Ditemukan 627 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2011 — Putus : 27-10-2011 — Upload : 11-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 15/PID.SUS/2011/PT-MDN
Tanggal 27 Oktober 2011 — BINAHATI BENEDICTUS BAEHA
9358
  • (dua puluh lima juta rupiah) ;e Pada tanggal 16 Desember 2008 Terdakwa menyampaikan LaporanRekapitulasi Pertanggung Jawaban Bantuan Pemberdayaan MasyarakatNias setelah adanya teguran dari Sekretaris Utama Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) dengan Surat Nomor : B.504/BNPB/X1/2008 tanggal 29 Nopember 2008, pada pokoknya laporan tersebut dibuatseakanakan telah dilaksanakan sesuai dengan permohonannya ;Hal. 7 dari41 Putusan Nomor : 15 / Pid.
    (lima puluh juta rupiah) ;e Pada tanggal 16 Desember 2008 Terdakwa menyampaikan LaporanRekapitulasi Pertanggung Jawaban Bantuan Pemberdayaan MasyarakatNias setelah adanya teguran dari Sekretaris Utama Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) dengan Surat Nomor : B.504/BNPB/X1/2008 tanggal 29 Nopember 2008, pada pokoknya laporan tersebut dibuatseakanakan telah dilaksanakan sesuai dengan permohonannya ;Hal. 13 dari41 Putusan Nomor : 15 / Pid.
    Sus / 2011 / PT Mdn1837.1 (satu) lembar Surat dari BNPB kepada Bupati/Ketua SATLAK PB Kab.Nias Nomor B.501/BNPB/X1I/2008 tanggal 25 November 200838.3 (tiga) lembar Memo dari Tim Monitoring dan Evaluasi Dana BantuanPemberdayaan Masyarakat Aceh dan Nias39.4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima dari Bupati Nias kepadapenerima barang nomor : 028/3440/BUP ; 028/3438/BUP ; 028/1984/BUP ;028/3439/BUP.40.5 (lima) lembar Tanda Terima Uang Titipan dari sdr BAZIDUHU ZILIWUkepada sdr.
    BAZIDUHU ZILIWU.35.1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 29 Desember 2006Nomor : 00001 berikut lampirannya.36.1 (Satu) lembar Surat Perintah Nomor 174/BNPB/X1I/2008 tanggal 4November 2008.37.1 (Satu) lembar Surat dari BNPB kepada Bupati / Ketua Satlak PBKab.
    Sus / 2011 / PT Mdnoe35.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 29 Desember 2006Nomor : 00001 berikut lampirannya.36.1 (satu) lembar Surat Perintah Nomor 174/BNPB/XI/2008 tanggal 4November 2008.37.1 (satu) lembar Surat dari BNPB kepada Bupati / Ketua Satlak PB Kab.Nias Nomor B.501/BNPB/X1I/2008 tanggal 25 November 2008.38.3 (tiga) lembar Memo dari Tim Monitoring dan Evaluasi Dana BantuanPemberdayaan Masyarakat Aceh dan Nias.39.4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima dari Bupati Nias kepadapenerima
Register : 21-02-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 06-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 4/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR
Tanggal 14 Mei 2013 — - Ir.H. HUSNUDDIN ACHSYID, MM
5829
  • Apakah ketentuan yang terdapat dalam lampiran Peraturan BNPB Nomor 6.a tahun2011 Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana telah mencerminkanprinsip atas asas legalitas ?3.
    Bahwa bantuan dana siap pakai tersebut telah direalisasikan oleh BNPB RI kepadaBPBD Prov NTB dalam 2 (dua) tahap yaitu tanggal 06 Desember 2011 sebesar Rp2.551.800.000, (dua juta lima ratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah)dan tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp 2.551.800.000, (dua juta lima ratus limapuluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
    Sigit.............c cece ec eee cee eeeeenees Rp. 1.000.000,kertas folio 1 rem... cece ccc cece eee e cece anes Rp. 40.000,biaya makan tamu BNPB.....................0.008 Rp. 640.000,konsumsi acara di desa Mangsit .................
    Rp. 727.000,Konsumsi tim tandon.............cc cece cece eee e eens Rp. 450.0000,Bantuan Indomi ke korem..................0.eee eee Rp.1.100.000,Konsumsi rakor tim BNPB............ cc eeeceeeeeeeees Rp.2.500.000,Konsumsi rakor Kalak Prop dan Kab.............
    GATOT DWI HENDRO WIBOWO, SH.MHum.103e bahwa saksi adalah dosen Fakultas Hukum Unram dengan keahlian di bidangadministrasi Negara;e bahwa menurut saksi Peraturan BNPB No.6A Tahun 2011 Tanggal 11 Juli Tahun2011 Bab III huruf d angka 1mempunyai pengertian alternatif yaitu:Kepala BPBD;Kepala Daerah;e bahwa dalam peraturan Gubenur tentang pembentukan BPBD, salah satunyamenentukan bahwa Kepala BPBD bertugas membantu Gubernur; kalau ketentuanini dihubungkan dengan Peraturan BNPB No.6A Tahun 2011 Tanggal
Putus : 16-09-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN AMUNTAI Nomor 155/Pid.Sus/2014/PN.Amt.
Tanggal 16 September 2014 — - MASRUN Alias USU Bin H. IMAN (Alm)
255
  • Iman pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014sekira pukul 21.50 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulanJuni 2014 bertempat di depan kantor BNPB di Jalan Husin RT.08 Kelurahan AntasariKecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidaktidaknya padatempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntaiyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
    Iman pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014sekira pukul 21.50 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulanJuni 2014 bertempat di depan kantor BNPB di Jalan Husin RT.08 Kelurahan AntasariKecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidaktidaknya padatempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntaiyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan
    RIZANI HASAN, dibawah sumpah memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa saksi menerangkan saksi diperiksa di persidangan dalam keadaan sehatjasmani dan rohani ;e Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 09 Jum 2014 sekira pukul21.50 WITA bertempat di depan kantor BNPB di Jalan Husin RT.08 KelurahanAntasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwakedapatan menjual Narkotika jenis shabu;e Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekitar
    Saksi IBNU SINA Bin NASIR, dibawah sumpah memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi menerangkan saksi diperiksa di persidangan dalam keadaan sehatjasmani dan rohani ;Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul21.50 WITA bertempat di depan kantor BNPB di Jalan Husin RT.0O8 KelurahanAntasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwakedapatan menjual Narkotika jenis shabu;Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014
    Selain itu, unsur tersebut juga dapat diartikan bahwa perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwatersebut tidak didasarkan atas suatu jin dari pejabat atauinstansi terkait yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidanganTerdakwa telah tertangkap tangan atau kedapatan menjual, membeli, menerima, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket sabusabu, pada hari Senintanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 21.50 WITA bertempat di depan kantor BNPB di JalanHusin
Putus : 17-01-2018 — Upload : 16-07-2018
Putusan PN KENDARI Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi
Tanggal 17 Januari 2018 — - Ir. ABU KAHAR
14758
  • Saksi AMIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan terdakwa namuntidak ada hubungan keluarga; Bahwa saksi sebagai ketua kelompok tani Usaha Baru di DesaLaea; Bahwa benar saksi menerangkan saksi salah satu yang menerimabantuan dari BNPB Kab.Bombana; Bahwa benar saksi menerangkan saksi menerima bantuan berupabarang dari BPBD Kab. Bombana tahun 2014;.
    Bahwa benar saksi menerangkan menerima bantuan tersebutdirumah saksi sendiri; Bahwa pada saat penerimaan uang bantuan dihadiri semuaanggota kelompok; Bahwa sebelum bantuan diterima, telah dilakukan sosialisasi dikantor BNPB Kab.Bombana; Bahwa benar saksi ketemu dengan terdakwa hanya pada saatsosialisasi di kantor BNPB Kab.Bombana;Tanggapan Terdakwa : Terdakwa membenarkan keterangan saksi;10.Saksi M.
    BombanaTahun Anggaran 2013/2014 yaitu sebesar Rp.1.540.318.000, (satumilyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus delapan belas riburupiah) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan danbelanja Negara (APBN) melalui DIPA BNPB No.Hal53 dari 119 halaman Perkara Nomor :46/Pid.SusTPK/2017/PN.Kdi103.01.1/648521/2013 tanggal 05 Desember 2012 dan Revisi ke13tanggal 22 Nopember 2013; Bahwa benar pada awal Januari 2013 setelah dilakukan survey daripihak BNPB menyetujui dana senilai Rp. 10.000.000.000
    Bombana, selanjutnya BPBD mengajukan pengelolakeuangan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bombana,kemudian BNPB menstranfer dana bantuan kerekening BendaharaPengeluaran Pembantu BPBD Kab.
    Bombana, Pemerintah desa mengusulkan kepadaBupati untuk meminta bantuan pasca bencana yang diketahui olehCamat, kemudian Pemerintah daerah mengajukan usulan yangdibuat bagian perencanaan kepada BNPB ProvinsimelaluiGubernur pada bulan Desember 2012 yang kemudian olehBNPB Provinsidilakukan verifikasi di daerah atas kebenaran pascabencana; Bahwa benar pada awal Januari 2013 setelah dilakukan surveydari pihak BNPB menyetujui dana senilai Rp. 10.000.000.000,(sepuluh milyar) dengan rincian paket sebagai
Register : 27-05-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 83/PDT/2021/PT KPG
Tanggal 14 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : FLORENCE AMALIA FRANS
Terbanding/Tergugat I : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN ALOR
Terbanding/Tergugat II : ELISABET ALUNG, ST.MM
Terbanding/Tergugat III : KONSULTAN PENGAWAS CV. CAKRA PERWAKILAN ALOR
Terbanding/Tergugat IV : BUPATI ALOR
Terbanding/Tergugat V : KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : JACUB S. LAPENANGGA
6427
  • lokasi pelaksanaan pekerjaan PENGGUGAT, dan dan ternyataditemukan bahwa terdapat kelebihan 2 (dua) unit Rumah, dari 23 UnitRumah yang harus dikerjakan sebagaimana dalam kontrak, sehingga rumahterbangun yang dikerjakan PENGGUGAT menjadi 25 Unit Rumah, dansemuanya telah berpenghuni:;Bahwa oleh karena itu, TERGUGAT V kemudian meminta TERGUGAT IVagar bertanggungjawab menyelesaikan sisa dana siap pakai yang merupakansumber dana untuk paket pekerjaan a quo sebagaimana Surat TERGUGAT VNomor : B.103/SU/BNPB
    Darurat Bencana yang mewajibkan dana siappakai dimanfaatkan secara efektif, efisien dengan prinsip akuntabilitas dantransparasi termasuk anggaran paket pekerjaan a quo, ternyata tidakdimonitoring dan diawasi secara baik, sehingga merugikan PENGGUGAT dankarena itu senyatanya pula TERGUGAT V telah melakukan PERBUATANMELAWAN HUKUM;Bahwa selanjutnya TURUT TERGUGAT yang diangkat dengan KeputusanTERGUGAT V Nomor : 14 Tahun 2020, tanggal 18 Pebruari 2020, walaupundalam surat pengantarnya Nomor : B.37/BNPB
    :B.103/SU/BNPB/PD.01.02/09/2018 sebagaimana Laporan Hasil VerifikasiBPKP Perwakilan NTT dalam posita angka 13,14 dan 15 serta menjadi dasarTergugat IV dalam koordinasi dengan Tergugat dan Tergugat II untukHalaman 20 dari 52 halaman Putusan Nomor 83/PDT/2021/PTKPG.segera membayar sisa hak Penggugat sebagaiman posita angka 5 tetapiyang terjadi adalah Tergugat IV dalam koordinasi dan kerjasama denganTergugat Il melakukan tindakan pembiaran masa bodoh dan dikualifasisebagai Perbuatan melawan hukum.
    B.103/SU/BNPB/PD.01.02/09/2018menyatakan bahwa "Dana Siap Pakai DSP dalam pekerjaan aquomerupakan tanggung jawab Tergugat IV"; dan juga mendalilkan bahwaTergugat V menerima Surat untuk pergantian Tergugat Il.
    B.103/SU/BNPB/PD.01.02/09/2018menyatakan bahwa "Dana Siap Pakai DSP dalam pekerjaan aquomerupakan tanggung jawab Tergugat IV"; dan juga mendalilkan bahwaTergugat V menerima Surat untuk pergantian Tergugat II.
Register : 10-04-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 6 Nopember 2014 — ASNUL ZAINUL ABIDIN, SST
7119
  • Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)No.SK.65/BNPB/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Penetapan PejabatPembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat PenanggungJawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pengelola Dana Bantuan SosialBerpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencanadi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2010.3. 1 (Satu) bundel surat berupa:e Surat Tugas No. 0435 / BNPB/ST/RRPerum/VII/2010 tanggal 16 Agustus2010, An.
    FAJRIKO FITRAH, A.md sebagai Fasilitator Teknik.e Surat Perjanjian Kerja No. 0435 / BNPB / SPK / RRPerum / VIIl / 2010tanggal 11 Agustus 2010, An. FAJRIKO FITRAH, A.md.e Amandemen (satu) tanggal 30 Desember 2010 Atas Surat PerjanjianKerja No. 0213 /BNPB/SPKADDI/RRPerum/XIl2010 tanggal 30Desember 2010, An. FAJRIKO FITRAH, A.md.4. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan Tg!
    Keputusan Pejabat PUOK Kota Padang Nomor : 01 / PJOK/VIV2010,TGL. 12 Juli 2010 tentang Penetapan Koordinator, Asiten, Staf PendukungPenanggung Jawab Operasional Kegiatan (PUOK) Kota Padang PascaBencana Tahap Il dengan Dana Hibah BNPB TA 2010.
    No: 833/SK/BNPBPJTRP/VIV/2010tanggal 01 Juli 2010 tentang Penetapan Asisten PJOK dan Staf KegiatanRehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pasca Bencana Tahap Il DenganDana Hibah BNPB Tahun Anggaran 2010.FC Surat Tugas Tim Investigasi No. 2440/BNPB/ST/RRPerum/Il/2011 tanggal20 Januari 2011, An. Ir.Sudirman,M dkk.FC MOU antara BNPB dengan Pemprov Sumbar, :1. Nomor : MoU10/BNPB/VV2010Nomor : 800/80/SETBPBD/VI/20102.
    Nomor : MoU14/BNPB/VII/2010Nomor : 1206/GSB/2010 Putusan No.15/Pid.Sus/2014/PN.PDG hal 148 dari 14926. 1 (satu) surat No. 2533/BNPBRRPerum/Il/2011 tgl 16 Maret 2011 PerihalTindak Lanjut Hasil Investigasi 6 (enam) Pokmas di Kel. Dadok Tunggul HitamKec. Koto Tangah Padang beserta Lampiran 3 (tiga) eksamplar 27. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0734 / BNPB / SPKADD1/ RRPerum / XIl2010, tanggal 30 Desember 2010, An. Fatra Liza, ST.28. 4 (empat) Blok FC Kwitansi Tanda terima dari Pokmas ;1.
Register : 16-07-2013 — Putus : 29-10-2013 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 82/PID.SUS/TPK/2013/PN.Bdg.
Tanggal 29 Oktober 2013 — AJAT SUDRAJAT BIN SUKANDI
5118
  • Aden .e Bahwa pada tanggal 23Juni 2010 telah dibuat Naskah Kesepahaman(MoU) nomor :Nomor : Mou.9/BNPB/VI/2010Nomor :460/PJ.624Huk/2010Antara BNPB dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tentangPelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumidi Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah tahap I Tahun Anggaran 2010.Selanjutnya BNPB menstransfer dana bantuan gempa yangbersumber dari Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN)tahun Anggaran 2010 untuk daerah Kabupaten Sukabumi ke kasdaerah
    dengan ketentuan sebagai berikut :e = Rusak Berat Rp. 15.000.000, ~=Rusak Sedang Rp. 10.000.000, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBD Kab / Kota untuk bantuanatau stimulus yang rusak ringan sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)per unitPenyerahan dana perbaikan rumah dari BNPB kepada BUpati /Walikota melalui Gubernur dengan Nota Kesepahaman (MoU) yangselanjutnya diteruskan langsung ke rekening POKMAS yangbersangkutan.Dan Petunjuk TeknisBantuan Rehabilitasidan Rekontruksi RumahMasyarakat
    (BadanNasional Penanggulangan Bencana) dengan melampirkan SK Bupati tentangpembentukan POKMAS nomor : 360/kep748Dinsos/2009 tanggal 17Desember 2009 tentang Penetapan Kelompok Masyarakat korban BencanaGempa Bumi, dimana terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin SUKANDI21Bahwa pada tanggal 23Juni 2010 telah dibuat Naskah Kesepahaman (MoU)nomor :Nomor : Mou.9/BNPB/VI/2010Nomor :460/PJ.624Huk/2010Antara BNPB dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tentangPelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca
    (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dengan melampirkan SK Bupatitentang pembentukan POKMAS nomor : 360/kep748Dinsos/2009 tanggal17 Desember 2009 tentang Penetapan Kelompok Masyarakat korbanBencana Gempa Bumi, dimana terdakwa AJAT SUDRAJAT BinSUKANDI33Bahwa pada tanggal 23Juni 2010 telah dibuat Naskah Kesepahaman (MoU)nomor :Nomor : Mou.9/BNPB/VI/2010Nomor :460/PJ.624Huk/2010Antara BNPB dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tentangPelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa
    Rusak Sedang Rp. 10.000.000,Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBD Kab / Kota untuk bantuanatau stimulus yang rusak ringan.41e Penyerahan dana perbaikan rumah dari BNPB kepada BUpati / Walikotamelalui Gubernur dengan Nota Kesepahaman (MoU) yang selanjutnyaditeruskan langsung ke rekening POKMAS yang bersangkutan.Dan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasit dan Rekontruksi RumahMasyarakat yang Rusak akibat Bencana di Provinsi Jawa Barat dalam BabVI.
Register : 16-07-2013 — Putus : 29-10-2013 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 82/PID.SUS/TPK/2013/PN.Bdg.
Tanggal 29 Oktober 2013 — AJAT SUDRAJAT BIN SUKANDI
458
  • Aden .e Bahwa pada tanggal 23Juni 2010 telah dibuat Naskah Kesepahaman(MoU) nomor :Nomor : Mou.9/BNPB/VI/2010Nomor :460/PJ.624Huk/2010Antara BNPB dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tentangPelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumidi Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah tahap I Tahun Anggaran 2010.Selanjutnya BNPB menstransfer dana bantuan gempa yangbersumber dari Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN)tahun Anggaran 2010 untuk daerah Kabupaten Sukabumi ke kasdaerah
    dengan ketentuan sebagai berikut :e = Rusak Berat Rp. 15.000.000, ~=Rusak Sedang Rp. 10.000.000, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBD Kab / Kota untuk bantuanatau stimulus yang rusak ringan sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)per unitPenyerahan dana perbaikan rumah dari BNPB kepada BUpati /Walikota melalui Gubernur dengan Nota Kesepahaman (MoU) yangselanjutnya diteruskan langsung ke rekening POKMAS yangbersangkutan.Dan Petunjuk TeknisBantuan Rehabilitasidan Rekontruksi RumahMasyarakat
    (BadanNasional Penanggulangan Bencana) dengan melampirkan SK Bupati tentangpembentukan POKMAS nomor : 360/kep748Dinsos/2009 tanggal 17Desember 2009 tentang Penetapan Kelompok Masyarakat korban BencanaGempa Bumi, dimana terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin SUKANDI21Bahwa pada tanggal 23Juni 2010 telah dibuat Naskah Kesepahaman (MoU)nomor :Nomor : Mou.9/BNPB/VI/2010Nomor :460/PJ.624Huk/2010Antara BNPB dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tentangPelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca
    (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dengan melampirkan SK Bupatitentang pembentukan POKMAS nomor : 360/kep748Dinsos/2009 tanggal17 Desember 2009 tentang Penetapan Kelompok Masyarakat korbanBencana Gempa Bumi, dimana terdakwa AJAT SUDRAJAT BinSUKANDI33Bahwa pada tanggal 23Juni 2010 telah dibuat Naskah Kesepahaman (MoU)nomor :Nomor : Mou.9/BNPB/VI/2010Nomor :460/PJ.624Huk/2010Antara BNPB dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tentangPelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa
    Rusak Sedang Rp. 10.000.000,Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBD Kab / Kota untuk bantuanatau stimulus yang rusak ringan.41e Penyerahan dana perbaikan rumah dari BNPB kepada BUpati / Walikotamelalui Gubernur dengan Nota Kesepahaman (MoU) yang selanjutnyaditeruskan langsung ke rekening POKMAS yang bersangkutan.Dan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasit dan Rekontruksi RumahMasyarakat yang Rusak akibat Bencana di Provinsi Jawa Barat dalam BabVI.
Register : 23-09-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 173/Pid.B/2019/PN Lbo
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
DANIK ROCHANIAWATI, SH.,MH
Terdakwa:
DIKSON BALONGKA ALIAS DICKY
9737
  • serta melakukan penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Bundel Dokument Surat Perjanjian/Kontrak Dengan Nomor : 20/SP-Kontrak/BNPB-Kab
      Gorontalo dan salah satu karyawan yang adadi ruangan tersebut mengatakan benar AGUS SUPRAPTO aliasterdakwa sebagai PPK dan kantor tersebut adalah kantor terdakwa.Halaman 6 dari 45 Putusan Nomor 173/Pid.B/2019/PN.LboBahwa setelah saksi ALLEN RENTEBUA dan pihak Bank Sulut berhasilmelakukan pengecekan ke BNPB pusat di Jakarta dan BNPB Kab.Gorontalo, ditemukan ternyata pekerjaan proyek ini tidak ada di KantorBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.
      Gorontalo dan salah satu karyawan yang adadi ruangan tersebut mengatakan benar AGUS SUPRAPTO aliasterdakwa sebagai PPK dan kantor tersebut adalah kantor terdakwa.Bahwa setelah saksi ALLEN RENTEBUA dan pihak Bank Sulut berhasilmelakukan pengecekan ke BNPB pusat di Jakarta dan BNPB Kab.Gorontalo, ditemukan ternyata pekerjaan proyek ini tidak ada di KantorBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.
      ROY ASONA dan Sadr.MUHAMAD DJ ABAS bahwa uang tersebut seolaholah akan digunakanuntuk pengurusan Proyek di BNPB pusat Jakarta, untuk permintaan THRlebaran Wakil Bupati, Untuk Biaya Panitia dan operasional saatberangkat ke jakarta dan sebagian besar adalah permintaan WakilBupati.
      mengetahuinya dari pihak Bank Sulut Manado yang mengeceklangsung ke BNPB Kab.
      Bahwa setelah saksi ALLEN RENTEBUA danHalaman 42 dari 45 Putusan Nomor 173/Pid.B/2019/PN.Lbopihak Bank Sulut berhasil melakukan pengecekan ke BNPB pusat diJakarta dan BNPB Kab.
Putus : 22-03-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/PID.SUS/2012
Tanggal 22 Maret 2012 — BINAHATI BENEDICTUS BAEHA ; JAKSA/-PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
84229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAZIDUHU ZILIWU ;1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 29 Desember 2006 Nomor :00001 berikut lampirannya ;1 (satu) lembar Surat Perintah Nomor : 174/BNPB/XI/2008 tanggal 04November 2008 ;1 (satu) lembar Surat dari BNPB kepada Bupati/Ketua SATLAK PB Kab.
    B.97/LakharPB/II/2007 tanggalO01 Februari 2007 tentang Dana Pemberdayaan Masyarakat DIPA Nomor :0256.0/06903.0//2006 ;1 (satu) lembar Surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) NomorB.504/BNPB/XI/2008 tanggal 25 November 2008 perihal LaporanPertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Dana Pemberdayaan MasyarakatAceh dan Nias (Sub.
Register : 19-09-2011 — Putus : 31-10-2011 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 37/PID.TPK/2011/PT BDG
Tanggal 31 Oktober 2011 — Pembanding/Terdakwa : H.Djadjang Sodikin, SPd
Terbanding/Jaksa Penuntut : Suherman, SH
9733
  • diketahui dan disetujuioleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    Bahwa setiap Pokmas dan para anggota Pokmas harus menerima sesuai jumlahnyaberdasarkan aturan tersebut serta disesuaikan dengan katagori rusak berat dan rusaksedang, apabila para anggota Pokmas tidak menerima sesuai jumlahnya sesuai datayang telah divalidasi itu maka telah bertentangan dan tidak sesuai dengan juklak danjuknis BNPB No 16 tahun 2010 tanggal 29 November 2010.
    (seratus dua puluh empat milyar delapanratus delapan puluh lima juta rupiah) diamana sebelum mendapatkan itu diadakanpengecekan atau validasi data, dimana sebelumnya pemerintah Kabupaten Cianjurberdasarkan Surat Nomor. 100/BNPB/VIII/2010 tanggal 30 Juli 2010 mengajukananggaran sebesar Rp. 136.926.765.000,00.
    (BLM) tersebut bukan untuk operasional dan pemeliharan Kantor, danjuga bukan untuk kegiatan kelembagaan, melainkan untuk masyarakat yang terkenabencana dan dibagikan melalui PokmasPokmas yang sudah diketahui dan disetujuioleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Register : 02-06-2016 — Putus : 10-06-2016 — Upload : 14-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 4/PID.TPK/2016/PT PDG
Tanggal 10 Juni 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : SELMADERA,SH
Terbanding/Terdakwa : ISMET NANDA MAHKOTA, ST
6034
  • \\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\01\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\clip_image001.gif">Naskah kesepakatan antara BNPB
    MoU.16/BNPB/XI/2010
  • 180/09/BLK/2010

    Perbuatan terdakwa ISMET NANDA MAHKOTA, ST diancam pidanaberdasarkan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSubsidair ;Bahwa ia terdakwa ISMET NANDA MAHKOTA, ST berdasarkan Surat KeputusanKepala BNPB Nomor. 147/BNPB/X1I/2010 tanggal 24 November 2010 diangkatsebagai Pejabat Pembuat Komitmen
    Rehabilitasi Jembatan Lareh Sago Halaban 300.000.000,Situjuah Limo NagariJUMLAH 36.500.000.000, Bahwa kemudian usulan bantuan dana tersebut ditindak lanjuti oleh pihak BNPBdengan naskah kesepakatan antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten LimaPuluh Kota Propinsi Sumatera Barat tentang Dana Bantuan Sosial Berpola HibahKegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana tahun 2010 nomor :MoU.16/BNPB/XI/2010MoU.16/BNPB/XI/2010180,/095/BLK/2010 180/05/BLE/2010 tanggal 29 November 2010 yang ditandatangani
    Naskah kesepakatan antara BNPB dengan pemerintah Kab. 50 Kota Prop.Sumbar tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2010 No. MoU.16/BNPB/XI/2010180/09/BLK/2Z0100067. 1 (satu) bundle Foto copy Surat Gubernur Sumatera Barat No.360/827/LINMASBKPL/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang PercepatanPembentukan BPBD;68.
    Naskah kesepakatan antara BNPB dengan pemerintah Kab. 50 Kota Prop.Sumbar tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2010 No.
    Naskah kesepakatan antara BNPB dengan pemerintah Kab. 50 Kota Prop.Sumbar tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2010 No. MoU.16/BNPB/XI/2010 180/09/BLR/Z01063. 1 (satu) bundle Foto copy Surat Gubernur Sumatera Barat No.360/827/LINMASBKPL/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang PercepatanPembentukan BPBD;64.
Register : 31-01-2011 — Putus : 30-03-2011 — Upload : 12-07-2012
Putusan PN PARIAMAN Nomor 21/Pid.B./2011/PN.PRM
Tanggal 30 Maret 2011 — JONI FIRMANSYAH, S.Sos
10920
  • Menyatakan barang bukti :. 1 (satu) asli lembar Telaahan Staf kepada Bapak Bupati PadangPariaman dari Pengurus Harian Satlak PB Padang Pariaman perihalPengembalian Sisa Dana Siap Pakai Tanggap Darurat dan PascaTangga Darurat Gempa 30 September 2009 ke BNPB tertanggal 27Desember 2009:. 1 (satu) lembar asli Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten PadangPariaman kepada camat se Kabupaten Padang Pariaman No. 460/ /Kesra2010 perihal penyaluran uang lauk pauk tahap IV tertanggalbulan Februari 2010:. 1
    tujuh ribu rupiah) tertanggal 15 Februari 2010;3 dari 74 halaman (Putusan Nomor 21/Pid.B/2011/PN.PRM). 1 (satu) lembar asli Rekening koran giro dari Bank PembangunanDaerah Sumatera Barat atas nama Bantuan Satkorlak PBB PDPariaman tertanggal 24 Februari 2010;1 (satu) lembar asli Telaahan Staf kepada Bpk Bupati Padang Pariamandari Pengurus Harian/Bendahara Satlak PB Padang Pariaman perihalPengembalian Sisa uang Lauk Pauk tahap IV tanggap darurat danpasca tanggap darurat gempa 30 September 2009 ke BNPB
    Berdasarkan Bab Ill huruf Eangka 1 Lampiran Peraturan Kepala BNPB No. 6 tahun 2008 tgl 17Desember 2008 tentang Pedoman dana siap pakai menyebutkan ; Sisa dana siap pakai di setorkan ke kas Negara dimana bukti setorandisampaikan kepada BNBP, namun terdakwa tidak mengembalikan9 dari 74 halaman (Putusan Nomor 21/Pid.B/2011/PN.PRM)sisa dana tersebut, menurut Bab Ill huruf E angka 2 LampiranPeraturan Kepala BNPB No. 6 tahun 2008 tgl 17 Desember 2008tentang Pedoman dana siap pakai menyebutkan : Penyetoran
    Berdasarkan Bab Ill huruf E angka 1 LampiranPeraturan Kepala BNPB No. 6 tahun 2008 tgl 17 Desember 2008tentang Pedoman dana siap pakai menyebutkan ; Sisa dana siappakai di setorkan ke kas Negara dimana bukti setoran disampaikankepada BNBP, namaun terdakwa tidak mengembalikan sisa danatersebut sementara menurut Bab Ill huruf E angka 2 LampiranPeraturan Kepala BNPB No. 6 tahun 2008 tgl 17 Desember 2008tentang Pedoman dana siap pakai menyebutkan : Penyetoran danasiap pakai dilakukan bersamaan dengan
    melalui SatkorlakPropinsi, selanjutnya BNPB menyalurkan dana berdasarkan datajumlah yang dilaporkan tersebut.
Register : 07-10-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1233/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ISKANDAR ZULKARNAIN, SH.MH
Terdakwa:
KIM JUNGSIK.
7940
  • Korea Eudan vitamin C 1000 easy 120tablet.Bahwa saksi diperlihatkan surat aplikasi perihal permohonan rekomendasipengecualian Tata Niaga Impor BNPB tanggal 08 April 2020 atas namabarang Korean Eudan Vitamin C 1000 MG (120 tablet) adalah benar saksisendiri yang mengisinya tentang surat tersebut.dan isinya diperlihatkankepada saksi isinya adalah rekomendasi dari kementrian Kesehatan dariperlu ditambahkan data dukung berupa CoA/Bukti kKemanan,khasiat,mutuobat yang diimpor,pada prinsipnya menyetujui,
    Sekitar jam15.00 wib.4.saksi saksi lwan Subiantoro, S.Sos,. di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi bekerja di BNPB sejak tahun 2003 s/d sebagai kepalaBagian kerjasama Nasional.Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tahu bahwa benar PT.JSKINLAB HNB INDONESIA telah mengajukan proses permohonanrekomendasi pengecualian tata niaga impor ke BNPBDiperlinatkan kepada saksi yaitu. surat dari Badan NasionalPenaggulangan Bencana Nomor : B900589/BNPB/HOKS/HK.10.01/04/2020 tanggal
    09 April 2020 tentang Pengecualian Ketentuan10Tata Niaga Impor dan surat Nomor : B905922/BNPB/HOKS/HK.10.01/05/2020 tanggal 04 Mei 2020, bahwa benar Badan NasionalPenanggulangan Bencana mengeluarkan surat tersebut tujuan untukmempermudah dalam impor barang dan hal tersebut bukan merupakanuntuk ijin edar dari produk tersebut.
    Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa untuk jjin edar tersebutdikeluarkan oleh BPOM dan bukan dari BNPB. Bahwa saksi menjelaskan bahwa surat tersebut bukan surat untukmengedarkan dan menjual barang berupa 1. Korea Eudan Vitamin C1000 60 Tablet. 2.
    Bahwa diperlihatkan ahli surat yaitu. dari Badan NasionalPenaggulangan Bencana Nomor : B900589/BNPB/HOKS/HK.10.01/04/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Pengecualian KetentuanTata Niaga Impor dan surat Nomor : B905922/BNPB/HOKS/HK.10.01/05/2020 tanggal 04 Mei 2020 yang saksi ahli tahu adalah bahwaSurat tersebut merupakan kelonggaran yang diberikan untukmelakukan tata niaga impor untuk percepatan penanganan pandemic13covid 19 sedangkan peredarannya atau untuk tujuan komersial harusdidaftarkan ke BPOM
Putus : 28-03-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg
Tanggal 28 Maret 2016 — M. SAKAM Bin H. MADSARI;
5720
  • Memerintahkan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemprov. Banten nomor : 001//BNPB/02/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Darurat Bencana Angin Puting Beliung di Provinsi Banten TA. 2012 (Fotocopi legalisir). 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan dari BNPB kepada Provinsi Banten sebesar Rp. 2.726.000.000,- sesuai nomor : 010/DSP-103/DE-II/BNPB/II/2012 (Fotocopi legalisir).
    1 (satu) Surat Keputusan Kepala BNPB nomor : SK.222/BNPB/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011 tentang Penetapan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu TA. 2012 (Fotocopi legalisir). 4 (empat) Lembar Kertas RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja TA. 2012 (Fotocopi legalisir). 1 (satu) lembar Rekap Bantuan dana siap pakai mata anggaran 103 TA. 2012 (Fotocopi legalisir).
    2 (dua) lembar Memo kepada Sekretaris Utama mengenai tindak lanjut pengumpulan data kejadian puting beliung sesuai dengan nomor : M.072/DEP.II/BNPB/02/2012, tertanggal 15 Februari 2012. 1 (satu) Unit Laptop merek Lenovo T400 warna hitam, berikut dengan satu buah charger. 1 (satu) buah Tas merek Lenovo warna abu-abu kombinasi hitam.
    Menyatakan, barang bukti :2 (dua) lembar Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemprov.Banten nomor : 001//BNPB/02/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentangBantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Darurat Bencana AnginPuting Beliung di Provinsi Banten Ta.2012 (Fotocopi legalisir).e 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan dari BNPB kepadaProvinsi Banten sebesar Rp. 2.726.000.000, sesuai nomor : 010/DSP103/DEII/BNPB/II/2012 (Fotocopi legalisir).e 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar
    Banten sebesarRp.2.726.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus dua puluh enam jutarupiah).Bahwa dana bantuan tersebut diserahkan di kantor BNPB Jalan Ir.
    FATCHUL HADI, Dipl.HE selakuSekretaris Utama BNPB/ KPA kepada Ir. MUHADI, MSp selakuSekretaris daerah Provinsi Banten (Kepala BPBD Provinsi Banten).Bahwa sebagai bukti serah terima dana bantuan dibuat danditandatangani Nota kesepahaman No. 011/BNPB/02/2012 tanggal 24Februari 2012 sesuai dengan Berita acara serah terima bantuan No.010/DSP103/DEII/BNPB/II/2012 tanggal 24 Februari 2012, dimanauntuk serah terima dana tersebut diserahkan melalui Bilyet Giro BankBNI No.
    Peraturan kepala BNPB No. 6A Tahun 2011 tentang pedomanpenggunaan dana siap pakai pada status keaadaan darurat bencanatertanggal 11 Juli 2011.2. Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemerintah Prov. BantenNomor : 011/BNPB/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentangbantuan dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana anginputing beliung di Prov. Banten tahun 2012 yang ditandatangani oleh Ir.FACHTUL HADI, Dipl. HE selaku Sestama BNPB dan Ir. MUHADIMSP Sekda Prov. Banten selaku Kepala BPBD Prov.
    Bantennomor : 001//BNPB/02/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang BantuanDana Siap Pakai Untuk Penanganan Darurat Bencana Angin Puting Beliungdi Provinsi Banten Ta.2012 (Fotocopi legalisir).1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan dari BNPB kepadaProvinsi Banten sebesar Rp. 2.726.000.000, sesuai nomor : 010/DSP103/DEII/BNPB/II/2012 (Fotocopi legalisir).1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp. 2.726.000.000, untukpembayaran dalam rangka penanganan darurat untuk kerusakan 1261
Putus : 28-03-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg
Tanggal 28 Maret 2016 — HASANUDIN Bin H. SAMLAWI;
5514
  • Memerintahkan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemprov. Banten nomor : 001//BNPB/02/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Darurat Bencana Angin Puting Beliung di Provinsi Banten TA. 2012 (Fotocopi legalisir). 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan dari BNPB kepada Provinsi Banten sebesar Rp. 2.726.000.000,- sesuai nomor : 010/DSP-103/DE-II/BNPB/II/2012 (Fotocopi legalisir).
    1 (satu) Surat Keputusan Kepala BNPB nomor : SK.222/BNPB/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011 tentang Penetapan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu TA. 2012 (Fotocopi legalisir). 4 (empat) Lembar Kertas RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja TA. 2012 (Fotocopi legalisir). 1 (satu) lembar Rekap Bantuan dana siap pakai mata anggaran 103 TA. 2012 (Fotocopi legalisir).
    2 (dua) lembar Memo kepada Sekretaris Utama mengenai tindak lanjut pengumpulan data kejadian puting beliung sesuai dengan nomor : M.072/DEP.II/BNPB/02/2012, tertanggal 15 Februari 2012. 1 (satu) Unit Laptop merek Lenovo T400 warna hitam, berikut dengan satu buah charger. 1 (satu) buah Tas merek Lenovo warna abu-abu kombinasi hitam.
    Menyatakan, barang bukti :e 2 (dua) lembar Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemprov.Banten nomor : 001//BNPB/02/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentangBantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Darurat Bencana AnginPuting Beliung di Provinsi Banten Ta.2012 (Fotocopi legalisir).e 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan dari BNPB kepadaProvinsi Banten sebesar Rp. 2.726.000.000, sesuai nomor : 010/DSP103/DEII/BNPB/II/2012 (Fotocopi legalisir).e 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar
    FATCHUL HADI, Dipl.HE selakuSekretaris Utama BNPB/ KPA kepada Ir. MUHADI, MSp selaku Sekretarisdaerah Provinsi Banten (Kepala BPBD Provinsi Banten).Bahwa sebagai bukti serah terima dana bantuan dibuat dan ditandatanganiNota kesepahaman No. 011/BNPB/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 sesuaidengan Berita acara serah terima bantuan No. 010/DSP103/DEII/BNPB/II/2012 tanggal 24 Februari 2012, dimana untuk serah terima danatersebut diserahkan melalui Bilyet Giro Bank BNI No.
    LALUATHARUSSALAM RAIS M.SiBahwa dasar hukum pemberian dan penyaluran dana bantuan tersebutyaitu:1.Peraturan kepala BNPB No. 6A Tahun 2011 tentang pedomanpenggunaan dana siap pakai pada status keaadaan darurat bencanatertanggal 11 Juli 2011.. Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemerintah Prov. BantenNomor : 011/BNPB/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang bantuandana siap pakai untuk penanganan darurat bencana angin putingbeliung di Prov.
    Memerintahkan barang bukti berupa:e 2 (dua) lembar Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemprov.Banten nomor : 001//BNPB/02/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentangBantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Darurat Bencana AnginPuting Beliung di Provinsi Banten TA. 2012 (Fotocopi legalisir).1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan dari BNPB kepadaProvinsi Banten sebesar Rp. 2.726.000.000, sesuai nomor : 010/DSP103/DEII/BNPB/II/2012 (Fotocopi legalisir).1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang
Putus : 10-07-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PT MATARAM Nomor 6 / PID. SUS/2014/PT.MTR
Tanggal 10 Juli 2014 — HIDAYAT, S.Sos , Dkk
6036
  • ) selanjutnyatanggal 27 =Maret 2012 ~ ditandatangani NotaKesepahaman antara Badan Nasional PenanggulanganBencana (BNPB) yang diwakili oleh Sekretaris UtamaBNPB dengan Pemerintah Kabupaten Dompu yangdiwakili oleh Ir.
    EFENDI selaku Pelaksana Tugas KepalaPelaksana BPBD Kabupaten Dompu, yaitu NotaKesepahaman Nomor : MoU.05/BNPB/03/2012 danNomor 360/62/BPBD/2012 antara lain berisi :BNPB menyetujui membantu) pembiayaan kegiatan dalamrangka penanganan darurat bencana puting beliung untukpenyediaan bahan bangunan dan material perbaikan 99 rumahdi wilayah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Baratsebesar Rp. 879.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluhsembilan juta rupiah) kepada BPBD Kabupaten Dompu dalam 1tahap bersumber
    Pengadaan barang tersebut dapat dilakukansetelah mendapat persetujuan Kepala BNPB. PersetujuanKepala BNPB dapat diberikan secara lisan diikuti denganpersetujuan secara tertulis maksimal 3 x 24 jam.b.
    Pengadaan barang tersebutdapat dilakukan setelah mendapat persetujuanKepala BNPB. Persetujuan Kepala BNPB dapatdiberikan secara lisan diikuti dengan persetujuansecara tertulis maksimal 3 x 24 jam.b.
Register : 24-07-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/PT MND
Tanggal 30 Agustus 2018 — Pembanding/Penuntut Umum II : BOBBY RUSWIN, SH. MH
Terbanding/Terdakwa : STEVEN HENDRIK SOLANG, ST. M.Ars
12154
  • Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan kepada negara,Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan BNPB DeputiBidang Penanganan Darurat,Menyusun dan menyampaikan laporan Akhir Kegiatan kepada Kepala BNPBCq.
    STEVENSON KOLOAY, BONIE KANTER,SST., IREINE POLII, ST., STENLY POLANDOS, ST., SOLAGRASIA SUMARAUWperwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa Utara mendampingiTim BNPB diantaranya Drs.
    ROSA sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kab.Minahasa Utara bersama dengan Ir DEDY RISNAWANDI, MSCE selakuSekretaris Utama BNPB telah menandatangani Memori of Undesrstanding (MoU)Nomor: 130/BNPB/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 yang diikuti pembuatan BeritaAcara Serah Terima Bantuan Nomor: 130/DSP103/DEII/BNPB/5/2016 tanggal 13Mei 2016 senilai Rp.20.399.159.300, (dua puluh miliar tiga ratus sembilan puluhsembilan juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dimana dalamMoU tersebut disepakati Dana
    DEDYRISNAWANDI, MSCE selaku Sekretaris Utama BNPB telah menandatanganiMemori of Undesrstanding (MoU) Nomor: 130/BNPB/05/2016 tanggal 13 Mei2016 yang diikuti pembuatan Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor: 130/DSP103/DEII/BNPB/5/2016 tanggal 13 Mei 2016 senilai Rp.20.399.159.300,(dua puluh miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluhsembilan ribu tiga ratus rupiah) dimana dalam MoU tersebut disepakati DanaSiap Pakai untuk disetujui 7 proyek senilai Rp.20.399.159.100,00, khusus
    ROSA MARINA TIDAJOH, M.Kes. bersama saksi STEVEN KOLOAY danSTEVEN SOLANG (TERDAKWA)langsung menuju BNPB sedangkan uangdiletakkan di dalam mobil. Saksi dr. ROSA MARINA TIDAJOH, M.Kes. tidakmendengar apa yang dibicarakan oleh Bupati ANNEKE PANAMBUNAN danJUNJUNGAN TAMBUNAN di BNPB Jakarta.
Register : 07-11-2013 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 05-12-2014
Putusan PN PADANG Nomor 24/Pid.B/TPK/2013/PN.Pdg
Tanggal 20 Februari 2013 — MUSTOFA, SP Pgl. MUSTOFA
5112
  • /XII2010 dan MUO.02/BNPB/XII2010 tanggal20 Desember 2010 dinyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pemulihan awalrehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2010 akan disusunpetunjuk operasional oleh BNPB Provinsi Sumatera Barat namun sampaidengan akhir kegiatan petunjuk operasional tersebut tidak pernah diterima.Berdasarkan kondisi geografis dan luas wilayah kerja sebagai PJOK secarafisik dilapangan dibantu oleh tim pendamping kegiatan lapangan sektgorpertanian.
    Berdasarkan Naskah Kesepakatan antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) dengan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat tentang Dana Bantuan Sosial berpolaHibah untuk Kegiatan Pemulihan Awal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun2010 yang diberikan kepada masyarakat Nomor : MoU.19/BNPB/XII/2010Nomor : MoU.02/BPBD/XII/2010Tanggal 20 Desember 2010 Pemerintah Propinsi Sumatera Barat memperoleh dana sebesarRp. 13.999.432.000, (tiga belas milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta empat
    pusatdengan nomor 170 A/BNPB/XII/2010 dan yang mengangkat saksi adalah atas namaKepala BNPB Sekretaris Utama BNPB yaitu Fatchul Hasdi ;Bahwa yang menunjuk Terdakwa sebagai PJOK sub Sektor Perkebunan di keluarkanoleh Gubernur dan saksi tidak tahu apa jabatan Zulkarnain dalam kegiatan ini ;Bahwa saksi tidak ada memanggil terdakwa dan saksi tidak tahu apakah terdakwa adamemanggil Zulkarnain dan sepengetahuan saksi Terdakwa selaku PJOK seharusnyamemanggil Zulkarnain tapi saksi tidak tahu ;Bahwa saksi
    TARMINTA setelah itu barulahterdakwa mencairkan dana TAHAP I dalam kegiatan tersebut bersama denganterdakwa.Bahwa untuk TAHAP II, HI dan IV dana tersebut di cairkan ke BNPB provinsi yangberada di padang dengan proses membikin NPD (nota pencairan dana) yang diajukankepada bendahara BNPB provinsi yang bernama Sdri NURMA JELITA kemudianbendahara juga mengajukan kepada PPK yang bernama.
    Lesuik selaku Petugas Penyuluhan lapangan (PPL) melalui Mauliate Sitompulselaku staf pengelola kegiatan pembukaan lahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.Menimbang, bahwa berdasarkan Naskah Kesepakatan antara Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat tentang DanaBantuan Sosial yang berpola Hibah untuk Kegiatan Pemulihan Awal Rehabilitasi danRekonstruksi Pascabencana Tahun 2010 yang diberikan kepada masyarakat Nomor : MoU.19/BNPB/XII/2010 dan Nomor : MoU.02
Register : 17-07-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 64/Pid.Sus.K/2014/PN Mdn
Tanggal 20 Oktober 2014 — - MUHAMMAD FAHMI ALI, ST
4912
  • Foto Copi Surat Keputusan Kepala Badan Pananggulangan Bencana ( BNBP ) Nomor :SK.148/BNPB/II/2010 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah UntukKegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahap Tahun 2010 tanggal 24 Nopember2010 yang telah dilegalisir.68.
    Foto Copi Surat Keputusan Kepala Badan Pananggulangan Bencana ( BNBP ) Nomor :SK.147/BNPB/II/2010 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Daerah dan bendaharaPengeluaran Pembantu Pengelola Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasidan Rekonstruksi PascaBencana TA. 2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang telah dilegalisir.69.
    Batang lubu Sutam pada Kegiatan Bantuan Bencana Daerah padaKabupaten Padang Lawas TA.2011 yang berasal dari Bantuan Dana BadanNasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) TA.2010 ;Bahwa besi yang digunakan berukuran 12 mm dan Jjarak besi yangdiampar 20 cm ;Bahwa yang melakukan Pengawas Pekerjaan adalah CV.
    Tingkat Pusat dengan No.SK147/BNPB/X//2010 tanggal24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IR.
    Membuat dan menyampaikan laporan Pertanggungjawaban pelaksanaandana bantuan sosial berpola hibah kepada Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana.Bahwa pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengajukanProposal Usulan Program Penanganan Bencana Alam sebesar Rp.44.344.479.000, (empat puluh empat milyar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuhpuluh sembilan ribu rupiah) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) Pusat dan BNPB Pusat mengalokasikan dana untuk Pemerintah