Ditemukan 4983 data
22 — 2
dan Pencatatan Sipil Kotamalang maka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
Ahmad Fajar Mahardika
43 — 15
KotamadyaDaerah Tingkat Il Malang maka instansi pelaksana adalah DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
YAHYA SIREGAR
25 — 25
ini;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut ternyata didukung olehbukti Suratsurat dan keterangan saksisaksi tersebut diatas;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut adalah tidak bertentangandengan ketentuan UndangUndang, oleh karena itu cukup beralasan untukmengabulkan permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 UndangUndang No. 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama tersebut wajibdidaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang
47 — 14
PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan cerai yang diajukan Pemohonadalah seperti diuraikan tersebut di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7tahun 1989 dan Pasal 154 R.Bg. serta pasal 131 KHI Majelis Hakim telah berusahamendamaikan dengan cara menasihati Pemohon namun tidak berhasil ;Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 atasperubahan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983, Pemohon sebagai Pegawai Negeri sipilyang
32 — 4
Bahwa karena ketidaktahuan dan kelalaian Pemohon, maka kelahiranADINDA AIRIN ALTHOFUNNISA yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipilyang diterbitkan dengan No. 3509LT040420120045 tertanggal 10 April2012 dengan nama ADINDA AIRIN ALTHOFUNNISA lahir pada tanggal 07Januari 2012 sementara dan yang sebenarnya lahir pada tanggal 07Januari 2011 ;3.
51 — 4
Indonesia Nomor 25tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil pada pokoknya menyebutkanpembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabatPencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baikinisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehPenduduk dan ketentuan Pasal 101 Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
Bie Ing alias Ratna Witarsi
29 — 2
pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 1497/Pdt.P/2018/PN MIgKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
SUSMINARSIH, S.Pd
25 — 4
Menimbang, bahwa tentang peristiwa penting, berdasarkan ketentuan Pasal1 angka 17 Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa pada dasarnya untuk pembetulan Akta Pencatatan Sipilyang
ABDUL AZIZ
18 — 5
Selanjutnya berdasarkan laporan Pemohon tersebut, PejabatPencatatan Sipil demi hukum atas perintah Undangundang berkewajiban membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Petitum ketiga dapat dikabulkan denganperbaikan redaksi seperlunya sebagaimana bunyi amar dibawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonanPemohon dikabulkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi
28 — 3
tertuang dalam Kutipan AktaKelahiran No. 4575/Dis/1990, tanggal 31 Maret 1990 dari semula tertulis tanggal18 Nopember 1981 dan nama ayah TJOMINANGUN diganti menjadi tanggal 16Juli 1982 dan nama ayah COWINANGUN ;3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Temanggung untuk mengirimkansalinan penetapan ini kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Temanggung untuk membuat catatan pinggir tentang perubahantersebut dalam register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang
Soek Tjen alias Lydia Kumala Sari Winoto
18 — 6
pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor1452/Pdt.P/2019/PN MIgKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
Syach Roni Rahmat
14 — 2
/Perkara Perdata Nomor 1470 Pdt.P/2019/PN MigNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil danKutipan Akta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukanberdasarkan laporan dari penduduk atau dalam hal ini disebut sebagaiPemohon kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta PencatatanSipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
17 — 9
/Perkara Perdata Nomor 361/Pdt.P/2016/PN MlgPencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register
HALIDAH
28 — 12
mengadili permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalahpermohonan mengenai perbaikan atau pembetulan Tanggal Lahir dan Bulan LahirPemohon berdasarkan pasal 71 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Pembetulan AktaHalaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 262/Pdt.P/2018/PN BjbPencatatan Sipil hanya dilakukan untuk Akta yang mengalami kesalahan tulisredaksional, selanjutnya ketentuan menyangkut pembetulan Akta Pencatatan Sipilyang
22 — 3
bukti bukti yang pemohon ajukan berkenan pulamemberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:wonnnnn Mengabulkan permohonan paraPemohon ; Menyatakan bahwa di TANJUNG RATU pada tanggal 28 Juni 2006 telahdilahirkan seorang anak jenis kelamin lakilaki yang diberi namaIQBAL FAHRILLAH adalah anak dari pasangan suamiisteri yang bernamaSURYANA dan SUKARYANTO ; Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil untuk mencatattentang kelahiran anak para Pemohon tersebut dalam Buku Register Catatan Sipilyang
IDAWATI
39 — 9
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil.Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dengan demikian telahbenar Permohonan pemohon untuk memperoleh Penetapan guna mencatatkanperubahan nama Pemohon pada Akte Kelahiran yang bernama Hidawati menjadiIdawati;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
SRI LESTARI JANUARTI
21 — 8
HUKUMNYAn Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah terurai diatas; wonn Menimbang, bahwa setelah pengadilan mencermati secaraseksama surat permohonan Pemohon, maka dapat disimpulkan yang menjadipokok permohonan Pemohan adalah bahwa suami Pemohon yang bernamaWiwik Wibowo telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2005 di Surakartakarena sakit dan oleh karena kesibukan Pemohon maka kematian SuamiPemohon tersebut oleh Pemohon belum dilaporkan ke Kantor Catatan sipilyang
AHMAD ARTI HASIBUAN
26 — 13
ini;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut ternyata didukung olehbukti Suratsurat dan keterangan saksisaksi tersebut diatas;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut adalah tidak bertentangandengan ketentuan UndangUndang, oleh karena itu cukup beralasan untukmengabulkan permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 UndangUndang No. 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama tersebut wajibdidaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang
ANGGA APRILLIANTO
30 — 2
yangbernama Fauzi Zaeni.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makapermohonan Pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku, maka permohonan Pemohontersebut dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka selanjutnya memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkansalinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Pekalongan untuk mencatat dalam register Pencatatan Sipilyang
22 — 2
PresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyatakan bahwaPembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk, selanjutnya pada Pasal 101 huruf c menyebutkan bahwa Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang