Ditemukan 1161 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 05/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk.
Tanggal 13 Oktober 2015 — Dahono Bin Pawirodinomo
16566
  • Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun2005 tentang Hibah Kepada Daerah, disebutkan, pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah, dilakukan sesuai dengan ketentuanyang berlaku dalam APBD, kemudian Pasal 3 ayat (1) UndangUndang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negaradikaitkandengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, samasamadinyatakan, pengelolaan keuangan daerah, termasuk hibah,dikelola secara tertib, taat, efektif, efisien, ekonomis, tranparan