Ditemukan 188 data
12 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kasodding bin Yarodding) dengan Pemohon II (Hasna binti Sawing) yang telah dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2007 di Lapparaka, Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bantaeng Tahun 2022;
32 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Naddi bin Tama) dengan Pemohon II (Rampe binti Ummara) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1993 di Desa Lanying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
34 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Juddin bin Jumalan) dengan Pemohon II (Ani binti Pana) yang dilaksanakan pada tanggal pada tanggal 07 Mei 1996 di Lannying I, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng;
- Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlahRp 120.000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah).
Ropa, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaanXXXXXX, pendidikan tidak ada, bertempat tinggal di Dusun Lanynying I,Kelurahan Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, xxxxxxxxx XXXXXXXxX, di bawahsumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi mengenal para Pemohon karena saksi adalah IparPemohon ;Hal. 3 dari 11 Hal.
19 — 6
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lido bin Gaddong) dan Pemohon II (Sari binti Rasyid) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 1985 di Lannying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng;