Ditemukan 140 data
47 — 18
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Aidil Arafat Husen bin Husen Paron Boro) dengan Pemohon II (Nuraini Zakaria binti Zakaria Lusi) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2017 di Desa Pledo, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2022; <
SIMON SIDO SABON
51 — 6
Administrasi Kependudukan yang menyatakan:Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanpengadilan negeri tempat pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.2 berupa Kartu KeluargaNomor 5306121207100002, atas nama kepala keluarga Fransiskus Ola DuliHalaman 4 dari 11 Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2021/PN Lrtdan bukti P.4 berupa Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 5306121209920004atas nama Simon Sido, didapatkan informasi bahwa Pemohon beralamat di RT003 / RW 001, Desa Pledo, Kecamatan Witihama
Keluarga Nomor 5306121207100002, atas nama kepala keluargaFransiskus Ola Duli, dan bukti P.4 berupa Kartu Tanda Penduduk dengan NIK5306121209920004 atas nama Simon Sido, maka dapat disimpulkan bahwaPemohon berdomisili desa Pledo Kecamatan Witihama yang masih merupakanwilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka;Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut maka Pengadilanberpendapat bahwa Pengadilan Negeri Larantuka berwenang atas permohonanperubahan nama in casu yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang
22 — 0
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Abubakar Boli Boni bin Dahlan) dengan Pemohon II (Ratna Rayi Notan binti Rahman) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 1998, di Desa Tuwagoetobi, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2021, sejumlah Rp456.000,00
35 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Swardin Katbin bin Katbin) dengan Pemohon II (Agnesti Somi Pati binti Antonius) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2019, di Desa Pledo, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Membebaskan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara;
48 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Burhan Beda Bugan bin Ruslan) dengan Pemohon II (Nuraeni binti Andi Massiosang) yang dilaksanakan pada tanggal, 26 September 2019, di Desa Oringbele, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran
35 — 0
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Parlan Tupen bin Muhammad Isha) dengan Pemohon II (Maria Benedikta Somi binti Damianus Kewatun) yang dilaksanakan pada tanggal, 18 Agustus 2005, di Desa Pledo, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
46 — 10
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Anayatullah Ray Hanggara bin Zainal Begu Raya Langobelen) dengan Pemohon II (Yuliana Perada Aran binti Petrus) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2021 di Desa Weranggere, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun
45 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Nazarudin Boro Kian bin Abubakar) dengan Pemohon II (Vinolia Agustina Keneka binti Petrus) yang dilaksanakan pada tanggal, 20 Juli 2013, di Desa Riangduli, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2022;
16 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Nasir Bin Muhtar bin Abas dengan Pemohon II Sumiati Lipat Ola binti Kopong Rua yang dilaksanakan pada 13 September 2023 di Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui
14 — 6
., di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Witihama,Kabupaten Flores Timur ;. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalahbertahkim kepada imam Masjid yang bernama Basir SubanRaya bin Abdullah dan saksi nikahnya masingmasing bernamaUsman bin Kopong Ola dan Rizal bin Ata Buran denganmaskawin seperangkat alat shalat dibayar tunai ;. Bahwa saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka danPemohon II berstatus janda ;.
47 — 31
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ramadan Boro Sabon bin Daud Doni) dengan Pemohon II (Inayah Ramadan binti Kornelis Nama Ola) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2018 di Desa Oringbele, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2022;
51 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Yanto bin Usman) dengan Pemohon II (Angela Merici Lamatokan binti Yohanes) yang dilaksanakan pada tanggal, 20 Januari 2016, di Desa Oringbele, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2022;
16 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Asrul Kasmin bin Kasmin Kea Sama) dengan Pemohon II (Kornelia Deran Ola binti Karolus Kowa Deket) yang dilaksanakan pada 21 Juni 2020, di Desa Oringbele, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
41 — 10
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sofian Mahmud bin Mahmud) dengan Pemohon II (Benedikta Benga Laga binti Martinus Aran Nama) yang dilaksanakan pada 12 Mei 2020, di Desa Pledo, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur;