Ditemukan 3574 data
53 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;
TOR GANDA VS 1. LIMBONG SIAGIAN, DKK
TOR GANDA, yang diwakili oleh Hakim Sitorus selaku Direktur PT.Tor Ganda, berkedudukan di Perumahan Griya Pasir Putih, KecamatanSiak Hulu, Kabupaten Kampar dan Kantor Pusat di Jalan Abdullah LubisNomor 26, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepadaIRWAN BUTARBUTAR, SH. dan HASUDUNGAN SITORUS, SH.,Asisten Manager Hukum PT. Tor Ganda dan Staf SDM PT.
Tor Ganda, TambusaiUtara, Kabupaten Rokan Hulu) sehingga hubungan kerja antara Penggugatadalah dengan Tergugat (PT.
Tor Ganda sehingga Tergugathanya berhak melakukan segala bentuk perintah kerja kepada Para PenggugatHal. 3 dari 13 hal.Put.Nomor 883 K/Pdt.Sus/2012101112hanya di PT. Tor Ganda dengan demikian apabila ada perintah kerja diluar PT.Tor Ganda maka secara hukum adalah perintah kerja diluar yang diperjanjikan;Bahwa PT. Tor Ganda Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riaudengan PT.
Tor Ganda Tambusai Utara,Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau ke PT.
Tor Ganda namun kenyataannya dalam salinan resmi putusan yangTergugat terima dari Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru tercantum badanhukum PT.
88 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 56/G/2011/PHI.Mdn. tanggal 11 Oktober 2011
TOR GANDA VS ANTON SIMBOLON, dk
TOR GANDA, berkedudukan di Jalan AbdullahLubis Nomor 26, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakilioleh HAKIM A. SITORUS, Jabatan Direktur, dalam hal inimemberi kuasa kepada:1. HASUDUNGAN SITORUS, Jabatan Staf SDM PT. TorGanda;2. IRWAN J. BUTARBUTAR, Jabatan Assisten ManagerHukum PT. Tor Ganda;Keduanya beralamat di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26, Medan,Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23November 2011:Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;melawan :1.
Tor Ganda, beralamat di JalanPodo Mayo, Dusun VII, Talawi:2. JAKKON BARUTU, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Buruh/Supir di PT.
Tor Ganda, beralamat di JalanPertahanan, Dusun VI, Gang Makmur, Patumbak;Dalam hal ini memberi kuasa kepada AGUS NISMALBAWAMENEWI, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada LawOffice Muchtar Pakpahan & Associates, berkedudukan KantorPusat di Jalan Tanah Tinggi Il Nomor 44 B, Jakarta, KantorCabang di Jalan Orion Nomor 1, Lantai Il, Medan, SumateraUtara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember2011;Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang
Tor Ganda, Jabatan Karyawan Biasasebagai Supir, masa kerja 21 Tahun dengan menerima upah Rp1.920.000,00(satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) perbulan dan diberhentikantanggal 11 Januari 2010;Bahwa Jakon Barutu, Buruh PT.
Tor Ganda, Jabatan Karyawan Biasasebagai Supir, masa kerja 3 tahun dengan menerima upah Rp1.629.000,00(satu juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) perbulan dandiberhentikan tanggal 05 Februari 2010;Bahwa adapun pekerjaan yang diberikan dan diperintahkan oleh Tergugatkepada Para Penggugat adalah pekerjaan yang dilakukan untuk terusmenerus setiap hari, tidak terputusputus, tidak dibatasi oleh waktu;Bahwa juga dengan hakhak yang diterima oleh Para Penggugat dariTergugat berupa upah yang dibayarkan
50 — 15
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)-PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
47 — 21
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR (TERGUGAT I)- PT. TOR GANDA (TERGUGAT II)
238 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA PERKEBUNAN TAHUAN GANDA atau disingkat PT TOR GANDA THG tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 15 Juni 2023, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
Menghukum Tergugat (ic PT TOR GANDA) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perincian sebagai berikut: Penggugat Jumlah1 Rp55.675.000,002 Rp49.125.000,00
PT TOR GANDA Perkebunan Tahuan Ganda atau disingkat PT TOR GANDA THG VS 1. NURMALA HUTABARAT, DKK
117 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
DOLI SIREGAR, DK VS PT TOR GANDA
., dankawankawan, Para Advokat pada Kantor Bantuan HukumAdvokat Indoensia (Posbakumadin), berkantor di JalanDiponegoro, KM 6, Pasir Pengaraian, RT 01 RW 04, DusunBatang Samo Hilir, Kecamatan Rambah, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 30 Desember 2019;Para Pemohon Kasasi;LawanPT TOR GANDA, yang diwakili oleh Direktur, Sihar PangihutanHamonangan Sitorus, berkedudukan di Abdullah Lubis Nomor26, Medan, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada Drs. Liga M.
Panggabean, Manager SDM padaPT Tor Ganda dan kawankawan, berkantor di Abdullah LubisNomor 26, Medan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 18 Februari 2020;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHalaman 1 dari 7 hal. Put.
uang paksa Rp500.000,00/hariatas keterlambatan pembayaran sejak perkara ini diputus;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, dan kasasi;Apabila Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:Bahwa benar Penggugat dan Penggugat merupakan karyawan padaPT Tor
WILSON SIANIPAR
Tergugat:
1.PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR
2.PT. Tor Ganda
118 — 25
Penggugat:
WILSON SIANIPAR
Tergugat:
1.PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR
2.PT. Tor Ganda
JOSTI MARBUN
Tergugat:
1.PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR
2.PT. Tor Ganda
227 — 22
Penggugat:
JOSTI MARBUN
Tergugat:
1.PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR
2.PT. Tor Ganda
51 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, 2. PT. TOR GANDA, tersebut;
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS MARSINEM
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara;2. PT. TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah LubisNomor 26 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan MedanBaru, Kota Medan, Sumatera Utara;Keduanya diwakili oleh Hakim Agung Sitorus selaku Direktur,dalam hal ini memberi kuasa kepada Dennis Sam P.
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,2. PT.
TOR GANDA tersebut harus ditolak dengan perbaikan amarsebagaimana disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
TOR GANDA,tersebut;Halaman 7 dari 9 hal. Put. Nomor 189 K/Padt.SusPHI/20182.
74 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;2.
PT TOR GANDA VS 1. LISNA ZAI, DK
135 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TOR GANDA Perkebunan Tahuan Ganda atau disingkat PT TOR Ganda THG, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 15 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
PT TOR GANDA) untuk membayar hak-hak Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XXV, berupa Uang Pesangon 2 (dua) kali, Penggugat XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXVI, XXVII, XXVIII, berupa Uang Pesangon 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali, Penggugat XXIV berupa Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal
PT TOR GANDA VS 1. TIA TELAUMBANUA, DKK
38 — 15
Tor Ganda
47 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;
TOR GANDA VS 1. DARLIN SINAGA, DKK
TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis Nomor 26Medan, yang diwakili oleh Radja D.L. Sitorus sebagai Direktur UtamaDirektur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hasudungan Sitorus,S.H., dan kawan, beralamat di Jin. Sei Blutu Nomor 64 MedanSelayang, Staf SDM PT. Tor Ganda dan Linton Jaya Sianipar, S.H.,Staf SDM PT. Tor Ganda, beralamat di Lingkungan VIII Sei MatiMedan Labuhan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 April2015, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawan1.
TOR GANDAtersebut;Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ditetapbkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 oleh Dr.H. Supandi, S.H.,M.Hum.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaHal. 14 dari 15 hal.Put.Nomor 590 K/Pdt.SusPHI/2015Majelis, Bernard, S.H.,M.M., dan H. Arif Soedjito, S.H.
158 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA, tersebut;
TOR GANDA VS 1. MASNIARA SIMANJUTAK, DKK
TOR GANDA, yang diwakili oleh Direktur Sihar PangihutanHamonangan Sitorus, berkedudukan di Jalan Abdullah LubisNomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan BaruKota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada Liga M Panggabean, Drs., dan kawankawan,Manajer SDM pada PT. Tor Ganda, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 26 September 2019;Pemohon Kasasi;Lawan1. MASNIARA SIMANJUTAK, warga negara Indonesia,bertempat tinggal di AFD PT.
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara:Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 17 dari 10 hal. Put.
TOR GANDA tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalamtingkat kasasi ini dibebankan kepada negara;Memperhatikan, Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
TOR GANDA,tersebut:2. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 1 September 2020 oleh Dr. H. Hamdi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Dr.
130 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 14 Juni 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan pekerja pada Tergugat;3.
PT TOR GANDA VS 1. DERLINA SITORUS, DK
123 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;
PT TOR GANDA VS 1. ERNIS MANURUNG, DK
PUTUSANNomor 1187 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TOR GANDA berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru,Kota Medan, Sumatera Utara, diwakili oleh Sihar PangihutanHamonangan Sitorus selaku Direktur Utama PT Tor Ganda,dalam hal ini memberi kuasa kepada Angelina SariMarpaung
, S.H., dan kawankawan, Para Penerima KuasaKhusus pada PT Tor Ganda, berkantor di Jalan AbdullahLubis, Nomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, KecamatanMedan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember 2018;Pemohon Kasasi:;Lawan1.
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATURberkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera UtaraPara Termohon Kasasi;Halaman 1 dari 10 Hal. Put. Nomor 1187 K/Pdt.
ketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta uang cuti yang belumgugur sebesar Rp67.137.000,00 (enam puluh tujuh juta seratus tiga puluhtujuh ribu rupiah) serta hakhak Penggugat lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT TOR
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDAtersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 11 Oktober 2021, oleh Dr. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Dr. Junaedi, S.H., S.E.
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;
TOR GANDA VS 1. ALBERT NABABAN, DKK
TOR GANDA, yang di wakili oleh Sabar Manik, selakuGeneral Manager PT. TOR GANDA, berkedudukaan di JalanAbdullah Lubis Nomor 26, Medan, Sumatera Utara, dalam halini memberi kuasa kepada Dennis Sam P. Pasaribu, S.H., StafHubungan Industrial & Kepemerintahan PT. TOR GANDA danJulpan E. Pasaribu, S.H., Kepala Seksi SDM PT. TORGANDA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2017;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;Lawan1.
TOR GANDA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini diatas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan
TOR GANDAtersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 oleh Sudrajad Dimyati,Halaman 15 dari 16 hal. Put. Nomor 125 K/Pdt.SusPHI/2018S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H.
152 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA, tersebut;
TOR GANDA VS 1. JOSTI MARBUN, DKK
TOR GANDA, yang diwakili oleh Direktur Sinar PangihutanHamonangan Sitorus, berkedudukan di Jalan Abdullah LubisNomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan BaruKota Medan, Provinsi Sumatera Utara,dalam hal ini memberikuasa kepada Angelina Sari Marpaung, S.H., dan kawankawan,Manajer SDM pada PT. Tor Ganda, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 Desember 2018;Pemohon Kasasi;Lawan1.
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHalaman 1 dari 10 hal. Put.
TOR GANDA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalamtingkat kasasi ini dibebankan kepada negara;Memperhatikan, Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangHalaman 8 dari 10 hal. Put.
TOR GANDA,tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 1 September 2020 oleh Dr. H. Hamdi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan olen Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Dr. H.
YAFETI WARUWU,
Tergugat:
1.PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR
2.PT. Tor Ganda
98 — 26
Penggugat:
YAFETI WARUWU,
Tergugat:
1.PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR
2.PT. Tor Ganda
30 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;
TOR GANDA VS HOTNI BR. RUMAPEA, S.Kom
TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdul Lubis, Nomor26, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada DennisSam P. Pasaribu, S.H., dan kawan, Staf Hubungan Industrial &Kepemerintahan, berkantor di Jalan Surau, Nomor 37 Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2017;Para Pemohon Kasasi;LawanHOTNI BR. RUMAPEA, S.Kom., bertempat tinggal diPerumahan Puri Anom Asri, Blok B.64, Tj. Anom Pancu Batu,dalam hal ini memberi kuasa kepada Irwan J. Butarbutar, as.h.
Tor Ganda) sesuai Pasal 169 ayat (1) huruf e danayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentangKetenagakerjaan;4.
TOR GANDA tersebut harus ditolak denganperbaikan amar putusan sebagaimana di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) keatas, sebagaimanaHalaman 5 dari 8 hal. Put.