Ditemukan 56031 data
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Ardi Kurniawan
25 — 16
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Ardi Kurniawan, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
1.Septer Pieter Ratu
2.Ferri Fransiskus
Tergugat:
2.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Jakarta Tj. Priok Tawes
3.PT. BOSOWA ASURANSI
115 — 0
- Menyatakan Para Penggugat sebagai para ahli waris yang sah dari pewaris bernama John Fredrik (almarhum);
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan dokumen perjanjian fasilitas kredit asli dan/atau fotokopi dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480 atas nama John Fredrik dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. KCP Jakarta Tj.
Bosowa Asuransi/Turut Tergugat terkait perjanjian fasilitas kredit dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480 atas nama John Fredrik dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. KCP Jakarta Tj.
Priok Tawes/Tergugat, merupakan kesalahan Tergugat dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk menanggung segala kewajiban para ahli waris/ Para Penggugat dalam membayar dan menyelesaikan fasilitas kredit John Fredrik dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480, secara seketika dan lunas;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan hak-hak Para Penggugat secara seketika dan tanpa syarat apapun juga, yaitu berupa:
- Dokumen perjanjian fasilitas kredit asli dan/atau fotokopi dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480 atas nama John Fredrik dengan PT.
- Dokumen keterangan lunas terkait perjanjian fasilitas kredit dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480 atas nama John Fredrik dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. KCP Jakarta Tj.
Bahari Gang V No. 72 RT003, RW03, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi);
PT. BPR Dana Nagoya
Tergugat:
HARTONO AL CHE CHING
90 — 51
Menyatakan sah dan berharga :
- Akta Perjanjian Kredit nomor 153 tanggal 15 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Khairuddin Rasyid, Sarjana Hukum, selaku Notaris di Kota Batam, beserta dengan penambahan dan/atau perubahannya (Addendum) untuk Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR);
- Akta Perjanjian Kredit nomor 31 tanggal 05 Nopember 2018 yang dibuat dihadapan Khairuddin Rasyid, Sarjana Hukum, selaku Notaris di Kota Batam, beserta dengan penambahan dan/atau perubahannya (
Addendum) untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK);
- Akta Pernyataan Nomor 282 tanggal 30 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Khairuddin Rasyid, Sarjana Hukum, selaku Notaris di Kota Batam;
- Untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp 2.946.773.600 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah); dan
- Untuk fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 932.199.600 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah);
4.
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sesuai Perjanjian Kredit sebagai berikut :
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
MUTINGAH
24 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Mutingah, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah
251 — 162
Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 berikut perubahan terhadapnya adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 3. Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 tidak memenuhi unsur kesepakatan didalamnya ; 4.
Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 mengandung suatu sebab yang terlarang karena telah melanggar hukum ; 5.
Menyatakan perjanjian perjanjian turunan dari Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006, yaitu : (i) Akta Jaminan Fidusia Barang No. 8 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ; (ii) Akta Jaminan Pribadi dari Tuan Indra Gunawan No. 9 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ; (iii) Akta Jaminan Pribadi dari Hendra Gunawan No. 10 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RAHMANIAR TARIGAN,SH
210 — 33
tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Dokumen asli laporan taksasi agunan KPR IB perumahan Taman Asri Resident yang beralamat di Jalan Muspika Nomor 1 Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas
pembiayaan);
- Dokumen asli laporan analisa pendahuluan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli laporan verifikasi KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli analisa permohonan pembiayaan KPR IB peruman Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli formulir permohonan KPR IB perumahan Taman Asri Resident
(55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli akad pembiayaan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli realisasi pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli surat tugas Saudara Awaluddin Sihotang selaku Pimpinan PT.
Bank Sumut Cabang Pembantu Syariah Lubuk Pakam, untuk mengadakan taksasi agunan sehubungan dengan permohonan pembiayaan KPR IB (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli surat pemberitahuan prinsip pemberian pembiayaan (SP4) KPR IB (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen permohonan kredit dari CV. Sari Jaya dan CV.
