Ditemukan 81 data
165 — 305
telah menanggapi surat Direktur Jenderal Bina Marga tersebut denganmenyatakan bahwa pengadaan tanah kompensasi kawasan hutan tersebuttidak termasuk kriteria kepentingan umum, sehubungan hal tersebutpengadaan tanah kompensasi kawasan hutan bukan menjadi kewenanganPanitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang.Bahwa terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan UmumRepublik Indonesia Nomor :468/KPTS/M/2009 tanggal 5 Agustus 2009diangakat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Semarag