidakberpihakan4. Asas kecermatan5.
16 — 8
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
27 — 5
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Right, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasisetiap
14 — 15
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Halaman 13 dari 18 Penetapan Nomor 0015/Pat.P/2021/PA.PkjMenimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan
25 — 15
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
9 — 5
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakiHalaman 12 dari 18 Penetapan Nomor 0233/Pat.P/2020/PA.Pkjlaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan
Pembanding/Tergugat II : Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe
Terbanding/Penggugat : TUAN Dr. FAUZI ABUBAKAR, M.Kom.I,
Turut Terbanding/Tergugat III : Ketua Pengurus Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia Perkumpulan LAM PTKes
35 — 25
25021893.e Peran Perempuan dalam Tuha Peut : Lembaga Adat dan PemerintahanGampong di Aceh, Jurnal Pemikiran Islam AlTahrir/Vol.15/No.2/HIm.237474/Ponorogo November 2012.e Buku Komunikasi dalam Keperawatan.e Pengaruh Mendengar Acara Dialog Agama Islam di Radio RepublikIndonesia Terhadap Pengamalan Agama Masyarakat di Muara duaLhokseumawe ,Vol 1No.1 Jurnal Pekommas, diterbitkan oleh BalaiPengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika MakassarKementrian Komunikasi dan Informatika RI, April 2016.e Political
Leader Views on Political Communication and Public Opinionat Legislative Election In North Aceh Regency Indonesia Volume : 22Halaman 6 dari 20 PUTUSAN Nomor 114 /PDT/2019/PT BNAIssue : 9 (version IV) International Organization Scientific ResearchJournal of JHSS.14.
11 — 5
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan, perkawinan hanya diizinkanapabila pria dan wanita telah
14 — 7
Ketentuan tersebutdipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) International Covenant onCivil and Political Rights, sebagaimana telah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan InternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional TentangHakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur bahwa hak lakilakiHal. 17 dari 22 hal., Penetapan Nomor 48/Pdt.P/2019/PA.Sdndan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga harus diakui;Menimbang
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2)International Covenants on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telahdisahkan melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional tentang HakHak Sipil dan Politik) menyatakan, Everyonecharged with a penal offence has the right to be presumed innocent untilproved guilty according to law in a public trial at which he has had all theguarantees necessary for his defence..Sementara itu,
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) InternationalCovenants on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah disahkanmelalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasionaltentang Hakhak Sipil dan Politik) menyatakan, Setiap orang yangdituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampaikesalahannya dibuktikan menurut hukum (Everyone charged with a penaloffence has the right to be presumed innocent until proved
asas praduga tak bersalah, yang dideklarasikan MajelisUmum Perserikatan BangsaBangsa 10 Desember 1948 denganmencantumkannya dalam Pasal 11 ayat 1 Universal Declaration of HumanRights yang berbunyi, Everyone charged with a penal offence has the right to bepresumed innocent until proved guilty according to law in a public trial at whichhe has had all the guarantees necessary for his defence.Asas praduga tak bersalah tersebut pada tanggal 16 Desember 1966, didalam /nternational Covenant on Civil and Political
UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) yang merupakanpengganti UndangUndang Nomor 14 Tahun 1970 di atas berbunyi, Setiaporang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depanpengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yangmenyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.International Covenant on Civil and Political
Rights yang disahkan ataudiratifikasi dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Negara Republik IndonesiaNomor 4558) pada Pasal 14 ayat 2 berbunyi, *Setiap orang yang dituduhmelakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannyadibuktikan menurut hukum.Bahwa seluruh dunia sudah menerima asas praduga tak bersalah sebagaisalah satu asas hukum, bangsa
21 — 7
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan /nternational Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
14 — 8
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
31 — 17
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
9 — 6
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
27 — 21
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
20 — 9
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa hal yang sangat mendesak dan membuatPemohon
24 — 14
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang