Ditemukan 1367 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-01-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3310 K/Pdt/2017
Tanggal 11 Januari 2018 — TONO SUHARTONO, Drs. M.Si. VS FINA FERLITA alias SITI SOFINGATUN alias ATUN, dkk
6035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eksepsi prematur atau exeptio dilatoria;4. Gugatan Penggugat tidak jelas (obscuri libelli)C. Eksepsi Turut Tergugat I:1. Gugatan a quo nyatanyata mengandung obscuur libel karenaterdapat pertentangan antara petitum dengan posita;2. Gugatan a guo nyatanyata obscuur libel karena salah dalammeletakkan pihakpihaknya dalam posita;3. Gugatan a quo mengandung exceptio dilatoria, karenagugatan masih prematur;D.
Register : 03-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/TUN/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — FADHILLAH AL MAUSULY VS BUPATI BENGKALIS;
5431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi sebagai berikut; Gugatan Penggugat Prematur (dilatoria exceptie); Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili; Gugatan Penggugat kabur (obscuur Libel);Menimbang, bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima olehPengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan Putusan Nomor53/G/2017/PT.TUNPbr., tanggal 14 Februari 2018, kemudian di tingkatbanding putusan tersebut dikuatkan
Register : 25-06-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT AMBON Nomor 33/PDT/2019/PT AMB
Tanggal 8 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : DOMINGGUS A. TUASUUN
Terbanding/Tergugat I : MARTHINUS TUASUUN
Terbanding/Tergugat II : HERMANUS TUASUUN
Terbanding/Tergugat III : ORIGINES TUASUUN
Terbanding/Tergugat IV : PEMERINTAH RI Cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG, KEPALA BADAN PERTANAHAN RI DI JAKARTA Cq. KAKANWIL BPN PROVINSI MALUKU Cq. KEPALA KANTOR BPN KAB. SERAM BAGIAN BARAT
9942
  • Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 216K/SIP/1974 tanggal 27 Maret 1975.Yang berakibat hukum bahwa gugatan Penggugat menjadi bataldemi hukum sehingga harus ditolak, atau setidaktidaknya tidakdapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard)1.4.Eksepsi Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria);Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 0090 / 2014 atas nama FerdinandTuasuun belum dibalik nama kepada ahli warisnya karena FerdinandTuasuun telah almarhum sehingga Tergugat IV belum dapatmemutuskan dan
    Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria)ll. DALAM POKOK PERKARA :1. Bahwa Tergugat IV menolak seluruh dalil penggugat kecuali ada halhalyang diakui yang secara jelas2. Gugatan Penggugat Kabur (Obschuur Libel)Hal 12 dari 19 halaman Putusan Nomor 33/PDT/2019/PT AMB.3.
    Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria)IV. DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 0070/2014atas nama Hermanus Tuasuun dan Sertipikat Hak Milik Nomor0090/2014 atas nama Ferdinand Tuasuun sesuai ketentuan yang berlaku3.
Register : 15-12-2020 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 376/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 21 Juni 2021 — Penggugat:
H. Entin
Tergugat:
ade endang saripudin
195143
  • Bahwa di dalam praktik hukum acara perdata dikenal istilan hukumexceptio dilatoria atau dilatoria exceptie yang berarti gugatan penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karenamasuk prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdatahalaman 457 menjelaskan sifat premature tersebut melekat pada: Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktuyang disepakati dalam perjanjian belum sampai,
    ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah sebagaimana lengkapnyadalam duduk perkara;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Penggugat danTergugat hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, dengan demikian perkaradiperiksa secara contradictoir;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa dalam jawabannya TErgugat mengajukan materieksepsi sebagai berikut:Gugatan Prematur (Dilatoria
    Bahwa di dalam praktik hukum acara perdata dikenal istilah hukumexceptio dilatoria atau dilatoria exceptie yang berarti gugatan penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karenamasuk prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdatahalaman 457 menjelaskan sifat premature tersebut melekat pada: Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yangdisepakati dalam perjanjian belum sampai,
Register : 16-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bgl.
Tanggal 1 Nopember 2017 — ARMEN HERI
234103
  • Hakim Mulia yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo,untuk menyatakan bahwa Sidang Mediasi beserta produk yangdihasilkannya yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat di DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, adalahCacat Hukum dan tidak sah secara hukum sehingga BATAL DEMIHUKUM, serta menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard / NO) karena Gugatan Bersifat Prematur(Exceptio Dilatoria
    Tetapi, GugatanPenggugat hanyalah Perselisihan PHK.Karenanya, Gugatan Penggugat tidak hanya Cacat Formil, karena tidakmengajukan Perselisihan Hak namun hanya Perselisihan PHK, tetapi jugaHalaman 11 dari 38 halamanPutusan Nomor : 6/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bgl.Gugatannya Bersifat Prematur (Exceptio Dilatoria) karena JenisPerselisinan PHK belum pernah melalui proses Konsiliasi atau Mediasi.Berdasarkan halhal yang telah Tergugat uraikan diatas, patut kiranyaMajelis Hakim Mulia yang Memeriksa dan Mengadili
    Gugatan penggugat Cacat Formil dan gugatannya bersifat Prematur(Exceptio Dilatoria)3.
    formil dari suatu gugatan, ada subjekhukumnya dan objek gugatannya, latar belakang, dasar hukum dan alasanalasanhukum termuat di dalam Posita atau fundamentum Petendi dan diakhiri dengantuntutan atau Petitum dari Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena secarasubstansi antara posita dengan petitum gugatan masih terdapat hubungan hukumyang logis dan dapat dimengerti maka karenanya eksepsi Tergugat tentanggugatan cacat formil dan gugatan bersifat Prematur (Exceptio Dilatoria
Putus : 11-08-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 912 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
Tanggal 11 Agustus 2020 — PT INTERNATIONAL ESTATE VS 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DENPASAR, DKK
779474 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Exceptio dilatoria/gugatan Penggugat terlalu dini (premature);2. Bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase Penggugat adalahkabur (obscuur libel);Bahwa, terhadap gugatan pembatalan tersebut, Pengadilan NegeriDenpasar telah memberikan putusan Nomor 352/Pdt.G/2013/PN Dps.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2345 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — M. THORIQUDIN vs PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO), dk
7655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Prematur (Exceptio Dilatoria);1. Bahwa gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan karena masih prematur karena gugatanyang diajukan masih terlampau dini;2.
    pada halaman 3 videGugatan, Penggugat telah menyatakan bahwa Tergugat telahmengalami kerugian akibat harga limit dalam pelaksanaan lelangadalah dalil yang mengadaada dan prematur/ terlampau dini karenahingga saat ini lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat prosesnyabelumlah selesai sehingga kerugian yang dinyatakan oleh Penggugatnyatanyata belum ada;Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa dalam gugatan a quo telahterjadi gugatan kabur (exceptio obscuur libel) dan gugatan prematur(exceptio dilatoria
Putus : 23-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 404 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 23 April 2020 — RUSI VERIANI, VS WELLY SUKARTO
435201 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Permohonan yang diajukan prematur (exceptio dilatoria);2. Tentang kapasitas Termohon tidak jelas (persona standi in judicio),3.
Register : 02-12-2020 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 131/Pdt.G/2020/PN Thn
Tanggal 10 Juni 2021 — Penggugat:
ONESIMUS TAMBANAUNG, SH
Tergugat:
JABES EZAR GAGHANA, SE. ME
9416
  • Bahwa gugatan penggugat, ONESIMUS TAMBANAUNG, masihpremature/terlalu dini untuk diajukan ( eksepsi dilatoria ) ; denganpertimbangan hukumBahwa program pemerintah ( i.c Pemerintah Daerah Kabupatenkepulauan Sangihe ) mengenai pemberian air gratis kepadamasyarakat/pelanggan air yang dikelola oleh Perusahaan Daerah AirMinum Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kurang mamputerdampak pendemi covid 19 hingga saat ini masih berproses dantinggal menunggu waktu perealisasiannya;Halaman 7 dari 48 Putusan Perdata
    Bahwa gugatan penggugat, ONESIMUS TAMBANAUNG, masihpremature/terlalu. dini untuk diajukan ( eksepsi dilatoria ) ; denganpertimbangan hukum;Bahwa program pemerintah ( i.c Pemerintah Daerah Kabupaten kepulauanSangihe ) mengenai pemberian air gratis kepada masyarakat/pelanggan airyang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten KepulauanSangihe yang kurang mampu terdampak pendemi covid 19 hingga saat inmasih berproses dan tinggal menunggu waktu perealisasiannya;Menimbang, bahwa terkait dengan
    termasuksalah satu dari pelanggan air yang diberikan subdsidi air gratis selama 3 (tiga)telah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga harus dibuktikankebenarannya nanti pada saat pembuktian, sehingga terhadap eksepsi angka 2(dua) Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi beralasan hukum untukditolak;Menimbang, bahwa eksepsi angka 3 (tiga) TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi adalah mengenai eksepsi gugatan Penggugatyang menyatakan Gugatan Penggugat masih premature/terlalu dini diajukan(eksepsi dilatoria
    dalil gugatan angka 2 menyatakan Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi menginformasikan secara luas kepada masyarakat yangterdampak Covid19 yang menjadi pelanggan air minum PDAM, bahwapemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Perusahaan DaerahAir Minum (PDAM) memberikan air gratis untuk bulan April 2020 sampaidengan bulan Juni 2020 kepada 4.703 pelanggan air minum PDAM yangberdampak dengan harga air Rp.87.500, setiap bulan / pelanggan;Menimbang, bahwa jika dikaitkan dengan dalil eksepsi dilatoria
    ataugugatan premature yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi yang menyatakan program pemerintah mengenai pemberian airgratis kepada masyarakat/pelanggan air Perusahaan Daerah Air Minum yangterkena dampak Covid19 hingga saat ini masih dalam proses dan tinggalmenunggu waktu realisasinya, menurut hemat Majelis Hakim dalil eksepsitersebut tidak sesuai dengan pengertian dan definisi dari eksepsi dilatoria ataueksepsi gugatan premature dimana terhadap eksepsi dilatoria mensyaratkanbeberapa
Register : 13-11-2014 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 540/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 12 Mei 2015 — PT. CITRA NUSANTARA >< PEMERINTAH RI. CQ. MENTERI KEHUTANAN RI. CQ. DIREKTUR JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN, KEMENTERIAN KEHUTANAN,
13347
  • Gugatan Prematur (dilatoria exceptie)Dilatoria exceptie adalah eksepsi/sangkalan Tergugat dengan alasangugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukanmasih terlampau dini (M.
    Eksepsi tersebut mengenai gugatan prematur (dilatoria exceptie) karenaPenggugat saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta Nomor 144/G/2014/PTUNJKT tanggal 18 Nopember2014 atas pokok materi gugatan yang sama dengan gugatan a quo, sehinggagugatan ini prematur tidak dapat diperiksa di Pengadilan Negeri JakartaMenimbang, bahwa gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakartadidasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat karena tetapmengeluarkan Surat
Register : 11-12-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 968/Pdt.G.Arb/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Februari 2019 — PT. SAKTI MAS MULIA, lawan 1.PT.PLN (PERSERO), 2.ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI
6511555
  • Eksepsi Dilatoria (Exceptio Dilatoria)Halaman 13 dari 72 Putusan Nomor 968 /Pdt.G.Arb/2018/PN Jkt.
    Para Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untukme,,nyatakan Permohon a quo merupakan permohonan yang prematurdan tidak dapat diterima atau Eksepsi Dilatoria terbukti.lll.
    Eksepsi Dilatoria (Exceptio Dilatoria)3. Eksepsi Obscuur Libel (Exceptio Obscuur Libel)4. Eksepsi kurang pihak (p/urium litis consortium)Halaman 66 dari 72 Putusan Nomor 968 /Pdt.G.Arb/2018/PN Jkt. Sel.5. Eksepsi Pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukanpermohonan pembatalan putusan arbitrase.6. Eksepsi Doli Prae Sintis.Ad. 1.
    Eksepsi Dilatoria (Exceptio Dilatoria).Menimbang, bahwa eksepsi ini diajukan oleh Termohon dengan dalilPemohon mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase a quoberdasarkan Pasal 70 huruf (b) dan (c) Undangundang Nomor 30 Tahun 1999,yaitu :b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yangbersifatmenentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemenksaan sengketa.Dimana Pemohon dalam permohonannya tidak
    Begitu juga surat Panggilan danpenetapan tersangka dari Bareskrim tidak termasuk dokumen yang bersifatmenentukan karena pemeriksaan perkaranya masih dalam tahap penyidikanadanya dugaan tindak pidana korupsin dan Pemohon pada saat persidangan diBANI telah mengetahui hal tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksepsi Dilatoria adalahgugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masihterlampau dini.
Register : 15-05-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 18/Pdt.Bth/2018/PN Mtp
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat:
H. ABD. RASID WIWID
Tergugat:
MAHYUNI
Turut Tergugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MITRATAMA ARTABUANA
7627
  • Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa gugatanPara Penggugat hanyalah asal asalan atau mengadaada dantidak mempunyai alas hak yang kuat, sehingga harus ditolak atausetidaknya tidak dapat diterima;GUGATAN PELAWAN PREMATUR(Exceptio Dilatoria)Bahwa gugatan Penggugat prematur karena di dalam prinsipPerbuatan Melawan Hukum, haruS memuat unsur adanyaperbuatan melawan hukum, kesalahan, hubungan sebab akibatantara kerugian dan perbuatan, dan kerugian.
    DALAM EKSEPSI Menerima Eksespsi Terlawan Eksekusi dan TerlawanEksekusi Il untuk Seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat mengandung cacat formil,yakni kabur dan tidak jelas (obscuur libel), gugatan Penggugatprematur (dilatoria), dan Penggugat tidak berhak mengajukangugatan (Non Adimpleti Contractus), sehingga dengandemikian gugatan ini tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard);Il DALAM POKOK PERKARA Menerima jawaban Terlawan Eksekusi dan Terlawan EksekusiIl untuk seluruhnya;Halaman 14 dari
    GUGATAN PELAWAN PREMATUR (Exceptio Dilatoria) karena di dalamprinsip Perbuatan Melawan Hukum, harus memuat unsur adanyaperbuatan melawan hukum, kesalahan, hubungan sebab akibat antarakerugian dan perbuatan, dan kerugian.
    Kabur danTidak Jelas (Obscuur Libel) harulah ditolak karena setelah Majelis Hakimmemeriksa dan memcermati gugatan Pembantah Konvensi/PelawanKonvensi/Terbantah Rekonvensi, maka telah memenuhi syarat Formil danMateriil dari suatu gugatan;Menimbang, bahwa mengenai Eksepsi Terbantah Konvensi/TerlawanKonvensi/Pembantah Rekonvensi dan Turut Terbantah Konvensi/TurutTerlawan Konvensi/Pembantah II Rekonvensi yang menyatakan GugatanPembantah Konvensi/Pelawan Konvensi/Terbantah Rekonvensi Prematur(Exceptio Dilatoria
Register : 22-01-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Bkn
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
1.Ir. Mangatur Pardede
2.Armawaty Butar Butar
3.Haris Kristanto Pardede
Tergugat:
Hj.Marlaini
Turut Tergugat:
1.Maryono
2.Zulwardi
3.Zaipul
4.Yelita Okviyeni
5.Kepala Desa Karya Indah
Intervensi:
1.Ruwaida
2.Fauzi Anwar
3.IRZAY ANWAR
4.Azizah
138187
  • Bahwa hal tersebut ditegaskan oleh M Yahya Harahap, S.H. didalam bukunya yang berjudul WUKUM ACARA PERDATA TENTANGGUGATAN, PERSIDANGAN, PENYITAAN, PEMBUKTIAN, DAN PUTUSANPENGADILAN, menyatakan sebagai berikut:Exceptio dilatoria Disebut juga dilatoria exceptie, yang berarti:Gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukanmasih terlampau dini;Bahwa dikarenakan Gugatan yang diajukan ini memenuhi unsur GugatanPrematur
    (exceptio dilatoria), maka mohon kiranya Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima (niet onvankelijk verklaard).3.
    GUGATAN PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA)3. GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)4. GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITISCONCORTIUM)Dalam pokok perkara:Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalildalil yang diajukan olehPenggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat.Menimbang, bahwa terhadap jawaban Kuasa Tergugat tersebut, pihakPenggugat telan mengajukan replik.
    persidangan, sehingga eksepsi Tergugat mengenaigugatan prematur (exceptio dilatoria) dinyatakan ditolak.3.
Register : 02-09-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 521/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Januari 2022 — Penggugat:
Candice Anggunadinata P.
Tergugat:
1.Angela Marcellina
2.Buntario Tigris, S.H.,S.E.,M.H
358174
  • EKSEPSI GUGATAN PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA)1. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT didalam perjanjian kerjatanggal 17 Mei 2021 telah menyepakati apabila ada perselisihan atausengketa yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan danmusyawarah mufakat akan meminta bantuan kepada LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
    ,dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan PutusanHalaman 25 dari 41 Nomor 521/Pdt.G/2021/PN Jkt UtrPengadilan sinar Grafika, tahun 2006 halaman 457 s/d 458 yangmenyatakan sebaai berikut:Exceptio Dilatoria atau disebut juga dilatoria exceptie, yangberarti: gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di Pengadilan, karena masih premature, dalam artigugatan yang diajukan masih terlampau dini;Sifat atau keadaan premature
    Menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Pengadilan Negeri JakartaUtara tidak berwenang secara absolut dalam memeriksa mengadili sertamemutus peraka aquo;Menyatakan Gugatan aquo kurang pihak (Plurium Litis Consortium)Menyatakan Gugatan aquo prematur (Exeptio Dilatoria)Menyatakan bahwa Gugatan aquo Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); danao oyMenyatakan Gugatan aquo tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaara);DALAM POKOK PERKARA1.
    EKSEPSI GUGATAN PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA)Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kewenangan dari Kuasa HukumTergugat tersebut, Kuasa Hukum Pihak Penggugat pada pokoknya telahmenolaknya;Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dan mempelajaridengan seksama mengenai maksud dan tujuan eksepsi pihak Tergugat sertatanggapan atas eksepsi dari Kuasa Penggugat, maka Majelis selanjutnyaberpendapat sebagai berikut:1.Bahwa sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 134 HIR maka eksepsieksepsi yang dikemukakan pihak
Putus : 26-08-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1951 K/Pdt/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — MAHPUDIN LAWAN PT BANK MANDIRI PERSERO Tbk. BUSINESS BANKING FLOOR MUARA BUNGO
12851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1951 K/Pdt/2020Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan' tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan gugatanPenggugat premature (exceptio dilatoria);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan NegeriTebo telah memberikan Putusan Nomor 8/Padt.G/2018/PN Mrt., tanggal 13Desember 2018, dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menerima eksepsi Tergugat:Dalam Pokok Perkara:1.
Register : 10-10-2017 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 529/Pdt.G/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 2 Mei 2018 — Penggugat:
PT. Pratama Capital Sekuritas
Tergugat:
BETY
10580
  • EKSEPSIA1 Gugatan Prematur (exceptio dilatoria)Bahwa dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani Tergugatpada tanggal 21 November 2017, Tergugat diberikan waktu sampai dengantanggal 5 Desember 2017. Sedangkan Gugatan a quo didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara olen Penggugat pada tanggal10 Oktober 2017. Dengan demikian gugatan a quo masih terlaludini/prematur untuk diajukan oleh Penggugat (exceptio dilatoria);A2 .
    Gugatan Prematur (exceptio dilatoria)Bahwa dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani Tergugatpada tanggal 21 November 2017, Tergugat diberikan waktu sampai dengantanggal 5 Desember 2017. Sedangkan Gugatan a quo didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Penggugat padatanggal 10 Oktober 2017. Dengan demikian gugatan a quo masih terlaludini/prematur untuk diajukan oleh Penggugat (exceptio dilatoria) ;A2.
Putus : 23-10-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2857 K/Pdt/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — ANAK AGUNG ALIT WIRAPUTRA, S.H., M.H. VS PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK, C&R LOAN CENTER DENPASAR, DKK
6833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan yang diajukan oleh debitur prematur (exeptie dilatoria),3. Penggugat tidak melakukan prestasinya (exceptio non adimpleticontractus);Turut Tergugat II:Dalam Eksepsi :1. Eksepsi Persona Standi In Judicio;2. Eksepsi Gugatan Obscuur Libel;3.
Putus : 10-09-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/Pdt/2012
Tanggal 10 September 2013 —
4239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kasasi,hanya memperhatikan keberatankeberatan yang diajukan Pembandingadalah salah, dan langsung mengambil alih pertimbangan judex factiTingkat Pertama dan menyetujuinya, seharusnya Hakim Bandingmengulang memeriksa kembali perkara secara keseluruhan, baikmengenai fakta maupun mengenai penerapan hukumnya (sebagaimanasesuai putusan Mahkamah Agung RI No.951 K/Sip/1973 tertanggal 9Oktober 1975);Bahwa Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo Pengadilan NegeriJakarta Selatan khusus tentang Exceptio Dilatoria
    tidak tepatpertimbangannya, karena pertimbangan Pengadilan Negeri JakartaSelatan dalam perkara ini yang dibenarkan atau dikuatkan dan dijadikanpertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan telahmenyimpulkan keterangan Termohon Kasasi padahal Termohon Kasasitidak dapat membuktikan dalildalilnya pada acara pembuktian danfaktafakta dipersidangan, sehingga exception dilatoria dari TermohonKasasi harus ditolak;Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat telah menunjukkan buktibuktididalam persidangan untuk memenuhi
Register : 06-10-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 177/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 4 Januari 2018 — Pembanding/Penggugat : KARTINY
Terbanding/Tergugat : Sdr. TEDDY POLIM
8245
  • Yahya Harahap, S.H dalambukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan halaman 457,menjelaskan bahwa Exceptio dilatoria sisebut juga dilatoria exceptie yangberarti :e Gugatan Penggugat bellum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di Pengadilan, karena masih prematur, dalam artigugatan yang diajukan masih terlampau dini;B.
    Ekasurya Mechatronic Internasional ;Bahwa menurut pendapat Yahya Harahap dalam bukunya HukumAcara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian danPutusan Pengadilan halaman 349, menjelaskan bahwa Exceptio dilatoriasisebut juga dilatoria exceptie yang berarti :Alasan pengajuan eksepsi ini, yaitu apabila orang yang ditarik sebagaitergugat tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai penggugattidak lengkap.
Putus : 13-04-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 639 K/Pdt/2021
Tanggal 13 April 2021 — Ny. HASNAWIYAH VS PT BANK MANDIRI INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR PUSAT JAKARTA SELATAN
12972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan yang diajukan Penggugat masih terlampau dini untuk dilakukanpemeriksaan atas perkara a quo di depan Pengadilan Negeri Makassar(Gugatan prematur/Exceptio dilatoria);Il.