Ditemukan 188 data
40 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan MenteriTenaga Kerja Nomor: 116/MEN/1991.0316.K/702/M.PE/1991.Tanggal 4 Mei 1991 tentang Panitia Tenaga Kerja Perusahaan Minyak danGas Bumi dalam BAB Pasal 1 ayat (1) menyatakan:Panitia Tenaga Kerja Perusahaan Minyak dan Gas Bumi yangselanjutnya disebut MIGAS adalah Panitia yang berwenang untukmenyelesaikan permasalahan hubungan industrial dilingkunganPerusahaan Minyak dan Gas Bumi serta Daya Panas Bumi.Oleh karenanya dalam konteks gugatan PHK
91 — 180
Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/ 47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik ; 11). Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin prinsip SUTET 500 Kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ; 12).
PLN (Persero) Pusat yang bersumber dariAPLN (Anggaran Perusahaan Listrik Negara) tahun 2004/2005 ; Bahwa mengenai ukuran tanaman yang mendapatkan ganti rugi dari PT.Hal 5 dari 261 hal Putusan No. 9/Pid.SusTPK/2014/PN YykPLN (Persero) diatur dalam Pasal 1 nomor 2 Surat Keputusan MenteriPertambangan dan Energi Nomor: 975/K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi(SUTT) dan Saluran
PLN ( Persero ) Proyek Pembangkit dan JaringanJawa Tengah dan DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 kv antaraPedanTasikmalaya Desa Timbulharjo Sewon Bantul, telahmenyimpangi/melanggar klasifikasi tanaman dan bertentangan denganHal 15 dari 261 hal Putusan No. 9/Pid.SusTPK/2014/PN Yykketentuan Pasal 1 nomor 2 Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan EnergiNomor : 975/K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang PerubahanPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992tentang Ruang
PLN ( Persero ) Proyek Pembangkit dan JaringanJawa Tengah dan DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 kv antaraPedan Tasikmalaya Desa Timbulhario Sewon Bantul, para terdakwatelahmenyimpangi/melanggar klasifikasi tanaman dan bertentangandenganketentuan Pasal 1 nomor 2 Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan EnergiNomor : 975/K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang PerubahanPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT
PLN (Persero) diatur dalam Pasal 1 nomor 2 Surat Keputusan MenteriPertambangan dan Energi Nomor : 975/K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi(SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyalurantenaga listrik yang berbunyi :"Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagaiberikut; tumbuhtumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuhdengan tinggi lebih dan 3
PLN ( Persero ) Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Tengahdan DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 KV antara Pedan Tasikmalaya Desa Timbulharjo Sewon Bantul, telanmenyimpangi/melanggarklasifikasi tanaman serta dantidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 nomor 2Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor975/K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan MenteriPertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang BebasSaluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran
150 — 48
tertanggal19 Febrauri 1998 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT.TrimataCoal Perkasa di daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berakhirberdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RepublikIdonesia Nomor 2227 K/40/MEN/2006 tanggal 12 Juni 2006; 3410.11.12.12.Bahwa PKP2B tersebut seirama dengan upaya Pemerintah Republik Indonesiauntuk menarik investor di bidng pertambangan di Kabupaten Musi Banyuasinmelalui Keputusn Menteri Pertambangan dan energi Republik IndonesiaNomor 121.K/201/M.PE
(foto copy sesuai foto copy); 19.T.I.Int19:Keputusan Menteri Pertambangan dan EnergiRepublikIndonesia, Nomor 121.K/201/M.PE/1997 tahun 1997, tentangPembukaan Kesempatan Bagi Pihak Swasta/Koperasi untukMelakukan Usaha Pertambangan Bahan Galian Batubara diDaerah Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi BanyuasinPropinsi Sumatera Selatan.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 121.K/201/M.PE/1997 tentang Pembukaan Kesempatan Bagi Pihak Swasta/Koperasi untuk Melakukan Usaha Pertambangan Bahan GalianBatubara Di Daerah Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten MusiBanyuasin Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 24Februari 1997 (vide bukti TIL Int19);2. Peta Rencana Tata Ruang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2003(vide bukti T.I.Int18);3.
74 — 36
Berdasar ketentuan Kepmen No. 555 K/26/M.PE/1995 tentang K3Pertambangan Umum Pasal 4 angka 7 yaitu : Pengusaha harusmenghentikan pekerjaan usaha tambang apabila Kepala TekhnikTambang tidak berada pada pekerjaan usaha tersebut" ;Bahwa dari kenyataan kenyataan seperti dikemukakan diatas, Tergugatsebagai Pengawas pengelolaan usaha pertambangan, sama sekali tidakmelaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pembinaanterhadap pengelola tambang, bahkan dengan sengaja membuat bingungpengelola tambang
Mengenai Kepmen Nomor : 555 K /26/M.PE/1995, sebenarnyaharuslah dibedakan antara penghentian pekerjaan denganpenghentian kegiatan usaha tambang, oleh karena penghentianpekerjaan adalah hanya terhadap suatu kondisi insidentil tertentusaja, sedangkan penghentian kegiatan usaha tambang bersifatmenyeluruh dalam waktu yang lebih panjang dibanding denganpenghentian pekerjaan.
107 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa Direktur Jenderal Pertambangan Umum atau Pejabat yangditunjuk tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyetoran UangJaminan Kesungguhan kepada Penggugat sebagaimana yangditentukan dalam Pasal 1 Kepmen Pertambangan Dan Energi Nomor135.K/201/M.PE/1996 tentang Pembuktian Kesanggupan danKemampuan Pemohon Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, DanKontrak Karya Batubara;Bahwa selain itu Tergugat pun juga tidak pernah memberitahukankepada Penggugat perihal Bank Pemerintah yang mana yang ditunjukoleh
62 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
wajib menaati dan mematuhi peraturan dan tatatertio kerja yang tercantum dalam Buku PKB dan BPHI"Bahwa berdasarkan tiket pelanggaran (violation ticket) tanggal 4 Mei 2010dari Departement Security tempat Tergugat bekerja dilaporkan bahwaTergugat telah melakukan pelanggaran kerja yakni melakukan, membantu,turut serta, atau memfasilitasi Kegiatan pendulangan liar di area kerja ataudi lingkungan perusahaan;Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan MenteriPertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE
134 — 55
Alexius H.Widyatmaji Nip.100009450 dan sdr.BastianSinaga Nip.640012492; Subdit Keselamatan Operasi Minerba dan Pabum sdr.WahyuHidayat Nip. 100012516 ; dan Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Papua sdr.T.Wardoyo Nip.100011406 (Bukti T.9), pada bagian E tentang Pembuktian Kecelakaanbahwa berdasarkan Kepmen 555.K/26/M.PE/1995 Pasal 39 dan 40 ayat C Kecelakaanatas nama sdr.
Yulianus Pasanda ID 830091 dapat dikategorikan sebagai KecelakaanTambang berakibat mati ;Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam bidang ketenagakerjaan dan pertambangan,yaitu Kepmen 555.K/26/M.PE/1995 tentanh K3 dan Tap MPR RI No.341 Tahun 1930tentang KTT, bahwa apabila terjadi suatu kecelakaan kerja pada area perusahaantambang maka yang bertanggung jawab atas meninggalnya pekerja adalah KepalaTeknik Tambang (KTT) yaitu IrArmando Mahler ID F3171, sesuai denganSK.No.1693/47/DTM/2004 (Bukti T.10) ;
113 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 78 PK/Padt.SusBPSk/2017Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02P/451/M.PE/1991tentang Hubungan Pemegang Kuasa Ketenagalistrikan dan Pemegang jinUsaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan masyarakat(Bukti P16);Pasal 2 ayat (1) huruf f, Mengambil tindakan atas pelanggaran yangdilakukan pelanggan dalam setiap perjanjian jual beli tenaga listrik, antaralain berupa tagihan susulan dan kemudian diikuti dengan pemutusansementara untuk jangka waktu yang dapat ditetapbkan oleh Pengusahamaksimum
122 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengenai adanya ketidakcermatandalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara telah mengkaitkandan menunjuk Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tanpapenjelasan dan pertimbangan hukum sehingga menjadi kabur;Pemohon Peninjauan Kembali dalam hal ini menegaskan bahwa tidakada keterkaitan dan hubungan apapun antara Keputusan PresidenNomor 75 Tahun 1996 dan adanya ketidakcermatan dalam menerbitkanKeputusan Tata Usaha Negara, karena berdasarkan Keputusan MenteriPertambangan Dan Energi Nomor 680.K/29/M.Pe
/1997 tentangPelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentangKetentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan PertambanganBatubara, yang pada intinya disebutkan pada pasal 3 dan pasal 5Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor680.K/29/M.Pe/1997, menjelaskan tentang:1) Peralihan hak dan kewajiban dalam hal segala urusan mengenaipengusahaan pertambangan batubara berdasarkan KeputusanPresiden Nomor 49 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden Nomor 21Tahun 1993 yang selama ini menjadi tugas dan
86 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Toh Kuning Tertanggal 12 Mei2011;Bahwa adapun alasan Tergugat mengeluarkan tiga surat pembatalan izin usahatersebut adalah sebagai berikut :a) Bahwa penempatan jaminan kesungguhan yang merupakan bukti kesungguhan dankemampuan pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi tidak sesuai denganKeputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 135 K/201/M.PE/1996 ;Halaman 3 dari 16 halaman Putusan Nomor 422 K/TUN/2013b) Bahwa PT.
254 — 133
Jaminan Penawaran (BID BOND) Nomor Bank Garansi : MBG 776237049037N, yang ditandatangani oleh DWI RETNO IRIAWATI selaku penerima dan BASUKI ASIANTO selaku yang menyerahkan pada tanggal 31 Oktober 2013.4. 2 (dua) lembar Fotocopy KEPMEN ESDM nomor: 2219 K/73/MEM/2012 pengangkatan Ir.IKE WIDAYANTI,M.M selaku Kepala seksi penawaran Wilayah Kerja Migas pada Dit Pembinaan Usaha Hulu Migas-Ditjen Migas, tanggal 16 Juli 2012.5. 2 (dua) lembar Fotocopy KEPMEN Pertambangan dan Energi RI Nomor: 090 K/7222/M.PE
YUNAN MUZAFFAR, MT sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 07 April 2015 berupa: 1. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 861 K/7222/M.PE/1994, tanggal 12 Juli 1994 tentang Pengangkatan Calon Pengawai Negeri Sipil an. Ir. YUNAN MUZAFFAR, yang ditandatangani oleh Drs.
Pernyataan Penyerahan Jaminan Penawaran(BID BOND) Nomor Bank Garansi : MBG 776237049037N, yangditandatangani oleh DWI RETNO IRIAWATI selaku penerima danBASUKI ASIANTO selaku yang menyerahkan pada tanggal 31Oktober 2013.2 (dua) lembar Fotocopy KEPMEN ESDM nomor: 2219K/73/MEM/2012 pengangkatan Ir.IKE WIDAYANTI,M.M selakuKepala seksi penawaran Wilayah Kerja Migas pada Dit PembinaanUsaha Hulu MigasDitjen Migas, tanggal 16 Juli 2012.2 (dua) lembar Fotocopy KEPMEN Pertambangan dan Energi RINomor: 090 K/7222/M.PE
YUNAN MUZAFFAR, MT sesuaiBerita Acara Penyitaan tanggal 07 April 2015 berupa:1. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan MenteriPertambangan dan Energi Nomor: 861 K/7222/M.PE/1994,tanggal 12 Juli 1994 tentang Pengangkatan Calon PengawaiNegeri Sipil an. Ir. YUNAN MUZAFFAR, yang ditandatanganioleh Drs.
YUNAN MUZAFFAR, MT sesuaiBerita Acara Penyitaan tanggal 07 April 2015 berupa:1.2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan MenteriPertambangan dan Energi Nomor: 861 K/7222/M.PE/1994,tanggal 12 Juli 1994 tentang Pengangkatan Calon PengawaiNegeri Sipil an. Ir. YUNAN MUZAFFAR, yang ditandatanganioleh Drs.
139 — 116
Thamrin Sihite, M.E sebagaiDirektur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba KESDM) ;32526)7)8)Keputusan Presiden No. 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober2011, diktum kedua angka 2 tentang Pengangkatan Bapak Ir.Jero Wacik, S.E. sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(Menteri ESDM) ; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 680.K/ 29/M.PE/1997 tanggal 6 Juni 1997 tentang Pelaksanaan KeputusanPresiden No. 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan
oleh Direktur Jenderal ; Keputusan Menteri ESDM No. 812 K/40/MEM/2003 tentangPelimpahan Wewenang Menteri ESDM kepada Dirjen Geologi DanSumber Daya Mineral untuk Pelaksanaan KP, Kontrak Karya, danPKP2B, diktum kedua: Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineralmelaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam diktum9)10)11)pertama untuk dan atas nama Menteri ESDM ;Keputusan Menteri ESDM No. 0057 K/40/MEM/2004 tanggal 16Februari 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pertambangandan Energi No. 680.K/29/M.PE
/1997 tentang Pelaksanaan KeputusanPresiden No. 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok PKP2B, pasalI: Ketentuan dalam pasal 1 huruf a dan huruf b Keputusan MenteriPertambangan dan Energi No. 680.K/29/M.PE/1997 tanggal 6 Juni1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1996tentang Ketentuan Pokok PKP2B diubah, sehingga keseluruhan Pasal1 berbunyi sebagai berikut: Dalam Keputusan Menteri ini yangdimaksud dengan : a.
92 — 64
diatasperbuatan yang dilakukan Terdakwa didaerah tersebut ini sudah dapatdikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 162 UURI No.4 Tahun 2009, tentan pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimanaperbuatan tersebut dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan usahaHalaman 14 dari 25 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2021/PNSgtpertambangan dari pemegang IUP.Bahkan memasuki atau berada di wilayahkegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimanadiatuar dalam Kepmen ESDM Nomor : 555.K/26/M.PE
RUDI SUSANTA, SH
Terdakwa:
RENO ANSYAH Alias RENO Bin RUSLAN
97 — 66
diatasperbuatan yang dilakukan Terdakwa didaerah tersebut ini Ssudah dapatdikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 162 UURI No.4 Tahun 2009, tentan pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimanaHalaman 14 dari 25 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2021/PNSgtperbuatan tersebut dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan usahapertambangan dari pemegang IUP.Bahkan memasuki atau berada di wilayahkegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimanadiatuar dalam Kepmen ESDM Nomor : 555.K/26/M.PE
166 — 24
Bahwa, untuk faktorkecerobohan dan kelalaian seperti dimaksud diatas maka TERGUGATdikategorikan melanggar peraturan sebagaimana di atur dalam Kepmenaker No.555.K/26/M.PE/1995;7.10.Bahwa, akibat dari kecerobohan dan kelalaian yang dilakukan oleh TERGUGATtersebut telah menyebabkan kerugian material akibat rusaknya peralatan milikPENGGUGAT yang nilai total kerugian sebesar Rp. 173.500.000, (Seratus tujuhpuluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang mana hal tersebut dikategorikan sebagaipelanggaran
202 — 110
P8Surat Keputusam Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :2300 K/7221/II,PE/1993 tanggal 3 Juli 1993 (sesuai denganfOtOKODI) 5 n nnn nen n nnn ne nnn ne nnn ne nce ne enc nenaKartu Peserta Taspen Atas nama Hamzah Lubis tanggal 15Desember 1993 (sesuai dengan fotokopi ) ;Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor.1178K/7222/M.PE/1994. Tanggal 30 Juli 1994 dan Lampiran(sesuai dengan fotokopi ) ; Kartu Pegawai An. Hamzah Lubis NIP 100011680.
74 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umumtelah diatur syaratsyarat kerja yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatandan kesehatan kerja para pekerja yang bekerja di area pertambangan salahsatunya telah disebutkan di atas terkait adanya syarat mengoperasikan alat/unitpertambangan ;Bahwa berdasarkan hal di atas maka perusahaan di bidang pertambanganmemiliki aturan khusus salah satunya terkait kewenangan mengoperasikan
121 — 76
3.3 Hal ini sesuai dengan surat keputusan bersama MenteriPertambangan dan Energi dan Menteri KehutananNo.969.K/05/M.PE/1989 429/KptsII/1989 Jo No. 101.K/702/M.PE/1991 436/KptsIl/1991 ;Bahwa atas persetujuan kegiatan Pengemboran SumurEksplorasi dan Sumur Pengembangan dalam kawasan hutanoleh JOB Pertamina SAGA Petrolium Indonesia Jambi As, dipropinsi Sumatera selatan Penggugat lRekonvensi telahmelakukan pembayaran ganti rugi sebagaimana Surat Perintahganti rugi No.007Dinhuda tanggal 12 Februari 1998
Put.No.63/PDT/2017/PT.PLG.14.Tergugat telah melakukan tahapan pembebasan lahan gunakegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi dalambentuk salah satunya adalah membayar ganti rugi tanam tumbuhdan ganti rugi hak tanah tahun 2003.2007, dan 2010, kepadaPenggugat yang notabene merupakan wujud toleransipemerintah atas keberadaan kelompok masyarakat hukum adatsebagaimana seharusnya dalam Keputusan Bersama menteriPertambangan dan Energi dan Menteri Kahutanan No.969.K/05/M.PE/1989.
159 — 25
KPC (Penggugat) tentang Body Repair Man Haul LT181sebesar 90.687.500,Fotocopy dari asli Cost of Rental Man Haul Pengganti selamaLT181 dalam perbaikan sebesar Rp. 374.952.328,Total kerugian sebesar Rp. 1.367.284.233,Fotocopy dari fotocopy Pasal 42 ayat (1) Salinan KeputusanMenteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja PadaPertambangan Umum.Fotocopy dari fotocopySurat Kepala Teknik Tambang NomorL139/KTTMR/VIII/17 Perihal Laporan Kecelakaan Tambanga/
KPC 20172019,sebagaimana bukti P18, P20 dan T13; Bahwa Penggugat dalam melaksanakan pekerjaannya terikatkepada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor:555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan KerjaPada pertambangan umum , sebagaimana bukti P9;" Bahwa Penggugat telah melaporkan kecelakaan tambang yangmenimpa Sudiyanto ke Direktur Jendral Mineral dan batubara,sebagaimana bukti P10, P11, P12 dan P13;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atasmaka yang menjadi perselisihan
105 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketenagalistrikan danPemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk KepentinganUmum dalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untukmemeriksa instalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan olehmasyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapatsambungan tenaga listrik";Pasal 25 ayat (2) "mengambil tindakan atas pelanggaranperjanjian penyambungan listrik oleh pemakai";Pasal 25 ayat (3) "mengambil tindakan penertiban atas pemakaiantenaga listrik secara tidak sah;Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 02P/451/M.PE
Bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02P/451/M.PE/Halaman 29 dari 46 hal. Put. Nomor 577 K/Pdt/20171991 dalam Pasal 2 huruf f memberikan tugas dan hak kepada PT PLN(Persero) untuk mengambil tindakan atas pelanggaran terhadap pemakaiantenaga listrik antara lain berupa penerbitan tagihan susulan dan diikutidengan pemutusan aliran listrik untuk sementara (vide bukti T3);.