Ditemukan 172225 data
63 — 20
Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi selama masa Iddah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sebagaimana bunyi diktum angka 2 ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).;
gagal ;Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan denganmembacakan surat permohonan tersebut yang isinya tetap dipertahankanoleh Pemohon ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan jawaban secara tertulis yang pada prinsipnyaTermohon keberatan bercerai dari Pemohon, akan tetapi penyebab cekcokyang sebnarnya menurut Termohon adalah karena Pemohon telah menikahlagi dengan wanita lain, dan apabila Pemohon tetap ingin menceraikanTermohon maka Termohon minta nafkah
Iddah untuk perharinya sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) selama masa Iddah :Menimbang, bahwa gugatan balik Termohon dan atas kesanggupanPemohon tersebut untuk melaksanakan kewajibannya, bersedia membayarnafkah Iddah kepada Termohon ;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa :1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia atas namaPemohon Nomor : 1103030107620053, tanggal 04 Agustus 2011 yangdikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Iddah untuk perharinyasebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) atau selama masa Iddahsejumlah Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;Menimbang, bahwa gugatan tersebut di atas merupakan akibathukum dari permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon/ TergugatRekonvensi terhadap Termohon/ Penggugat Rekonvensi, oleh karenanyadengan dikabulkannya permohonan Pemohon/ Tergugat Rekonvensi, makagugatan Penggugat Rekonvensi menjadi relevan untuk dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa nafkah Iddah Penggugat
Rekonvensi yangdituntut sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), dan oleh TergugatRekonvensi telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan nafkahiddah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi oleh karenanya Majelis Hakimmenghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah tersebutkepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh jutarupiah), hal tersebut disesuaikan karena Tergugat Rekonvensi telah memilikipenghasilan yang tetap ;Halaman 13 dari 16 halaman Putusan Nomor 19
Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi selama masa Iddahsebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah Iddahkepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 20.000.000, (dua puluh jutarupiah), sebagaimana bunyi diktum angka 2 ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ TergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.291.000, (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
43 — 15
Nafkah Iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).3.2. Mut'ah sejumlah Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah).4. Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah iddah dan Mut'at tersebut sebelum Pemohon menjatuhkan talak.5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
Nafkah iddah Sebesar Rp. 6000.000 Enam Juta Rupiah) danMutah sebesar Rp. 5000.000 (lima juta rupiah). hal mana sejalan denganketentuan pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974; jo pasal149 huruf ( a dan b) Kompilasi Hukum Islam, Menimbang, bahwa dalam perkara ini relevan dengan firman Allahdalam Alquran Surat AlBaqarah ayat 241 yang berbunyi :Gnd) fo aS all Fe oualblyArtinya: Dan kepada wanitawanita yang ditalak hendaklah diberikan(oleh suaminya) mutah menurut yang maruf.Menimbang, bahwa
menurut Majelis Hakim, i'tikad baik Pemohon untuksecara sukarela memenuhi perintah pengadilan merupakan kunci utamaperwujudan tujuan pokok penegakan hukum dan keadilan melalui putusan ini.Sepanjang Pemohon tidak memiliki itikad baik untuk membayar beban mutahdan nafkah iddah, serta nafkah terhutang kepada Termohon, maka penegakanhukum dan keadilan melalui putusan ini menjadi illusoir, dan tidak bernilai apaapa.
sesuatu yang wajib,hukumnyapun wajib dan Kewajiban atas sesuatu adalah dasar bagi kewajibansarana penegakannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Perma Nomor 3 tahun 2017 tentangPedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum untukmemberi perlindungan hukum bagi halhak perempuan pasca perceraian, makapembayaran kewajiban akibat perceraian , khususnya nafkah iddah, mutah,dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimatdibayar sebelum pengucapan ikrar talak.Hal. 8 dari
11 halamanMenimbang, bahwa dari kedua kaidah hukum tersebut di atas, danberdasarkan Perma nomor 3 tahun 2017, Majelis Hakim menilai bahwaperintah pengadilan kepada Pemohon untuk membayar nafkah iddah, mutah,dan nafkah Madhiah kepada Termohon merupakan kewajiban hukum yangharus dilaksanakan oleh Pemohon, selain itu, hak Termohon atas ketigabentuk nafkah tersebut merupakan kewajiban bagi Pemohon untukmemenuhinya.
Nafkah Iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).3.2. Mut'ah sejumlah Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah).4. Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah iddah dan Mut'at tersebutsebelum Pemohon menjatuhkan talak.5.
42 — 9
Menetapkan nafkah Iddah Termohon sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) selama masa iddah;4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah sebesar sebagaimana tertera pada angka 3 (tiga) diktum putusan ini kepada Termohon;5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menetapkan nafkah Iddah Termohon sebesar Rp. 3.000.000, (Tiga juta rupiah)selama masa iddah;4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah sebesar sebagaimanatertera pada angka 3 (tiga) diktum putusan ini kepada Termohon;5.
25 — 9
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Budiman bin Majid) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Mardiati binti Rumpung) di depan sidang Pengadilan Agama Enrekang;
- Menghukum kepada Pemohon dan Termohon untuk mentaati hasil kesepakatan perdamaian yang telah dimufakati sebagai berikut:
- Terkait dengan hak-hak pasca percerai yaitu mengenai nafkah iddah, Pemohon bersedia dan sanggup memberikan
nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 3 bulan atau sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Terkait Mutah Pemohon bersedia dan sanggup memberikan mutah kepada Termohon sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah);
- Pemberian nafkah iddah dan mutah akan diserahkan Pemohon kepada Termohon sebelum Pemohon membacakan ikrar talak
- Membebankan kepada Pemohon untuk
106 — 59
Tahir) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Haslina binti Amir Narang) di depan sidang Pengadilan Agama Wamena;
- Menyatakan telah terjadi Kesepakatan Perdamaian Sebagian pada tanggal 20 Juli 2023 antara Pemohon dan Termohon tentang hak hadhanah, nafkah anak, dan nafkah iddah.
- Menetapkan nafkah Iddah sebesar 4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selama masa Iddah yang harus dibayar oleh Pemohon.
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah sebagaimana tertera pada dictum angka 4putusan ini kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 145.000,00 (Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
55 — 40
Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo untuk menahan Akta Cerai Tergugat hingga Tergugat menunaikan mutah, dan nafkah iddah, sebagaimana tersebut di atas;