Ditemukan 1108 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-11-2016 — Upload : 24-02-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 20/G/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 21 Nopember 2016 — SYAMSUL BAHRI; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
6024
  • SYAMSUL BAHRI; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
    surat Nomor : 081 / BAPEK/S/2014Tanggal 23 Maret 2015, Prihal Surat Susulan Permohonan Tanggapandan bahan atas Banding adminstratif Penggugat Kepada BAPEK dalamwaktu secepatnya, Menteri Agama RI untuk Memberi Jawaban atas SuratBanding Penggugat;= n22 ooo enn nnn neeBahwa ada 2 (dua) surat BAPEK Tidak Mendapat Jawab dan Tanggapandari Menteri Agama RI atas Surat Banding Administratif Penggugat;Bahwa pada tanggal 12 November 2015 Penggugat mendapat suratPemberitahuanKeputusan BAPEK Atas Banding administratif
    PenggugatNomor : 564/BAPEK/S.V/2015 Prihal Memperkuat Hukuman DisiplinPeng gugat; 2292 ao nanan een nnn ne nn ee cn nee nnn ee cee nnnBahwa pihak BAPEK telah mengadili dan memutus perkara Penggugatdengan telah Melanggar Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) undangundangNomor : Tahun 2011Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian;Ayat (1) BAPEK wajib memeriksa dan mengambil keputusan dalam waktuPaling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah mengajukanBanding Administratif; Ayat (2) BAPEK dalam mengambil
    Foto copy Terlampir; Bahwa Ternyata faktafakta yang terjadi BAPEK telah nyata nyataMelanggar Undang undang hal itu terbukti dari :Mengabaikan 2 (dua) surat BAPEK masingmasing No: 247/BAPEK/S/2014Tanggal 22 Desember 2014, Prihal Permohonan Tanggapandan bahan atas Banding Administratif Penggugat. DanSurat BAPEK Nomor : 081 /BAPEK/S/ 2015 Tanggal 23 Maret2015, Prihal Susulan Permohonan Tanggapan dan bahan atasBanding, yang diminta dalam waktu secepatnya oleh pihak BAPEK;a.
    Kepala Biro Kepegawaian. ( SifatSurat Rahasia / Segera )jne nner nnerSurat Susulan Ke ( Satu ) dengan Nomor Surat081/BAPEK/S/2015 Tanggal Surat 23 Maret 2015Tentang Tanggapan Surat Nomor : 247/BAPEK/S/2014 Yang ditujukan Kepada Menteri Agama RI Up.Biro Kepegawaian dalam waktu secepatnya TanggapanSurat Banding Penggugat Tanggal 02 Desember 2014;Surat Pemberitahuan Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian ( BAPEK ) atas Banding AdministratifPenggugat Nomor Surat : 564/BAPEK/S.1/2015 TanggalHal.21 dari
    Bukti P20Surat , 12 November 2015 Prihal Surat MemperkuatHukuman Disiplin Penggugat Berupa PemberhentianDengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri SebagaiPegawai Negeri Sipil ( PNS ) ;Surat Pengantar Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian (BAPEK) Dengan Nomor Surat : 588/BAPEK/S.1/2015 Tanggal Surat, 17 November 2015 SuratKeputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor :183/KPTS/BAPEK/2015 Tanggal Surat, 11 November 2015dan Surat Keputusan tersebut Baru diterima oleh PihakPenggugat Pada Hari : Senin
Register : 09-10-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 PK/TUN/2012
Tanggal 3 April 2013 — SUTIYANA VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
884 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUTIYANA VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
    Putusan Nomor 126 PK/TUN/2012Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 063/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 16 april 2010 tentang Penguatan Hukuman Disiplinatas nama Sutiyana NIP. 030186881.B.
    Bahwa Penggugat baru mengetahui keberatan Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor : 063/KPTS/BAPEK/2010 tentangPenguatan Hukuman Disiplin atas nama Sutiyana NIP. 030186881, sebagaiPegawai Negeri Sipil pada tanggal 29 Juni yang diterima dari Susi ErnawatiS.Sos, pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. Olehkarenanya pengajuan gugatan a quo masih dalam tenggang waktuHalaman 2 dari 11 halaman.
    Bahwa penjatuhan hukuman berdasarkan Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor : 063/KPTS/BAPEK/2010,terhadap perbuatan Penggugat yang sebelumnya telah dijatuhihukuman oleh Komandan Pusat Pendidikan Zeni adalahmerupakan suatu = penjatuhan hukuman yang berlebihanmelanggar aturan hukum yang berlaku, karena terhadap suatuperbuatan tidak dibenarkan dijatuhkan hukuman 2 (dua) kali;10.
    Menyatakan batal surat keputusan Badan Pertimbangan KepegawaianNomor : 090/KPTS/BAPEK/2008 tanggal 9 Desember 2008, tentangpenguatan hukuman disiplin berupa peberhentian dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhnkan kepadaJAFRAENI NOVITA DJAFAR (Penggugat) ;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan Nomor :090/KPTS/BAPEK/2008 tanggal 9 Desember 2008, tentang penguatanHalaman 6 dari 11 halaman.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor063/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 16 April 2010 tentang PenguatanHukuman Disiplin atas nama Sutiyana Pangkat Pengatur Tingkat Golongan Ruang IVd NIP. 030186881;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan TergugatNomor 063/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 16 April 2010 tentang PenguatanHukuman Disiplin atas nama Sutiyana Pangkat Pengatur Tingkat Golongan Ruang IVd NIP. 030186881;4.
Putus : 04-01-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/TUN/2011
Tanggal 4 Januari 2012 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; YULMITA AMELIA
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; YULMITA AMELIA
    Indonesia, JabatanKepala Badan Kepegawaian Negara selaku Sekretaris BadanPertimbangan Kepegawaian berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor: 019/G.TUN/BAPEK/2008 tanggal 8 Agustus 2008,selanjutnya memberikan Surat Kuasa Substitusi Nomor: 019/G.TUN/SET.BAPEK/2008 tanggal 8 Agustus 2008 kepada :1.H.
    OBJEK GUGATANBahwa yang menjadi objek gugatan Penggugat adalah Surat KeputusanTergugat (BAPEK) Nomor : 081 /KPTS/BAPEK/2007 tanggal 24 Agustus2007 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas nama YULMITA AMELIA,NIP. 140275512.Il. DASAR GUGATANA.
    ALASAN GUGATANBahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: 081/KPTS/BAPEK/2007 tanggal24 Agustus 2007 tersebut diterbitkan telah merugikan Penggugat, sehinggatelah memenuhi ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 joUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004.IV.
    No.72 PK/TUN/201111.Bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat (BAPEK) Nomor: 078/KPTS/BAPEK/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tersebut bertentangandengan asasasas umum pemerintahan yang baik sehingga harusdicabut atau dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturanperundanganundangan yang berlaku.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memberikan putusan sebagaiberikut:PRIMAIR:1.2.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;Menyatakan Batal
    / tidak sah Surat Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian (Tergugat) Nomor: 081/KPTS/BAPEK/2007, tanggal 24Agustus 2007.Mencabut Surat Keputusan BAPEK tentang Penguatan Hukuman Disiplinatas nama Yulmita Amelia NIP. 140275512 ;Menerbitkan Surat Keputusan baru yang berupa perubahan hukuman disiplinPenurunan Pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1(satu) Tahun sesuai pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 1980;Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali hak
Putus : 16-11-2007 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137K/TUN/2007
Tanggal 16 Nopember 2007 — ASRIYATI EFENDI ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
1914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASRIYATI EFENDI ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
Putus : 29-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 431 K/TUN/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 —
129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAUFIK, S.Kom vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK
    Adapun Keputusan Badan PertimbanganKepegawaian Nomor 189/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 10 Oktober 2014tentang penguatan hukum disiplin atas nama Penggugat diterima olehPenggugat pada tanggal 18 November 2014.
    Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Tata Usaha Negara berupaKeputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 109/KPTS/M/2014 tnggal 17Maret 2014 dimana Penggugat diberhentikan dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan hal ini dikuatkan olehKeputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor189.KPTS/BAPEK/2014 tanggal 10 Oktober 2014.8.
    Bahwa dugaan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negarayang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Nomor 109/KPTS/M/2014dan dikuatkan oleh Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor189/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 10 Oktober 2014, tidaklah menerapkanperaturan kepegawaian berdasarkan norma, standar dan prosedur tentangpemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dengan argumentasi yang didasarkanpada halhal sebagai berikut:a.
    Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Badan pertimbanganKepegawaian Nomor 189/KPTS/BAPEK/2014 tanggal 10 Oktober 2014tentang penguatan hukuman disiplin atas nama Taufik, S.Kom. NIPHalaman 6 dari 11 halaman.
    NIP 19860922010121002;3 Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara berupa Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor189/KPTS/BAPEK/2014 Tanggal 10 Oktober 2014 Tentang PenguatanHukuman Disiplin Atas Nama Taufik,S.Kom.
Putus : 13-03-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 K/TUN/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — DINAH PANGI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DINAH PANGI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
    Bahwa Penggugat menerima Surat Keputusan BAPEK (objek sengketa) padatanggal 16 Januari 2013 sesuai dengan tanda terimanya dan Penggugatmengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta padatanggal 11 April 2013, sehingga gugatan Penggugat masih memenuhi persyaratanuntuk mengajukan gugatan yaitu (90) sembilan puluh hari terhitung sejak saatditerimanya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal55.
    BAPEK kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 213/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 22 November 2012 yang menolak bandingadministratif dari Penggugat dan memperkuat hukuman disiplinsebagaimana tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP026/A/JA/03/2011 tanggal 2 Maret 2011 berupa Pemberhentian Tidak DenganHormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;20 Bahwa Surat Keputusan BAPEK disampaikan/diterima oleh istri Penggugatpada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 di Kantor Kejaksaan NegeriCirebon, dan Penggugat kemudian
    Bahwa BAPEK dibentuk berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2011. Pada Pasal 9 ayat (1) dari peraturanpemerintah itu telah diatur dengan tegas bahwa BAPEK wajib memeriksadan mengambil keputusan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratusdelapan puluh) hari sejak diterimanya banding administratif atau kuranglebih 6 (enam) bulan. Penggugat telah mengajukan banding administratifpada tanggal 12 Mei 2011.
    Akan tetapi Tergugat baru mengeluarkankeputusannya pada tanggal 22 November 2012 yang berarti kurang lebih 16(enam belas) bulan sejak Penggugat mengajukan banding administratif.Dengan tidak dipenuhinya syarat formal suatu Keputusan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara tersebut (BAPEK) maka keputusan Tergugattermasuk keputusan yang mengandung cacat formalitas sehingga harusdibatalkan;Halaman 9 dari 15 halaman.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Badan Pertimbangan KepegawaianNomor 213/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 22 November 2012 tentangPenguatan Hukuman Disiplin atas nama Dinah Pangi NIP.19710706 200604 1 002 Pegawai Kejaksaan Negeri Cirebon;3.
Register : 08-07-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 PK/TUN/2015
Tanggal 30 September 2015 — DINAH PANGI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
34167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DINAH PANGI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
    Nomor033/G.TUN/BAPEK/2013 tanggal 17 Juni 2013, selanjutnyamemberi kuasa substitusi kepada:1.
    BAPEK kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor213/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 22 November 2012 yang menolakbanding administratif dari Penggugat dan memperkuat hukuman disiplinsebagaimana tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP026/A/JA/03/2011 tanggal 2 Maret 2011 berupa Pemberhentian TidakDengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;Bahwa Surat Keputusan BAPEK disampaikan/diterima oleh istri Penggugatpada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 di Kantor Kejaksaan NegeriCirebon, dan Penggugat kemudian
    Bahwa BAPEK dibentuk berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2011. Pada Pasal 9 ayat (1) dari peraturanpemerintah itu telah diatur dengan tegas bahwa BAPEK wajib memeriksadan mengambil keputusan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratusdelapan puluh) hari sejak diterimanya banding administratif atau kuranglebih 6 (enam) bulan. Penggugat telah mengajukan banding administratifpada tanggal 12 Mei 2011.
    Dengan tidak dipenuhinya syarat formal suatu KeputusanBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut (BAPEK) makakeputusan Tergugat termasuk keputusan yang mengandung cacatformalitas sehingga harus dibatalkan;Bahwa besar harapan Penggugat untuk dipekerjakan kembali menjadiPegawai Negeri Sipil demi masa depan anakanak Penggugat danPenggugat siap ditempatkan dimana saja, yang penting Penggugat masihbekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Badan Pertimbangan KepegawaianNomor 213/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 22 November 2012 tentangPenguatan Hukuman Disiplin atas nama Dinah Pangi NIP. 19710706200604 1 002 Pegawai Kejaksaan Negeri Cirebon;3.
Putus : 20-06-2011 — Upload : 13-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175 K/TUN/2011
Tanggal 20 Juni 2011 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), ; ALEXANDER YUN SALAHUDIN,
10584 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), ; ALEXANDER YUN SALAHUDIN,
    Bahwa obyek gugatan yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor :047/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang penguatanatas Keputusan Walikota Surabaya Nomor : X.188.45/4074/436.6.8/2006 tanggal 30 Oktober 2006 berupa pemberhentiandengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PegawaiNegeri Sipil an.
    Bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat (BAPEK) Nomor :047/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang PenguatanKeputusan Walikota Surabaya Nomor : X.188.45/4047/436.6.8/2006tanggal 30 Oktober 2006 yang dijatunkan terhadap Penggugattersebut Tergugat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuanlain serta bertentangan dengan AzasAzas Umum PemerintahanYang Baik sehingga harus dicabut dan dibatalkan karena tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan halhal tersebut
    di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta supaya memberikanputusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat (BadanPertimbangan Kepegawaian) Nomor : 047/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 22Maret 2010 tentang Penguatan Hukuman Disiplin terhadap Penggugat(Sdr.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanTergugat (Badan Pertimbangan Kepegawaian) Nomor : 047/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penguatan Hukuman Disiplinterhadap Penggugat (Sdr. ALEXANDER YUN SALAHUDDIN NP.510125492);.
    Menyatakan batal Keputusan Tergugat No.047/KPTS/BAPEK/2010tanggal 22 Maret 2010 Tentang Penguatan Hukuman Disiplin an.Alexander Yun Salahudin NIP. 510 125 492;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusannya No. 047/KPTS/BAPEK/2010 tanggal 22 Maret 2010 Tentang Penguatan HukumanDisiplin an. Alexander Yun Salahudin NIP. 510 125 492;4.
Putus : 11-01-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 18/G/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 11 Januari 2017 — ABDUL HAPID; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
4820
  • ABDUL HAPID; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
    ) dengan surat tertanggal 1 Agustus 2013; Bahwa atas pengajuan banding administratif tersebut, kemudianTergugat (BAPEK) mengeluarkan Keputusan Nomor202/KPTS/BAPEK/2015 tanggal 11 November 2015 tentang PerubahanHukuman Disiplin dari PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMATSEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL menjadi PEMBERHENTIANDENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAIPEGAWAI NEGERI SIP LL; Bahwa karena Penggugat masih tetap tidak puas atas keputusanTergugat (BAPEK), maka Penggugat mengajukan gugatan
    No. 18/G/2016/PT.TUN.JKT.10.Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta pada tanggal19 Juli 2016; Bahwa Tergugat (BAPEK) dalam mengambil Keputusan Nomor202/KPTS/BAPEK/2015 tanggal 11 November 2015 keputusanperubahan hukuman disiplin terhadap Penggugat, ternyata juga telahmelewati tenggang waktu 180 hari.
    Penggugat mengajukan bandingadministratif tanggal 1 Agustus 2013 dan baru diputus BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEK) tanggal 11 November 2015,sehingga pengajuan banding administratif yang diajukan Penggugatdiputus selama 28 bulan sehingga telah melewati tenggang waktu 25bulan, dan hal ini jelas telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang menentukan "BAPEK wajibmemeriksa dan mengambil keputusan dalam waktu
    Menyatakan batal / tidak sah Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEKk) Nomor202/KPTS/BAPEK/2015 tanggal 11 Nopember 2015 tentangPerubahan Hukuman Disiplin atas nama Penggugat;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor202/KPTS/BAPEK/2015 tanggal 11 Nopember 2015 tentangPerubahan Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada Penggugat;4. Memulihkan harkat, martabat dan hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil seperti semula;5.
    JKT.sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Pasal 7 ayat (4) huruf d dan e, dapatmengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian(BAPEk); Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) pada Pasal 3 huruf bjo Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa BAPEK memiliki tugas memeriksa danmengambil keputusan atas banding administratif dari Pegawai Negeri Sipilyang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat
Putus : 30-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/TUN/2013
Tanggal 30 Desember 2013 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs TUTUT ADININGSIH
5548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs TUTUT ADININGSIH
    Badan Pertimbangan Kepegawaian, beralamat diKantor Badan Kepegawaian Negara, Jalan Letjen Sutoyo No.12,Cililitan, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor011/G.TUN/BAPEK/2013 tanggal 7 Februari 2013, selanjutnyamemberi kuasa substitusi kepada :1.
    Putusan Nomor 445 K/TUN/2013Nomor 061/KPTS/BAPEK/2012terbit tanggal 6 Juli 2012 danPenggugat melakukan serahterima Surat Keputusan padatanggal 19 November 2012 ;IV. DUDUK PERKARA :Alasanalasan Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusanTergugat Nomor 061/KPTS/BAPEK/2012 terbit tanggal 6 Juli 2012 tentangPenguatan Hukuman Disiplin atas nama Sdr.Tutut Adiningsih (NIP.19740820199403 2 001), adalah karena Tergugat tidak mempertimbangkan halhalsebagai berikut :1.
    Menyatakan batal atau tidak sahKeputusan Tergugat Nomor 061/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 6Juli 2012 tentang penguatanhukuman disiplin atas nama Sadr.Tutut Adiningsih (NIP 19740820199403 2 001) ;. Memerintahkan Tergugat untukmencabut Keputusan BadanPertimbangan KepegawaianNomor 061/KPTS/BAPEK/2012tanggal 6 Juli 2012 tentangpenguatan hukuman disiplin atasnama Sdr. Tutut Adiningsih (NIP19740820 199403 2 001) ;.
    /2012tanggal 6 Juli 2012 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas nama Sar.Tutut Adiningsih (NIP 19740820 199403 2001) ;Memerintahkan Tergugat Untuk mencabut keputusan Nomor 061/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Penguatan Hukuman Disiplinatas nama Sdr.
    yang mengajarkan bahwa masingmasing orang atauinstitusi bertanggung jawab atas kesalahannya sendiri atau dengan kata lainkesalahan seseorang atau institusi tidaklah menyebabkan orang lain bebas darikesalahan sendiri, sehingga kesalahan formal BAPEK yang memberikankeputusan melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari adalahakan sangat tidak adil dan merusak sendisendi pertanggungjawaban hukumapabila kesalahan BAPEK tersebut menyebabkan Penggugat terbebas darikesalahan dan pertanggungjawaban
Register : 21-11-2017 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 27-04-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 248/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 26 April 2018 — MELI HARGUITA, S.Pd : BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
5636
  • MELI HARGUITA, S.Pd : BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
    Bahwa terbitnya objek sengketa aquo berupa Keputusan BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor : 080/KPTS/BAPEK/2017,tanggal 17 Mei 2017 Tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas namaPenggugat Meli Harguita, S.Pd, NIP. 19801211 200801 2 003. Bahwa Penggugat mengetahui terbitnya objek sengketa yangdikeluarkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)tersebut tanggal 28 Agustus 2017 dari Bapak Zulkisar, S.Pd.
    ) Nomor:080/KPTS/BAPEK/2017, Tanggal 17 Mei 2017 Tentang PenguatanHukuman Disiplin.3.
    Substansi yang sesuai dengan objek keputusan.Bahwa keputusan aquo sudah sesuai dengan aspekkewenangan yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian,bahwa keputusan Bapek ditandatangani oleh MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selakuKetua Bapek dan Kepala Badan Kepegawaian Negara selakuSekretaris Bapek, sehingga Bapek dalam memutus KeputusanAquo sudah memenuhi
    ) Nomor : 080/KPTS/BAPEK/2017, tanggal 17Mei 2017 tentang Penguatan Hukuman Displin atas Nama Meli Harguita, S.Pd.
    ) Nomor : 080/KPTS/BAPEK/2017, tanggal 17 Mei 2017tentang Penguatan Hukuman Displin atas Nama Meli Harguita, S.Pd.
Putus : 28-03-2011 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/TUN/2011
Tanggal 28 Maret 2011 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), vs PURWANTO
4120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), vs PURWANTO
    PUTUSANNomor 14 PK/TUN/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK),berkedudukan di JI. Letien Sutoyo No. 12 Cililitan Jakarta Timur,diwakili oleh EDY TOPO ASHARI, pekerjaan Kepala BadanKepegawaian Negara Selaku Sekretaris Badan PertimbanganKepegawaian dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. Drs.
    Bahwa Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian ( BAPEK )Nomor : 035/KPTS/BAPEK/2003, tanggal 14 Maret 2003, (Bukti P1) telahsesuai dengan bunyi pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986yang telah bersifat Konkret Individual dan Final ;2. Obyek Gugatan tersebut diterima oleh Penggugat tanggal 28 Juni 2003 dandidaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 24September 2003 sesuai dengan pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 (Bukti P2 ) ;3.
    Keputusan Bapek tersebut merupakan banding administrasi sesuai pasal 48jo pasal 51 UndangUndang Nomor 5 tahun 1986 jadi Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa ini ;ALASAN GUGATAN ;1. Bahwa Penggugat sejak tanggal 1 Januari 1983 telah bekerja dilingkunganDepartemen Pendidikan Nasional dan terakhir ditugaskan sebagai Gurupada SLTP Negeri 1 Matesin Karanganyar tersebut.
    Proklamasi Nomor 56 Menteng Jakarta Pusatuntuk mewakili dan mengurus hak dan kewajiban serta kepentingan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selakuKetua Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor :025/G.TUN/BAPEK/2010 tanggal 23 Juli 2010 dan Surat KuasaSubstitusi Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Sekretaris BadanPertimbangan Kepegawaian Nomor: 025/G.TUN/SET.
    BAPEK/2010 tanggal23 Juli 2010 dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di KantorPenerima kuasa tersebut diatas , selanjutnya disebut sebagai PemohonPeninjauan Kembali.Dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatankeberatanatas Putusan Mahkamah Agung Nomor : 335 K/TUN/2009 tanggal 14Desember 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADLI> Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BadanPertimbangan Kepegawaian(BAPEk) tersebut;> Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk
Putus : 22-11-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292 K/TUN/2011
Tanggal 22 Nopember 2011 — SUPARLAN ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK
148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUPARLAN ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK
    IlI/20, RT. 05, RW. 06 Surabaya ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawan:BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), dahuluberkedudukan di Jalan Letnan Jenderal Sutoyo Nomor 12, Cililitan,Jakarta Timur, sekarang di Gedung Perintis Kemerdekaan, JalanProklamasi Nomor 56, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili olehMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku KetuaBadan Pertimbangan Kepegawaian ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang
    OBYEK GUGATAN ;Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah KeputusanKetua Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 059/KPTS/BAPEK/2010tanggal 16 April 2010 tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas namaDrs.
    Bahwa Keputusan Tergugat Nomor 059/KPTS/BAPEK/2010 tanggal16 April 2010 telah diterima secara resmi oleh Penggugat pada tanggal12 Agustus 2010 dan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2010, sehingga masihdalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sesuai dengan Pasal55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 juncto UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 ;.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat (BAPEK) Nomor059/KPTS/BAPEK/2009 tanggal 16 April 2010 tentang Penguatan HukumanDisiplin Walikota Surabaya Nomor X.188.45/510/436.6.8./2008 tanggal 06Februari 2008 berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak AtasPermintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dijatunkan kepadaPenggugat lahir tanggal 23 Juli 1968, NIP. 510 144 6646, pangkat PengaturMuda Ia, jabatan Guru Olahraga dan Kesenian pada SDN Menanggal 601Kota Surabaya ;3.
    Bahwa Keputusan Tergugat Nomor 059/KTSP/BAPEK/2009 tanggal 16April 2010 telah diterima secara resmi oleh Penggugat pada tanggal 12Agustus 2010 dan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2010, sehingga masihdalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sesuai dengan Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 juncto UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 ;b.
Putus : 21-04-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 392 K/TUN/2010
Tanggal 21 April 2011 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), vs SUHARYONO,
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK), vs SUHARYONO,
    Bahwa Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian/Tergugat Nomor008/KPTS/BAPEK/2009, tanggal 14 Mei 2009, tentang PerubahanJenis Hukuman Disiplin atas Keputusan Bupati Purbalingga Nomor880/01B/2007.
    Keputusan Tergugat a quo telah nyatanyata ada, sudahberwujud, tidak bersifat abstrak dan sudah tertentu ataudapat ditentukan, yakni Keputusan Tergugat Nomor 008/KPTS/BAPEK/2009 tanggal 14 Mei 2009, sehingga keputusantersebut bersifat konkrit ;b.
    Keputusan Tergugat a quo sudah definitif dan telahmenimbulkan akibat hukum bagi Penggugat dan merugikankepentingan hukum Penggugat, yaitu diubahnya adalah JenisHukuman Disiplin Penggugat ;ALASAN GUGATAN :Bahwa Keputusan Tergugat (BAPEK) Nomor 008/KPTS/BAPEK/2009tanggal14 Mei 2009 diterbitkkan bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku dan dengan sewenangwenang dantelah merugikan kepentingan Penggugat sebagaimana yang dimaksudHal. 3 dari 14 hal. Put. No. 392 K/TUN/2010dalam Pas!
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor008/KPTS/BAPEK/2009 tanggal 14 Mei 2009 tentang Perubahan JenisHukuman Disiplin atas Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 880/01B/2007.R tanggal 3 Februari 2007 berupa Pemberhentian Dengan HormatTidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas NamaPenggugat ;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan TergugatNomor 008/KPTS/BAPEK/2009 tanggal 14 Mei 2009 tentang PerubahanHal. 7 dari 14 hal. Put.
    Menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 008/KPTS/BAPEK/2009tanggal 14 Mei 2009 tentang Perubahan Jenis Hukuman Disiplin atasKeputusan Bupati Purbalingga Nomor 880/01B/2007.R tanggal 3Februari 2007 berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak AtasPermintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas NamaPenggugat ;c.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 03-03-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 28/G/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Januari 2016 — IMAM SETYONO; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
276
  • IMAM SETYONO; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK).
Putus : 04-05-2006 — Upload : 20-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192K/TUN/2005
Tanggal 4 Mei 2006 — Widodo Edy Budianto ; Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
4827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Widodo Edy Budianto ; Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
    Setiabudi No.23 RT.02 RW.01Brebes Jawa Tengah ; Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawan:BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEk),berkedudukan di Jalan Letjen.
    No.192 K/TUN/2005Bahwa Penggugat sangat keberatan atas Keputusan TergugatNo.157/KPTS/BAPEK/2002 tanggal 17 Oktober 2002 yang menolakkeberatan Penggugat dan menguatkan putusan Hukuman Disiplin MenteriPerhubungan No.SK.18/602/Phb98 tanggal 5 Nopember 1998 yang diralatdengan SK.399 Tahun 2001 tanggal 21 Agustus 2001 berupapemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atasnama Penggugat.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan TergugatNo.157/KPTS/BAPEK/2002 tanggal 17 Oktober 2002;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan kembaliPenggugat dengan menurunkan pangkat setingkat lebih rendah selamasatu tahun;4.
    Gugatan pembatalan Surat Keputusan BAPEK No.157/KPTS/BAPEK/2002 tanggal 17 Oktober 2002 ;2. Replik Penggugat ;3. Pembuktian atau Daftar Alat Bukti Penggugat ;4.
Putus : 24-08-2004 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135K/TUN/2004
Tanggal 24 Agustus 2004 — Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK); Bambang Subiyantopo, BAc.
5114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK); Bambang Subiyantopo, BAc.
Putus : 20-08-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/TUN/2013
Tanggal 20 Agustus 2013 — BADAN PERTIMBANGANKEPEGAWAIAN (BAPEK)
4412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGANKEPEGAWAIAN (BAPEK)
    Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sidoarjo, beralamat diJalan Raden Patah II/37, Sidoarjo;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawan:BADAN PERTIMBANGANKEPEGAWAIAN (BAPEK), tempatkedudukan di Gedung Perintis Kemerdekaan Lantai 2, JalanProklamasi Nomor 56, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakilioleh AZWAR ABUBAKAR, Jabatan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua BadanPertimbangan Kepegawaian;Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasakepada EKO SUTRISNO,kewarganegaraan
    Sutoyo Nomor 12, Cililitan, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/G.TUN/BAPEK/2013,Tanggal 4 Februari 2013;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada:1 ANIE RATNA SANTOSO, S.H., M.Si., Jabatan Asisten Sekretaris BadanPertimbangan Kepegawaian;2 MUHAMMAD ERWIN, S.H., Jabatan Kepala Bidang Pengolahan A;3.
    Putusan Nomor268 K/TUN/2013Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:I OBJEK GUGATANBahwa objek gugatan dalam sengketa ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor143/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Penguatan JenisHukuman Disiplin atas nama Dra.Indah
    Keputusan Tergugat Nomor143/KPTS/BAPEK/2012tanggal 07 Agustus 2012 yang memperkuat Keputusan Bupati Sidoarjoharus dibatalkan;14 Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berkenan memutus sengketaini sebagai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan TergugatNomor143/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Penguatan JenisHukuman Disiplin atas nama Dra.
    Indah Prasetyowati, NIP 19680606199403 2010;3 Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanTergugat Nomor 143/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 07 Agustus 2012tentang Penguatan Jenis Hukuman Disiplin atas nama Dra.
Putus : 10-10-2013 — Upload : 12-06-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 31/G/2013/PT.TUN.JKT
Tanggal 10 Oktober 2013 — DINAH PANGI; KEPALA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
7357
  • DINAH PANGI; KEPALA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
    /BAPEK/2013 tanggal 17 Juni 2013,selanjutnya dalam kedudukan tersebut memberikan Kuasa SubstitusiNomor : 033/G.TUN/SET.BAPEK/2013 tanggal 17 Juni 2013, kepada :1.
    BAPEK kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor :213/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 22 Nopember 2012 yang menolakbanding administratif dari Penggugat dan memperkuat hukuman disiplinsebagaimana tercantum dalam keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP026/A/JA/03/2011 tanggal 2 Maret 2011 berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;Bahwa Surat Keputusan BAPEK disampaikan/diterima oleh istriPenggugat pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 di kantor KejaksaanNegeri Cirebon, dan Penggugat kemudian
    Bahwa BAPEK dibentuk berdasarkanHim. 11 dari 31 him. Put. No.31/G/2013/PT. TUN. JKT.2/.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011. Pada Pasal 9 ayat (1) dariPeraturan Pemerintah itu telah diatur dengan tegas bahwa BAPEK wajibmemeriksa dan mengambil keputusan dalam jangka waktu paling lama180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya banding administratifatau kurang lebih 6 (enam) bulan. Penggugat telah mengajukan bandingadministratif pada tanggal 12 Mei 2011.
    Menyatakan Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian(Tergugat) Nomor 213/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 22 November2012 adalah keputusan sah dan benar serta harus dilaksanakan oleh Penggugat maupun masing masing pihak;c.
    JKT.Bahwa pada akhirnya kedua belah pihak tidak mengajukan apaapa lagidalam perkara ini, dan mohon putusan2 sen one enna neeMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat adalah sebagaimanatersebut dalam duduk perkara tersebut diatas ; Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara iniadalah Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor213/KPTS/BAPEK/ 2012 tanggal 22 Nopember 2012 (Keputusan ObyekSengketa) tentang Penguatan Hukuman Disiplin a.n DINAH PANGI, NIP.19710706200604
Putus : 14-06-2007 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/TUN/2006
Tanggal 14 Juni 2007 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. Drs. SUTIDJAB
8165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. Drs. SUTIDJAB
    PUTUSANNo. 179 K/TUN/2006.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK),berkedudukan di Jalan Letnan Jenderal Sutoyo No.12, CililitanJakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. RESTY SIMARMATA, SH. Kepala Bidang Pengolahan Bpada Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian ;2. M. YUSUF HARAHAP, SH.
    pula Surat Dewan Pengurus Cabang KorpriKabupaten Magelang tanggal 21 Mei 2002, Nomor : 79.06/DPCKORPRI/2002 kepada Bapak Menteri Pendidikan Nasional RI perihal MohonPeninjauan Kembali, menunjukkan bahwa Korpri Kabupaten Magelangberkeberatan terhadap Keputusan Tergugat yang memberhentikanPenggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena Keputusan Tergugattersebut dinilai tidak adil (P15) ;ALASANALASAN KEBERATAN PENGGUGAT TERHADAPPERTIMBANGAN HUKUM KEPUTUSAN BADAN PERTIMBANGANKEPEGAWAIAN No.215/KPTS/BAPEK
    Sutidjab/Penggugat,NIP : 1381082957, No. 215/KPTS/BAPEK/2003 tanggal 20 Nopember 2003,yang menguatkan Keputusan Hukuman Disiplin Menteri PendidikanNasional Nomor . 90424/A.21.5/2001 tanggal 9 Nopember 2001 dengansegala akibat hukumnya ;3.
    Sutidjab/Penggugat,NIP : 131082957 No.215/KPTS/BAPEK/2003 tanggal 20 Nopember 2003,tentang Penguatan Keputusan Hukuman Disiplin Menteri PendidikanHal. 6 dari 11 hal. Put. No. 179 K/TUN/2006.Nasional No.90424/A.21.5/2001 tanggal 9 Nopember 2001 terhadap Sdr.Drs. Sutidjab NIP. : 131082957 ;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat KeputusanBaru yang berisi :a. Mengangkat kembali Penggugat Sdr. Drs.
    No. 179 K/TUN/2006.telah diubah dengan UndangUndang No.9 tahun 2004 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BADANPERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) tersebut ;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNo.188/G/2004/PT.TUN.JKT. tanggal 8 Pebruari 2005 ;MENGADILI SENDIRI :1. Menolak keberatan Drs. SUTIDJAB, sebagaimana dinyatakan dalamsuratnya tanggal 6 April 2002 ;2.