Ditemukan 67560 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 PK/AG/2009
Tanggal 30 Oktober 2009 — Pemohon Kasasi ; Termohon Kasasi
3930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 37 PK /AG/2009formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon dalam memori peninjauan kembali tersebut padapokoknya ialah:Bahwa putusan kasasi dalam perkara a quo telah salah dan keliru dalammempertimbangkan dan memutus mengenai besarnya uang mut'ah (pemberian/hadiah).
    Dimana dalam amar putusan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon dihukum untuk membayar uang mut'ah kepada TermohonPeninjauan Kembali/Termohon sejumlah Rp 100.000.000, (seratus jutarupiah), sementara dalam pertimbangan hukumnya pada putusan kasasihalaman 10 judex facti berpendapat bahwa jumlah nilai mut'ah yang ditetapkanoleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta belum memenuhi kebutuhan hidupminimum, kepatutan dan keadilan, sehingga Mahkamah Agung memandangperlu. untuk menambah jumlah nilai mut'ah
    tersebut, sebagaimana akanditetapkan dalam amar putusan ini:Bahwa judex facti di dalam mempertimbangkan dan memutus mengenaibesarnya jumlah nilai mut'ah yang dibebankan kepada Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon adalah keliru di dalam penerapan hukumnya hal ini denganalasanalasan sebagai berikut:Bahwa judex facti telah keliru di dalam mengartikan pengertian uang mut'ah,karena pada dasarnya uang mut'ah adalah memang sifatnya pemberianatau/hadiah dari mantan suami kepada mantan isterinya yang disesuaikandengan
    pertimbangan hukum judex facti di dalam memutus mengenaibesarnya jumlah nilai mut'ah karena judex facti berpendapat bahwa jumlahnilai mut'ah yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta belummemenuhi kebutuhan hidup minimum, kepatutan dan keadilan, sehinggaMahkamah Agung memandang perlu untuk menambah jumlah nilai mut'ahtersebut:Bahwa pertimbangan hukum judex facti di dalam putusannya yang menambahjumlah nilai mut'ah yang harus dibayar oleh Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon adalah pertimbangan
    penambahan jumlah nilai mut'ah yang dicantumkan dalam putusankasasi oleh Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan dari PengadilanTinggi Agama Jakarta, dimana amar putusan Pengadilan Tinggi AgamaJakarta memutus uang mut'ah sejumlah Rp 10.000.000, (sepuluh jutarupiah dan Mahkamah Agung RI menambah dan menaikkan jumlah nilaimut'ah dari Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) menjadi Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah) adalah di luar batas kewajaran dan tanpa pertimbanganhukum yang jelas karena kenaikan
Register : 15-04-2009 — Putus : 05-05-2009 — Upload : 03-08-2012
Putusan PA CIAMIS Nomor 1031/Pdt.G/2009/PA.Cms.
Tanggal 5 Mei 2009 — PEMOHON DAN TERMOHON
157
  • Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon berupa Mut'ah sebesar Rp. Mut'ah Rp. 50.000,00-, Nafkah Iddah Rp. 2.500,00/ hari ;4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
    Termohon berupa:Mut'ah Rp. 50.000,00 Nafkah Iddah Rp. 2.500,00 per hari ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Kuasa Hukum Pemohonmemohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama Ciamis berkenanuntuk menerima, memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusanyang amarnya sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2 Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untukmengucapkan ikrar talak kepada Termohon talak satukesatu ;3 memerintahkan kepada pemohon untuk membayar terhadaptermohon berupa: Mut'ah
    Mut'ah Rp. 50.000,00, Nafkah Iddah Rp. 2.500,00/hari ;4 Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sebesar Rp. 141.000, (seratus empat puluh saturibu rupiah) ;Demikianlah putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Ciamispada hari Selasa tanggal 05 Mei 2009 M bertepatan dengan tanggal 10Jumadil Awal 1430 H. oleh kami Drs. BAIM AS'ARI sebagai KetuaMajelis, Drs. AGUS SUDRAJAT dan Drs. AAM AMARULLAH masingmasing sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Dra.
Register : 08-01-2015 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PA KISARAN Nomor 788/Pdt.G/2014/PA.Kis
Tanggal 8 Januari 2015 — PEMOHON VS TERMOHON
2813
  • Dalam Konpensi1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon (Penggugat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tergugat) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;Dalam Rekonpensi1 Mengabulkan gugatatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2 Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi:a Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);b Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
    memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kisaran untuk mengirimkan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahitempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan dilangsungkanuntuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa tujuan Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatanrekonpensi seperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan gugatan rekonpensi mengenaituntutan nafkah selama iddah, mut'ah
    satu juta lima ratus ribu rupiah) kepadaPenggugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam sejalan denganbunyi pasal 149 hurup (a) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan dinyatakan bahwamantan suami juga berkewajiban untuk memberikan kepada mantan isterinyamut'ah yang layak dan hal tersebut sejalan pula dengan dalil syar'i berupa FirmanAllah dalam Al Qur'an surat AlBagoroh ayat 241 yang berbunyi :oudiol gle a> Wg xoJl Elio wlillaolyArtinya : Bagi wanitawanita yang diceraikan ada hak mut'ah
    dengan cara ma'rufalas orangorang yang bertaqwaMaka majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi agar TergugatRekonpensi dihukum untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi mut'ahpatut diterima dan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon Rekonpensitentang mut'ah tidak terjadi kesepakatan, maka terlebih dahulu majelis mengutippendapaat ahli figih dalam tafsir lobnu Katsir Juz , halaman 641 dalam hal mut'ahyang berbunyi :glaio 8 yleg ul jli Gio ail WJ Ul aor) sdani> gil
    Unigawl als ga Lo Jdl We YI ipgleo 28 We cou um YBSLall ard s p20 bo all 9S Ol od Ud Goly sdziallArtinya : "/mam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harus ditetapkansebesar 1/2 dari Mahar Mitsil; sementara pendapat Imam Syafe'i yangbaru ( Qaul Jadid ), dinyatakan bahwa suami tidak dapat dipaksakanuntuk memberikan mut'ah dengan ketentuan yang pasti, melainkancukuplah didasarkan kepada nilai mut'ah yang paling kecil dan lebihdisenangi
    nilai mut'ah tersebut paling sedikit cukup untuk memenuhiperlengkapan sholat;Menimbang, bahwa dan karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwadengan memperhatikan penghasilan yang ada pada Tergugat Rekonpensi, makasudah memenuhi rasa keadilan jika tuntutan Penggugat Rekonpensi setentangmut'ah dapat dikabulkan sebagian dengan menghukum Tergugat Rekonpensimemberikan mut'ah kepada Penggugat rekonpensi berupa uang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah );Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi menuntut
Register : 05-01-2023 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PA BARABAI Nomor 18/Pdt.G/2023/PA.Brb
Tanggal 25 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4517
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah yaitu uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Memerintahkan Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah dan mut'ah sebelum mengambil akta cerai.
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barabai untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat membayar/menyerahkan nafkah iddah dan mut'ah kepada Penggugat.
Register : 21-11-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PA BARABAI Nomor 567/Pdt.G/2022/PA.Brb
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4825
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah yaitu uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Memerintahkan Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah dan mut'ah sebelum mengambil akta cerai.
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat melaksanakan membayar/menyerahkan kepada Penggugat berupa nafkah iddah dan mut'ah kepada Penggugat.
Register : 27-01-2012 — Putus : 05-03-2012 — Upload : 23-04-2012
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 35/Pdt.G/2012/PA.Pyb
Tanggal 5 Maret 2012 — PEMOHON VS. TERMOHON
155
  • Menetapkan mut'ah Termohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);5.Menghukum Pemohon untuk membayar mut'ah Termohon sebagaimana tersebut pada poin 4 diktum amar putusan ini;6.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon.
    Menetapkan mut'ah Termohon sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah);5.
    Menghukum Pemohon untuk membayar mut'ah Termohon sebagaimanatersebut pada poin 4 diktum amar putusan ini;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 341.000,(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon.Demikian putusan ini dijatunkan di Panyabungan pada hari Senin tanggal05 Maret 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiulakhir 1433 Hijriah,oleh kami CANDRA BOY SEROZA, S.Ag., M.Ag sebagai Ketua Majelis sertaHASANUDDIN, S.
Register : 05-04-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 296/Pdt.G/2016/PA.Sgm
Tanggal 18 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
227
  • Namundemikan saksi tidak mengetahui masalah rumah tangga antaraPemohon dan Termohon.Bahwa Pemohon pernah bertugas di Bali pada akhir tahun 2012kemudian kembali lagi ke Makassar pada tahun 2015Bahwa setelah Pemohon mengajukan saksi pertama dan saksi kedua,Pemohon menyatakan bahwa Pemohon bersedia memberikan nafkah iddahdan mut'ah kepada Termohon. Pemohon menjelaskan bahwa penghasilanPemohon sebagai karyawan PT.
    menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagiorangorang yang bertakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf a dan Pasal 158Kompilasi Hukum Islam, Pemohon wajib membayar atau memberikan mut'ahyang layak kepada bekas isterinya baik berupa uang ataupun benda.Menimbang, bahwa Pemohon bersedia memberikan mut'ah kepadaTermohon sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), namunbesaran mut'ah tersebut tidak bersesuaian dengan kepatutan danekemampuan Pemohon, Majelis Hakim meyakini bahwa
    G/2016, hal. 1 dari 15 halamanmemberikan mut'ah yang lebih: dari nominal tersebut. Oleh karena pertama,Pemohon sebagai karyawan BUMN PT. TELKOM yang memiliki penghasilanRp. 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah) perbulan. Kedua, perceraianyang diajukan Pemohon dipicu oleh kepergian Pemohon yang meninggalkanPemohon sejak empat tahun yang lalu.
    Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itudengan cara yang sebaik baiknya.Oleh karena itu idealnya, Pemohon memberikan mut'ah kepada Termohonsesaat sebelum mengucapkan Ikrar talak, Adapun mengenai nafkah iddahyang juga termasuk dengan hakhak isteri, Majelis Hakim menganalogikanwaktu pemberiannya dengan waktu pemberian mut'ah.Menimbang, bahwa berdasarkan asas memenuhi kepastian hukum danpertimbanganpertinbangan tersebut majeUs hakim menghukum Pemohonuntuk membayar nafkah iddah dan mut'ah
    Menghukum Pemohon untuk memberikan mut'ah kepada Termohonberupa uang sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).6. Menghukum Pemohon untuk melaksanakan kewajiban membayar nafkahiddah dan mut'ah sebagaimana amar putusan angka 4 dan 5 tersebut diatas sesaat sebelum Pemohon mengikrarkan talaknya.7.
Register : 12-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PA BARABAI Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Brb
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4118
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah yaitu uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Memerintahkan Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah dan mut'ah sebelum mengambil akta cerai.
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barabai untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat membayar/menyerahkan nafkah iddah dan mut'ah kepada Penggugat.
Register : 08-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 01-06-2019
Putusan PA MANOKWARI Nomor 4/Pdt.G/2019/PA.Mw
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2215
  • , Penggugat menuntut kepadaTergugat berupa uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), dan Tergugat didalam jawabannya tidak sanggup memberi mut'ah sebagaimana tuntutanPenggugat, dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karenaPenggugat dengan Tergugat telah bergaul sebagai suami istri makasangatlan wajar apabila Tergugat memberikan mut'ah yang layak kepadaPenggugat.Menimbang, bahwa oleh karena tidak terjadi kesepakatan antaraPenggugat dengan Tergugat tentang mut'ah, maka Majelis Hakim
    harus ditetapkan sebagaikonsekuensi setelah adanya pemberian izin ikrar talak kepada Pemohonterhadap Termohon.Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat rangkaian peristiwa yangmeliputi pernikahan, kemudian perceraian (talak), kKemudian kewajibanmembayar mut'ah merupakan rangkaian yang jenjang waktunya tertibberurutan.
    Dari tinjauan /ughowiyah ayat di atasmajelis hakim memahami bahwa talak dan beban kewajiban membayar nafkahidah maupun mut'ah adalah saling berkaitan dan jelas waktunya.Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat urusanikrar talak dan beban kewajiban membayar nafkah idah maupun mut'ah harusdiperlakukan sebagai peristiwa hukum yang saling berkaitan juga.
    Keberadaantalak merupakan syarat mutlak atau conditio sine qua non yang harus adaterlebin dahulu sebelum keberadaan nafkah idah maupun mut'ah. Seorangsuami harus dinyatakan terlebih dahulu telah menceraikan istrinya sebelum iadihukum untuk membayar nafkah idah atau mut'ah.
    Menghukum Tergugat untuk membayar mut'ah kepada Penggugatberupa uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp326.000 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah). Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,ttd ttdRiston Pakili, S.HI. Dra.
Register : 18-09-2012 — Putus : 26-12-2012 — Upload : 03-04-2013
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 434/Pdt.G/2012/PA.Yk
Tanggal 26 Desember 2012 — PEMOHON dan TERMOHON
142
  • Menghukum Pemohon untuk mentaati kesepakatan bersama tentang pemberian nafkah iddah, mut'ah dan hadlonah yakni memberi kepada Termohon :a. Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000,-b. Mut'ah sebesar Rp. 10.000.000,-c. Nafkah anak minimal Rp. 1.000.000,- setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
Register : 04-08-2014 — Putus : 03-09-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan PA GARUT Nomor 1429/Pdt.G/2014/PA.Grt
Tanggal 3 September 2014 — Pemohon >< Termohon
145
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :- nafkah madhiyah (nafkah lampau) sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan- mut'ah 1/2 maskawin emas 3 gram emas- nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,- (lima ratus ribu )setiap bulan ;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 241000,00 ( Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    1/2 Maskawin 3 gram emas, nafkahselama iddah Rp. 4.500.000, dan nafkan anak Rp.1.500.000, Setiap bulan sampaidewasa diluar biaya pendidikan dan kesehatan ada , yaitu pembayarannya harussekaligus (tidak dicicil );Menimbang, bahwa berdasarkan replik Pemohon, dalam tuntutan Termohonberupa : Mut'ah 1/2 Maskawin 3 gram emas, nafkah selama iddah Rp. 4.500.000, dannafkan anak Rp.1.500.000, Setiap bulan sampai dewasa diluar biaya pendidikan dankesehatan pemohon dalam repliknya menerima dan disanggupinya
    dahulu majelis mengutip pendapaat ahli figihdalam tafsir Ibnu Katsir Juz I, halaman 641 dalam hal mut'ah yang berbunyi :ariol jlado ind Ylog sll EjLE rio ail J sal aod, aan gl UnigTHI jase V sazacdl (99 cnvobiall Slog Uglic jg0 a0; ale Igl ursol oJ Us Golly sanicd!
    pul ale ea, LL Jel ule VI spgleo 525 uleool ars isjcu Lb aldl ugSArtinya :" Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harus ditetapkan sebesar 1/2 dariMahar Mitsil; sementara pendapat Imam Syafe'i yang baru ( Qaul Jadid ), dinyatakanbahwa suami tidak dapat dipaksakan untuk memberikan mut'ah dengan ketentuan yangpasti, melainkan cukuplah didasarkan kepada nilai mut'ah yang paling kecil dan lebihdisenangi nilai mut'ah tersebut paling
    sedikit cukup untuk memenuhi perlengkapansholat;Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban kesanggupan Tergugat Rekonpensisendiri dalam hal mut'ah sementara mut'ah adalah pemberian dari suami yang akanmenceraikan isterinya secara sukarela dan layak, maka dengan didasarkan kepadaketentuan hukum Islam sejalan dengan bunyi pasal 149 hurup (a) KHI, maka majelisberpendapat bahwa besarnya mut'ah yang harus diberikan tergugat Rekonpensi kepadapenggugat Rekonpensi cukuplah merujuk kepada kesanggupan Tergugat
    Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa : nafkah madhiyah (nafkah lampau) sebesar Rp.1.500.000, ( satu juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan mut'ah 1/2 maskawin emas 3 gram emas nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000, (lima ratus ribu )setiap bulan ;4.
Register : 20-06-2016 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 05-04-2019
Putusan PA SERANG Nomor 931/Pdt.G/2016/PA.Srg
Tanggal 30 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Nafkah Mut'ah berupa emas seberat 7 (tujuh) gram;

    dalamrumah tangga namun yang menjadi sebab tidaklah persis sebagaimana yangdidalilkan oleh Pemohon namun juga karena ...Menimbang, bahwa selain jawaban, Termohon juga telah mengajukan gugatbalik yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara ini yang untukmempersingkat putusan pada pokoknya bahwa selaku isteri yang akan diceraikan olehPemohon, Termohon mohon agar Pemohon diperintahkan untuk memberikan kepadaTermohonnafkah iddah sebesar Rp. .. ( .. ) untuk setiap bulannya dan mut'ah
    figihdalam tafsir lbnu Katsir Juz I, halaman 641 dalam hal mut'ah yang berbunyi :glace wd Uleail Ej Gio ail WI sal aor) dar gl LindyY rac!
    cars dialasios pul ale ea Lo Jl cle YI egleo p98 le col pow&SLall aud s jad be all 9S ol J Ud ColsArtinya :Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harus ditetapkan sebesar 1/2 dariMahar Mitsil; sementara pendapat Imam Syafe'i yang baru ( Qaul Jadid ), dinyatakanbahwa suami tidak dapat dipaksakan untuk memberikan mut'ah dengan ketentuan yangpasti, melainkan cukuplah didasarkan kepada nilai mut'ah yang paling kecil dan lebihdisenangi
    nilai mut'ah tersebut paling sedikit cukup untuk memenuhi perlengkapansholat;Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban kesanggupan Tergugat Rekonpensisendiri dalam hal mut'ah sementara mut'ah adalah pemberian dari suami yang akanmenceraikan isterinya secara sukarela dan layak, maka dengan didasarkan kepadaketentuan hukum Islam sejalan dengan bunyi pasal 149 hurup (a) KHI, maka majelisberpendapat bahwa besarnya mut'ah yang harus diberikan tergugat Rekonpensi kepadapenggugat Rekonpensi cukuplah merujuk
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:a.Nafkah Mut'ah berupa emas seberat 7 (tujuh) gram;b. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000,000,00 (tiga juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Serang untuk menyampaikan salinanpenetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat dan Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama kecamatan Serang, Kota Serang untuk dicatat dalam daftar yangtelah disediakan untuk itu;5.
Register : 07-08-2015 — Putus : 23-09-2015 — Upload : 02-03-2019
Putusan PA REMBANG Nomor 0665/Pdt.G/2015/PA.Rbg
Tanggal 23 September 2015 — Penggugat melawan Tergugat
132
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Mut'ah berupa:
    a. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).;
    b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000.-(Satu juta lima ratus ribu rupiah).;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu ).;
Register : 06-11-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 21-05-2015
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 792/Pdt.G/2014/PA.Sgm
Tanggal 25 Nopember 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
73
  • Menghukum pemohon untuk memberikan mut'ah sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada termohon;5. Menghukum pemohon untuk menyerahkan mut'ah sebagaimana amar putusan angka 4 tersebut di atas kepada termohon sesaat sebelum pemohon mengikrarkan talaknya;6. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    PA.Sgm12Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 41 huruf c UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ditegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karenaperceraian, maka pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untukmemberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajibanbagi bekas istri, dinubungkan dengan ketentuan dalam BAB XVII pada bagianKesatu tentang akibat talak Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yangmenegaskan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib: a). memberikan mut'ah
    atas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 149 huruf a danPasal 158 huruf b Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa bilamanaperkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi mutahyang layak kepada bekas istrinya baik berupa uang atau benda, dan mutahitu wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat perceraian atas kehendaksuami, yang sesuai pula dengan apa diisyaratkan dalam AlQur'an Surah AIlBagarah 241 yang artinya "dan bagi wanitawanita yang ditalak oleh suamihendaklah diberikan mut'ah
    dengan cara yang baik, merupakan suatukewajiban bagi orangorang yang bertaqwa", karena itu majelis hakimberpendapat bahwa oleh karena permohonan cerai ini merupakan inisiatif daripemohon maka majelis hakim akan menetapkan kewajiban bagi pemohonselaku suami kepada termohon sebagai istri sebagaimana akandipertimbangkan sebagai berikut di bawah ini;Menimbang, bahwa mutah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 149huruf a Kompilasi Hukum Islam, perlu ditegaskan bahwa maksud dan tujuandari mut'ah itu adalah
    Menghukum pemohon untuk memberikan mut'ah = sejumlahRp 5.000.000, (lima juta rupiah) kepada termohon;5. Menghukum pemohon untuk menyerahkan mut'ah sebagaimana amarputusan angka 4 tersebut di atas kepada termohon sesaat sebelumpemohon mengikrarkan talaknya;6. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlahRp 391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Sungguminasa pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 M.
Register : 28-09-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 30/Pdt.G/2016/PA.Gst
Tanggal 12 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
395
  • bahwa mantan suami juga berkewajiban untuk memberikankepada mantan isterinya mut'ah yang layak dan hal tersebut sejalan puladengan dalil syari berupa Firman Allah dalam Al Qur'an surat AlBagarahayat 241 yang berbunyi : kepada wanitawanita yang diceraikan (hendaklah diberikan olehsuaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajibanbagi orangorang yang bertakwa .Maka majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi agarTergugat Rekonpensi memberikan kepada PenggugatRekonpensi mutahyang
    patut diterima dan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensitentang mut'ah tidak terjadi kKesepakatan, maka terlebin dahulu majelismengutip pendapaat ahli figih dalam tafsir lonu Katsir Juz I, halaman 641dalam hal mut'ah yang berbunyi :Halaman 19 dari 23 Putusan Nomor : 0926/Pdt.G/2013/PA.Srghrai ade Ul Ging Anil!
    jlake 28 Glog jl & SL he Ail ol call deny Aisin 53) Gadaul Atle ais Le lil cle YI ca gles jab cle oy jl puns Y casall 28 dll lds Lelie jesBDLcall 48 Og ja Le Al) 9S i Cl eld Gs, AntalArtinya :"Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidakada kesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harusditetapkan sebesar 1/2 dari Mahar Mitsil; sementara pendapat ImamSyafe'i yang baru ( Qaul Jadid ), dinyatakan bahwa suami tidak dapatdipaksakan untuk memberikan mut'ah dengan ketentuan yang
    pasti,melainkan cukuplah didasarkan kepada nilai mut'ah yang paling kecildan lebih disenangi nilai mut'ah tersebut paling sedikit cukup untukmemenuhi perlengkapan sholat;Menimbang, bahwa berdasarkan kesanggupan Tergugat Rekonpensisendiri dalam hal nafkah iddah, sementara kesanggupan tersebut cukuplayak dikaitakan dengan penghasilan Tergugat Rekonpensi maka dengandidasarkan kepeda ketentuan hukum Islam sejalan dengan bunyi pasal 149hurup (b) KHI, majelis berpendapat bahwa besarnya nafkah iddah yangharus
    Mut'ah berupa emas 1 gram3. Nafkah Anak Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah)DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIa.
Register : 08-04-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 17-01-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 253/Pdt.G/2016/PA.Bn
Tanggal 16 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
3927
  • Menetapkan Nafkah lampau Penggugat Rp 1.000.000, perbulan x 10bulan = Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah, nafkah iddah Penggugatsebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan mut'ah berupa uangsebesar Rp 10.000.000,(Sepuluh juta rupiah);3.
    Mut'ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,(Ssepuluh juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi yang diajukan olehPenggugat, Tergugat menyampaikan jawaban secara lisan di persidangan yangpada pokonya Tergugat menyatakan hanya sanggup memberikan kepadaPenggugat nafkah lampau Penggugat Rp 100.000, perbulan x 9 bulan =sebesar Rp 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), nafkah iddah Penggugatsebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), dan mut'ah Rp 200.000, (duaratus ribu rupiah) karena
    kepada Tergugatsebesar Rp 10.0000.000, (Sepuluh juta rupiah) sedangkan Tergugat dalamjawabannya tidak mampu memberikan mut'ah seperti tuntutan Penggugattersebut dan Tergugat bersedia memberikan mut'ah kepada Penggugatsebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah), maka dalam hal ini Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam menjelaskan bahwa perkawinan yang putus karena talak, maka bekassuami wajib memberikan mutah yang
    layak kepada bekas isterinya baikberupa uang maupun benda dan lagi pula Penggugat dengan Tergugat telahmenjalani kehidupan berumah tangga secara bersama dengan suka dan dukatelah dialami dan telah hidup sebagaimana layaknya suami istri sekalipunbelum dikaruniai keturunan, hal sedemikian telah samasama dilalui olehPenggugat dan Tergugat, oleh karena mut'ah merupakan kewajiban dankenangkenangan Tergugat untuk Penggugat, maka wajarlah Tergugat untukmemberikan mut'ah kepada Penggugat:;Menimbang, bahwa
    dalam jawab~ menjawab tidak terdapatkesepakatanan antara Penggugat dengan Tergugat tentang mut'ah yangdituntut Penggugat kepada Tergugat, maka Majelis Hakim memberi solusidengan menetapkan mut'ah Penggugat berdasarkan kepatutan dankemampuan Tergugat sesuat dengan penghasilannya, beralasan secara hukum Tergugat dibebankan untukmemberikan kepada Penggugat sebesar Rp 600.000 (enam ratus icribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonvensi Penggugattentang nafkah lampau Penggugat, nafkah iddah
Register : 16-01-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA NGANJUK Nomor 0183/Pdt.G/2017/PA.NGJ
Tanggal 10 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • c. Uang Mut'ah sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah);

    d. Nafkah untuk anak bernama : Moh.

    Farhan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri;

    3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah Madiyah, Nafkah Idah dan Mut'ah sebagaimana dictum amar putusan Amar Putusan No. 2 a, b dan c tersebut diatas sebelum ikrar talak diucapkan;.

    Uang Mut'ah sebesar Rp. 100.000.000 ,4. Nafkah untuk anak sebesar Rp. 2.000.000 ,5.
    Uang Mut'ah sebesar Rp. 100.000.000 ,4. Nafkah untuk anak sebesar Rp. 2.000.000 ,5. Hak asuh anak agar diberikan kepada termohon ;Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut Tergugatmemberikan jawaban dalam Dupliknya yang intinya Tergugat hanya sanggupmembayar atas tuntutan tersebut sesuai kKemampuan Tergugat yaitu1). untuk nafkah madiyah Termohon sanggup membayar Rp.700.000 ,2). Nafkah idah sanggup sebesar Rp. 300.000,3). Mut'ah sanggup 200.000,4). Nafkah untuk anak sanggup Rp. 300.000;5).
    pengadilan Agama jugaberpendapat bahwa Penggugat berhak mendapatkan mut'ah karena perceriandikehendaki oleh suami dan penggugat dan tergugat sudan melakukanhubungan suami Istri atau (ba'da duhul) oleh karenanya berdasarkan pasal 149huruf a penggugat berhak menuntut mut'ah tersebut ;Menimbang bahwa mengenai permintaan penggugat nafkah idahsebesar Rp. 9.000.000 , dan mut'ah sebesar Rp. 100.000.000 , sedangkanTergugat hanya sanggup membayar untuk idah sebesar Rp. 300.000 danmut'ah sebesar Rp. 200.000
    dan sampai akhir persidangan mereka salingbertahan pada pendirian masingmasing maka dipertimbangkan sebagai berikutMenimbang bahwa mengenai permintaan penggugat tentang nafkah idahsebesar Rp. 900.000 dan mut'ah Rp. 100.000.000 Pengadilan Agama tidaksependapat karena tuntutan penggugat tersebut adalah terlalu besar biladibandingkan dengan penghasilan Tergugat sebagai penjual bakso , sedangkanmengenai kesanggupan Tergugat membayar nafkah idah sebesar Rp. 300.000dan mut'ah Rp. 200.000 adalah belum
    Uang Mut'ah sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)d. Nafkah untuk anak bernama Moh Farhan setiap bulan sebesar Rp.300.000 sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri ;3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi nafkah Madiya, Nafkah idah dan Mut'ah sebagaimana dictum amar putusan no 2 a, b dan c tersebut diatas sebelum ikrartalak diucapkan ;4.
Register : 09-07-2015 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PA SLEMAN Nomor 814/Pdt.G/2015/PA.Smn
Tanggal 29 Maret 2016 — PEMOHON
130
  • Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah );pada waktu ikrar talak diucapkan.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah terhutang sebesar Rp. 19.200.000,- ( sembilan belas juta dua ratus ribu
    Menghukum Tergugat Rekonpensi memberikan mut'ah Rp50.000.000.d. Menghukum Tergugat rekonpensi memberikan nafkah Nafkahiddah Rp 30.000.000.e. Menghukum Tergugat rekonpensi memberikan nafkahterhutang Rp 84.000.000.f.
    Bahwa menganai permintaan mut'ah sebesar RpPemohon akan memberikan mut'ah berupa emas seberat 4 gram.4. Bahwa terhadap permintaan nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000. tiapbulan selama 3 bulan, Pemohon merasa kebertan dan hanya sanggupmemberikan sebesar Rp 600.000. tiap bulan sehingga dalam 3 bulanberjumlah Rp 1.800.000. (satu juta delapanJawaban ekonpensi :1. Menerima dan mengabulkan jawaban Gugatan rekonpensi untuksebagian.2.
    Mut'ah sebesar Rp 500.000.4. Nafkah iddah Rp 1.500.000.5. Menolak nafkah terhutang selama 2 tahun.6.
    (tiga juta rupiah)pada waktu ikrar talak diucapkan.Menimbang bahwa dalam hal mut'ah ini Termohon/Penggugat rekonvensiminta agar Pemohon/Tergugat rekonvensi memberi mut'ah berupa uang sebesarRp 3.000.000. (tigau juta rupiah), sedang Pemohon/Tergugat rekonvensibersedia memberikan sebesar Rp 1.200.000.
    Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah)Pada waktu ikrar talak diucapkan.3. Menghukum Termohon rekonvensi untuk memberikan kerpada Pemohonrekonvensi nafkah terhutag selama 2 tahun sebesar Rp 48.000.000. (empetpuluh delapan juta rupiah.4.
Register : 02-01-2014 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PTA SEMARANG Nomor 4/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Tanggal 13 Februari 2014 — PEMBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Kota Semarang, semula “Termohon” sekarang selanjutnya disebut ” Termohon/Pembanding”;------ --------------------------------------M e l a w a n------------------------------ TERBANDING, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Kota Semarang, semula “Pemohon” sekarang selanjutnya disebut ” Pemohon/Terbanding”;--------
4711
  • Mut'ah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);-------------------4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tugu, Kota Semarang untuk mendaftarkan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;----------5.
    Menghukum Pemohon untuk memberi mut'ah berupa uang kepada Termohonsebesar Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah ); 4.
    baik formil maupun materiil atas fakta kejadian dan fakta hukum dalamperkara a quo dengan mencantumkan dasardasar hukum Undangundang maupunSalinan Putusan No. 004/Pdt.G/2014/PTA.Smghalaman 2 dari 6 halamanperaturan lain maupun dalildalil nash, namun Pengadilan Tinggi Agama akanmemberikan tambahan pertimbangan sebagaiberikut ;Menimbang, bahwa keberatan Termohon/Pembanding dalam memoribandingnya pada intinya mengajukan tuntutan nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah), mut'ah
    terlepas dari gugatan rekonpensi yang diajukan olehTermohon/Pembanding, Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 278 K/AG/1997 tanggal 26 Agustus 1998 yangmenyatakan bahwa permohonan cerai yang diajukan oleh seorang suami (Pemohon)terhadap isterinya (Termohon), sedangkan isterinya tidak terbukti nusyuz yangmenimbulkan rumah tangga cekcok terusmenerus, maka si suami (Pemohon) harusdibebani kewajiban untuk membayar uang kepada isterinya berupa nafkah, mut'ah
    Nafkah anak (empat orang) setiap bulan Rp.2.000.000, (dua juta rupiah)sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;Menimbang, bahwa tentang mut'ah Pengadilan Tinggi Agama sependapatdengan ahli hukum Islam Abu Zahrah dalam Kitabnya Al Ahwalus Syahshiyah halaman334 yang diambil alih sebagai pendapatnya sendiri menyatakan; Artinya: Apabila terjadi talak sesudah dukhul tanpa kerelaan isteri, hendaknya bagiisteri diberi mut'ah selama (satu) tahun setelah selesai masa iddahnya;Menimbang bahwa berdasarkan
    Mut'ah sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Semarang untukmengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dan PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tugu, Kota Semarang untukmendaftarkan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk5.
Register : 28-10-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 27-04-2016
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 5606/Pdt.G/2015/PA.Bwi
Tanggal 17 Februari 2016 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • dapat dipertimbangkan sebagaimana uraian dananalisis hukum dalam rangkaian pertimbangan hukum berikut ini;Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan uang mut'ah, apakah pantasdiberikan atau tidak, ada dua aspek hukum yang harus diperhatikan yakni :1 Apakah Penggugat Rekonpensi berhak untuk memperoleh uang mut'ah;2 Berapakah nominal yang berdasarkan kepatutan hukum atau tidak;Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan aspek hukum pertama apakahPenggugat Rekonpensi berhak memperoleh mut'ah atau tidak, harus
    Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah(pemberian) kepada mereka.
    pendapat dalam hal pemberian mut'ah yang dapat dikelompokkan menjaditiga yakni wajib, tidak wajib dan sunat diberikan untuk setiap wanita yang dicerai, akantetapi secara garis besar dari pendapat tersebut dibagi menjadi dua yakni kelompokpertama menyatakan isteri yang dicerai mendapat mut'ah dan kelompok keduamenyatakan tidak mendapat mut'ah, dan kelompok yang menyatakan mendapat mut'ahdibagi lagi ada yang menyatakan wajib dan ada yang menyatakan sunat;Menimbang bahwa dengan adanya perbedaan pendapat
    berhak untuk memperoleh uangmut'ah;Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan aspek berhak tidaknyaPenggugat Rekonpensi mendapat mut'ah, aspek kedua yang perlu dipertimbangkanadalah jumlah uang mut'ah yang berdasarkan kepatutan hukum;Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum sebelumnya dalamkaitannya dengan penentuan pemberian mut'ah harus berlandaskan dan ditegakkan diatas asas kebajikan, asas itikad baik, asas kepatutan dan asassesuai kemampuan;Menimbang bahwa dalam konteks menentukan besarnya
    jumlah mut'ah makaasas yang sangat urgen untuk diperhatikan dan ditegakkan adalah asas kepatutan danasas sesuai kemampuan;Menimbang bahwa berdasarkan asas kepatutan pemberian mut'ah dapat dilihatdari dua sisi yakni sisi cara memberikan dan sisi nilai mut'ah yang diberikan;Menimbang bahwa dilihat dari sisi cara memberikan maka pemberian mut'ahharus dilakukan dengan cara yang baik dan etika yang santun, karena akan bertentanganatau berlawanan dengan asas kepatutan jika memberi sesuatu kepada orang