Ditemukan 176935 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2013 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PA PACITAN Nomor 633/Pdt.G/2013/PA.Pct
Tanggal 12 Maret 2014 — PEMOHON KONVENSI dan TERMOHON KONVENSI
141
  • DALAM KONVENSI1.Mengabulkan permohonan Pemohon;2.Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON REKONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHON REKONVENSI) didepan sidang Pengadilan Agama Pacitan;3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pacitan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini setelah pemohon menjatuhkan talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Pacitan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten
    Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);5.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bagian harta bersama kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741.000, (Tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI dan TERMOHON KONVENSI
    tanggal 18 Juli 2006 dan telahmempunyai seorang anak dan sejak bulan Februari 2013 rumahtangga Pemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi mulai goyahsering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan TermohonKonvensi diketahui selingkuh dengan lakilaki lain bernama PIL = akhirnyapada bulan Mei 2013 Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi pisahtempat tinggal, Termohon Konvensi pulang kerumah orang tuanya danPemohon Konvensi sekarang sudah tidak sanggup untuk melanjutkanrumah tangganya dengan
    ;Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon Konvensi adalahpermohonan cerai talak dengan alasan telah terjadi perselisinan danpertengkaran dalam rumah tangga sejak bulan Februari 2013 rumahtangga Pemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi disebabkanTermohon Konvensi diketahui selingkuh dengan lakilaki lain bernama PILakhirnya pada bulan Mei 2013 Pemohon Konvensi dan TermohonKonvensi pisah tempat tinggal, Termohon Konvensi pulang kerumah orangtuanya dan Pemohon Konvensi sekarang sudah tidak sanggup
    dalam jawabannya mengakui adanya perselisihandan pertengkaran dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa Termohon Konvensi membantah tentangpenyebab perselisihan dan pertengkaran, bukan karena Termohonkonvensi selingkuh tetapi karena Pemohon Konvensi bersifat kaku dankurang dalam memberi nafkah sehingga Termohon konvensi merasa tidaktahan hidup dengan Pemohon Konvensi, akhirnya baru setelah pisahtempat tinggal Termohon Konvensi merasa senang dengan PIL;Menimbang, bahwa Termohon Konvensi menyatakan
    Bahwa Pemohon Konvensi dengan TermohonKonvensi adalah pasangan suami isteri yangtelah dikaruniai seorang anak;2. Bahwa rumah tangga Pemohon Konvensidengan Termohon Konvensi semula rukun,namun sejak bulan juli 20138 rumah tanggamulai sering terjadi perselisihan danpertengkaran sebab masalah nafkah danTermohon Konvensi menjalin hubungandengan PIL;3. Bahwa Pemohon Konvensi setelah rumahtangga ering terjadi pertengkara jugamempunya wanita lain;4.
    Bahwa Pemohon Konvensi dengan TermohonKonvensi telah pisah tempat tinggal;5.
Register : 28-01-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 498/Pdt.G/2015/PA.BL
Tanggal 7 Mei 2015 — PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
92
  • DALAM KONVENSI.1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar ;DALAM REKONVENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah anak sebesar Rp 300.000,- setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 2.2.
    Mutah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Blitar yang mengadili perkara perdata dalam tingkatpertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :PEMOHON KONVENSI, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan JualJamu Gendong, bertempat tinggal di Kabupaten Blitar, dalam hal inimenguasakan kepada DARUSSALAMI, SH, LOMBA MEIFINAEFIOLITA, SH dan MIKO FOURI YULIANTO, SH, Avokat beralamatdi Jl.
    Sudanco Supriyadi No. 85, Kota Blitar, berdasarkan Surat KuasaKhusus 22 Januari 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Blitar tanggal 28 Januari 2015, selanjutnya disebut PemohonKonvensi / Tergugat RekonvensiMelawanTERMOHON KONVENSI, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaanSwasta, bertempat tinggal di Kabupaten Jombang, selanjutnyadisebut Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan saksisaksi
    bergantungkepada kepatutan, kelayakan dan kemampuanTergugat untuk memberikannya,sekalipun tidak terdapat gambaran berapa penghasilan Tergugat, namun terbuktiTergugat bekerja sebagai blantik sepeda motor, maka Majelis Hakimmenganggap pantas, layak dan mampu jika Tergugat dihukum memberikanMutah kepada Penggugat berupa uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, (satu jutalima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa halhal lain sepanjang tidak ada relevansinya denganperkara ini dinyatakan dikesampingkan;DALAM KONVENSI
    DAN REKONVENSI.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 89 ayat (1)UndangUndang nomor 7 tahun 1989, maka biaya yang timbul sebagai akibat dariperkara ini dibebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi;Mengingat, pasal 49 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 dan segalaperaturan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM KONVENSI.1.
    Mutah sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp. 541.000, (lima ratus empat puluh saturidbu rupiah);Demikian, putusan ini dijatuhnkan di Pengadilan Agama Blitar pada hariKamis tanggal 7 Mei 2015 Masehi., yang bertepatan dengan tanggal 18 Rajab1436 Hijriyah, oleh kami Drs. H. NANANG SUKARNA, S.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, Drs. H. M.
Register : 04-10-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 06-06-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 3480/Pdt.G/2016/PA.BL
Tanggal 6 April 2017 — PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
214
  • DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi TermohonDalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar ;3.
    Menetapkan Tergugat Rekonvensi (PEMOHON KONVENSI) sebagai pemegang hak asuh anak bernama: - ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON, lahir di Blitar 09 Juli 2007 .- ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON, lahir di Blitar 30 Mei 2009.- ANAK III PEMOHON DAN TERMOHON, lahir di Blitar 02 Januari 2011.sampai anak tersebut mumayyiz / dapat menentukan pilihannya;4.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMOHON KONVENSI) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Sasik Fajar Original, S.H., binti Suhardi) berupa ;a. Nafkah seorang anak bernama ANAK IV PEMOHON DAN TERMOHON, lahir di Blitar 11 Juli 2014, sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa / mandiri b. Mutah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);6.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
    SALINANPUTUSANNomor 3480/Padt.G/2016/PA.BLQL&B SA, SIN enedDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusanCerai Talak antara :PEMOHON KONVENSI, Umur 62 tahun, Agama Islam, Pekerjaan PensiunanPNS, Tempat tinggal di Kota Blitar, sebagai Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi;melawanTERMOHON KONVENSI, Umur 34 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta,Tempat tinggal
    50 Tahun 2009, maka biaya perkara inidibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak Eksepsi TermohonDalam Pokok Perkara1.
    Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHON) di depansidang Pengadilan Agama Blitar ;3.
    Menetapkan Tergugat Rekonvensi (PEMOHON KONVENSI) sebagaipemegang hak asuh anak bernama: ANAK IPEMOHON DAN TERMOHON, lahir di Blitar 09 Juli 2007 . ANAK Il PEMOHON DAN TERMOHON, Iahir di Blitar 30 Mei 2009. ANAK Ill PEMOHON DAN TERMOHON, lahir di Blitar 02 Januari 2011.sampai anak tersebut mumayyiz / dapat menentukan pilihannya;4.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untukmembayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 316.000, (tiga ratus enambelas ribu rupiah);Demikian, putusan ini di jatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 6 April 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09Jumadil Akhir 1438 Hijriah oleh kami Dra. Hj. Siti Roikanah, S.H.,M.H. sebagaiKetua Majelis, Dra. Hj.
Register : 06-03-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 978/Pdt.G/2014/PA.BL
Tanggal 8 Januari 2015 — PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
424
  • Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar ;DALAM REKONPENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : 2.1. Nafkah Madhiyah selama 9 (Sembilan) bulan @ Rp 2000.000,- (dua juta rupiah) atau = Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 2.2.
    Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Blitar yang mengadili perkara perdata dalam tingkatpertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :PEMOHON KONVENSI, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaanKaryawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Blitar, selanjutnyadisebut Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;MelawanTERMOHON KONVENSI, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaantidak bekerja, bertempat tinggal di Kota Blitar, dalam
    Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidangPengadilan Agama Blitar ;DALAM REKONPENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :2.1. Nafkah Madhiyah selama 9 (Sembilan) bulan @ Rp 2000.000, (dua jutarupiah) atau = Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);2.2. Mutah sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah);2.3.
    Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp. 481.000, (empat ratus delapanpuluh satu ribu rupiah);Demikian, putusan ini dijatuhnkan di Pengadilan Agama Blitar pada hariKamis tanggal 08 Januari 2015 Masehi., yang bertepatan dengan tanggal 17Robi;ulawwal 1435 Hijriyah, oleh kami Drs. H. NANANG SUKARNA, S.H. sebagaiHakim Ketua Majelis, Drs. H. M. ZAINURI, MH dan Hj.
Register : 16-05-2013 — Putus : 24-12-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 1717/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 24 Desember 2013 — PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
153
  • Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2.
    Menghukum Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama untuk membayar hutang bersama sebagaimana ketentuan pada poin 3 tersebut meskipun keduanya telah bercerai;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.056.000,-(Satu juta lima puluh enam ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
    SALINANPUTUSANNomor : 1717/Pdt.G/2013/PA.BL= aiDEMI KEADILAN = ; sala ai BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Blitar yang mengadili perkara perdata dalam tingkatpertama, dalam persidangan majelis, telah menjatunkan putusan dalam perkaraantara :PEMOHON KONVENSI, Umur 54 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Perangkatdesa, Tempat tinggal di Dusun XXXXXXX Desa XXXXXXX KecamatanXXXXXXX Kabupaten Blitar, sebagai Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi ;melawanTERMOHON KONVENSI, Umur 57 tahun, Agama
    Islam, Pekerjaan Swasta,Tempat tinggal di Dusun XXXXXXX Desa XXXXXXX KecamatanXXXXXXX Kabupaten Blitar, sebagai Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi ;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan saksisaksi dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 16Mei 2013 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar Nomor :1717/Pdt.G/2013/PA.BL mengajukan halhal sebagai berikut :1.
    dan Rekonvensi:Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawninan, makaberdasarkan UndangUndang nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UUNo. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009, maka biaya perkara ini dibebankankepada Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi;21Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan hukumSyara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Konvensi :1.
    Memberi izin kepada pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkantalak satu raji terhadap termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidangPengadilan Agama Blitar;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat (TERGUGAT REKONVENSI) untukmembayar nafkah madliyah kepada Penggugat (PENGGUGATREKONVENSI) sebesar Rp. 750.000, (Tujuh ratus lima puluhribu rupiah) dalam setiap bulan selama 12 bulan sebesar Rp.9.000.000, (Sembilan juta rupiah);3.
    Menghukum Penggugat dan Tergugat secara bersamasamauntuk membayar hutang bersama sebagaimana ketentuan padapoin 3 tersebut meskipun keduanya telah bercerai;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :22e Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.056.000,(Satu juta limapuluh enam ribu rupiah);Demikian, putusan ini di jatuhkan di Pengadilan Agama Blitar pada hariSelasa tanggal 24 Desember 2013 M bertepatan dengan tanggal 20 Shafar 1435H oleh kami Drs.
Register : 06-12-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 17-02-2014
Putusan PA SANGGAU Nomor 0240/Pdt.G/2013/PA.Sgu
Tanggal 15 Januari 2014 — Pemohon Konvensi VS Termohon Konvensi
141
  • Pemohon Konvensi VS Termohon Konvensi
    PUTUSANNomor 0240/Pdt.G/2013/PA.Sgu a ~ c @ w ese) CARN abl aayDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak antara :PEMOHON KONVENSI, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikanSMA, pekerjaan karyawan tidak tetap pada PLN Sanggau,bertempat tinggal Kabupaten Sanggau, sebagai PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi;melawanTERMOHON KONVENSI, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikanSMP
    Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapanratus ribu rupiah);Bahwa, terhadap jawaban Termohon tersebut Pemohon menyampaikanreplik dalam konvensi yang pada pokoknya membenarkan semua jawabanTermohon;JAWABAN DALAM REKONVENSI :Bahwa, terhadap tuntunan Termohon dalam gugatan rekonvensi,Pemohon menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut :1. Pemohon sanggup memberi mutah berupa berupa uang sebesar Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah);2.
    Bukti Surat :1.Fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk NIK 610301 1211860006 atas namaPEMOHON KONVENSI yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau, pada tanggal 03Oktober 2012, bukti (P.1);Fotokopi sah Kutipan Akta Nikah Nomor 26/03/V1V2013 yang dikeluarkanoleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama KecamatanBonti, Kabupaten Sanggau, tanggal 17 Juli 2013, bukti (P.2);Bahwa, terhadap bukti surat yang diajukan Pemohon, Termohonmenerimanya;B.
    No. 0240/Pdt.G/2013/PA.Sgu.Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi disebut Penggugat dan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensidisebut Tergugat;Menimbang, bahwa pada tahap jawab menjawab antara Penggugat denganTergugat telah tercapai kKesepakatan bahwa Tergugat sanggup memberi mutahkepada Penggugat berupa uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)sesuai dengan permintaan Penggugat, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT didalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 241 yang
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah jddah selama 3 (tiga) bulansebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugatsejak ikrar talak dijatuhkan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensisebesar Rp 211.000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan berdasarkan musyawarah Majelis Hakimyang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sanggau pada hari Rabu tanggal 15Januari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal
Register : 11-07-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 683/Pdt.G/2016/PA.Skh
Tanggal 8 Desember 2016 — Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi
184
  • Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi
    SALINAN PUTUSANNomor 0683/Pdt.G/2016/PA.Skh.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan majelis hakim telah memutusperkara cerai talak antara:Pemohon Konvensi, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang,pendidikan SMA, tempat tinggal di Dukuh Sukorejo RT.0O1RW.04 Desa Sukorejo, Kecamatan Wonosari, KabupatenKlaten, yang dalam hal ini telah memberi kuasa kepadaSugiyono, SH. dan Sarjono
    Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berlaku danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;Salinan Putusan No. 683/Pdt.G/ 2016/PA Skhhalaman 23 dari 26 halaman24MENGADILIDalam Konvensi:1.
    Memberikan izin kepada Pemohon (Pemohon Konvensi) untukmenjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (Termohon Konvensi) didepan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo;3.
    dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000, (empat ratus lima puluhsatu ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini dalam musyawarah majelis hakim padahari Kamis tanggal 8 Desember 2016 Masihiyah bertepatan dengan tanggal 8Rabiul Awwal 1438 Hijriyah oleh kami Drs.
    Wasalam,SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Hukum PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi;Ketua Majelis,TtdDrs. H. Ali WidodoHakim Anggota , Hakim Anggota Il,Ttd TtdNgadimin, SH Drs. H. PanutPanitera Pengganti,TtdH. Wasalam, SH.Rincian Biaya Perkara :1. Pendaftaran :Rp 30.000,2. Administrasi : Rp 50.000, 3. Panggilan : Rp 360.000,4. Redaksi :Rp 5.000,5.
Register : 25-06-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 03-02-2016
Putusan PA PACITAN Nomor 564/Pdt.G/2014/PA.Pct.
Tanggal 2 September 2014 — PEMOHON KONVENSI dan TERMOHON KONVENSI
4510
  • DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi) untuk menjatuhkan talak satu Roji terhadap Termohon Konvensi (Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi) di depan sidang Pengadilan Agama Pacitan;3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pacitan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak setelah Pemohon Konvensi menjatuhkan talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama , Kabupaten Pacitan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);3.
    Tidak menerima yang selainya (niet ontvankelijk verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.631.000,- (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI dan TERMOHON KONVENSI
    HakimPengadilan Agama Pacitan, guna mengupayakan perdamaian antarapihakpihak yang berperkara, dan mediator telah menyampaikan laporantertulis mengenai hasil kerjanya yang menyatakan bahwa upayaperdamaian antara pihakpihak yang berperkara tidak berhasil / prosesmediasi telah gagal mencapai kesepakatan;Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi mengajukan Cerai Talakterhadap Termohon Konvensi dengan alasan yang pada pokoknya adalah:bahwa Pemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi adalah pasangansuami istri yang
    telah mempunyai dua orang anak, semula rumah tanggaPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi berjalan harmonis, namunsejak awal bulan Mei 2014 rumah tangga Pemohon Konvensi denganTermohon Konvensi mulai goyah sering terjadi perselisihan danpertengkaran yang disebabkan Pemohon Konvensi menangkap basahTermohon Konvensi sedang bermesraan di dalam kamar dengan Priaidaman lain (PIL) yang bernama PIL, Pemohon mengingatkan tetapiTermohon Konvensi tidak pernah memperhatikan dan tetap berhubungandengan PIL
    Pasal 1868 BW. buktitersebut merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktianyang sempurna dan mengikat, memuat keterangan bahwa PemohonKonvensi bertempat kediaman di Kabupaten Pacitan dan PemohonKonvensi mengajukan perkara ini ke Pengadilan Agama Pacitan karenaTermohon Konvensi bertempat tinggal di Kabupaten Pacitan dan terhadapalamat tempat tinggal Termohon Konvensi tersebut tidak disangkal olehTermohon Konvensi, maka dapat dinyatakan terbukti bahwa PemohonKonvensi dan Termohon konvensi
    Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis telahmendengar keterangan saksisaksi dari keluarga/orang yang dekatdengan Pemohon, yakni saksi SAKSI sebagai ayah Pemohon Konvensidan saksi SAKSI Il sebagai tetangga Pemohon Konvensi, karenaTermohon Konvensi tidak pernah hadir dalam persidangan maka keluarga/orang yang dekat dengan Termohon Konvensi tidak bisa didengarketeranganya;Menimbang, bahwa dari saksisaksi tersebut diperoleh keteranganmengenai keadaan rumah tangga Pemohon Konvensi dengan
    TermohonKonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi adalah pasangansuamiisteri yang sah dan telah mempunyai dua orang anak; Bahwa semula keadaan rumah tangga Pemohon Konvensi denganTermohon Konvensi berjalan rukun, tetapi sejak bulan Mei 2014menjadi tidak rukun disebabkan Termohon Konvensi bermesraandengan lakilaki lain; Bahwa sekarang Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telahberpisah tempat tinggal selama 3 bulan sejak bulan Mei 2014; Bahwa saksisaksi
Register : 09-10-2013 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PA LAMONGAN Nomor 2158/Pdt.G/2013/PA.Lmg
Tanggal 25 Juni 2014 — PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
395
  • DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konpensi (TERMOHON KONVENSI) dihadapan sidang Pengadilan Agama Lamongan;3.
    Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tertanggal 18 Juni 2014DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 341.000,-(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
    KONVENSI, umur 44 tahun, Agama Islam, pekerjaan lbu Rumahtangga, bertempat tinggal di, Kecamatan Lamongan,selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONVENSI /PENGGUGAT REKONVENS!
    Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkantalak satu roj'i terhadap Termohon (TERMOHON KONVENSI) di depansidang Pengadilan Agama Lamongan ;3.
    Waktu itu PEMOHON KONVENSI menjabatsebagai pasiops pasis AAL.
    berhasil rujuk, tapi itu semua Cuma akalakalanPEMOHON KONVENSI.7.
    Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (PEMOHON KONVENSI)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konpensi(TERMOHON KONVENSI) dihadapan sidang Pengadilan AgamaLamongan;3.
Putus : 30-04-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PA PEKANBARU Nomor 377/Pdt.G/2013/PA.PBR
Tanggal 30 April 2013 — PEMOHON KONVENSI Vs TERMOHON KONVENSI
64
  • DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon PEMOHON KONVENSI untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon TERMOHON KONVENSI di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;3.
    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon dalam Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini di hitung sebesar Rp.216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah).
    PEMOHON KONVENSI Vs TERMOHON KONVENSI
    PUTUSANNomor : 377/Pdt.G/2013/PA.PbrBISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara CeraiTalak pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara:PEMOHON KONVENSI, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP,pekerjaan Supir, alamat KOTA PEKANBARU, selanjutnya disebut sebagaiPemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;LAWANTERMOHON KONVENSI, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan
    No. 377/Pdt.G/2013 /PA.Pbr.Pekanbaru, namun upaya mediasi tidak berhasil, maksud dari PERMA Nomor : Tahun 2008 tentang Mediasi terutama pasal 2, 4 dan pasal 7 ayat (5) telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi mengajukan Cerai Talak terhadapTermohon Konvensi dengan alasan yang pada pokoknya adalah rumah tangganyatidak harmanis lagi sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkanTermohon tidak pernah merasa bersukur dengan penghasilan pemohon konvensi,tidak patuh dengan nasehat dan
    saran pemohon konvensi, wataknya keras kepala danegois, suka berkata kasar dan selalu minta cerai setiap kali pertengkaran.
    Bahwa termohon dalam jawabannya mengakui rumah tangganya telah terjadipertengkaran dan perselisihan, hanya saja penyebabnya yang tidak diakui olehTermohon konvensi dan menurut Termohon konvensi, sikap PemohonKonvensilah yang menyebabkan terjadinya masalah dalam rumah;2.
    Panitera Pengadilan Agama Pekanbarudiperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukumtetap ke PPN tempat Nikah Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi serta kePPN tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk dicatat dalamregister yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa sebagai akibat putusnya perkawinan karena talak, makaberdasarkan pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam, PemohonKonvensi berkewajiban untuk memberikan mutah dan nafkah selama masa
Register : 01-02-2012 — Putus : 07-06-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan MS IDI Nomor 33/Pdt.G/2012/MS-Idi
Tanggal 7 Juni 2012 — Pemohon Konvensi lawan Termohon Konvensi
3412
  • Pemohon Konvensi lawan Termohon Konvensi
    Said NurulHadi SHI, Hakim Mahkamah Syariyah Idi, tetapi usaha tersebut tidak berhasil,karena Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tetap ingin bercerai denganTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, kemudian pada persidangan tanggal 08Maret 2012 permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebutdibacakan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi ;Bahwa atas dalildalil permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi,Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah menyampaikan
    /TergugatRekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi membenarkan dan tidakkeberatan;Bahwa Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyatakan tidak akanmengajukan alat bukti dan mencukupi alat bukti Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi ;Bahwa selanjutnya Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi menyampaikankesimpulannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya danmohon putusan sedangkan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah pulamenyampaikan kesimpulannya secara lisan yang
    kedua alat bukti tersebutterbukti bahwa Pemohon Konvensi berada dalam wilayah hukum MahkamahSyariyah Idi, serta Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah terikat dalamperkawinan yang sah sejak tanggal 14 Juni 1981 dan belum permah bercerai.
    Olehkarenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon Konvensi dan TermohonKonvensi merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon Konvensi telah pulamengajukan 2 (dua) orang saksi yang bernama: Saksi I dan Saksi II, dan keduanyatelah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya satu sama lainsaling bersesuaian dan menguatkan dalildalil yang diajukan Pemohon Konvensi, danoleh Pemohon Konvensi dan Termohon konvensi diterima dan/atau tidakberkeberatan
    3 orang anak;2 Bahwa rumah tangga Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sering terjadiperselisihan dan pertengkaran disebabkan Pemohon Konvensi telah menikahdengan perempuan lain;3 Bahwa Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sudah pernah didamaikan olehorang tua kampung akan tetapi tidak berhasil;4 Bahwa Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sudah pisah tempat tinggalsejak tahun 2005;5 Bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi bekerja sebagai pensiunan DinasKesehatan dengan golongan III/c;6
Register : 07-11-2016 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 2148/Pdt.G/ 2016/PA.Krs.
Tanggal 15 Maret 2017 — PENGGUGAT KONVENSI VS TERGUGAT KONVENSI
173
  • Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat; 3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Probolinggo;Dalam Rekonvensi :- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 861.000,- ( delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah );
    PENGGUGAT KONVENSI VS TERGUGAT KONVENSI
    PUTUSANNomor 2148/Pdt.G/ 2016/PA.Krs.SeasDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kraksaan yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara cerai gugat antara :PENGGUGAT KONVENSI, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat kediaman diKabupaten Probolinggo, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;melawanTERGUGAT KONVENSI
    maupun rekonvensi, untuk selengkapnyaduplik tersebut sebagaimana tercatat dalam berita acara persidanganperkara ini;BUKTI DALAM KONVENSI :Bahwa untuk menguatkan dalildalil Gugatan Penggugat telahmengajukan alatalat bukti dalam Konvensi berupa:A.
    dan rekonvensi :Menimbang, bahwa karena perkara tersebut termasuk bidangperkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dua kali dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan Undang Undang Nomor : 50 Tahun 2009, maka biayaperkara dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan dicantumkandalam amar putusan ini;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berlaku,serta hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Konvensi :1.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untukmengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KabupatenProbolinggo;Dalam Rekonvensi : Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 861.000, ( delapan ratusenam puluh satu ribu rupiah );Demikian putusan ini dijatuhnkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan
    ISNANDAR, MH. dan MUHAMMAD HASBI, S.Ag,SH.MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh DINI RININDA, SH.sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama tersebut, putusan manadiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terobuka untuk umum dengandihadiri oleh Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi dan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi ;Hakim Anggota , Ketua Majelis,ttd ttdDrs. H. ISNANDAR, MH. Drs. MUHAMMADUN, SH.Hal. 23 dari 24 Hal.
Register : 19-05-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PA SANGGAU Nomor 0163/Pdt.G/2017/PA.Sgu
Tanggal 2 Agustus 2017 — Pemohon Konvensi vs Termohon Konvensi
173
  • Pemohon Konvensi vs Termohon Konvensi
    ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon Konvensi tersebutTermohon Konvensi menyampaikan jawaban yang pada pokoknya mengakuitelah berselingkuh dengan lakilaki lain, namun membantah telah menghinakeluarga Pemohon Konvensi;Menimbang, bahwa terhadap keinginan Pemohon Konvensi untuk bercerai,Termohon Konvensi tidak keberatan ;Menimbang, bahwa dalam repliknya Pemohon Konvensi tetap pada pokokpermohonan untuk menceraikan Termohon Konvensi karena PemohonHim. 11 dari 23 Putusan Nomor 0163/Pat.G/2017
    Pemohon Konvensi, namun Termohon Konvensi menyatakan tidakkeberatan untuk bercerai dengan Pemohon Konvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 311 R.
    Konvensi membantah penyebab pertengkarankarena katakata Termohon Konvensi menghina keluarga PemohonKonvensi, padahal pemicu pertengkaran menurut Termohon Konvensikarena ada surat dan sms kepada Pemohon Konvensi yang dipertanyakanoleh Termohon Konvensi, namun pada kenyataannya Termohon Konvensimengakui bertengkar dengan Pemohon Konvensi yang akhirnya PemohonKonvensi mengantar kembali Termohon Konvensi ke Kalimantan Baratkepada orangtua Termohon Konvensi di Sanggau;Him. 14 dari 23 Putusan Nomor 0163
    Termohon Konvensi telah berpisahdan tidak pernah berkumpul kembali layaknya suami istri sejak bulanSeptember 2016 hingga saatini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan konflik antaraPemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi karena Pemohon Konvensitidak terima Termohon Konvensi menghina keluarga Pemohon Konvensi,walaupun di persidangan Termohon Konvensi membantah telah melakukanpenghinaan terhadap keluarga Pemohon Konvensi, justru menurut TermohonKonvensi pertengkaran Pemohon Konvensi dengan
    danpengakuan Termohon Konvensi di persidangan tentang adanya pertengkaran danperpisahan tempat tinggal serta penyerahan kembali Termohon Konvensi olehPemohon Konvensi kepada orangtua Termohon Konvensi dan di persidanganPemohon Konvensi bersikeras untuk bercerai dengan Termohon Konvensi,sedangkan Termohon Konvensi menyatakan tidak keberatan untuk berceraidengan Pemohon Konvensi, maka sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor :226.K/AG/1993 tanggal 29 Juni 1994 dan Nomor 534 K/Pdt/1996tanggal
Register : 22-01-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 409/Pdt.G/2014/PA.BL
Tanggal 22 April 2014 — PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
102
  • Memberi izin kepada pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak, pada Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pemohon dan termohon, dan tempat dilaksanakannya perkawinan, agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1.
    Menghukum Tergugat (PEMOHON KONVENSI) untuk membayar mutah kepada Penggugat (TERMOHON KONVENSI) berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah );Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 491.000,-(Empatratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
    SALINAN PUTUSANNomor : 0409/Pdt.G/2014/PA.BL tee,DEMI KEADILAN BERD ~~ ~ KETUHANAN YANG MAHA ESAASARKANPengadilan Agama Blitar yang mengadili perkara perdata dalam tingkatpertama, dalam persidangan majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkaraantara :PEMOHON KONVENSI, Umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Tempattinggal di Kabupaten Blitar. Yang memberikan kuasa kepada :IWAN SURYANTO, SH. STP. dan SITI BUDRIYAH, SH., Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat Kantor di JIn. Imam Bonjol Gg.
    VIIINomor : 3 Kota Blitar, sebagai Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi ;melawanTERMOHON KONVENSI, Umur tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Tempattinggal di Kabupaten Blitar, sebagai Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara dan saksisaksidi persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 22Januari 2014 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan
    kesimpulanyang pada pokoknya Termohon siap bercerai dan tuntutan Termohon sebesar Rp.Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah) harus dibayar Pemohon;Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah mencukupkan segala yangdisampaikan dalam persidangan dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjukkepada hal inwal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkaraini dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini;;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDalam Konvensi
Register : 12-07-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1124/Pdt.G/2017/PA.Krs
Tanggal 26 Oktober 2017 — PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
120
  • PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
Register : 17-07-2012 — Putus : 30-10-2012 — Upload : 04-12-2014
Putusan PA BARRU Nomor 247/Pdt.G/2012/PA.Br
Tanggal 30 Oktober 2012 — PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
107
  • Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon, PEMOHON untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon. TERMOHON di depan sidang Pengadilan Agama Barru.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan hutang sejumlah Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat dengan Tergugat.3.
    Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
    PUTUSANNomor 247/Pdt.G/2012/PA.Br.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Barru yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara yang diajukan oleh :PEMOHON KONVENSI, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMP,pekerjaan penjual motor, bertempat tinggal di Kabupaten Barru,selanjutnya disebut Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.MelawanTERMOHON KONVENSI, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan
    terakhir SMA,pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Kabupaten Barru, selanjutnyadisebut Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca berkas perkara.Telah mendengar keterangan Pemohon dan TermohonTelah memeriksa buktibukti Pemohon dan Termohon.DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 17 Juli 2012yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Barru dalam register perkara Nomor247/Pdt.G/2012/PA.Br tanggal 17 Juli 2012 pada
    tentang nafkah lampau dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada Pasal 149 huruf (b) KompilasiHukum Islam dan sesuai dengan kepatutan serta penghasilan Tergugat sebagai makelarpenjualan motor, maka Tergugat dibebani untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat sejumlah Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah).Menimbang bahwa dengan demikian gugatan Penggugat dapat dikabulkansebagian dan pembagian hutanghutang tersebut berlaku setelah putusan berkekuatanhukum tetap.Dalam Konvensi
    dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini menyangkut bidang perkawinan maka berdasarkanketentuan Pasal 91 A UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan keduaatas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkaradibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan perundangundangan danperaturan yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Konvensi1.
    Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima untuk selebihnya.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 291.000, (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Barru pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 M bertepatan dengan tanggal14 Dzulhijjah 1433 H, oleh Drs. H. M. Anas Malik, S.H., M.H., sebagai ketua majelis,Dra. Hj.
Register : 28-01-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 76/Pdt.G/2015/PA Sgm
Tanggal 4 Mei 2015 — PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
114
  • Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan pemohon;2. Mengizinkan pemohon, PEMOHON untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon, TERMOHON di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2. Menetapkan anak penggugat dan tergugat masing-masing bernama ANAK I P DAN T, umur 12 tahun dan ANAK II P DAN T, umur 6 tahun berada di bawah pemeliharaan penggugat;3.
    Menolak selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
    PUTUSANNomor 76/Pdt.G/2015/PA Sgm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sungguminasa yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusanatas perkara yang diajukan oleh :PEMOHON, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir STM,pekerjaan Pelaut, bertempat kediaman di Jalan X, Kelurahan X,Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, selanjutnya disebut sebagaipemohon konvensi/tergugat rekonvensi;melawanTERMOHON, umur 36 tahun, agama
    Islam, pendidikan terakhir SMA,pekerjaan tidak ada, bertempat kediaman di Jalan X, Kelurahan X,Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, selanjutnya disebutsebagai termohon konvensi/penggugat rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan pemohon konvensi/tergugat rekonvensi dantermohon konvensi/penggugat rekonvensi;Telah memeriksa buktibukti pemohon di persidangan;DUDUK PERKARANYADalam KonvensiMenimbang, bahwa pemohon dengan surat permohonannyatertanggal
    , maka termohon konvensi mengajukan rekonvensi(tuntutan balik) kepada pemohon konvensi, sehingga dalam uraian initermohon konvensi berubah status menjadi penggugat rekonvensisedangkan pemohon konvensi menjadi tergugat rekonvensi;Bahwa, halhal yang telah tertuang dalam konvensi sepanjangberkaitan erat dengan rekonvensi dianggap pula termasuk dalam gugatanrekonvensi ini;Bahwa, gugatan rekonvensi penggugat tersebut pada pokoknyamenyatakan menuntut sebagai berikut:1.
    Menolak selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensie Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensimembayar biaya perkara sejumlah Rp.256.000, (dua ratus limapuluh enam ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan berdasarkan musyawarah majelishakim Pengadilan Agama Sungguminasa pada hari Senin tanggal 4 Mei2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1436 Hijriah, olehDra. Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid, M.H. sebagai ketua majelis,Sitti Rusiah,S.Ag.
    ,M.H. masingmasing sebagai hakim anggota, putusan tersebut pada hari itu jugadiucapkan oleh ketua majelis dalam sidang terobuka untuk umum, dihadirioleh hakimhakim anggota tersebut dan dibantu oleh Aisyah Thalib, S.Ag.sebagai panitera pengganti dengan dihadiri oleh pemohon konvensi/tergugat rekonvensi dan termohon konvensi/penggugat rekonvensi.HakimHakim Anggota Ketua Majelis,tid tidSitti Rusiah, S.Ag.,M.H. Dra.Hj.Hasnaya H.Abd.Rasyid, M.H.tidRifyal Fachri Tatuhey, S.HI.,M.H.
Register : 03-06-2014 — Putus : 05-08-2014 — Upload : 14-08-2014
Putusan PA TAKALAR Nomor 68/Pdt.G/2014/PA Tkl
Tanggal 5 Agustus 2014 — - PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI
9511
  • Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan penggugat.2. Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (TERGUGAT KONVENSI) terhadap penggugat (PENGGUGAT KONVENSI).3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Takalar untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan penggugat.
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
    - PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI
    BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Takalar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkaracerai gugat yang diajukan oleh:PENGGUGAT KONVENSI, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di ************,Kabupaten Takalar, selanjutnya disebut penggugatkonvensi/tergugat rekonvensi;melawanTERGUGAT KONVENSI, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan
    Menjatuhkan talak satu bain shughra tergugat (TERGUGAT KONVENSI )terhadap penggugat (PENGGUGAT KONVENS)).3.
    saat mengajukan jawaban dalamkonvensi juga mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) sehingga penyebutantergugat dalam konvensi menjadi penggugat dalam rekonvensi dan penggugatdalam konvensi menjadi tergugat dalam rekonvensi.Bahwa penggugat mengajukan tunututan balik (rekonvensi) mengenaigugatan pemeliharaan anak dengan dalildalil sebagai berikut:e Bahwa dari perkawinan penggugat dengan tergugat telah lahir seoranganak bernama NAMA ANAK, umur enam bulan yang sekarang dipeliharaoleh tergugat (ibunya
    Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (TERGUGAT KONVENSI)terhadap penggugat (PENGGUGAT KONVENS)).3.
    Thayyib HP masingmasing sebagai hakimanggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh ketua majelis tersebut dengan dibantu oleh Sufiaty, S.H., paniterapengganti, yang dihadiri oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi diluardihadirnya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi.Hakim Anggota, Ketua Majelis,tid. tid.Dra. Nurhaniah, M.H. Drs. Muh. Arsyadtid.Drs. M. Thayyib HP Panitera Pengganti,tid.Supiaty, S.H.Perincian biaya:1. Pendaftaran : Rp 30.000,002.
Register : 18-02-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 27-05-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0433/Pdt.G/2015/PA.Krs
Tanggal 22 April 2015 — PEMOHYON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
80
  • DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dan Kabupaten Probolinggo ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernama ANAK, umur 1 tahun 6 bulan setiap bulan minimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ditambah 10 % setiap tahun, hingga anak dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah kawin;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000,- (Empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHYON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
    SALINAN PUTUSANNomor : 0433/Pdt.G/2015/PA.KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kraksaan yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak yangdiajukan oleh:PEMOHON KONVENSI, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaankernet, pendidikan SD, bertempat tinggal di KabupatenProbolinggo, selanjutnya disebut sebagai PEMOHONKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ;melawanTERMOHON KONVENSI
    kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka semua biayaperkara ini harus dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi ;Memperhatikan segala ketentuan perundangundangan yangberlaku, serta hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM KONVENSI1.
    Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHONKONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untukmengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama dan Kabupaten Probolinggo ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernamaANAK, umur 1 tahun 6 bulan setiap bulan minimal sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan ditambah 10 % setiap tahun,hingga anak dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah kawin;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000, (Empat ratus lima puluhsatu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan di Kraksaan dalam musyawarahMajelis Hakim Pengadilan Agama
    Ag masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu SIT ARTANIYAH,S.Ag, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvens:i ; HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIStid.tid. 2223 1. Drs. KOMSUN, SH. Drs. MUHAMMADUN, SH.tid.2. FATKUR ROSYAD, S. Ag. PANITERA PENGGANTItid.SIT ARTANIYAH, S.AgPerincian Biaya Perkara : 1.
Register : 30-03-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PA BUNTOK Nomor 0052/Pdt.G/2016/PA.Btk
Tanggal 29 September 2016 — Penggugat Konvensi VS Tergugat Konvensi
729
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima;- Menolak sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 1.366.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    Penggugat Konvensi VS Tergugat Konvensi
    YaniKM. 4 RT. 13 Tamiang Layang Kabupaten BaritoTimur Provinsi Kalimantan Tengah;Sebagai Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi;MELAWAN: Tergugat: 39 tahun: Islam: Pedagang/ibu rumah tangga: Tergugat Kecamatan Dusun Tengah KabupatenBarito Timur Provinsi Kalimantan Tengah; Dalam halini diwakilkan kepada kuasa Hukum (Advokat)bernama H. lrawansyah, S.H., M.H. berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor W 16A6/06/HK.05/IV/2016 tertanggal 21 April 2016Hal. 1 dari 40 hal.
    Putusan Nomor 0052/Padt.G/2016/PA.Btk.beralamat diJalan Pelita IV No. 55 A BuntokKabupaten Barito Selatan Provinsi KalimantanTengah;Sebagai Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah memeriksa dan membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan para pihak berperkara;Telah membaca laporan Mediator;Telah memeriksa alat bukti yang diajukan dalam persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa, memperhatikan dan menerima segala sesuatu tentang dudukperkara ini sebagaimana tertera dalam
    , dalam hal ini antara gugatanrekonvensi disyaratkan memiliki faktor pertautan hubungan mengenai dasarhukum dan kejadian yang relevan antara gugatan konvensi dan gugatanrekonvensi yaitu hubungan yang sangat erat (innerliike samen hangen)sehingga dalam penyelesaiannya dapat dilakukan secara efektif dalam satuproses dan putusan;Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa tersebut Pengadilanmenilai gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat sama dengan objekyang termuat dalam gugatan konvensi dan
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima; Menolak sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi danTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untukmembayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp.1.366.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan
    /T ergugatRekonvensi dan kuasanya serta Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensidan kuasanya;Ketua Majelis,Wiryawan Arif, S.HI., M.H.HakimHakim AnggotaHal. 39 dari 40 hal.