Ditemukan 1145 data
8 — 5
Sebagaimana ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg. dan dalilsyar'i:fio Nit oy ey ia 3 ~o Sian MI od je) ale sb se Coben So cy Slo OF?Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
13 — 11
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
12 — 6
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
7 — 5
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
13 — 2
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i :1 ~ NY tlt, 2 io. ..f. .4 oa Y ale ee se Coben SS OF alm wl > PSArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
9 — 8
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
8 — 4
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
4 — 0
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i :P > Y ie 38 Oe BU Coben So of se re seoArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
10 — 0
"7a 7 ale a a Coben ado " to 3) Co JArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulHalaman 7 dari 13 hal. Putusan Nomor : 0588/Padt.G/2018/PA.BmsQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
9 — 6
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
13 — 6
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
37 — 23
Sebagaimana ketentuan Pasal 154 ayat (1) RBg dan dalil syar'::;4 > dle 38 Ot As Coben aS os Sb J > ofArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405);Hal. 8 dari 15 Hal. Put.
14 — 12
Oleh karena itu, MajelisHakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitab Ahkamul Quran juzIl halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut :4 > Y ib es 42 Coben aS> oS sb Ol oFArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
7 — 7
tidak pernah hadir di muka sidang dantidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya meskipun ia telahdipanggil secara resmi dan patut, dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tidakternyata disebabkan oleh alasan yang sah, oleh karena itu, Majelis Hakim dapatmenjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIRdan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitab Ahkamul Quran juz II halaman405 yang telah diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut :4) > Y ile ce se 3 Coben
8 — 3
Oleh karena itu, MajelisHakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitab Ahkamul Quran juzIl halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut :4 > Yb a rs 2 Coben! So PE os es Ol oSArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
12 — 8
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
9 — 1
Oleh karena itu, MajelisHakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR dan sesuai dalil syar yang terdapat dalam kitab Ankamul Quran juzIl halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut :T tit Us .4) > we He 2 Coben! So PS ad L re if PS adArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
12 — 2
Oleh karena itu, MajelisHakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitab Ahkamul Quran juzIl halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut :4 > Y ib es 42 Coben aS> oS sb Ol oFArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
32 — 3
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i :4 > Yib 3 Ot 12 Coben So of re 2Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Hal 8 dari 13 hal Put.
5 — 0
Sebagaimana ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i :P > Y ie 38 Oe BU Coben So of se re seoArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.