Ditemukan 348 data
12 — 2
Hukum istitsnai (pengecualian) inilah yang tidakjarang dilakukan oleh, di antaranya, Umar bin alKhaththab ketika menggunakankekuasaan kehakimannya pada saat memutus perkara yang diajukan kepadanya.Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat (menggunakan metodemashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkan nash secara zhahir,sementara tujuan hukum (magashid alsyariah) tidak tercapai.
10 — 1
Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat(menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkannash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maq@shid alsyariah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islamdi Suatu daerah, 'Umar menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam,tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harusdiserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
12 — 1
'Umar seringkali mempertimbangkankemashlahatan umat (menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedarmenerapkan nash secara zhahir, sementara tujuan hukum (magqdshid alsyariah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islam di suatudaerah, 'Umar menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam, tetapi digarapoleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harus diserahkan sekian persenkepada pemerintahan Islam.
10 — 1
Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat(menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkannash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maq@shid alsyariah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islamdi Suatu daerah, 'Umar menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam,tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harusdiserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
12 — 1
Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat(menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkannash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maqg@shid alsyariah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islamdi suatu daerah, Umar menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam,tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harusdiserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
14 — 1
'SAKSI NIKAH 1 ~ seringkallimempertimbangkan kemashlahatan umat (menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkan nash secara zhahir, sementaratujuan hukum (magashid alsyarv?ah) tidak tercapai. Misalnya, demikemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islam di Suatu daerah, 'SAKSINIKAH 1 menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam, tetapidigarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harus diserahkansekian persen kepada pemerintahan Islam.
13 — 8
'SAKSI 1 seringkali mempertimbangkankemashlahatan umat (menggunakan metode mashlahat almursalah) dibandingsekedar menerapkan nash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maqashidalsyariah) tidak tercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yangditaklukkan pasukan Islam di suatu daerah, 'SAKSI 1 menetapkan tanahtersebut tidak diambil pasukan Islam, tetapi digarap oleh penduduk setempat,dengan syarat setiap panen harus diserahkan sekian persen kepadapemerintahan Islam.
13 — 1
'Umarseringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat (menggunakan metode mashlahatalmursalah) dibanding sekedar menerapkan nash secara zhahir, sementara tujuanhukum (magdshid alsyariah) tidak tercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyatyang ditaklukkan pasukan Islam di suatu daerah, 'Umar menetapkan tanah tersebut tidakdiambil pasukan Islam, tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiappanen harus diserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
14 — 1
Umarseringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat (menggunakan metodemashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkan nash secara zhahir,sementara tujuan hukum (mag@shid alsyarfah) tidak tercapai. Misalnya, demikemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islam di Suatu daerah, 'UmarHal. 12 dari 17 Hal. Pen.
25 — 1
'Umarseringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat (menggunakan metode mashlahatalmursalah) dibanding sekedar menerapkan nash secara zhahir, sementara tujuanhukum (magdshid alsyariah) tidak tercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyatyang ditaklukkan pasukan Islam di suatu daerah, 'Umar menetapkan tanah tersebut tidakdiambil pasukan Islam, tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiappanen harus diserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
12 — 2
'Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat(menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkannash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maq@shid alsyariah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islamdi suatu daerah, Umar menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam,tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harusdiserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
9 — 1
'Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat(menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkannash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maqgashid alsyarfah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islamdi suatu daerah, Umar menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam,tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harusdiserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
13 — 1
'Umarseringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat (menggunakan metode mashlahatalmursalah) dibanding sekedar menerapkan nash secara zhahir, sementara tujuanhukum (magdshid alsyariah) tidak tercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyatyang ditaklukkan pasukan Islam di suatu daerah, 'Umar menetapkan tanah tersebut tidakdiambil pasukan Islam, tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiappanen harus diserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
12 — 1
Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat(menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkannash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maqg@shid alsyariah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islamdi Suatu daerah, 'Umar menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam,tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harusdiserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
13 — 1
Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat(menggunakan metode mashiahat almursalah) dibanding sekedar menerapkannash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maqashid alsyariah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islamdi suatu daerah, Umar menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam,tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harusdiserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
12 — 1
'Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat(menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkannash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maqashid alsyariah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islamdi suatu daerah, 'Umar menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam,tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harusdiserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
15 — 3
'Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat(menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkannash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maqg@ashid alsyariah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan IslamHal. 13 dari 18 Hal. Pen.
9 — 1
Umarseringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat (menggunakan metodemashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkan nash secara zhahir,sementara tujuan hukum (mag@shid alsyarfah) tidak tercapai. Misalnya, demikemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islam di Suatu daerah, 'Umarmenetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam, tetapi digarap olehpenduduk setempat, dengan syarat setiap panen harus diserahkan sekianpersen kepada pemerintahan Islam.
12 — 1
Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat(menggunakan metode mashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkannash secara zhahir, sementara tujuan hukum (maqdashid alsyariah) tidaktercapai. Misalnya, demi kemashlahatan rakyat yang ditaklukkan pasukan Islamdi Suatu daerah, 'Umar menetapkan tanah tersebut tidak diambil pasukan Islam,tetapi digarap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harusdiserahkan sekian persen kepada pemerintahan Islam.
21 — 2
Hukum istitsnai (pengecualian) inilah yang tidakjarang dilakukan oleh, di antaranya, Umar bin alKhaththab ketika menggunakankekuasaan kehakimannya pada saat memutus perkara yang diajukan kepadanya.Umar seringkali mempertimbangkan kemashlahatan umat (menggunakan metodemashlahat almursalah) dibanding sekedar menerapkan nash secara Zhahir,sementara tujuan hukum (magashid alsyariah) tidak tercapai.