541 — 1503
Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing
(Proyek DPPU Hasanuddin Kesepuluh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 21 Maret 2014, proses tanggal 21 Maret 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 10.932.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kesebelas). 1 (satu) bundel Akta No. 32 tentang Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH. 1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas
lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 20 Oktober 2014, proses tanggal 20 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 14.546.400.000, (Proyek DPPU Sepinggan Kelima). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 23 Oktober 2014, proses tanggal 23 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 21.577.409.488, (Proyek DPPU Sepinggan Keenam). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas
Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 17 Juli 2014, proses tanggal 17 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 15.300.172.800, (Proyek DPPU Kualanamu Keenam) . 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Juli 2014, proses tanggal 22 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 18.810.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi
PPAT Lieke Tunggal, SH. 2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 07 April 2015. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
Fasilitas Rekening Koran/Overdraft (Fasilitas OD) untuk membiayaimodal kerja, dengan pagu sebesar Rp. 25.000.000.000, (dua puluh limamilyar rupiah) dengan jangka waktu fasilitas sejak tanggal 13 Juli 2013s/d tanggal 13 April 2014;b. Fasilitas Revolving Loan 1 (RL 1) untuk membiayai pembelian bahanbaku Nasabah untuk mendukung pengerjaan proyek dari PT.
Khusus untuk fasilitas LC :e.
Pemberian fasilitas kepada pihakterkait harus dieksplorasi saat dilakukan analisakredit dan pemberian fasilitas.
fasilitas TL2;Perubahan jaminanjaminan yang diberikan PT.
Fasilitas Rekening Koran/Overdraft (Fasilitas OD) untuk membiayai modal kerjadengan pagu sebesar Rp. 25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah)dengan jangka waktu fasilitas sejak tanggal 13 April 2015 sampai tanggal 13 April2016;b. Fasilitas Revolving Loan 1 Omnibus BG (RL 1) untuk membiayai pembelianbahan baku Nasabah untuk mendukung pengerjaan proyek dari PT.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tergugat:
KARDIO
20 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugatuntuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh fasilitas kreditkepada Penggugat sejumlah Rp94.308.291,- (sembilan puluh empat juta tiga ratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh saturupiah) Jika Tergugat tidak melunasi seluruh fasilitas kredit tersebut, maka jaminan berupa Sertifikat
Hak Milik No 00699, tercatat atas nama Kardio, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan seluruh fasilitas kreditTergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No 00699 atas Nama Kardio Desa Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten konawe selatanuntuk segera mengosongkan obyek
Handy Wijaya
36 — 0
Handy Wijaya untuk memperoleh/ menerima Pinjaman Fasilitas Kredit dan/atau mendapatkan Fasilitas-Fasilitas Perbankan lainnya yang timbul disebabkan oleh apapun juga yang telah diterima oleh Sdri. Lioe Tjoe Tjoen dari PT. Bank Central Asia, Tbk yang berkedudukan diJakartaPusat;
- Memberikan izin kepada Sdr.
573 — 303
Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice
(Proyek DPPU Hasanuddin Kesepuluh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 21 Maret 2014, proses tanggal 21 Maret 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 10.932.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kesebelas). 1 (satu) bundel Akta No. 32 tentang Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH. 1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas
) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 20 Oktober 2014, proses tanggal 20 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 14.546.400.000, (Proyek DPPU Sepinggan Kelima). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 23 Oktober 2014, proses tanggal 23 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 21.577.409.488, (Proyek DPPU Sepinggan Keenam). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas
Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 17 Juli 2014, proses tanggal 17 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 15.300.172.800, (Proyek DPPU Kualanamu Keenam) . 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Juli 2014, proses tanggal 22 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 18.810.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi
& PPAT Lieke Tunggal, SH. 2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 07 April 2015. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
Khusus untuk fasilitas LC :e.
Pemberian fasilitas kepada pihakterkait harus dieksplorasi saat dilakukan analisakredit dan pemberian fasilitas.
fire pum(sea water) kapasitas 3.000 GPM include rumah pompa trustle rumahspeed boat di Tanjung Sekong;Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas Commercial InvoiceFinancing dan/atau Fasilitas Letter of Credit4 (Fasilitas PIF Omnibus4)Hal. 265 dari 439 hal.
Pagu Fasilitas T.sebesarRp. 232.000.000.000, (dua ratus tiga puluh dua milyar rupiah) ditakeover Bank BCA;4) Sedangkan fasilitas Bank Garansi otomatis tidak berlaku karena jatuhtempo dan tidak diperpanjang;Bahwa untuk fasilitas lainnya antara lain :1) Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas Commercial InvoiceFinancing dan/atau Fasilitas Letter of Credit2 (Fasilitas PIF Omnibus2)dengan pagu sebesar Rp. 52.000.000.000. jangka waktu 14 Juni 2013Hal. 266 dari 439 hal.
rumahspeed boat di Tanjung Sekong;Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas Commercial InvoiceFinancing dan/atau Fasilitas Letter of Credit4 (Fasilitas PIF Omnibus4)dengan pagu sebesar Rp. 103.985.000.000, jangka waktu 19 Agustus2013 s/d 13 April 2014 untuk Pembangunan 1 unit tengki timbun 15.000KL lengkap dengan aksesoris dan sistem perpipaan terminal BBMCikampek;Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas Commercial InvoiceFinancing dan/atau Fasilitas Letter of Credit5 (Fasilitas PIF5
DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH
Terdakwa:
AWALUDIN SIHOTANG BIN LOBER SIHOTANG
206 — 94
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Dokumen asli laporan taksasi agunan KPR IB perumahan Taman Asri Resident yang beralamat di Jalan Muspika Nomor 1 Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli laporan analisa pendahuluan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli laporan verifikasi KPR IB perumahan Taman Asri
Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli analisa permohonan pembiayaan KPR IB peruman Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli formulir permohonan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli akad pembiayaan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli realisasi pembiayaan
murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli surat tugas Saudara Awaluddin Sihotang selaku Pimpinan PT.
Bank Sumut Cabang Pembantu Syariah Lubuk Pakam, untuk mengadakan taksasi agunan sehubungan dengan permohonan pembiayaan KPR IB (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli surat pemberitahuan prinsip pemberian pembiayaan (SP4) KPR IB (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen permohonan kredit dari CV. Sari Jaya dan CV.
PT. Bank Mega Tbk. KCP Baturaja
Tergugat:
MURSALIN
36 — 9
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp34.323.221,36(tigapuluh empat juta tigaratus duapuluh tiga ribu duaratus duapuluh satu rupiah koma tigapuluh enam sen) untukfasilitas kredit Term Loan (TL) - Restruktur
dan sebesar Rp35.889.480,39 (tigapuluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiahkomatigapuluh sembilan sen) untuk fasilitas kredit Fixed Loan (FL) - Restruktur, yang mana seluruhnya adalah merupakan hutang pokok, bunga dan dendaTergugatkepada Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp34.323.221,36(tigapuluh
empat juta tigaratus duapuluh tiga ribu duaratus duapuluh satu rupiah koma tigapuluh enam sen) untuk fasilitas kredit Term Loan (TL) - Restruktur dan sebesar Rp35.889.480,39 (tigapuluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiahkoma tigapuluh sembilan sen) untuk fasilitas kredit Fixed Loan (FL) - Restruktur, yang mana seluruhnya adalah merupakan hutang pokok, bunga dan dendaTergugat
Heri Suparman S,Sos
Terdakwa:
Joko Susilo
20 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Joko Susilo, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.200.000,00 (duaratus ribu
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
MAKRUF
22 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Makruf, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Rifki Maulana
24 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Rifki Maulana, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Rantau Prapat
Tergugat:
1.SUKIRAN
2.SAMSIAH ditulis dan disebut juga SAMSIAH HASIBUAN
28 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor: 071/UKM/BM-RTP/XII/11 tanggal
29 Desember 2011, berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian MEGA UKM);
- Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 470/2012 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2012 berikut lampirannya berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 43/2012, tanggal 27 Januari 2012;
- Menyatakan demi hukum Tergugat dan Turut Tergugat telah wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat dan
Turut Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi Penggugat sebesar Rp 497,930,252.42.00 (Empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah empat puluh dua rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah
sebesar Rp 497,930,252.42.00 (Empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah empat puluh dua rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat dan Turut Tergugat belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.497,930,252.42.00
(Empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah empat puluh dua rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat dan Turut Tergugat belum melunasi seluruh Fasilitas Kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar ongkos
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Taruji
15 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Taruji, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Herdianto, SH
Terdakwa:
M.TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR
292 — 36
MULTI KARYA PRATAMA dalam Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api, yang telah dilegalisir oleh Kantor Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan, SH.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : PR.804/1/01/KSOP.BAA. 18 tanggal 18 juni 2018 Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.
Riau Tahun Anggaran 2018
114
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau Tahun Anggaran 2018
115
1 (satu) lembar jadwal pelaksanaan Pekerjaan Fasilitas Sisi Darat Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kab.
GEOMAT INDONESIA MANDIRI
119
1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-1 Periode : 29 Juni 2018 s/d 26 Juli 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.
120
1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-2 Periode : 27 Juli 2018 s/d 23 Agustus 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.
125
1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-7 Periode : 14 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi
126
1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-12 Periode : 14 September 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.
Register : 13-02-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 17-05-2023Putusan PN PEKANBARU Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Tanggal 16 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Herdianto, SH
Terdakwa:
NATHANAEL SIMANJUNTAK
114 — 49MULTI KARYA PRATAMA dalam Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-Api, yang telah dilegalisir oleh Kantor Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan, SH.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : PR.804/1/01/KSOP.BAA. 18 tanggal 18 juni 2018 Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.
Riau Tahun Anggaran 2018
114
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau Tahun Anggaran 2018
115
1 (satu) lembar jadwal pelaksanaan Pekerjaan Fasilitas Sisi Darat Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Kab.
GEOMAT INDONESIA MANDIRI
119
1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-1 Periode : 29 Juni 2018 s/d 26 Juli 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.
120
1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-2 Periode : 27 Juli 2018 s/d 23 Agustus 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.
125
1 (satu) bundel Laporan Bulan ke-7 Periode : 14 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi
126
1 (satu) bundel Laporan Minggu ke-12 Periode : 14 September 2018 s/d 20 September 2018 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.
Register : 10-09-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 14-04-2021Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 937/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 6 April 2021 —
508 — 331Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh).12. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan).13. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,
(Proyek DPPU Hasanuddin Kesepuluh).14. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 21 Maret 2014, proses tanggal 21 Maret 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 10.932.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kesebelas).15. 1 (satu) bundel Akta No. 32 tentang Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH.16. 1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas Perbankan
Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 20 Oktober 2014, proses tanggal 20 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 14.546.400.000, (Proyek DPPU Sepinggan Kelima).35. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 23 Oktober 2014, proses tanggal 23 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 21.577.409.488, (Proyek DPPU Sepinggan Keenam).36. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice
Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 3 Juli 2014, proses tanggal 3 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 8.889.239.040, (Proyek DPPU Kualanamu Keempat).50. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 15 Juli 2014, proses tanggal 15 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 25.344.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Kelima).51. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice
PPAT Lieke Tunggal, SH.64. 2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 07 April 2015.65. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
Sel64.65.66.67.68.69.70.71.7/2.2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Peroankan tertanggal 07 April2015.1 (satu) bundel CFR Pack No.
THE JOHNNY (Komisaris) mewakili PT MegahJaya Prima Lestari sebagai Nasabah, yangmana Akta tersebut padapokoknya menjelaskan persetujuan PT Bank Permata Tok untuk memberikanfasilitas kredit/peroankan kepada PT Megah Jaya Prima Lestari salahsatunya adalah Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas CommercialInvoice Financing dan/atau Fasilitas Letter of Credit (selanjutnya disebutFasilitas PIF Omnibus) dengan jumlah fasilitas tersedia sebesarRp.1.000.000.000.000, (satu trilyun Rupiah) dengan tujuan
MJPL kepada PT Bank Permata, Tbk. melaluiRelationship Manager.e Bahwa saksi dalam hal ini menerangkan selaku Direktur WhosaleBanking terkait dengan pengajuan fasilitas kredit terhadap PT BankPermata, Tok. untuk kelayakan fasilitas peminjaman dimana yangmengecek proyek/keabsahan surat ke PT.
yang sudah ada dan penambahan fasilitas baru, yaituuntuk satu proyek yang akan dikerjakan oleh PT.
The Johnny (Komisaris)mewakili PT Megah Jaya Prima Lestari sebagai Nasabah, yang mana Aktatersebut pada pokoknya menjelaskan persetujuan PT Bank Permata Tbkuntuk memberikan fasilitas kredit/oerbankan kepada PT Megah JayaPrima Lestari salah satunya adalah Fasilitas Post Import Financing atauFasilitas Commercial Invoice Financing dan/atau Fasilitas Letter of Credit(selanjunya disebut Fasilitas PIF Omnibus) dengan jumlah fasilitastersedia sebesar Rp.1.000.000.000.000, (satu trilyun Rupiah) dengantujuan