Ditemukan 9970 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 18-08-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2700 K/PID.SUS/2015
Tanggal 18 Agustus 2016 — ZAINAL ABIDIN, S.H, bin RASTAWI
12062 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut : Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi sekiraawal bulan Agustus 2010 datang saksi Yasir salesmen PT.
    Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, SH bin Rastawi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusiayang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;2.
    kepada Japril alias Apin jauh sebelumSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20 0706 AH.05.01.TH.2011/STDtanggal 13 Desember 2011 terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia padaKantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jambi tidak dapatdipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 36 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan tetapiperbuatan Terdakwa masuk dalam lingkup Hukum Perdata (wanprestasi);Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi tersebutPenuntut
    MHFCIJU43A5007927, Nosin.WO4DTRJ16349 sudah menjadi objek jaminan fidusia dengan SertifikatJaminan Fidusia Nomor W2007060AH.05.01TH2011/STD tanggal 13Desember 2011 yang mana pemberi fidusia adalah Terdakwa sedangkanpenerima fidusia adalah PT. TOYOTA ASTRA FINANCE;Hal. 6 dari 10 hal. Put.
    Nomor 2700 K/Pid.Sus/2015 Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20 0706 AH.05.01.TH.2011/STDtanggal 13 Desember 2011 terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia padaKantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Jambi; Bahwa sebelum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20 0706AH.05.01.TH.2011/STD tanggal 13 Desember 2011 terdaftar di KantorPendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HamJambi, pada tanggal 10 Februari 2011 Penerima Fidusia (PT.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 21-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 371/Pid.Sus/2016/PT SMG
Tanggal 30 Januari 2017 — SITI WAHYUNI Binti ABIDIN
11333
  • Summit OTO Finance; Bahwa setelah dilakukan survei, kemudian dilakukan perjanjianpembiayaan konsumen dan Akta Jaminan Fidusia dengan totalnilai pembiayaan Rp 10.800.000, (sepuluh juta delapan ratus riburupiah) untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) bulan denganangsuran perbulannya Rp 503.000.
    (lima ratus tiga ribu rupiah),selanjutnya dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dan telah didaftarkandi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiakantor Wilayah Jawa Tengah kantor Pendaftaran JaminanFidusia, dimana BPKB barang jaminan fidusia tersebut disimpandi kantor PT.
    Menyatakan Terdakwa SIT WAHYUNIBinti ABIDIN terbukti secra sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan kami;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia NomorW13.00613843.AH.04.01, Tahun 2013 tanggal 18 Nopember2013 dikembalikan kepada PT Summit Oto Finance CabangKendal melalui saksi Edi Sugiyono Bin Nastiyono;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, ( dua ribu rupiah );Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, PengadilanNegeri Kendal telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut:1.
    Menyatakan Terdakwa SITI WAHYUNI Binti ABIDIN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenaitu dengan pidanapenjara selama 4 ( empat ) bulan;3.
Register : 18-08-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PT PONTIANAK Nomor 86/Pid.Sus/2016 /PT PTK
Tanggal 11 Oktober 2016 — ROY LENDI Anak MARGONO
14251
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : w16.00063959.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 27 Nopember 2013 yang sudah dilegalisir ;- 1 (satu) berkas Aplikasi Kredit 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan type Juke 1.5 A/T dengan nomor mesin HR15271168C dan nomor rangka MHBJ1CGBJ006696 tahun 2011 warna merah nomor polisi KB 1066 CG yang sudah dilegalisir ;- Asli Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 1061005051-PK-001, hari Jum
    Roi Lendy kepada pihak PT BCA Finance ;- Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 111 tanggal 25 Nopember 2013 atas nama Roi Lendy ;- Surat Kuasa dari PT BCA Finance tanggal 7 Mei 2015 ;- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan Juke A/T 1.5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJ1CGABJ006696 tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CG atas nama Juliana ;- 1 (satu) lembar STNK Nissan Juke A/T 1.5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJICGAJ006696 tahun2011 atas nama Juliana
    BCA FINANCE Cabang Pontianak dan terhadaporang/ badan hukum yang menerima pengalihan obyek jaminan tersebutharus dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang baru;Halaman 3 dari 10 halaman, putusan Nomor 86/Pid.Sus/2016/PTPTKBahwa dengan dipindah tangankannya obyek fidusia berupa 1 (satu) unitmobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T Nomor mesin HR 15271168cnomor rangka MHBJICGABJ006696 warna merah keluaran tahun 2011Nomor Polisi KB 1066 CG oleh terdakwa ROY LENDI Anak MARGONOkepada RILWAN Anak CUAN
    Perkara :PDM021/PONTV01/2016 yang berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa ROY LENDI terbukti bersalah melakukan tindakpidana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu oleh penerima Fidusia sesuai ketentuan Pasal 36UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROY LENDI, dengan pidanapenjara selama
    Pemberi fidusia ;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia ;3.
    Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang terungkap dipersidangan memang ternyata Terdakwa sebagaipemberi fidusia telah menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa sebuah mobilmerk Nissan Juke warna merah keluaran tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CGkepada saksi Rilwan untuk dipakai tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, namun perbuatan menyerahhkan untuk dipakai tersebutmenurut
    adalah Penerima Jaminan Fidusia yaitu PT BCA Finance agar pihakPenerima Jaminan Fidusia dapat segera memperoleh haknya ;Halaman 8 dari 10 halaman, putusan Nomor 86/Pid.Sus/2016/PTPTKMengingat pasal 191 ayat (1) jo. pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia,serta pasalpasal lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI :1.
Putus : 08-08-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN SERANG Nomor 212/Pid.Sus/2017/PN.Srg
Tanggal 8 Agustus 2017 — Drs. H.A. NURCAHYA, M.Si Bin H. E. AENUDIN
12236
  • AENUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3.
    Aenudin ; - 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia Nomor 01.100.174.00.140041.5 tanggal 21 Januari 2014 atas nama Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (alm) H.E. Aenudin ; - 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan dari PT. ACC Finance (QQ Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si) kepada Radit Motor sebesar Rp. 159.950.000,- tanggal 21 Januari 2014 ; - 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan DP dari Drs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (alm) H.E.
    tertulis daripenerima fidusia, perouatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa awalnya Terdakwa Drs.
    Astra Sedaya Financi berkedudukan di Jakarta Selatan yangditandatangani oleh para pihak ;Bahwa selanjutnya akta jaminan fidusia No. 894 tanggal 13 Februari 2014didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bantensehingga keluar sertifikat jaminan fidusia Nomor W12.00081190.AH.05.01Tahun 2014 tanggal 17022014 jam 09.14.07, dimana pemberi fidusia Drs.H. Ahmad Nurcahya,M.Si, sedangkan penerima fidusia PT.
    M.Kn., yang berkedudukan di KotaTangerang Selatan Banten dimana selaku pemberi fidusia adalah terdakwaDrs. H. Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (Alm) H.E. Aenudin, sedangkan penerimaHalaman 7 dari 16 hal Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2017/PN.Srg.,fidusia adalah PT.
    Astra Sedaya Finance berkedudukan di Jakarta Selatanyang ditandatangani oleh para pihak ; Bahwa selanjutnya akta jaminan fidusia Nomor 894 tanggal 13 Februari 2014didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,sehingga keluar sertifikat jaminan fidusia Nomor W12.00081190.AH.05.01pada tanggal 17 Februari 2014 jam 09.14.07 dimana pemberi fidusia Drs. H.Ahmad Nurcahya,M.Si Bin (Alm) H.E. Aenudin, sedangkan penerima fiduciaadalah PT.
    dan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia yang dilakukan oleh terdakwa Drs.
Upload : 05-10-2017
Putusan PN GARUT Nomor 164/Pid.B/2017/PN.Grt
DINDIN NASRUDIN BIN TOTO
9423
  • Menyatakan Terdakwa : Dindin Nasrudin Bin Toto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dindin Nasrudin Bin Toto berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima Belas) Hari dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3.
    DADANG.S3. 1 (satu) lembar Aplikasi formulir permohonan kredit kendaraan R-6 Merk/Type Mitsubishi / Truk / FE74S 4X2 M/T, Warna kuning, Tahun 2012, No.Pol.: Z-9535-DA, Noka: MHMFE74P4CK057909, Nosin : 4D34T-H21071, No.BPKB : 108467214 kepada Bintang Mandiri finance Atas nama DIN DIN NASRUDIM tertanggal 25 September 2014. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia kendaraan R-6 Merk/Type Mitsubishi / Truk / FE74S 4X2 M/T, Warna kuning, Tahun 2012, No.Pol : Z-9535-DA, Noka: MHMFE74P4CK057909, Nosin
    : 4D34T-H21071, No.BPKB : 108467214 dengan pemberi fidusia Atas nama Sdr.
    Yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia. (vide Pasal1 Angka 5 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangselanjutnya disingkat UUJF). Sedangkan yang dimaksud dengan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia (vide Pasal 1 Angka 6 UUJF).
    ketentuan Pasal 36UU Fidusia bermaksud untuk melindungi kepentingan PenerimaFidusia dari tindakan curang si Pemberi Fidusia .Lebih lanjut D.
    WITANTO, SH mengemukakan bahwa : Pasal 36 UU Fidusia baru bisa diterapkan jika perjanjian Fidusiaitu telah memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) jo. Pasal 14 Ayat(3) UU Fidusia tentang kewajiban pendaftaran, karena Fidusiadianggap telah lahir jika telah dilakukan pendaftaran dan dicatatdalam Buku Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran Fidusia jugamerupakan titik mangsa hak kebendaan dalam Jaminan Fidusia itulahir dengan ditandai terbitnya Sertifikat Fidusia.
    , kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenenma Fidusia.
    ,No.BPKB : 108467214 dengan pemberi fidusia Atas nama Sdr.
Putus : 22-04-2020 — Upload : 07-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/Pid.Sus/2020
Tanggal 22 April 2020 — SETIYONO RAHARJO bin SUGIYANTO RAHARJO; DKK.
20661 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-08-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT SURABAYA Nomor 481/PID/2011/PT SBY
Tanggal 22 Agustus 2011 — NANIK PRIHATIN W, S.Pd
3113
Putus : 19-09-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2797 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 September 2019 — NOVI NURAENY binti SUPARNO
289129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana Mengalinkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalHal. 1 dari 8 hal. Putusan Nomor 2797 K/Pid.Sus/201936 juncto Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia;2.
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.0000864.AH.05.01 tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 atasnama Pemberi Fidusia NOVI NURAENY yang beralamat di JalanJakarta 13 Nomor 09 RT.002/RW.002, Kelurahan Antapani Kulon,Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Kode Pos 40291dan Penerima Fidusia PT. MIZUHO BALIMOR FINANCE yangberalamat di Jalan Dr.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yangdikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny danpenerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance; 1 (satu) berkas fotokopi Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
    Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalinkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia NoviNuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;Hal. 4 dari 8 hal.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT SMG
Tanggal 19 Oktober 2017 — IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR
12740
  • tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan carapada pokoknya sebagai berikut : Bahwa awalnya pada sekitar bulan Mei 2016, terdakwa telahmengajukan permohonan kredit pembiayaan ke PT.
    Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.Halaman 2 dari 10 halaman, Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT SMG402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
    Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
    Sus/2017/PT SMG4. 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017,yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H.
    Kebumen ;1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017, yangdikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H., MH.ADV.,M.KN;1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01Tahun 2017, tanggal 14 Februari 2017 jam : 16:13:31;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 1 kepada Sdr. IMRONROSADI, beralamat di Dukuh Kemancan, Rt. 2, Rw. 2, Candiwulan,Kebumen, tanggal 28 Desember 2016 ;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 2 kepada Sdr.
Putus : 05-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2365 K/PID.SUS/2014
Tanggal 5 Oktober 2015 — MALA HAYATI alias UTET;
11956 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siringoringo, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan RantauUtara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu daripenerima Fidusia;Bahwa perbuatanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan caracaraantara lain sebagai berikut : Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 831/Pid.B/2012/PNRAP tanggal 15 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Mala Hayati alias Utet telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;.
    FIF Cabang Rantau Prapat danbertugas sebagai Recovery Processor Koordinator.Bahwa orang yang menjadi pelaku yang telah mengalihkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia adalah Terdakwa.Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada PT.
    FIFRantau Prapat, namun di balik kesalahan tersebut Terdakwa mempunyaiitikad baik yaitu Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun di balikpengalihan barang jaminan fidusia tersebut kepada Saudara Sri.Bahwa pada awalnya pengalihan motor sebagai jaminan fidusia kepadaSaudara Sri berjalan baik tanpa ada hambatan sebab ternyata Saudara Sritelah melunasi angsurannya selama 22 kali.
    Padahal harga motor Honda Revo pada tahun 2008hanya berkisar Rp13.500.000,00.Bahwa Terdakwa sama sekali tidka berniat untuk menggelapkan barangjaminan fidusia atau menipu PT. FIF karena sebelum terjadinya pengalihanbarang jaminan fidusia kepada Saudara Sri Terdakwa pernah memintakeapda PT. FIF untuk menarik barang tersebut namun pihak PT.
Putus : 26-06-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 135/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 26 Juni 2018 — Dukri Diantoro Bin Muto
266135
  • Bintang Mandiri Finance Cabang Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi debitur/oemberi Fidusia adalah terdakwa DUKRIDIANTORO alamat Jatilaba Rt. 002 Rw. 010 Kel. Jatilaba Kec.Margasari Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi Kreditur/Penerima Fidusia adalah PT.
    , M.Kn di kantor RukoSemarang Indah Blok C1 No. 1A Semarang.Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Haksecara Fidusia nomor : 23.1077.08.39108 tanggal 06 November 2014telah didaftarkan sertifikat fidusia dengan NomorW13.00849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014Jam : 08:50:08 dikementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah.Bahwa dalam perjalanan pembayaran terdakwa DUKRI DIANTORO(kreditur/ Pemberi Fidusia) tanoa persetujuan secara tertulis dari PT.BINTANG MANDIRI FINANCE
    (Kreditur/ Penerima Fidusia) telahmelakukan perbuatan sepihak dan berupa :Bahwa berdasarkan data di PT.
    Jatilaba Kec.Margasari Kab.Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
    Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
Putus : 12-04-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 10/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 12 April 2017 — - Hj. YOAN N. ULUNJI, SKM
7623
  • ULUNJI, SKM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. YOAN N.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang sudah di legalisir dengan nomor perjanjian : 01.600.872.00.140689.3.;- 2 (dua) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor sertifikat jaminan fidusia : W26.00022524.AH.05.01 tahun 2014 ;- 1 (satu) lembar foto copy pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor register : 2014071875100019;- 10 (sepuluh) lembar foto copy akta
    fidusia beserta isinya yang sudah di legalisir dengan nomor akta fidusia 272 tanggal 02 Juli 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Sporty 1,3 M/T warna putih DM 1831 F yang ditanda tangani oleh H.
    YOAN ULUJI, SKM;- 1 (satu) lembar foto copy buku pemilikan Kendaraan bermotor (BPKB) yang sudah dilegalisir dengan nomor : K-06920881;- 3 (tiga) lembar fotocopy bolak balik syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (syarat dan ketentuan umum) yang sudah dilegalisir dan ditanda tangani oleh debitur Hj. YOAN N.
    ULUJI, SKM dan diketahui oleh kreditor BADIA AZHARI PANE;- 10 (sepuluh) lembar sambungan dari isi AKTA fidusia nomor 272 tanggal 02 Juli 2014 yang sudah di legalisir dan di tanda tangani oleh Notaris HELLEN PATTIASINA, SH;- 1 (satu) lembar foto mobil yang menjadi objek jaminan fidusia jenis Daihatsu Xenia (Air Bag) 1,3 Sporty M/T warna putih DM 1831 F, nomor mesin MD23361 No. Rangka MHKV1BA2JEJ016494; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaituPT.
    Saksi ASRUL AZIS, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungandengan masalah yang saksi laporkan mengenai customer ataupemberi fidusia yang telah mengalihkan jaminan fidusia sehinggatidak melakukan pembayaran / angsuran mobil pada PT Astra CreditCompanies (ACC) Cabang Gorontalo; Bahwa customer atau pemberi fidusia yang telah mengalihkanjaminan fidusia sehingga tidak melakukan pembayaran / angsuranmobil pada PT Astra Credit
    yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT.
    Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai Pemberi Fidusia,sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.
    yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
Putus : 05-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN PALOPO Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Plp
Tanggal 5 Nopember 2019 — JPU : 1. Sakaria Aly Zaid, S.H. 2. Aisyah Kendek, S.H. Terdakwa : Dewi Rosiana Saputri Nur, S. Kep. NS Binti Badwi / PH
22995
  • Menyatakan Terdakwa Dewi Rosiana Saputri Nur, S.Kep, Ns Binti Badwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penerima Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang bukan merupakan barang persedian yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) Rangkap Perjanjian pembiayaan investasi dengan cara pembelian dengan pembiayaan serta angsuran tanggal 27 Juni 2016, 1 (satu) Rangkap akte jaminan Fidusia dengan Nomor 251 tanggal 28 Juni 2016 pada Notaris Haji Zirmayanto, S.H., 1 (satu) Rangkap sertifikat Jamina Fidusia dengan Nomor W.23.00096133.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, dikembalikan kepada PT. Procar International Finance :4.
