Ditemukan 4983 data
HARMAINI HSB
106 — 41
Hal 5 dari 7 halaman,2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama tersebut wajibdidaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejakditerimanya salinan penetapan Pengadilan tersebut, karenanya haruslahdiperintahkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatansipil untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut, dalam hal ini yangmenerbitkan akta kelahiran Pemohon adalah Instansi
SYIFA AULIA
27 — 4
Selanjutnya berdasarkan laporan Pemohon tersebut, PejabatPencatatan Sipil demi hukum atas perintah undang undang berkewajiban membuatHIm 6 dari 9 hlm Penetapan No. 1191/Pdt.P/2019/PN.Bdgcatatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Petitum ketiga dapat dikabulkan denganperbaikan redaksi seperlunya sebagaimana bunyi amar dibawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonanPemohon
TUTI ROKHYANI
97 — 10
Memerintahkan kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas tentangpenggantian nama anak pemohon tersebut pada akte kelahiran No:774/TP20/2010 tertanggal 8 maret 2010 serta pada Buku Register Catatan Sipilyang bersangkutan.4.
32 — 4
Memerintahkan Panitera mengirimkan turunan resmi dari Penetapan kelahiran anakyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipilyang berwenang guna dicatat dan didaftar dalam buku register kelahiranyang disediakan untuk keperluan itu ;4.
28 — 9
/Perkara Perdata Nomor.487/Pdt.P/2017/PN MigKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukan berdasarkanlaporan dari penduduk atau dalam hal
Rohkhimah
22 — 5
dimaksud pada ayat (2), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dengan demikiantelah benar Permohonan pemohon untuk memperoleh Penetapan gunamencatatkan perubahan nama ibu pada ankta kelahiran anak yang semulanama ibu ROKHIMAH menjadi ROHKHIMAH;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
Ana Maesaroh
24 — 14
socncencnee= Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untukmerubah dan atau memperbaiki tempat lahir Pemohon yang tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dikabulkan makaberdasarkan Pasal 56 Ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 59 Ayat(1) Peraturan Presiden R.I (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipilyang
EVANANDARIYANTO AMMARRIDHO
20 — 1
tertulis EVANANDARIYANTOAMMARRIDHO dibetulkan menjadi atas nama EVAN ANDARIANTOAMMARIDHO ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ayat (1) pembetulanakta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahantulis redaksional, ayat (2) pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dariorang yang menjadi subyek akta, ayat (3) pembetulan akta pencatatan sipilyang
50 — 3
Memerintahkan para Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh)hari sejak dikeluarkannya Salinan penetapan Pengadilan Negeritersebut untuk melaporkannya ke instansi pelaksana, dalam hal iniKantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi yang akanmenerbitkan akta tersebut dan memerintahkan kepada PajabatPencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat akta pencatatan sipilyang baru dan mengganti akta pencatatan sipil yang lama dari parapemohon dimana terdapat penambahan nama anak para pemohon
VALENCIA PUTRI MAHARANI
16 — 1
/Perkara Perdata Nomor 645/Pdt.P/2017/PN Migperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukanberdasarkan laporan dari penduduk atau dalam hal ini disebut sebagaiPemohon kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta PencatatanSipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan PenetapanPengadilan Negeri oleh Penduduk, oleh karena
NANI SURYANI
42 — 4
Memberi izin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Purwakarta untuk mencatat tentang Perbaikan Nama dalamAkta Kelahiran Nomor 1322/UM/2003 dalam Buku Register Catatan Sipilyang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedangberjalan dan sekaligus menerbitkan Perbaikan Kutipan Akta Kelahirandimaksud;4.
Ronaldo
25 — 4
Saksi: FREDY MANGARA PARULIANBahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Pemohon adalah abang/ kakak sepupu daripemohon;Bahwa saksi tahu maksud permohonan ini yaitu Pemohon ingin menambahkan nama adatatau marga yang diperoleh dibelakang nama aslinya;Bahwa saksi tahu bahwa Pemohon telah memperoleh tambahan nama Adat yaitu DALIMUNTHE sehingga Pemohon perlu menambahkan nama tersebut ke dalam Akta Catatan Sipilyang tertulis RONALDO menjadi RONALDO PUTRA DALI MUNTHE;Bahwa penambahan nama PUTRA DALI MUNTHE
Mohamad Rafi i
26 — 23
dalam bentukcatatan pinggir, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 2 UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan untuk itu Pengadilan akanmemerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan turuna Penetapan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap paling lama 30 (tiga puluh) hari, kepadaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untukmencatat perubahan nama Pemohon tersebut pada pinggiran akta catatan sipilyang
YUSRA HARAHAP
25 — 26
ini;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut ternyata didukung olehbukti SuratSurat dan keterangan saksisaksi tersebut diatas;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut adalah tidak bertentangandengan ketentuan UndangUndang, oleh karena itu cukup beralasan untukmengabulkan permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 UndangUndang No. 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama tersebut wajibdidaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang
DESY DWI KURNIAWATI
28 — 4
jugamengirimkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBalipapan dan atau Kota Malang tempat Domisili Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
ADAM HASIBUAN
26 — 15
Hal 5 dari 7 halaman,2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan tahun lahir tersebut wajibdidaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejakditerimanya salinan penetapan Pengadilan tersebut, karenanya haruslahdiperintahkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatanSipil untuk mencatatkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut, dalam hal iniyang menerbitkan akta kelahiran Pemohon
18 — 4
Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Menyatakan bahwa kelahiran anak Pemohon yang bernama RIZQICECARIA GUSTI ARUM, lahir pada hari Minggu Pahing, tanggal 18 Juli2010 di Desa Sambong, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara anakperempuan dari suami istri sah bernama AGUS FAJAR SETIAWAN denganETI RAHAYU; Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Banjarnegara untuk mendaftar kelahiran anak Pemohon,setelah Pemohon menunjukan penetapan ini kedalam daftar pencatatan sipilyang
21 — 6
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatatkan kelahiran anak Pemohon,setelah....................setelah Pemohon menunjukan penetapan ini kedalam daftar pencatatan sipilyang sedang berjalan atas kelahiran anak Pemohon bernama KINANMUFIDA HANINGDHYAS, lahir di Banjarnegara pada hari SENIN, Tanggal27 JULI 2009, anak perempuan dari suami isteri sah bernama BURHANUDINdengan HESTININGSIH, kemudian segera menerbitkan Akta Kelahiran bagianak
Dr. Drs. MADE TERUNA , MSi
16 — 14
Pengadilan NegeriBanjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohontersebut;Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalahpermohonan mengenai perbaikan atau pembetulan Nama pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon berdasarkan pasal 71 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Pembetulan = aktaPencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulisredaksional, selanjutnya ketentuan menyangkut pembetulan akta Pencatatan sipilyang
RAHAYU PRATIWI
50 — 8
2013Pasal 58 ayat 2 apabila ada penggantian bulan kelahiran Pemohon dalam Akta, makapenggantian bulan kelahiran tersebut harus ada ijin melalui penetapan Pengadilan ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Pemohon tidak bertentangandengan hukum dan dapat dikabulkan ;Menimbang , bahwa berdasarkan Undangundang Kependudukan No.24 tahun 2013Pasal 58 ayat 2 , dalam jangka waktu 30 hari sejak salinan penetapan ini diterima olehPemohon , Pemohon harus melaporkannya kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipilyang