Ditemukan 2697436 data
1391 — 1762
/Kota; Bahwa pada pasal 467 UndangUndang Pemilu Tahun 2017 tentangPemilihan Umum pada pokoknya berbunyi (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketaproses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KeputusanKPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; (2) Permohonanpenyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan oleh calon peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu; (3)Permohonan penyelesaian sengketa proses
Bahwa pada pasal 468 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum pada pokoknya berbunyi (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu;(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa danmemutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas hari) sejakditerimanya permohonan; (38) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melaluitahapan : a.
Bahwa pada pasal 469 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilinan Umum pada pokoknya berbunyi, (1) Putusan Bawaslu mengenaipenyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat finaldan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yangberkaitan dengan : a. Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. PenetapanDaftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRDKabupaten/Kota; c.
) sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara : a.
,Menimbang, bahwa selain itu juga diatur dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Proses Pemilinan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara mengatur hal hal sebagai berikut 5 2 22 noe non nnn non nnn en nee nee nnn ene ene nnn nePasal1 angka15 : Hari adalah hari kerja ; Pasal 3 ayat (1) : Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum diajukan dipengadilan tempat kedudukan Tergugat, paling lama 5 (lima)hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu
- Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan,sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan adanya konsistensi pendapat MAsejak lahirnya SEMA No. 3 Tahun 2015 terkait upah proses selama-lamanya 6 bulan,maka sikap hukum ini telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah Agung.
Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan,sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
Mengenai upah proses, Pasal 155 ayat (2)UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa: Selama putusanlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusahamaupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Pengaturanseperti ini menimbulkan multi tafsir.
Ada yang berpendapat bahwa penghitunganupah proses tetap didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja danPenetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian diPerusahaan. Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa upah proses adalah6 (enam) bulan.
Pendapat terakhirdi atas berkesimpulan bahwa upah proses dihitung sejak gugatan diajukan kepengadilan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap.
Terhadap perbedaan pendapat tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusanNomor 37/PUU-IX/2011 pada intinya berpendapat bahwa upah proses dihitung sampaiputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan MKtersebut, rapat kamar perdata Mahkamah Agung Tahun 2015 menyepakati bahwaterkait dengan upah proses, maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHAMEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam SEMANomor 3 Tahun 2015.
Sebelum lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2015,pendapat MA terkait upah proses berbeda-beda. Ada putusan MA yang memutuskanbahwa upah proses ditetapkan hanya 6 (enam) bulan. Hal ini tampak dalam putusanNo. 158 K/Pdt.Sus/2007 (PT. Jasa Marga Vs Suwanto) tanggal 24 Januari 2008.
="#0000ff">gantian hak yang seharusnya diterima oleh TermohonKasasi.
Putusan yang menetapkan upah proses selama6 (enam) bulan juga terlihat dalam perkara Nomor 336 K/Pdt.Sus/2009 (PT.
Pada tahun 2009, MA memiliki pendapat yangberbeda mengenai upah proses. MA berpendapat bahwa upah proses dihitung sampaidengan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Pendapat ini tergambar dalamputusan MA No. 848 K/Pdt.Sus/2009 (PT. Carrefour Indonesia Vs Riska Oktariana)tanggal 6 Mei 2010; putusan No. 051 PK/Pdt.Sus/2009 (PT. Bank Commonwealth VsTheresia Adwijaya).
Sejak tahun 2015, terutama pasca lahirnyaSEMA Nomor 3 Tahun 2015, pandangan MA terkait upah proses ini sudah seragam.Dalam SEMA tersebut disepakati bahwa: Pasca Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011,tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses, maka isi amar putusanadalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN.
Dalamputusan tersebut, MA berpendapat bahwa:
Putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Makassar perlu diperbaiki sepanjang mengenai upahproses yaitu bahwa upah proses selama perselisihan adalah 6 (enam) bulan,sesuai SEMA Nomor 03 Tahun 2015.
Putusan MA ini senada dengan putusansebelumnya
- Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. ... [Selengkapnya]
Titik Singgung Antara Perkara Tata Usaha Negara dan Tindak PidanaKorupsi.Di dalam Pasal 21 UndangUndang No. 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negaraberwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsurpenyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan,Ketika proses perkara Tindak Pidana Korupsi berjalan dan diajukanpula permohonan tentang ada atau tidak adanya unsurpenyalahgunaan wewenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara, makaproses pemeriksaan perkara
Pasca Putusan MK Nomor 37 /PUUIX/2011, tertanggal 19September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAHPROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHISebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialbukan lagi menjadi tanggung jawab para Pihak.g.
Pasal 86 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009.Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harusmelalui proses pembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahRI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan pemeriksaan perkaraSelain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan
novum), maka yang disumpah adalah pihak yangmengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukannovum.=10.Ls12.Alasan/risalah peninjauan kembali harus diserahkan pada tanggalyang sama dengan pendaftaran permohonan peninjauan kembali dipengadilan pengaju sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009.Putusan Pengadilan Agama yang tidak menempuh proses
Kesaksian Dokter ahli harusdilengkapi ahli farmakologi yang mengetahui proses peracikan zatzat kimia, dan bila terdapat keraguan atas hasil keterangan ahlitersebut, dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan BNN/BNNDaerah karena BNN/BNN Daerah mempunyai ukuranukurantertentu untuk memastikan apakah dalam tubuh seseorang telahiterpenuhi ukuranukuran narkotika yang dikategorikan sebagaiseorang pengguna,3. Pernikahana.
Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjaditanggung jawab para Pihak.
755 — 747
Bahwa sebelum proses ini bergulir di Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang Penggugat telah mengajukan Permohonan PenyelesaianSengketa Proses Pemilu kepada BADAN PENGAWAS PEMILUKABUPATEN WONOSOBO sesuai dengan kewenangannya yang diaturdalam aturan perundangundangan.
Menerima dan mengkaji permohonan penyelesaiansengketa proses Pemilu; dan b.
pemilu merupakanputusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali Putusan terhadapsengketa proses Pemilu berkaitan dengan : a.
Dalam halpenyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, hurufb, dan hurufc yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterimaoleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepadaPengadilan Tata Usaha Negara. (3) Seluruh proses pengambilan Bawasluwajidb dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapatdipertanggungjawabkan.(4) ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapenyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 470
Kabupaten/Kopta. (2) Sengketa proses Pemilusebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbulantara : a.
CIK MARLENI, S.E. DKK
Tergugat:
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
740 — 897
- PutusanPengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan bandingdinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir.
PutusanPengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan bandingdinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir.
- Pemeriksaansecara verstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui prosespembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkanpemeriksaan ... [Selengkapnya]
Pemeriksaansecara verstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui prosespembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkanpemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukan adanya alas hak dantidak melawan hukum (Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg).
556 — 592
Sementara itupelanggaran administrasi yang terkait dengan sengketa proses Pemilu, diajukan keBawaslu dan bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 471);Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar PesertaPemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagaiakibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusanKPU Kabupaten/Kota (Pasal 466).
Nomor 22/G/SPPU/2019/PTUN Mtr(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenangmenyelesaikan sengketa proses Pemilu;(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa danmemutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejakditerimanya perrnohonan,(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukanpenyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima danmengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b.mempertemukan pihak
proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verilikasiPartai Politik Peserta Pemilu. b.
Pemilihan Umum, begitujuga halnya dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebagaimana telah diuraikan diatas, ketentuan dalam Pasal 466 menjelaskan lingkup sengketa proses Pemilu,Pasal 467 mengatur norma mengenai kewenangan Bawaslu menerimapermohonan sengketa proses Pemilu dan syarat kelengkapan permohonansengketa proses Pemilu di Bawaslu, kKemudian Pasal 468 mengatur mengenaimekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu hingga menyelesaikan sengketaproses Pemilu melalui adjudikasi.
301 — 208
PUTUSANNomor : 39/G/SPPU/2019/PT UNSmg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum pada tingkatpertama dan terakhir berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:Nama : ALFIA REZIANI;Kewarganegaraan : Indonesia;000 20 non non nen neo
570 — 313
ZAMZAMI RAHMAN, S.Pd., M.M.
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MERANGIN
297 — 192
- Yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan adalah :a. Peserta yang dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon,b. Peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan tetapi masih mempersoalkan pasangan calon lain, ... [Selengkapnya]
226 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
antara penyelenggara Negara danMasyarakat dilaksanakan dengan berpegangteguh pada asasasas umum penyelenggaraanNegara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UUini; Bahwa berdasarkan PP Nomor : 151 tahun 2000 tentang Tata CaraPemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah, pada konsideran menimbang huruf (6) menyebutkan :bahwa untuk memperoleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yangmempunyai kKemampuan mewujudkan maksud sebagaimana pada huruf(a), perlu dilaksanakan proses
Angka 5 : Apabila Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengahtentang Tata Tertib Pemilihan telah disesuaikan dengan saranpenyempurnaan dimaksud dan telah ditetapbkan denganKeputusan DPRD, maka proses tahapan pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur Jawa Tengah masa jabatan 2003 2008,dapat dilaksanakan; Dicantumkannya PP No. 84 tahun 2000 tentang Pedoman OrganisasiPerangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 101) yang sudahtidak berlaku lagi karena telah diamandemen dengan PP No. 8 Tahun 2003(
pada hari Kamis tanggal 3 April 2003telah mengabaikan dan menolak aspirasi berbagai elemen masyarakatyang mengusulkan dimasukkannya 9 (sembilan) point usulan berbagaielemen masyarakat Jawa Tengah agar dimasukkan kedalam Tata TertibPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Periode 2003 2008 ; Bahwa Tata Tertib Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur yangditetapbkan oleh DPRD Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang dinilaimelanggar beberapa ketentuan perundangundangan yang berlaku mulaidari proses
No. 15 P/HUM/2003.sepanjang ada relevansinya dan dapat dikemas sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan; Bahwa proses penetapan Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Jawa Tengah masa jabatan 2003 2008 pada tanggal 3 April 2003diwarnai dengan sikap arogansi Ketua DPRD Jawa Tengah dan dibarengidengan peristiwa yang menakutkan karena keterlibatan Satgas PDIP yangbertindak diluar batas kewenangannya dengan menghalanghalangi,memeriksa anggota Dewan, LSM, Ormas dan Mahasiswa, dan PERS
791 — 685 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa proses balik nama dilakukan Tergugat atas dasar akta pengikatanjual beli dan kuasa No. 5 tanggal 14 Pebruari 1992 dan akta jual beli No.01/06/MgU/II/1992 tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat di hadapan NotarisYanti Susanti Tan H, SH/Tergugat II tanpa kehadiran Penggugat ;7. Bahwa Tergugat semakin jelas melakukan kesalahan dengan menjaminkan tanah sengketa di Bank Bumi Daya Magelang sekarang PT.
Padahal dalam yudexyuris proses jual beli tersebut telah nyatanyata terjadi cacat kehendak(wilsgebrek) yang mana suatu perjanjian selain harus memenuhi syaratsahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata,suatu perjanjian juga harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimanadiatur dalam pasal 1338 KUHPerdata, sehingga nyata perjanjian utangpiutang yang dibuat Tergugat I/Termohon Kasasi dihadapan TergugatII/Termohon Kasasi II adalah jual beli dengan kuasa menjual.
83 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa Asi Sudirman, S.Sos. pada bulan Januari tahun 2007sampai dengan bulan Februari tahun 2008, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 bertempat diPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karangpawitan Kabupaten GarutJalan Raya Karangpawitan No. 3 Garut atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garutdengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalampembukuan atau dalam proses
letak tanahBlok Rancamaya Desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kabupaten Garutdimana proses pemberian kredit tersebut tidak dilakukan sesuai denganprosedur yang seharusnya karena aplikasi permohonan kredit berikutkelengkapan persyaratanya tidak di penuhi, tidak di lakukan verifikasi sertaanalisis serta jaminan bukan atas nama debitur, serta debitur tidak pernahmenandatangan bukti penerimaan kas atas pencairan kredit yang kemudianDirektur PD BPR Karangpawitan Garut;Bahwa para debitur yang merupakan pegawai
letak tanahBlok Rancamaya Desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kabupaten Garutdimana proses pemberian kredit tersebut tidak di lakukan sesuai denganprosedur yang seharusnya karena aplikasi permohonan kredit berikutkelengkapan persyaratanya tidak di penuhi, tidak dilakukan verifikasi sertaanalisis serta jaminan bukan atas nama debitur, serta debitur tidak pernahmenandatangan bukti penerimaan kas atas pencairan kredit yang kemudianDirektur PD BPR Karangpawitan Garut;Bahwa para debitur yang merupakan pegawai
letak tanahBlok Rancamaya Desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kabupaten Garutdimana proses pemberian kredit tersebut tidak dilakukan sesuai denganprosedur yang seharusnya karena aplikasi permohonan kredit berikutkelengkapan persyaratannya tidak di penuhi, tidak dilakukan verifikasi sertaanalisis serta jaminan bukan atas nama debitur, serta debitur tidak pernahmenandatangan bukti penerimaan kas atas pencairan kredit yang kemudianDirektur PD BPR Karangpawitan Garut;Bahwa para debitur yang merupakan pegawai
letak tanahBlok Rancamaya Desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kabupaten Garutdimana proses pemberian kredit tersebut tidak dilakukan sesuai denganprosedur yang seharusnya karena aplikasi permohonan kredit berikutkelengkapan persyaratanya tidak dipenuhi, tidak dilakukan verifikasi sertaanalisis serta jaminan bukan atas nama debitur, serta debitur tidak pernahmenandatangan bukti penerimaan kas atas pencairan kredit yang kemudianDirektur PD BPR Karangpawitan Garut;Bahwa para debitur yang merupakan pegawai
53 — 26
Sengketa yangdilakukan oleh Penggugat sebagaimana Bukti Pembayaran tertanggal 08September 2010 terhenti dan tidak dilanjutkan kembali KANTORPERTANAHAN KABUPATEN BANTUL meskipun KANTOR PERTANAHANHalaman 7 dari 27 Putusan Nomor 37/Pdt/2017/PT YYK.26.27.28.29.30.31.32.KABUPATEN BANTUL mengetahui bahwa perkara No.56/Pdt.G/2010/PN.Btl jo 18 Juni 2012 No.l 41/PDT/2012/PT.Y jo No. 992K/Pdt/2013 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Bahwa KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL sebaliknya telahmelanjutkan proses
atas Nama ASNAWI/ KAWIT alamat Bungsing,Guwosari, Pajangan, Bantul dengan kelengkapan dokumen yang manipulatif(Tidak sesuai dengan isinya) yang jelasjelas terlihat unsur melawanhukumnya.Bahwa dari halhal yang telah dikemukakan di atas telah jelas kejanggalankejanggalan baik secara administrasi maupun prosedural yang berunsurmelawan hukum dari Para Tergugat dan dengan demikian jelaslah klaimkepemilikan Tanah Objek Sengketa oleh Para Tergugat tidak berdasar danmelawan hukum.Bahwa dengan demikian proses
yang terletak di Kayen SendangSari Pajangan Bantul lebih sesuai peraturan PerundangUndangan yangberlaku, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sudah seharusnyamelanjutkan proses konversi dan permohonan hak atas tanahsebagaimana dalam bukti Pendaftaran / BP No. 413/2015 tanggal 02042015 menjadi hak milik ATAS TANAH .15.Bahwa oleh karena hak kepemilikan atas tanah Tergugat , Il, Ill, IV, V, VI,dan VIl terkuat terpenuhi dan turun temurun.
Menyatakan syah menurut hukum proses penerbitan PengumumanNomor 8089/Peng03.01/XI/2015 tanggal 26 Nopember 2015berdasarkan berkas permohonan yang dibuat oleh yang pihak yangberhak dan dikuatkan oleh Pejabat yang berwenang, sehingga telahsesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah jo.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat unuk menghormati dan mematuhi isiputusan perkara ini, yaitu dengan melanjutkan proses dari permohonankonversi dan turun waris Penggugat atas obyek sengketa ;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan rekonpensi Para tergugat / Para Penggugat Rekonpensiseluruhnya ;DALAM KONPENS!
393 — 384 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi II/Pelawan Iltelah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusanMahkamah Agung RI No. 124 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 23 April 2009 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Terlawan dengan posita perkarasebagai berikut :1.Bahwa pemberesan PT Artika Optima Inti (dalam Pailit) saat ini telahselesai melewati proses
Dengan demikianterhadap tagihan utang pajak harus ditetapkan ketentuan Pasal41 ayat (3) UndangUndang Nomor : 4 Tahun 1998, yaknimenempatkan penyelesaian penagihan utang pajak berada diluar jalur proses pailit, Karena mempunyai kedudukan hakistimewa penyelesaiannya;"Oleh karena itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat harus menentukan pembagian harta pailit denganmemperhatikan peraturan perundangundangan di bidangperpajakan.
Terhadaptagihan hutang pajak tersebut harus diterapkan ketentuan Pasal 41 ayat(3) Undangundang Nomor 4 Tahun 1998, menempatkan penyelesaianutang pajak berada di luar jalur proses kepailitan, karena mempunyaikedudukan hak istimewa penyelesaiannya ;Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 015 K/N/1999 tanggal 14 Juli1999 tersebut diperkuat pula dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor017 K/N/2005 tanggal 15 Agustus 2005 yang memutus bahwa hutangpajak adalah hutang berdasarkan hukum publik dan harus dibayar lebihdahulu
daripada hutanghutang lainnya, tidak mungkin diselesaikandalam proses PKPU ;Demikian pula, piutang pajak bukanlah termasuk piutang yang dapatditagih di muka Pengadilan karena piutang pajak ditagih dengan SuratPaksa yang memiliki kekuatan eksekutorial vide Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan SuratPaksa sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19Tahun 2000 ;Bahwa dengan demikian, sangat jelas bahwa pertimbangan hukumMajelis Hakim Pengadilan Niaga
30 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
172 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
155 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap