Ditemukan 990 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 320/PID.SUS/2017/PN RAP
Tanggal 31 Mei 2017 — Pidana - RIKI IRWAN BANGUN Alias RIKI - BAMBANG PRAYETNO Alias BEMBENG
172
  • BAMBANG PRAYETNO Alias BEMBENG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidiair;2. Membebaskan Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidiair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa 1. RIKI IRWAN BANGUN Alias RIKI dan Terdakwa 2.
    BAMBANG PRAYETNO Alias BEMBENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwakan Lebih Subsidiair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun;5.
    Pidana- RIKI IRWAN BANGUN Alias RIKI - BAMBANG PRAYETNO Alias BEMBENG
    Bambang Prayetno Alias Bembeng, berupaPidana penjara masingmasing selama 3 (Tiga) Tahun penjara dikurangiHalaman 2PUTUSAN Nomor 320/Pid.Sus/2017/PNRapselama Para Terdakwa berada dalam Tahanan sementara dan agar ParaTerdakwa tetap ditahan;3.
    Labuhan Batu;Bahwa Terdakwa ditangkap bersama dengan Terdakwa BambangPrayetno Alias Bembeng;Bahwa sebelumnya sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa BambangPrayetno Alias Bembeng datang kerumah terdakwa dan tidak lamakemudian Dedi juga datang kerumah terdakwa, lalu Dedi mengajakterdakwa dan terdakwa Bambang Prayetno Alias Bembengmenggunakan shabu;Bahwa kemudian terdakwa bersama terdakwa Bambang PrayetnoAlias Bembeng dan Dedi masuk ke ruang makan lalu terdakwaHalaman 14PUTUSAN Nomor 320/Pid.Sus/2017/PNRapmengambil
    Terdakwa Bambang Prayetno Alias Bembeng, pada pokoknyamenerangkan ;Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan karena Terdakwaketahuan/ tertangkap tangan sedang menggunakan shabushabupada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 15.00 Wib, didalam rumah terdakwa Riki Irwan Bangun Alias Riki di PerumahanGriya Anugrah Sejahtera Blok D No. 14 Rantauprapat Kec. RantauUtara Kab.
    BAMBANG PRAYETNO Alias BEMBENG, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidiair;2. Membebaskan Terdakwaterdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primairdan Subsidiair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa 1. RIKI IRWAN BANGUN Alias RIKI danTerdakwa 2.
    BAMBANG PRAYETNO Alias BEMBENG, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak secara bersamasama menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwakan Lebih SubsidiairPenuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaterdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 2 (Dua) Tahun;5.
Register : 27-02-2020 — Putus : 20-03-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PT PADANG Nomor 57/PID.SUS/2020/PT PDG
Tanggal 20 Maret 2020 — Pembanding/Terdakwa : BAMBANG PURNOMO Pgl BEMBENG
Terbanding/Penuntut Umum : WIDIA AMINDA,
2423
  • Pembanding/Terdakwa : BAMBANG PURNOMO Pgl BEMBENG
    Terbanding/Penuntut Umum : WIDIA AMINDA,
    BEMBENG Bin AMRAN;Tempat lahir : Lampung;Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/6 Juni 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum Pratama Mandiri No. 70 RT.O3 Kelurahan JalanBaru Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman;Jin Lokomotif Per.
    Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkatbanding;Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri PariamanNomor 213/Pid.Sus/2019/PN Pmn tanggal 5 Februari 2020;Suratsurat lain yang berkenaan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan berdasarkansurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Nopember 2019 Nomor.REG.PERKARA: PDM 92/PARIA/11/2019 yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa BAMBANG PURNOMO PGL BEMBENG
    Putusan No. 57/PID.SUS/2020/PT.PDG2020 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariamanyang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa BAMBANG PURNOMO PGL BEMBENG BIN AMRANtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanamenawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan yang beratnya lebih dari 5 (lima)gram. melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang undang No.
    35 Tahun 2009sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan terdakwa BAMBANG PURNOMO PGL BEMBENG BINAMRAN dari dakwaan primair;Menyatakan terdakwa BAMBANG PURNOMO PGL BEMBENG BIN AMRANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan tananaman beratnyamelebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG PURNOMO
    ;Menyatakan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amrantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan dalambentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Purnomo PanggilanBembeng Bin Amran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (EmpatBelas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu MilyarRupiah) dengan ketentuan apabila
Register : 20-12-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 240/Pid.C/2019/PN Rap
Tanggal 20 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
U.SEMBIRING
Terdakwa:
SUKARNO alias BEMBENG
494
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sukarno Alias Bembeng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    U.SEMBIRING
    Terdakwa:
    SUKARNO alias BEMBENG
    Catatan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalamdaftar catatan perkara (Pasal 209 KUHAP)PerkaraNomor 240 ~ /Pid.C/2019/PN RapCatatan dari Persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan NegeriRantauprapat yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaancepat, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Sukarno Alias Bembeng;Tempat lahir : Negeri Lama Sebrang;Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun /2 Februari 1986;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Aek
    Keterangan Terdakwa Sukarno Alias Bembeng yang pada pokoknya Terdakwa telahmengakui perbuatannya;d.
    Barang bukti berupa : 11 (sebelas) tros / janjang buah kelapa sawit atau seberat 220 (dua ratus duapuluh) Kg;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:PUTUSANHalaman 1 dari 3 Putusan Nomor 240/Pid.C/2019/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa Sukarno Alias Bembeng
    Menyatakan Terdakwa Sukarno Alias Bembeng tersebut diatas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukansuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;4.
Register : 20-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 4 Maret 2021 — Penuntut Umum:
SYARIFAH NAYLA
Terdakwa:
BAMBANG PRINGADI Als BEMBENG
298
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Pringadi als Bembeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman", sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Pringadi als Bembeng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000
    Penuntut Umum:
    SYARIFAH NAYLA
    Terdakwa:
    BAMBANG PRINGADI Als BEMBENG
Register : 06-02-2020 — Putus : 23-03-2020 — Upload : 24-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 152/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 23 Maret 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : MAULITA SARI SH
Terbanding/Terdakwa : BAMBANG Alias BEMBENG
1710
  • BEMBENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan
    Pembanding/Penuntut Umum : MAULITA SARI SH
    Terbanding/Terdakwa : BAMBANG Alias BEMBENG
    PUTUSANNomor 152/Pid.Sus/2020/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara pidana pada pengadilanTingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama Lengkap : Bambang Alias Bembeng;Tempat Lahir : Aek Nabara;Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 9 November 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Sidorejo Desa Meranti Kecamatan BilahHulu Kabupaten Labuhanbatu;Agama : Islam;Pekerjaan
    No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.SubsidairBahwa ia terdakwa BAMBANG alias BEMBENG pada hari Selasa tanggal27 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu bulan Agustus 2019, bertempat di Dusun Sidorejo Desa MerantiKecamatan Bilah Hulu Kab.
    Menyatakan terdakwa BAMBANG alias BEMBENG tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UndangundangNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Membebaskan terdakwa BAMBANG alias BEMBENG dari dakwaanPrimair ;3.
    Menyatakan terdakwa BAMBANG alias BEMBENG telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan = tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 112ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Halaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 152/Pid.Sus/2019/PT MDN4.
    Menyatakan Terdakwa Bambang Alias Bembeng tersebut diatas tidakterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Bambang Alias Bembeng tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMenguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dalamDakwaan Subsidair;4.
Register : 02-09-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1028/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
NOFIMAR
Terdakwa:
AHMAD SYAIFUDIN WAHAB alias BEMBENG
269
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Ahmad Syaifudin Wahab Alias Bembeng terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Syaifudin Wahab Alias Bembeng berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 1.000.000.000
    Penuntut Umum:
    NOFIMAR
    Terdakwa:
    AHMAD SYAIFUDIN WAHAB alias BEMBENG
    Menyatakan Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN WAHAB alias BEMBENG,terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidanamenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan ,sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika (dakwaan pertama).2.
    Koja Jakarta Utaraterlihat mencurigakan dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukanpenggeledahan dari dalam saku celana sebelah kanan yang dipakaiterdakwa AHMAD SYAIFUDIN WAHAB alias BEMBENG ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 5 (lima) paketnarkotika golongan jenis shabu dengan berat brutto 4,9 gram, selanjutnyaterdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Sat Narkoba PolresKepulauan Seribu untuk pemeriksaan lebih lanjut ;Dari hasil pemeriksaan diakui oleh
    terdakwa bahwa pada hari Senintanggal 06 Mei 2019 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa AHMAD SYAIFUDINWAHAB alias BEMBENG ditelpon oleh sdr.
    Menyatakan terdakwa Ahmad Syaifudin Wahab Alias Bembeng terbuktibersalah secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukanHal.18 dari 19 hal. Putusan No.1028/Pid.Sus/2019/PN Jkt. Utrtindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jualbeli narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman;.
Register : 23-08-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 19-03-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 2336/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 20 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
JOHANNES NAIBAHO.SH
Terdakwa:
BAMBANG HARMOKO ALIAS BEMBENG
2511
  • -------------MENGADILI:-------------

    1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG HARMOKO Als BEMBENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00
    Penuntut Umum:
    JOHANNES NAIBAHO.SH
    Terdakwa:
    BAMBANG HARMOKO ALIAS BEMBENG
Register : 31-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 980/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
SARJANI SIANTURI.SH
Terdakwa:
Bambang Suryanto Als Bembeng
103
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG SURYANTO ALS BEMBENG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga.
    Penuntut Umum:
    SARJANI SIANTURI.SH
    Terdakwa:
    Bambang Suryanto Als Bembeng
    MedanPerjuangan dan pada saat itu para saksi melihat terdakwa BAMBANGSURYANTO Als BEMBENG yang sedang mengedarai sepeda motor BK 3005AFZ dengan gerak yang mencurigakan kemudian para saksi memberhentikanterdakwa dan meminta terdakwa turun dari sepeda motor kKemudian para saksimelakukan pemeriksaan yang dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu)bungkus plastic klip kecil yang diduga berisikan narkotika jeni sabusabu daritangan kiri terdakwa BAMBANG SURYANTO Als BEMBENG dan pada saatdiperlinatkan
    MedanPerjuangan dan pada saat itu para saksi melihat terdakwa BAMBANGSURYANTO Als BEMBENG yang sedang mengedarai sepeda motor BK 3005AFZ dengan gerak yang mencurigakan kemudian para saksi memberhentikanterdakwa dan meminta terdakwa turun dari Sepeda motor kemudian para saksimelakukan pemeriksaan yang dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu)bungkus plastic klip kecil yang diduga berisikan narkotika jeni sabusabu daritangan kiri terdakwa BAMBANG SURYANTO Als BEMBENG dan pada saatdiperlinatkan
    Medan Tembung dari seorang lakilakiyang tidak diketahui identitasnya dengan maksud untuk dipergunakan;Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor 980/Pid.Sus/2021/PN.Mdn Bahwa selanjutnya para saksi dari Polsek Medan Timur membawaterdakwa BAMBANG SURYANTO Als BEMBENG beserta dengan barangbukti ke kantor Polsek Medan Timur guna proses lebih lanjut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanketerangan saksi.Menimbang, bahwa Terdakwa Bambang Suryanto Als Bembeng dipersidangan telah memberikan
    kepada terdakwa mengakui adalah milik terdakwa yang barudibeli seharga Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) di Jalan Sering Kec.Medan Tembung dari seorang lakilaki yang tidak diketahui identitasnya;Bahwa terdakwa Bambang Suryanto Als Bembeng tidak ada izin dari pihakyang berwenang menggunakan narkotika golongan (Satu) dalam bentukbukan tanaman.Halaman 8 dari 15 Putusan Nomor 980/Pid.Sus/2021/PN.Mdn Bahwa selanjutnya para saksi dari Polsek Medan Timur membawaterdakwa BAMBANG SURYANTO Als BEMBENG
    BEMBENG danpada saat diperlinatkan kepada terdakwa mengakui adalah milik terdakwayang baru dibeli seharga Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) di JalanHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 980/Pid.Sus/2021/PN.MdnSering Kec.
Register : 19-12-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1056/Pid.Sus/2019/PN Rap
Tanggal 18 Maret 2020 — Penuntut Umum:
SURUNG ARITONANG SH
Terdakwa:
BAMBANG PURBA Alias BEMBENG
214
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Purba Alias Bembeng tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair;

    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair;

    3. Menyatakan Terdakwa Bambang Purba Alias Bembeng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

    Penuntut Umum:
    SURUNG ARITONANG SH
    Terdakwa:
    BAMBANG PURBA Alias BEMBENG
Putus : 16-08-2012 — Upload : 17-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 440/Pid.B/2011/PN.DUM
Tanggal 16 Agustus 2012 — Bambang Prayogo Alias Bembeng Bin Marzuki.
393
  • Yunus dan Terdakwa II BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG Bin MARZUKI Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IWAN Bin M. YUNUS dan Terdakwa II BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG Bin MARZUKI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Bambang Prayogo Alias Bembeng Bin Marzuki.
    BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG Bin MARZUKI AN ditahan:e Oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor.
    Dari penjualan pintu rolling door pada hari itu, terdakwa IWAN danterdakwa BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG bersama Sdr IJAL (DPO)memperoleh uang sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).e Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira pukul 14.30 Wib terdakwaIWAN bersama dengan terdakwa BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG danSdr IJAL (DPO) kembali mengambil pintu rolling door di Pasar Tradisional di Jl.Ratu Sima Kel. Simpang Tetap Darul Ichsan Kec.
    Dan uang tersebutkemudian dibagi rata masingmasing memperoleh bagian sebesar Rp. 400.000,(empat ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa IWANbersama dengan terdakwa BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG dan SdrIJAL (DPO) untuk membeli makanan, rokok dan tuak.e Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekira pukul 19.30 Wib terdakwaIWAN bersama dengan terdakwa BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG danSdr IJAL (DPO) kembali mengambil pintu rolling door di Pasar Tradisional di Jl.Ratu Sima Kel
    Dumai Barat, Kota Dumai yang telah diambil oleh terdakwaIWAN dan terdakwa BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG bersama denganSdr IJAL (DPO) adalah milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai,dimana para terdakwa mengambil pintu rolling door tersebut tanpa sepengetahuandan seizin dari pemiliknya.e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa IWAN dan terdakwa BAMBANGPRAYOGO Alias BEMBENG bersama dengan Sdr IJAL (DPO) tersebut, DinasPerindustrian dan Perdagangan Kota Dumai mengalami kerugian + sebesar Rp
Register : 20-11-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN PARIAMAN Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Tanggal 5 Februari 2020 — Penuntut Umum:
WIDIA AMINDA,
Terdakwa:
BAMBANG PURNOMO Pgl BEMBENG
386
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi
    5 (lima) gram sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
    ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14(EmpatBelas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    WIDIA AMINDA,
    Terdakwa:
    BAMBANG PURNOMO Pgl BEMBENG
Register : 20-12-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3914/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
NURDIONO, SH
Terdakwa:
BAMBANG IRWANTO ALS BEMBENG
10
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRWANTO Alias BEMBENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima
    Penuntut Umum:
    NURDIONO, SH
    Terdakwa:
    BAMBANG IRWANTO ALS BEMBENG
Register : 11-05-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 518/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 4 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Essadendra Aneksa, SH
Terdakwa:
Bambang Irawan Als Bembeng
215
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan Als Bembeng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    Essadendra Aneksa, SH
    Terdakwa:
    Bambang Irawan Als Bembeng
Putus : 26-06-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1057 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 26 Juni 2012 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor ;Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo
1511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor ;Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo
    PUTUSANNo. 1057 K/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Bambang Suharno alias Bembeng binTugiyo ;Tempat lahir : Tidung Pala ;Umur /tanggallahir : 31 Tahun/11 Desember 1979 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan A.
    /PP/2012/MA, tanggal 14 Mei 2012, Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung mulai tanggal 1 Mei2012 ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Selorkarena didakwa ;PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo bersamadengan Maksum Pangemanan alias Sopran (berkas perkara terpisah) pada hariSelasa tanggal 26 Juli 2011 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidaktidaknya padawaktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2011 bertempat di
    SoemarnoSosroatmodjo Pemerintahan Kabupaten BulunganNomor : 445/54/LABRSUDTS/VII2011 tanggal 27 Juli2011 menyebutkan urine atas nama Bambang Suharnoalias Bembeng bin Tugiyo Hasil tes urine untuk tesnarkoba telah di ketemukan terdapat golonganMethamphetamine (mAMP) ( + ) positif.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1)huruf a UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada
    Menyatakan Terdakwa Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.2.
    Menyatakan Terdakwa Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam dakwaanSubsidair Surat Dakwaan Penuntut Umum ;4.
Register : 24-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 25-11-2019
Putusan PN Sei Rampah Nomor 357/Pid.Sus/2019/PN Srh
Tanggal 17 September 2019 — Penuntut Umum:
SURIANI, SH
Terdakwa:
BAMBANG SYAHPUTRA alias BEMBENG
177
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Syahputra Alias Bembeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Syahputra Alias Bembeng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 8 (delapan ) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    SURIANI, SH
    Terdakwa:
    BAMBANG SYAHPUTRA alias BEMBENG
    Nama lengkap : BAMBANG SYAHPUTRA Alias BEMBENG. Tempat lahir : Mangga Dua;. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 5 Januari 1995;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun IIl Desa Mangga Dua Kecamatan TanjungBeringin Kabupaten Serdang Bedagai;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Tukang Bangunan;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 03 April 2019 sampai dengan tanggal08 April 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa BAMBANG SYAHPUTRAALIAS BEMBENG alias BEMBENG dengan pidana penjara selama 3(Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan.3.
    Fani Miranda, ST yang mengambilkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas namaBambang Syahputra Alias Bembeng adalah : benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (Satu) Nomor Urut 61Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUABahwa Terdakwa Bambang Syahputra Alias Bembeng, pada hari Rabutanggal 03
    FANIMIRANDA, S.T., selaku pemeriksa, yang pada pokoknya menerangkanbahwa pada tanggal 10 April 2019 telah dilakukan pemeriksaan terhadapbarang bukti berupa 1 (Satu) plastik klip berisi kristal putin dengan beratnetto 0,22 (nol koma dua dua) gram diduga mengandung Narkotika milikBAMBANG SYAHPUTRA Alias BEMBENG, yang berdasarkan hasilpemeriksaan barang bukti tersebut adalan benar mengandungHalaman 9 dari 24 Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2019/PN SrhMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor
    Menyatakan Terdakwa Bambang Syahputra Alias Bembeng telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPENYALAH GUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN BAGI DIRI SENDIRI;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Syahputra AliasBembeng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8(delaan) bulan ;3.
Register : 20-12-2017 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1204/Pid.Sus/2017/PN Rap
Tanggal 9 April 2018 — SH
Terdakwa:
SYAMSUL TAUFIK HARAHAP ALIAS BEMBENG
3011
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Syamsul Taufik Harahap Alias Bembeng tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut.

    3. Menyatakan Terdakwa Syamsul Taufik Harahap Alias Bembeng telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman" ;

    4.

    SH
    Terdakwa:
    SYAMSUL TAUFIK HARAHAP ALIAS BEMBENG
Register : 14-12-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1142/Pid.Sus/2017/PN Rap
Tanggal 24 Januari 2018 — Penuntut Umum:
REZKY SYAHPUTRA SH
Terdakwa:
SUMAMBANG SARIYONO ALIAS BEMBENG
449
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sumambang Sariyono Alias Bembeng tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika GolonganI bukan tanaman, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    REZKY SYAHPUTRA SH
    Terdakwa:
    SUMAMBANG SARIYONO ALIAS BEMBENG
Register : 23-01-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Rap
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
ELLY SYAFITRI HARAHAP, SH
Terdakwa:
BAMBANG alias BEMBENG
760
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Alias Bembeng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    ELLY SYAFITRI HARAHAP, SH
    Terdakwa:
    BAMBANG alias BEMBENG
Register : 08-12-2017 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PN BINJAI Nomor 465/Pid.B/2017/PN Bnj
Tanggal 23 Januari 2018 — Penuntut Umum:
NICO HUTAJULU.SH
Terdakwa:
BAMBANG SUHEPI ALS BEMBENG
338
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa BAMBANG SUHEPI ALS BEMBENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pertolongan jahat :------------------------------------------------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG SUHEPI ALS BEMBENG
    Penuntut Umum:
    NICO HUTAJULU.SH
    Terdakwa:
    BAMBANG SUHEPI ALS BEMBENG
Register : 24-10-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1922/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Tanggal 14 Desember 2022 — Penuntut Umum:
JHON WESLI SINAGA, SH
Terdakwa:
BAMBANG SUHENDRA Alias BEMBENG
763
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Suhendra Alias Bembeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Bambang Suhendra Alias Bembeng tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan
    Penuntut Umum:
    JHON WESLI SINAGA, SH
    Terdakwa:
    BAMBANG SUHENDRA Alias BEMBENG