Ditemukan 8646 data
Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Kota Tengah;
Tergugat:
1.Jasmadi
2.Epa
26 — 8
Pencabutan Gugatan Sederhana a quotelah pula dibacakan atau dinyatakan di persidangan dan dicatat dalam BeritaAcara Persidangan;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Para Tergugat maka suratgugatan sederhana belum dibacakan dan belum pula diajukan jawaban olehPara Tergugat;Menimbang, bahwa setelah membaca permohonan pencabutan perkaragugatan sederhana a quo dari Penggugat dan setelah memperhatikan agendaatau jalannya pemeriksaan di persidangan maka demi kepentingan beracaradan ketertiban beracara atau process
doelmatigheid dan process ordesebagaimana asas dolmatigheid Hakim akan mengacu dan mempedomaniketentuan Pasal 271 RV dan 272 RV yang pada pokoknya menyatakan bahwaPenggugat dapat mencabut perkaranya sebelum dilakukannya jawaban daripihak lawan dan apabila sudah ada jawaban maka pencabutan perkara hanyadapat terjadi atas persetujuan dari pihak lawan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan mengenai ketentuanketentuan diatas dan dengan memperhatikan Surat Pencabutan GugatanSederhana dari Penggugat
39 — 2
adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa oleh karena wali Pemohon telah bersedia menikahkanPemohon dengan calon suami Pemohon, maka Pemohon menyatakan mencabutperkaranya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pencabutan perkarayang dilakukan oleh Pemohon telah berdasarkan hukum, sesuai dengan maksud dalampasal 271 dan 272 Rv (Reglement of de Rechtsvordering /Reglemen Acara Perdata),meskipun Rv tidak berlaku lagi, namun dalam masalah tertentu masih perlu dipedomanisesuai dengan prinsip process
doelmatigheid (kepentingan beracara) atau process orde(ketertiban beracara), selama hal itu tidak diatur dalam HIR dan RBg;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasalpasal Rv tersebut, makakeinginan Pemohon untuk mencabut perkaranya dapat dikabulkan, oleh karena itupermohonan Pemohon harus dinyatakan selesai dengan dicabut;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka berdasarkanpasal 89 UndangUndang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan dari UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang
15 — 3
bahwa Majelis Hakim telah berhasil mendamaikanPenggugat dan Tergugat, dan atas upaya tersebut, Penggugat dan Tergugatmenyatakan akan rukun kembali sebagai Suami istri, kKemudian Penggugatmohon untuk mencabut perkaranya;Menimbang, bahwa mengenai acara pencabutan gugatan hanya diaturdalam Rv (Reglement of de Rechtsvordering) dan dalam masalahmasalahtertentu, ketentuan Rv (Reglement of de Rechtsvordering) tersebut masih dapatdipedomani dan diterapkan, hal ini sesuai dengan prinsip kepentingan beracara(process
doelmatigheid) atau asas ketertiban beracara (process order);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 271 Rv bahwaPenggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itudilakukan sebelum diberikan jawaban.
15 — 7
No. 543/Pdt.P/2014/PA Clg.rangka mengisi kekosongan hukum, Majelis Hakim patut merujuk danberpedoman pada Pasal 271 dan 272 Rv (Reglement of deRechtsvordering) sesuai dengan prinsip process doelmatigheid(kepentingan beracara) dan process order (ketertiban beracara);Menimbang, menurut ketentuan Pasal 271 dan 272 Rv. tersebut,pada dasarnya para Pemohon dapat mencabut Permohonannya danpencabutan tersebut dapat dilakukan di muka persidangan;Menimbang, in casu bahwa oleh karena Pemohon mencabut perkaraini
40 — 15
bahagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat sebagaimana tersebutdiatas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 271 Rv alinea pertamamenegaskan bahwa dalam penerapan hukum acara perdata hak untuk mencabutperkara adalah mutlak hak Penggugat dengan syarat pencabutan dilakukansebelum Tergugat menyampaikan jawaban;Menimbang, bahwa meskipun Rv tidak berlaku namun dalam masalahtertentu Rv masih perlu dipedomani sesuai dengan prinsip process
doelmatigheid(kepentingan beracara);Menimbang, bahwa tindakan Penggugat dalam mencabut gugatannyadilakukan sebelum pemeriksaan perkara;Menimbang, bahwa oleh karena tindakan Penggugat dalam mencabutgugatannya dilakukan sebelum pemeriksaan perkara maka secara in concretobelum terjadi jawab menjawab antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat belum menyampaikan jawabanatas gugatan Penggugat, maka tindakan Penggugat untuk mencabut gugatannyatelah sesuai dengan prinsip process
12 — 6
menurut menurut ketentuanhukum Islam maupun perundanganundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan memahami dan menerimanasihat serta penjelasan hakim tersebut, kemudian Pemohon secara lisanmenyatakan mencabut permohonannya dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa mengenai acara pencabutan hanya diatur dalam Rv(Reglement of de Rechtsvordering), dan ketentuan Rv (Reglement of deRechtsvordering) tersebut masih dapat dipedomani dan diterapkan, hal inisesuai dengan prinsip kepentingan beracara (process
doelmatigheid) atau asasketertiban beracara (process order);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 271 Rv yang berbunyiPenggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itudilakukan sebelum diberikan jawaban.
8 — 1
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah terurai di atas;Menimbang, bahwa atas Penggugat menyatakan akan mencabutperkaranya, karena Penggugat akan menyusul Tergugat ke Banyuwangij;Menimbang, bahwa mengenai acara pencabutan gugatan hanyadiatur dalam Rv (Reglement of de Rechtsvordering) dan dalam masalahmasalah tertentu, ketentuan Rv (Reglement of de Rechtsvordering) tersebutmasih dapat dipedomani dan diterapkan, hal ini sesuai dengan prinsipkepentingan beracara (process
doelmatigheid) atau asas ketertiban beracara(process order);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 271 Rv bahwaPenggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itudilakukan sebelum diberikan jawaban.
14 — 8
pencabutan gugatan/permohonan tidak diaturdi dalam HIR maupun lex specialis hukum acara Pengadilan Agama baik dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 maupun UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, sehingga untuk menilai pencabutantersebut dan dalam rangka mengisi kekosongan hukum, Majelis Hakim patutmerujuk dan berpedoman pada Pasal 271 dan 272 Rv (Reglement of deRechtsvordering) sesuai dengan prinsip process
doelmatigheid (kepentinganberacara) dan process order (ketertiban beracara);Menimbang, menurut ketentuan Pasal 271 dan 272 Rv. tersebut, padadasarnya Pemohon dapat mencabut permohonannya dan pencabutan dapatdilakukan di muka persidangan tanpa persetujuan Termohon selama Termohonbelum mengajukan jawaban;Menimbang, in casu bahwa oleh karena Pemohon mencabut perkara ini dimuka persidangan diluar hadirnya Termohon sebelum perkara diperiksa, makapencabutan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
31 — 6
/Pat.P/2021/PA.KwdMenimbang, bahwa atas penjelaan dan nasehat Majelis Hakim tersebut,para Pemohon menyatakan mencabut permohonannya;Menimbang, bahwa para Pemohon secara lisan menyatakan mencabutpermohonannya dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa mengenai acara pencabutan hanya diatur dalam Rv(Reglement of de Rechtsvordering), dan ketentuan Rv (Reglement of deRechtsvordering) tersebut masih dapat dipedomani dan diterapkan, hal inisesuai dengan prinsip kepentingan beracara (process doelmatigheid) atau
asasketertiban beracara (process order);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 271 Rv yang berbunyiPenggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itudilakukan sebelum diberikan jawaban.
9 — 3
bahwa mengenai pencabutan perkara tidak diatur di dalamHIR maupun /ex specialis hukum acara Pengadilan Agama baik dalamPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 maupun UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, sehingga untuk menilaipencabutan tersebut dan dalam rangka mengisi kekosongan hukum, MajelisHakim patut merujuk dan berpedoman pada Pasal 271 dan 272 Rv (Reglementof de Rechtsvordering) sesuai dengan prinsip process
doelmatigheid(kepentingan beracara) dan process order (ketertiban beracara);Halaman 3 dari 5.
46 — 9
tersebut yang merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam Pasal 271 dan 272 Rv (Reglement of deRechtsvordering) disebutkan bahwa Penggugat dapat mencabut perkaranya asalkanPenggugat tidak mencabutnya setelah Tergugat mengajukan jawabannya;Menimbang, bahwa meskipun Rv (Reglement of de Rechtsvordering) telah tidakdiberlakukan, tetapi karena memerhatikan prinsip process
doelmatigheid (Kepentinganberacara) atau prinsip process orde (ketertiban beracara) maka Majelis Hakim sepakattetap memedomani Rv (Reglement of de Rechtsvordering) tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan gugatan yang dilakukan Penggugatsebelum Tergugat mengajukan jawabannya, maka berdasarkan ketentuan di atas MajelisHakim berpendapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pencabutan perkarayang diajukan Penggugat tersebut, sebagaimana terdapat dalam amar penetapan ini;Menimbang, bahwa
43 — 9
dalam RBg maupun /ex specialis hukum acara Peradilan Agama baikdalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 maupun UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, sehingga untuk menilai pencabutantersebut dan dalam rangka mengisi kekosongan hukum, Majelis Hakim patutmerujuk dan berpedoman pada Pasal 271 dan 272 Rv (Reglement of deRechtsvordering) sesuai dengan prinsip process
doelmatigheid (kepentinganberacara) dan process order (ketertiban beracara);Menimbang, menurut ketentuan Pasal 271 dan 272 Rv. tersebut, padadasarnya Pemohon dapat mencabut permohonannya dan pencabutan dapatdilakukan di muka persidangan;Menimbang, /n casu bahwa oleh karena Pemohon mencabut perkara inidi muka persidangan sebelum perkara diperiksa, maka pencabutan tersebuttidak bertentangan dengan hukum.
Pemimpin Wilayah PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Medan
Tergugat:
Hendri
47 — 22
Application Process Form (P 2);Bukti P2 adalah persetujuan terhadap permohonan kartu kredit Tergugatkepada Penggugat yang dika disetujui maka kartu akan dikirimkan kealamat Tergugat;3. Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit BNI (P 3);Bukti P3 adalah buku petunjuk layanan kartu kredit yang diterima olehTergugat bersamaan dengan dikirimnya kartu kredit Tergugat, yang harussyarat dan ketentuannya oleh pengguna kartu kredit;4.
Foto copy Application Process Form (P 2), yang merupakan persetujuanterhadap permohonan kartu kredit Tergugat kepada Penggugat yang dikadisetujui maka kartu akan dikirimkan ke alamat Tergugat;3. Foto copy Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit BNI (P 3), yang merupakanbuku petunjuk layanan kartu kredit yang diterima oleh Tergugat bersamaandengan dikirimnya kartu kredit Tergugat, yang harus syarat dan ketentuannyaoleh pengguna kartu kredit;Halaman 4 dari 9 Putusan Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Mdn4.
saksi, walaupunPengadilan Negeri telah memberikan kesempatan untuk itu;Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Penggugat tidak mengajukansesuatu apapun lagi dipersidangan, dan memohon putusan;Tentang Pertimbangan Hukumnya :Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa adapun esensi dari pokok permasalahan dalamgugatan Penggugat, adalah :Bahwa Penggugat telah mengabulkan permohonan penerbitan kartu kreditdisetujui berdasarkan Application Process
11 — 1
Perkara No. 154/Pdt.G/2015/PA Slp.Menimbang, bahwa dalam Pasal 271 dan 272 Rv (Reglement of deRechtsvordering) disebutkan bahwa Penggugat dapat mencabut perkaranyaasalkan Penggugat tidak mencabutnya setelah Tergugat mengajukan jawabannya;Menimbang, bahwa meskipun Rv (Reglement of de Rechtsvordering) telahtidak diberlakukan, tetapi karena memerhatikan prinsip process doelmatigheid(kepentingan beracara) atau prinsip process orde (ketertiban beracara) makaMajelis Hakim sepakat tetap memedomani Rv (Reglement
7 — 2
Tng.de Rechtsvordering) sesuai dengan prinsip process doelmatigheid(kepentingan beracara) dan process order (ketertiban beracara);Menimbang, oleh karena pencabutan perkara oleh Pemohon dimuka persidangan tidak bertentangan dengan hukum dan telahsesuai dengan ketentuan Pasal 271 dan 272 Rv. maka permohonanpencabutan perkara dari Pemohon, patut untuk dikabulkan denganmemerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutanperkara tersebut dalam register perkara;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini
14 — 2
bahwa mengenai pencabutan perkara tidak diatur di dalamHIR maupun /ex specialis hukum acara Pengadilan Agama baik dalamPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 maupun UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, sehingga untuk moenilaipencabutan tersebut dan dalam rangka mengisi kekosongan hukum, MajelisHakim patut merujuk dan berpedoman pada Pasal 271 dan 272 Rv (Reglementof de Rechtsvordering) sesuai dengan prinsip process
doelmatigheid(kepentingan beracara) dan process order (ketertiban beracara);Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara oleh Pemohon dimuka persidangan tidak bertentangan dengan hukum dan telah sesuai denganketentuan Pasal 271 dan 272 Rv. maka permohonan pencabutan perkara dariPemohon, patut untuk dikabulkan dengan memerintahkan kepada Paniterauntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara ini dilakukansetelah proses persidangan
7 — 2
Tng.de Rechtsvordering) sesuai dengan prinsip process doelmatigheid(kepentingan beracara) dan process order (ketertiban beracara);Menimbang, oleh karena pencabutan perkara oleh paraPemohon di muka persidangan tidak bertentangan dengan hukumdan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 271 dan 272 Rv. makapermohonan pencabutan perkara dari para Pemohon, patutdikabulkan dengan memerintahkan kepada Panitera untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;Menimbang, bahwa oleh karena perkara
Arief Hartono, SH
Tergugat:
Yunan Syahrin Harahap
29 — 18
Bahwa permohonan penerbitan kartu kredit disetujui berdasarkanApplication Process Form yang sebelumnya dilakukan analisis olehPenggugat (Bukti P2);. Bahwa setelah disetujui oleh Penggugat berdasarkan analisis Penggugat,Tergugat mendapatkan 2 (dua) fasilitas kartu kredit sebagai berikut:a. Kartu Kredit dengan nomor 4512490000379061 dengan maksimumkredit sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah),b.
Application Process Form (P2);Bukti P2 adalah persetujuan terhadap permohonan kartu kredit Tergugatkepada Penggugat yang dika disetujul maka kartu akan dikirimkan kealamat Tergugat;3. Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit BNI (P3);Bukti P3 adalah buku petunjuk layanan kartu kredit yang diterima olehTergugat bersamaan dengan dikirimnya kartu kredit Tergugat, yang harussyarat dan ketentuannya oleh pengguna kartu kredit;Halaman 3 dari 9 Putusan Perdata Nomor 20/Pdt.G.S/2019/PN Mdn4.
Foto Copy Application Process Form, yang diberi tanda P2;3. Foto copy Buku Petunjuk Layanan Kartu Kredit BNI, yang diberi tanda P3;4. Foto copy Lembar Penagihan kepada Tergugat, yang diberi tanda P4;Asli Informasi Debitur yang berasal dari Sistem Layanan InformasiKeuangan, yang diberi tanda P5;6.
9 — 8
permohonan tidakdiatur di dalam HIR maupun /ex specialis hukum acara Pengadilan Agama baikdalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 maupun UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, sehingga untuk menilai pencabutan tersebut dan dalam rangkamengisi kekosongan hukum, Majelis Hakim patut merujuk dan berpedomanpada Pasal 271 dan 272 Rv (Reglement of de Rechtsvordering) sesuai denganprinsip process
doelmatigheid (kepentingan beracara) dan process order(ketertiban beracara);Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 271 dan 272 Rv tersebut,pada dasarnya Penggugat dapat mencabut gugatannya dan pencabutan dapatdilakukan di muka persidangan tanpa persetujuan Tergugat selama Tergugatbelum mengajukan jawaban;Menimbang, in casu bahwa oleh karena Penggugat mencabut perkara inidengan tanpa dihadiri Tergugat sebelum perkara diperiksa, maka pencabutantersebut tidak bertentangan dengan hukum.
23 — 2
Penetapan Nomor 0131/Pdt.G/2019/PA NorMenimbang, bahwa mengenai acara pencabutan gugatan hanya diaturdalam Rv (Reglement of de Rechtsvordering) dan dalam masalahmasalahtertentu, ketentuan Rv (Reglement of de Rechtsvordering) tersebut masih dapatdipedomani dan diterapkan, hal ini sesuai dengan prinsip kepentingan beracara(process doelmatigheid) atau asas ketertiban beracara (process order);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 271 Rv bahwaPenggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya