Ditemukan 1979 data
13 — 3
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kKenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
12 — 2
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 2
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kKenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
12 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kKenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
7 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruS menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
13 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
147 — 20
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt./1985 tanggal24 Desember 1986 yang mengandung abstraksi hukum bahwa pengertiancekcok yang terusmeneruSs yang tidak dapat didamaikan(onheelbaretweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok yang teruS menerus sehingga Penggugat/Terbandingtidak mau didamaikan lagi;3. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 38K/AG/1990 tanggal 22Agustus 1991 jo.
26 — 23
Hal ini bersesuaiandengan keterangan saksi NYOMAN TADAH ASRI dan NYOMAN MANDRA;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi MARI Nomor 3180K/Pdt/1985tanggal 28 Januari 1987 dinyatakan bahwa pengertian cekcok yang terusmenerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlahditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihatdari kenyataannya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terusmenerussehingga tidak dapat didamaikan lagi;Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada
9 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.