Ditemukan 587 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2018/PN Lbj
Tanggal 30 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Iwan Gustiawan, SH.
Terdakwa:
H.S.MUH JAFAR ASAGGAF alais HAJI JAFAR
6229
  • dan Penempatan alatpenangkapan ikan di wilayah perikanan Negara Republik Indonesia adalahwilayah pengelolaan perikakan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairanpedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zonaekonomi ekskusif Indonesia;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PermenKP/2016tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan diwilayah perikanan Negara Republik Indonesia WPPNRI
    WPPNRI 571 yang meliputi perairan selat malaka dan laut andaman;2. WPPNRI 711 yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, danLaut Cina Selatan;WPPNRI 712 meliputi perairan laut jawa;WPPNRI 713 meliputi perairan selat makassar, teluk bone, laut flores=dan laut bali;5. WPPNRI 718 meliputi perairan laut aru, laut arafuru, dan laut Timorbagian Timur;6. WPPNRI 572 meliputi perairan samudra Hindia sebelah barat sumateradan selat sunda;7.
    WPPNRI 573 meliputi perairan samudera Hindia Belanda sebelahselatan Jawan hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu danlaut Timor bagian barat;WPPNRI 714 meliptui perairan teluk tolo dan laut banda;WPPNRI 715 yang meliputi Perairan teluk tomini, laut maluku, laut( 0halmahera, laut seram dan teluk Berau;10.WPPNRI 716 meliputi perairan laut sulawesi dan sebelah utara pulauHalmahera11.WPPNRI 717 yang meliputi perairan teluk cendrawasih dan samuderapasifik;Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum
Putus : 19-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 74/Pid.Sus/2017/PN Mbo
Tanggal 19 Mei 2017 — M. DIN Bin MUHAMMAD AMIN
889
  • DIN Bin MUHAMMAD AMIN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai,membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yangmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI) . sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 85 Undangundang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009Tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan
    Raya atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh,berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Meulabohberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki,menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yangmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikHalaman 3 dari 21 Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2017/PN MboIndonesia (WPPNRI
    Bahwa Ahli menerangkan wilayah perairan Nagan Raya termasuk jugadalam WPPNRI 572 yang dilarang juga penggunaan alat penangkapanikan berupa jaring trawl.
    Setiap Orang:2 Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakanalat penangkap ikan Yang menggangu dan merusak keberlanjutansumber daya ikan di kapal penangkapan ikan Di wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur Setiap orang,Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalahsiapa saja baik secara sendirisendiri atau secara bersamasama ataubadan hukum
    DIN Bin MUHAMMAD AMIN tersebut diatas,icterbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana dalam dakwaan;.
Register : 18-05-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 125/PID/2015/PT.DKI
Tanggal 20 Mei 2015 — COTTANG Bin PATTA
7422
  • Kepulauan Seribu; dengan koordinat 0595725 LS 1062745 BT 2015 atau setidaktidaknya pada suatu tempattempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanPerikanan Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara ini, telah dengan sengaja memiliki, menguasai,membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/ataualat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusakkebelanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    )sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang dilakukan dengancara sebagai berikut;Terdakwa COTTANG Bin PATTA selaku Nahkoda dari KM (KapalMotor) Cahaya Abbad dengan ukuran berat 13 GT, melakukanpelayaran di WPPNRI pada posisi posisi sekitar 3 (tiga) Mil lautsebelah barat daya Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta; dengankoordinat 0557'25 LS 10627'45 BT 2015; dimanaterdakwa COTTANG Bin PATTA sedang menangkap ikan denganmenggunakan alat penangkap ikan (API) berupa jaring trawl minidengan ciriciri tali
    dalam daerah hukum PengadilanPerikanan Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara ini, nahkoda kapal perikanan yang tidakmemiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 42 ayat (3) UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanan, yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut;Terdakwa COTTANG Bin PATTA selaku Nahkoda dari KM (KapalMotor) Cahaya Abbad dengan berat 13 GT, melakukan pelayarandi WPPNRI
Upload : 10-10-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 89 / PID / 2016 / PT.BTN
Nama lengkap : IKRONI BIN WAMIN ; Tempat lahir : Serang ; Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 05 Juli 1995 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kp. Sawah Rt/Rw 02/03 Kel. Banten Lama Kec. Kasemen Kota Serang , Prov. Banten ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Nelayan / Nahkoda Km. Doa Ibu 3
5428
  • Doa lou 03 yang melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat tangkap ikan jenis Jaring ARAD di Perairan Pulau PamujanBesar Serang adalah tempat Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikInddonesia (WPPNRI);Hal. 2 dari 8 Hal.
    Putusan No. 89/PID/2016/PT.BTNBahwa alat tangkap jenis Jaring ARAD TARIK salah satu alat penangkapikan yang dilarang beroperasi di selurun Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana disebutkanA dalam Pasal 9 ayat (1)huruf d Jo Pasal 24 ayat (10) peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia No.
    Doa lou 03 yang melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat tangkap ikan jenis Jaring ARAD di Perairan Pulau PamujanBesar Serang adalah tempat Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikInddonesia (WPPNRI).
    ;Bahwa alat tangkap jenis Jaring ARAD TARIK salah satu alat penangkapikan yang dilarang beroperasi di selurun Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana disebutkanA dalam Pasal 9 ayat (1)huruf d Jo Pasal 24 ayat (10) peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia No.
Putus : 19-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN Mbo
Tanggal 19 Mei 2017 — ERFIN Bin ARFAN
11112
  • sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ERFIN Bin AFAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai,membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan = yangmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI
    Nagan Raya atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Meulaboh, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP makaPengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alatpenangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber dayaikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI), perobuatan mana dilakukan terdakwa dengancara
    GEUBRINAdengan berat 03 Gross TonHalaman 4 dari 23 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN Mbo> Bahwa perbuatan terdakwa selaku Nakhoda KM GEUBRINA GT.03 dalammenangkap ikan dengan mempergunakan pukat trawl akan mengganggudan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di perairan wilayahpengeloaan periakan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).oonn Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 85Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang
    Oto Pia GT.05 termasuk dalam pukathela dasar yang ditarik oleh satu kapal.Bahwa Ahli menerangkan wilayah perairan Nagan Raya termasuk jugadalam WPPNRI 572 yang dilarang juga penggunaan alat penangkapanikan berupa jaring trawl.Bahwa Ahli menerangkan ikan yang tertangkap dengan menggunakanpukat dengan mata jaring 1 (satu) cm adalah ikan yang berukurandiameter di atas 1 (satu) cm.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa ditangkap
    Menyatakan Terdakwa ERFIN BIN ARFAN tersebut diatas, terbukti sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan alatpenangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana dalam dakwaan;2.
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
AKMAL
8644
  • yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan BarangBukti oleh KRI Multatuli 561 yang mana Kapal KM IPN 23 diperiksa padatitik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwa sebagai Nahkodakapal penangkap ikan KM IPN23 melakukan penangkapan ikan telahmelanggar Jalur 1 dan Jalur 2 yang tidak sesuai dengan Fishing Groundatau daeran penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Prk/2018/PN Sonmembawa Kapal Penangkap Ikan KM IPN23 bukan melakukanPenangkapan ikan di Laut Arafuru yang merupakan WPPNRI 718.Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU RI No 31 tahun 2004 Jo UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004tentang Perikanan;Menimbang bahwa terhadap isi surat dakwaan, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang bahwa
    secara fisik kapal, KM IPN23merupakan Kapal Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM IPN23 merupakan Kapal PerikananIndonesia dan berbendera Indonesia;Bahwa Terdakwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal100 jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UUNo. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautandan Perikanan Republik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur penangkapanikan dan penempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    IPN23 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaringpurse seine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718;Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantal;Bahwa pembuktian dapat dilakukan dengan cara mengambil data titikkoordinat dalam GPS milik KM.IPN23 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan;Bahwa setelah dilakukan pengambilan data titik koordinat GPS KM.IPN23diperoleh keterangan sebagai berikut :a.
    yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan KapalKM IPN23 oleh KRI Multatuli 561 ternyata diketahui Kapal KM IPN 17diperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwasebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN23 melakukanpenangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan tidak sesuai dengan FishingGround atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
Register : 09-03-2018 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 09-03-2018
Putusan PT KENDARI Nomor 106/PID.SUS/2017/PT SULTRA
Tanggal 10 Oktober 2017 — - H. AZIZ Bin DAENG MANESSA
7822
  • AZIZ bin DAENG MANESSA pada kurun waktuantara tanggal 05 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Mei 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam kurun waktu dibulanMei 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasukdalam tahun 2017 bertempat di Perairan Kendari Sulawesi Tenggara, WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di posisi kordinat03 57 425"S 122 43' 501"T atau setidaktidaknya pada posisi kordinatdisuatu tempat lain yang termasuk
    WPPNRI yang berdasarkan ketentuan Pasal106 UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubahdengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang RINomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara berwenang memeriksadan mengadili perkara ini, dengan sengaja diwilayah pengelolaanperikanan RI melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan dan pemasaran ikan yang tidak memilikiSIUP
    AZIZ bin DAENG MANESSA pada kurun waktuantara tanggal 05 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Mei 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam kurun waktu dibulanMei 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasukdalam tahun 2017 bertempat di Perairan Kendari Sulawesi Tenggara, WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di posisi kordinat 03 57'425"S 722 43' 501"T atau setidaktidaknya pada posisi kordinat disuatutempat lain yang termasuk WPPNRI
    Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Mei 2017 atau setidaktidaknyaHalamanSdaril3 halaman Putusan Nomor 106/PID.SUS/2017/PT SULTRApada suatu waktu yang masih termasuk dalam kurun waktu dibulan Mei 2017atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun2017 bertempat di Perairan Kendari Sulawesi Tenggara, Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia di posisi kordinat 03 57' 425"S 722 43'501"T atau setidaktidaknya pada posisi kordinat disuatu tempat lain yangtermasuk WPPNRI
Register : 09-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal 6 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
DANG VAN BINH
14148
  • ORCA 03 telah memeriksa kapal KG 9307 TS, pada hari Senin tanggal29 Maret 2021 jam 08.36 Wib di Laut Natuna Utara pada posisi 03 56,428LU 104 46,239 BT yang masuk dalam Zona ekonomi ekslusive Indonesia(ZEEl), Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia(WPPNRI);Halaman 12 dari 37 Putusan Nomor 15/Pid.SusPrk/2021/PNT pgBahwa Saksi menjelaskan ada kapal lain yang berada di sekitar kapal KG9307 TS pada saat ditangkap oleh KP.
    ORCA 03 telah memeriksa kapal KG 9307 TS, pada hari Senin tanggal29 Maret 2021 jam 08.36 Wib di Laut Natuna Utara pada posisi 03 56,428LU 104 46,239 BT yang masuk dalam Zona ekonomi ekslusive Indonesia(ZEEl), Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia(WPPNRI);Bahwa Saksi menjelaskan ada kapal lain yang berada di sekitar kapal KG9307 TS pada saat ditangkap oleh KP.
    Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia Nomor 59/PERMENKP/2020 Tentang Jalur Penangkapan Ikandan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia dan Laut Lepas, alat penangkap ikan pair trawldilarang pengoperasian di semua wilayah pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI).
    PerizinanHalaman 19 dari 37 Putusan Nomor 15/Pid.SusPrk/2021/PNT pgberusaha dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan nomor 58 / PERMENKP / 2020 tentang Usaha PerikananTangkap, yaitu pada pasal 9 ayat (1) berbunyi Setiap Orang untukmelakukan Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI dan/atau Laut Lepaswajid memiliki izin Usaha Perikanan Tangkap.
    Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia Nomor 59/ PERMENKP/ 2020 Tentang Jalur PenangkapanIkan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia dan Laut Lepas pada pasal 36 ayat (2)menjelaskan bahwa~ alat penangkap ikan trawl dilarangpengoperasiannya di seluruh wilayah pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI).
Register : 16-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
NGIE TJUNG
13730
  • HIU 03 tersebut, kapal KM.SARI yang dinahkodai oleh Terdakwa berada di teritorial perairan Indonesia,Laut Natuna Selatan Pulau Bintan , Wilayah Pengelolaan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI). Selanjutnya, kKapal KM.
    PAUS O01 berada di territorial perairanIndonesia, Laut Natuna Perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau,Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).Selanjutnya, kapal KM. SARI dilakukan pemeriksaan terhadapdokumen dan muatan kapal.Saksi menjelaskan kronologis pemeriksaan kapal ikan Indoneisa KM.SARI yang dilakukan oleh kapal KP.
    SARI adalahkapal Indonesia dan mengoperasikan alat penangkapan ikan yangdilarang dioperasikan di Wilayan Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) 711 berupa jarring trawl yangdioperasikan atau ditarik dengan menggunakan 1 (Satu) kapal tanpadilengkapi dokumen perizinan berusaha berupa SIUP dari pemerintahIndonesia. Adapun Konstruksi alat tangkap ikan jaring trawl yang ada diatas KM. SARI yaitu:a.
    SARI melakukan operasiHalaman 14 dari 31 Putusan Nomor 6/Pid.SusPrk/2021/PN TpgKe halaman 18penangkapan ikan dengan jaring trawl di Laut Natuna WPPNRI 711.Prinsip jaring trawl, yaitu jaringnya membentuk kantong, yang digunakanuntuk menangkap gerombolan ikan di pertengahan dan di dasarperairan.
    Perizinan berusaha dalam halini mMengacu pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 58 /PERMENKP / 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, yaitu padapasal 9 ayat (1) berbunyi Setiap Orang untuk melakukan UsahaPerikanan Tangkap di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajib memiliki izinUsaha Perikanan Tangkap.
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
MOH. RAMLI
7025
  • yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan BarangBukti oleh KRI Multatuli 561 yang mana Kapal KM IPN 17 diperiksa padatitik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwa sebagai Nahkodakapal penangkap ikan KM IPN17 melakukan penangkapan ikan telahmelanggar Jalur 1 dan Jalur 2 yang tidak sesuai dengan Fishing Groundatau daeran penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Prk/2018/PN Sonmembawa Kapal Penangkap Ikan KM IPN17 ~~ bukan melakukanPenangkapan ikan di Laut Arafuru yang merupakan WPPNRI 718.Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU RI No 31 tahun 2004 Jo UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004tentang Perikanan;Menimbang bahwa terhadap isi surat dakwaan, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang
    secara fisik kapal, KM IPN17merupakan Kapal Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM IPN17 merupakan Kapal PerikananIndonesia dan berbendera Indonesia;Bahwa Terdakwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal100 jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UUNo. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautandan Perikanan Republik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur penangkapanikan dan penempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    IPN17 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaringpurse seine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718;Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantal;Bahwa pembuktian dapat dilakukan dengan cara mengambil data titikkoordinat dalam GPS milik KM.IPN17 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan;Bahwa setelah dilakukan pengambilan data titik koordinat GPS KM.IPN17diperoleh keterangan sebagai berikut :a.
    yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan KapalKM IPN17 oleh KRI Multatuli 561 ternyata diketahui Kapal KM IPN 17diperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwasebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN17 melakukanpenangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan tidak sesuai dengan FishingGround atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
Register : 31-05-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Tte
Tanggal 22 Juni 2021 — Penuntut Umum:
PARDI MUTALIB, SH
Terdakwa:
YONATHAN ADRIAN
4224
  • Secara unum WPPNRI dibedakan menjadi 2 yaitu : WPPNRI dilautdan WPPNRI di darat. WPPNRI di perairan darat dibagi menjadi 14 wilayahsedangkan WPPNRI dilaut dibagi menjadi 11 wilayah.
    Perairan Maluku Utarabersinggungan dengan 4 WPPNRI, yaitu WPPNRI 715, 716, 714 dan 717.Dasar hukum pengaturannya adalah Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI);Bahwa perairan disekitar Patani termasuk dalam WPPNRI 715 dan yangberwenang menerbitkan SIPI terhadap kapal yang menangkap ikan di perairansekitar Patani Kab. Halmahera Tengah Prop.
    Maluku Utara termasuk dalam WPPNRI 715,koordinat tersebut bukanlah daerah penangkapan ikan yang diperbolehkanbagi KM. Nafiri 03 tidak sesuai dengan SIPI yang dimiliki KM. Nafiri 03;Bahwa didalam SIPI terdapat keterangan tentang Daerah Penangkapan Ikan(DPI) yaitu suatu daerah/wilayah tertentu dimana suatu kapal perikanandiizinkan untuk menangkap ikan. Kapal perikanan hanya dibolehkanmenangkap ikan di daerah yang sesuai dengan DPI nya.
    Nafiri 03 yaituterdakwa Yonathan Adrian;Bahwa daerah penangkapan ikan adalah wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yangpotensial untuk diusahakan diwilayah Republik Indonesia;Bahwa jalur penangkapan ikan adalah wilayah perairan yang merupakanbagian dari WPPNRI yang ditujukan untuk pengaturan dan pengelolaankegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
Ibrahim
10541
  • yang telah dioperasikan untukmelakukan penangkapan ikan oleh Terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksanterhadap Terdakwa dan Barang Bukti oleh KRI Multatuli 561 yang mana KapalKM IPN 21 diperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 211" TTerdakwa sebagai Nahkodakapal penangkap ikan KMIPN21 melakukanpenangkapan ikan telahmelanggar Jalur1 dan Jalur 2 yang tidak sesuaidengan Fishing Ground atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan olehWilayah Pengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM IPN21 merupakan Kapal Perikanan Indonesiadan berbendera Indonesia ;Bahwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal 100 jo Pasal 7ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautan dan PerikananHal 6 dari 18 Hal Putusan Nomor 2/Pid.SusPrk/2018/PN SonRepublik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur. penangkapan ikan danpenempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    IPN21melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaring purse seineperairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718 ;Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantai ;Bahwa pembuktian dapat dilakukan dengan cara mengambil data titik koordinatdalam GPS milik KM.IPN21 yang mana dalam GPS tersebut terdapat data olahgerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dan setelah dilakukanpengambilan data titik koordinat GPS KM.IPN21 diperoleh keterangan sebagaiberikut : 069 : 03
    IPN21melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaring purse seineperairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718 ; Bahwa benar sebagaimana pendapat ahli SUGIARTO, S.Pi, pembuktian dapatdilakukan dengan cara mengambil data titik kKoordinat dalam GPS milik KM.IPN21 yang mana dalam GPS tersebut terdapat data olah gerak kapal yang didugamelakukan penangkapan ikan dan setelah dilakukan pengambilan data titikkoordinat GPS KM.IPN21 diperoleh keterangan sebagai berikut : 069 : 03 42 74.2 S 133 39 71.2E;
    IPN21 melakukan operasipenangkapan ikan menggunakan jaring purse seine perairan Arafuru yangmerupakan WPPNRI 718 ;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan, sebagaimana pendapat ahli SUGIARTO, S.PI, setelah mengambilHal 10 dari 18 Hal Putusan Nomor 2/Pid.SusPrk/2018/PN Sondata titik koordinat dalam GPS milik KM.IPN21 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dansetelah dilakukan pengambilan data titik koordinat
Register : 23-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2017/PN .Jkt.Utr.
Tanggal 21 Juni 2017 — Penuntut Umum:
SAHAT ROBERT P. SIMATUPANG SH.MH
Terdakwa:
ILHAM AGUSTIAN
243103
  • Sukabumi Provinsi Jawa Baratatau setidaktidaknya pada tempat lain yang termasuk ke dalam WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI 573) atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang berdasarkan Pasal 71A UUANo.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan JakartaUtara berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan
    atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Negara RepublikIndonesia, Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dariWilayah Negara Republik Indonesia termasuk menjual benih lobster dilaranguntuk lobster berukuran panjang karapas dibawah 8 (delapan) cm atau beratdibawah 200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawa benih lobsterdengan ukuran sekitar 0,5 s/d 0,6 cm keluar wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPNRI
    Sukabumi Jawa Barat masuk dalam Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia, disingkat dengan WPPNRI, khususnya WPPNRI 573yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa Hinggasebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat.Bahwa perbuatan terdakwa membeli benih lobster dari nelayan diperairanPelabuhan Ratu Kab. Sukabumi Jawa Barat kemudian untuk diangkut dandibawa terdakwa ketempat penampungan di Perumahan Citra Indah City8Bukti Aster AS 25 No. 29 Kel.
    Jonggol Bogor Jawa Baratguna dikemas kembali untuk dikirim ke Singapura melalui Jakartamerupakan kegiatan pengeluaran dari WPPNRI 573.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 JoPasal 16 ayat (1) UU RI Nomor. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI No.45 Tahuh 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor. 31 tahun 2004 tentangPerikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaa para Terdakwa/PenasihatHukum Terdakwa, mengatakan telah
    ,MHyang dibawah sumpah telah memberikan pendapatnya yang pada pokoknyasebagai berikut:Saksi ahli 1 : Saur PJ Panjaitan.Bahwa saksi bekerja pada Direktorat Perizinan dan KenelayananKementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan jabatan sebagai KepalaSeksi Perizianan Usaha PerikananBahwa berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia tanggal 14 April 2014 yang pada Pasal 2 ayat (1) WPPNRI dibagi dalam 11 Wilayah
Upload : 15-08-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 67/ PID / 2016 / PT.BTN
Nama lengkap : DANI Bin SARMADI; Tempat lahir : Labuan ; Umur/tgl. Lahir : 22 Tahun / 6 Juli 1971; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung Teluk Tengah RT/RW 01/02, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang , Propinsi Banten; Agama : Islam ; Pekerjaan : Nelayan ; Terdakwa tidak ditahan :
9140
  • terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor PolisiPerairan Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan ikan hasiltersebut telah dilelang di TPI Pandeglang Banten seharga Rp.30.000, (tiga puluh riburupiah) dan kapal dibawa ke dermaga Probo Labuan Pandeglang Banten; Bahwa KM.Sampoerna 26 yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakanalat tangkap ikan jenis Jaring Arad di Perairan Pulau Popule Labuan Pandeglangadalah tempat wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    ); Bahwa alat tangkap jenis Jaring Arad Tarik salah satu alat penangkap ikan yangdilarang beroperasi diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo.Pasal 24 Ayat (10) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaNo.PER.02/MEN/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan Pukat Hela(Trowls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (Lampiran Peraturan
Register : 22-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TEGAL Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
WIDYA HARI SUTANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SUCIPTO bin SURONO
615
  • permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Kesatu :coneneenanne Bahwa SUCIPTO bin SURONO, pada hari Selasa tanggal 16Maret 2021 sekitar jam 08.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Maret 2021, bertempat di Perairan Utara Laut Jawa WPPNRI
    ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa SUCIPTO bin SURONO, pada hari Senin tanggal 15 Maret2021 sekitar jam 08.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Maret 2021, bertempat di Perairan Utara Laut Jawa WPPNRI( Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 712 padakoordinat O06 24.841LS109 57.634BT, dimana berdasarkan ketentuanpasal 106 UU.RI No.31 Tauhun 2004 Jo UU.RI.No 45 Tahun 2009 TentangPerikanan, dimana Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, terdakwa
    Posisi tersebut berada di Perairan Laut Jawa WPPNRI 712.Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut,terdakwamenyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;3. Saksi Kunedi , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut ! 2222222 ona nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa saksi bekerja di KM. REJEKI DJAYA 2 sebagai ABK baru sekitar2 (dua) Bulan yang sebelumnya ABK di KM.
    Bahwa Mesh size kantong = 2 inchi, panjang tali ris atas < 90 mdan panjang tali selambar < 1800 m untuk setiap sisi, kantong bagianatas menggunakan jendela bermata jaring persegi (Square meshwindow), kapal motor berukuran > 30 GT dan dioperasikan pada Jalurpenangkapan ikan Ill di WPPNRI 712 dan pada Zona EkonomiEksklusif Indonesia di WPPNRI 711.
    Ahli INSAN BUDI MULIA, S.H menerangkan bahwa pelanggaranmenggunakan Alat Penangkapan Ikan yang tidak sesuai ketentuanmengenai, Jenis, Jumlah dan Ukuran Alat Penangkapan Ikan di PerairanUtara Laut Jawa WPPNRI 712 pada koordinat 06 24.841' LS 10957.634' BT tanggal 16 Maret 2021 melanggar 7 ayat (2) huruf c jo.
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
M.ARSYAD
5822
  • Putusan Nomor 05/Pid.Sus.Prk/2018/PN SonKM IPN17 melakukan penangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 danJalur 2 yang tidak sesuai dengan Fishing Ground atau daerahpenangkapan ikan yang ditentukan oleh Wilayah PengelolahanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang mana harusnyamelakukan Penangkapan ikan di Laut Seram dan Teluk Berau SesuaiSIPI (Surat Ijin Penangkapan ikan) yang dimilki Terdakwa dalammembawa Kapal Penangkap Ikan KM IPN20 bukan melakukanPenangkapan ikan di Laut Arafuru yang merupakan
    secara fisik kapal, KM IPN10merupakan Kapal Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM IPN10 merupakan Kapal PerikananIndonesia dan berbendera Indonesia; Bahwa Terdakwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal 90jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautan danPerikanan Republik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur penangkapan ikandan penempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    IPNO9 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaringpurse seine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718; Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantal; Bahwa pembuktian dapat dilakukan dengan cara mengambil data titikkoordinat dalam GPS milik KM.IPN10 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan; Bahwa setelah dilakukan pengambilan data titik koordinat GPS KM.IPN10diperoleh keterangan sebagai berikut :a.
    yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan KapalKM IPNO9 oleh KRI Multatuli 561 ternyata diketahui Kapal KM IPN10diperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwasebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN10 melakukanpenangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan tidak sesuai dengan FishingGround atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Putusan Nomor 05/Pid.Sus.Prk/2018/PN Sonsebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN10 melakukanpenangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan tidak sesuai dengan FishingGround atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yangharusnya melakukan Penangkapan ikan di Laut Seram dan Teluk BerauSesuai SIPI (Surat jin Penangkapan ikan) yang dimilki Terdakwa;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatasternyata benar bahwa
Upload : 04-08-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 69 / PID / 2016 / PT.BTN
Nama lengkap : SAMSUDIN Bin SAKOPI ; Tempat lahir : BREBES ; Umur/tgl. Lahir : 29 Tahun / 2 Juli 1986 ; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung Teluk Badongan, RT/ RW/ 001/03, Desa Teluk, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM. SRI PUTRA MULYA) ; Pendidikan : SLTA.
5158
  • Putusan No. 69/PID/2016/PT.BTNPopole Labuan Pandeglang adalah tempat Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI).e Bahwa alat tangkap jenis jaring Arad Tarik salah satu alat penangkap ikanyang dilarang beroperasi di seluruh wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana disebutkan dalam pasal 9ayat (1) huruf D jo pasal 24 ayat (10) Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Republik Indonesia Nomor PER 02MEN/2015 tentangLarangan Penggunaan Alat Penangkap
    SRI PUTRA MULYA yang melakukan penangkapan ikandengan menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring Arad di Perairan PulauPopole Labuan Pandeglang adalah tempat Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI).Bahwa alat tangkap jenis jaring arad tarik salah satu alat penangkap ikanyang dilarang beroperasi di seluruh wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana disebutkan dalam pasal 9ayat (1) huruf D jo pasal 24 ayat (10) Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan
Register : 17-07-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 10-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 201/PID.SUS/2018/PT BDG
Tanggal 24 Juli 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : ANITA DIAN WARDHANI,SH
Terbanding/Terdakwa II : RASKIM AMIRUDIN Bin SUYATNO
Terbanding/Terdakwa I : ROYANUL MUNAWARI Als NANU
6422
  • Pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting(Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Dari Wilayah Negara RepublikIndonesia, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp) dariwilayah Negara Republik Indonesia termasuk menjual benih lobster dilaranguntuk lobster yang berukuran panjang karapas di bawah 8 (delapan) cmatau berat di bawah 200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawabenih lobster dengan ukuran sekitar 5 mm s/d 6 mm ke luar WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Bogor Provinsi Jawa barat berasaldari Pelabuhan Ratu Propinsi Jawa Barat yang berdasarkan PermenKelautan dan Perikanan RI Nomor 18/PERMENKP/2014 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014,masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,disingkat dengan WPPNRI, khususnya WPPNRI 712 yang meliputiperairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah SelatanNusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat;Perbuatan para terdakwa
    olehPemerintah.Bahwa benih baby lobster yang berjumlah 45.545 (empat puluh lima ribulima ratus empat puluh lima) ekor yang berada di Ruko yang beralamat dijalan Sukahati No. 12.A/B Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Baratberasal dari Pelabuhan Ratu Propinsi Jawa Barat yang berdasarkanPermen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18/PERMENKP/2014 tentangWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April2014, masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia, disingkat dengan WPPNRI
    , khususnya WPPNRI 712 yangPutusan Nomor 201/PID.SUS/2018/PT.BDG, Halaman 9meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelahSelatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat;Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalamPasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentangPerikanan Jo UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UUNomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa
Putus : 19-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 77/Pid.Sus/2017/PN Mbo
Tanggal 19 Mei 2017 — ALIMAN Bin LEMAN
9514
  • sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ALIMAN Bin LEMAN iterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai,membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yangmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI
    1,5 (satu mil setengah) garis pantai kuala Tuha NaganRaya atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berdasarkan Pasal 84 ayat (2)KUHAP maka Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawadan/atau menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu danmerusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    IQTIBAL GT.05 dalammenangkap ikan dengan mempergunakan pukat trawl akan mengganggudan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di perairan wilayah KualaTuha Nagan Raya yang termasuk dalam perairan wilayah pengeloaanperikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 85angundang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.HukMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihatum Terdakwa
    Oto Pia GT.05 termasuk dalam pukathela dasar yang ditarik oleh satu kapal.Bahwa Ahli menerangkan wilayah perairan Nagan Raya termasuk jugadalam WPPNRI 572 yang dilarang juga penggunaan alat penangkapanikan berupa jaring trawl.Bahwa Ahli menerangkan ikan yang tertangkap dengan menggunakanpukat dengan mata jaring 1 (satu) cm adalah ikan yang berukurandiameter di atas 1 (satu) cm.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa ditangkap
    Menyatakan Terdakwa ALIMAN Bin LEMAN tersebut diatas, terbukti sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan alatpenangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana dalam dakwaan;.
Register : 15-08-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2018/PN Lbj
Tanggal 5 September 2018 — Penuntut Umum:
1.Nurcholis, S.H., M.H.
2.Sarta, S.H.
3.Iwan Gustiawan, SH.
4.Ari Wibowo, SH.
5.Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa:
NURYANTO alias ANTO
6020
  • Negara Republik Indonesia adalahwilayah pengelolaan perikakan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairanpedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zonaekonomi ekskusif Indonesia;Halaman 25 dari 33 Putusan Nomor 2/Pid.SusPrk/2018/PN LbjMenimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PermenKP/2016tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan diwilayah perikanan Negara Republik Indonesia WPPNRI
    WPPNRI 571 yang meliputi perairan selat malaka dan lautandaman;2. WPPNRI 711 yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna,dan Laut Cina Selatan;3. WPPNRI 712 meliputi perairan laut jawa;4. WPPNRI 713 meliputi perairan selat makassar, teluk bone, lautflores dan laut bali;5. WPPNRI 718 meliputi perairan laut aru, laut arafuru, dan lautTimor bagina Timur;6. WPPNRI 572 meliputi perairan samudra Hindia sebelah baratsumatera dan selat sunda;7.
    WPPNRI 573 meliputi perairan samudera Hindia Belanda sebelahselatan Jawan hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu danlaut Timor bagian barat;8. WPPNRI 714 meliptui perairan teluk tolo dan laut banda;9. WPPNRI 715 yang meliputi Perairan teluk tomini, laut maluku, lauthalmahera, laut seram dan teluk Berau;10. WPPNRI 716 meliputi perairan laut sulawesi dan sebelah utarapulau Halmahera11.
    WPPNRI 717 yang meliputi perairan teluk cendrawasih dansamudera pasifik;Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa benar, pada tanggal 28 Juni 2018 sekitar jam 15.00 Wita,Terdakwa sebagai Nahkoda KM Naga Mas Perkasa Ill bersama dengan 15Anak Buah Kapal (ABK) bertolak dari Pelabuhan Benoa Propinsi Bali menujuLaut Sawu, kemudian Terdakwa selaku Nahkoda memerintahkan kepada 15orang ABK untuk melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap jenis LongLine berjumlah 15 (Lima