    ;Bahwa sebetulnya mobil atau jaminan fidusia bisa dialinkan ke orang lain,tetapi harus datang ke PT.
    AndiDjemma Kota Palopodan setelah itu Terdakwa dan pihak perusahaanmembuat akta jaminan fidusia dengan Nomor 251 pada notaris HajiZirmayanto, S.H., tanggal 28 Juni 2016 dimana akta tersebut Terdakwaselaku pemberi fidusia dan pihak perusahaan selaku penerima fidusia,setelah itu Terdakwa dan PT.
    ProcarInternational Finance cabang Palopo selaku Penerima Fidusia, makaberdasarkan uraian tersebut, unsur pemberi fidusia sebagaimana dimaksuddalam unsur kesatu ini telah terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa ;Ad.2.
Putus : 25-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3794 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 — PANDRI Y ABDULLAH alias PANDRI
13158 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-11-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 Nopember 2017 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP ; AGUS SUGIARTO bin SUNARTO;
12441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.Kn., dimana Terdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.SUMMIT OTOFINANCE selaku penerima fidusia dengan obyek fidusia berupa satu unitsepeda motor Yamaha New Vixion Lightning KS 2014 Noka:MH31PAOO04EK666533 Nosin : 1PA665866 warna Hitam dengan jumlahhutang sebesar Rp18.419.813,00 (delapan belas juta empat rat ussembilan belas ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
    SUMMIT OTO FINANCE ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia;Mahkamah Agung tersebut ;Hal. 2 dari 11 hal. Put.
    sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;Menetapkan agar barang bukti : Akta Notaris jaminan fidusia Nomor 338,Ringkasan informasi produk dan layanan otto kredit dari PT.
    ;Bahwa, di dalam jaminan fidusia Nomor : 338 posisi kami sebagai PihakPertama/Pemberi Kuasa dan atau sekaligus pula disebut sebagai PihakDEBITUR sedangkan PT.
    Summit OttoFinance selaku penerima fidusia dengan obyek fidusia berupa 1 (satu)unit sepeda motor Yamaha New Vixion Lightening KS 2014; Bahwa benar Terdakwa selaku pemberi fidusia telah menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor yang menjadi obyek fidusia tersebut kepadaZaini sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanpaseizin PT. Summit Otto Finance selaku penerima fidusia;Hal. 9 dari 11 hal. Put.
Putus : 24-02-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Februari 2022 — Tata Sasmita
31984 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-05-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 4 Mei 2020 — ZAENAL ARIFIN bin KAMILAN (Alm);
25399 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN bin KAMILAN (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "PemberiFidusia yang mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 juncto Pasal23 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanHal. 7 dari 9 hal. Putusan Nomor 542 K/Pid.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:WII.00607378.AH.05.01 tahun 2016, tanggal 12052016 Jam13:54:05; 1 (satu) lembar asli Surat Payment Schedule ExternalAgreement Number: CBDG2016030016; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Sdr. ZAENAL ARIFINpada tanggal 22 April 2016; 1 (satu) lembar asli Kwitansi PT. WISJAYA LESTARI DAGO padatanggal 18 April 2016 untuk pembayaran pelunasan 1 unit ToyotaGrand New Avanza 1.3 G M/T dan Kwitansi PT.
    Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN bin KAMILAN (Alm) tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Pemberi Fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia":2.
    Bahwa menurut keterangan para saksi danketerangan Terdakwa sendiri yang dihubungkan dengan barangbarangbukti, telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah mengalinkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia kendaraan roda empat merek ToyotaGrand New Avanza Nomor Polisi: D1776AEE warna silver metalik yangmerupakan obyek transaksi fidusia antara PT.
    Perbuatan Terdakwa tersebutmemenuhi unsurunsur Pasal 23 Ayat (2) juncto Pasal 36 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;3. Bahwa selain itu) alasan kasasi Terdakwaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan.
Putus : 03-05-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 94/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 3 Mei 2018 — Sugeng, S.Pd Bin Caryan
12252
  • ., Bin Caryan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ; 4). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng, S.Pd., Bin Caryan oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 5).
    Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bendel berkas kontrak kredit atau Akad Murabahah (perjanjian pembayaran) dengan Jaminan Fidusia Nomor. 455900105815 tanggal 12 Agustus 2016 dengan debiturnya atas nama SUGENG, S.PD, laki-laki, tempat tanggal lahir Pemalang 15 Januari 1963 ( umur 53 tahun), pekerjaan PNS, agama Islam, alamat Desa Karanganyar Rt.002, Rw.004, Kec/Kab.
    Pemalang, 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No. 22 tanggal 1 September 2015 Notaris IMAM IKHSANTO, SH.M.kn, 1 (satu bendel sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00498054.AH.05.01 Tahun 2015, 3 (tiga) lembar surat peringatan., Dikembalikan kepada saksi dimana barang bukti disita 7). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Register : 21-09-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 266/Pid. Sus/2015/PN.Cjr
Tanggal 7 Desember 2015 — SOPAN SUNADI bin OCIN KOSASIH (alm)
8923
  • Menyatakan Terdakwa SOPAN SUNADI bin OCIN KOSASIH yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima jaminan Fidusia;2.
    Ref : 2013542SP300034 tanggal 08 November 2013.h. 1 (satu) lembar surat pernyataan persetujuan dan kuasa pembebanan jaminan Fidusia tanggal 14 Juni 2013.i. 3 (tiga) lembar perjanjian penyerahan Hak Milik secara Fidusia tanggal 14 Juni 2013.j. 1(satu) lembar sertifikat jaminan fidusia No: SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR : W11.352424.AH.05.01 TAHUN 2013 terbit tanggal 26-06-2013 yang telah dilegalisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.Dikembalikan kepada PT.
    Ref2013542SP300034 tanggal 08 November 2013.8. 1 (satu) lembar surat pernyataan persetujuan dankuasa pembebanan jaminan Fidusia tanggal 14 Juni2013.9. 3 (tiga) lembar perjanjian penyerahan Hak Miliksecara Fidusia tanggal 14 Juni 2013.10. 1(satu) lembar sertifikat jaminan fidusia No:SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMORW11.352424.AH.05.01 TAHUN 2013 terbit tanggal26062013 yang telah dilegalisasi oleh KanwilKemenkumham Jawa Barat.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik Terdakwamaupun saksisaksi
    Unsur Pemberi Jaminan Fidusia :Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1angka 6 Undangundang RI No 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia disebutkan bahwa Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan jaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa sedangkan pengertian Jaminan Fidusiasebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undangundang RI No 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa JaminanFidusia adalah Hak Jaminan atas benda
    Mesin L15A42016075 STNK atas namaPOERWATY EDY ANA, kepada Penerima Jaminan Fidusia yaitu PT.BFI Finance Indonesia Cabang Cianjur ;Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaanTerdakwa baik di tingkat Penyidik, Penuntut Umum maupun dimuka persidangan Terdakwa tidak membantah mengenaikebenaran bahwa ia Terdakwa yang bertindak sebagai PemberiJaminan Fidusia atau debitur kepada PT.
    BFI Finance IndonesiaCabang Cianjur sebagai pihak Penerima Jaminan Fidusia,sebagaimana surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umumberupa Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tertanggal14 Juni 2013 ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telahterpenuhi atas diri Terdakwa ;Halaman 35 dari 43 halaman, Putusan No. 266/Pid.Sus/2015/PN.Cjr.b.
    BFI Finance Indonesia Cabang Cianjur ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun telahterpenuhi ;Menimbang, oleh karena keseluruhan unsure dalam dakwaanalternative Kedua melanggar Pasal 36 Undangundang RI No 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia terpenuhi maka Terdakwaharuslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima jaminan Fidusia
Putus : 20-06-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIM
23290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIMbersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan, menggadaikanatau menyewakan benda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari Penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalamPasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia sesuai dalam dakwaan kedua;Hal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 1145 K/Pid. Sus/20192.
    Olympindo Multi Finance.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor152/Pid.B/2018/PN Pwk, tanggal 24 Oktober 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemindahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaanalternatif
    tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dibuat berdasarkanpertimbangan hukum yang benar;Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan didapatkan faktasebegai berikut:a.
    Olympindo MultiFinance Cabang Purwakarta adalah hubungan perjanjian fidusia,dimana Terdakwa selaku pemberi fidusia dan PT. Olympindo MultiFinance sebagai penerima fidusia, dengan obyek jaminan fidusiaberupa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush $1,5 tahun 2015 warna putihdengan No. Pol. T 1616 AA an. Suhardi Kurniawan, dengan angsuranper bulannya sebesar Rp5.360.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluhribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan;b.
    Teten menghilang bersama dengan mobilobyek jaminan fidusia tersebut; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, telah memenuhi unsur delik dariPasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia: Bahwa selain itu atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT.