Ditemukan 90923 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PA MALANG Nomor 670/Pdt.G/2024/PA.MLG
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
198
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerainya, berupa:
4.1. Mut'ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);