Ditemukan 875 data
39 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maklon terutang Pajak, tetapi kalau diserahkan di luar Daerah PabeanIndonesia maka PPN yang terutang tidak dipungut ;bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkanorder dari Luar Negeri Pemohon lakukan di dalam Kawasan Berikat danhasil pekerjaan berupa barang jadi (pakaian) tempat melekatnya jasamaklon tersebut Pemohon langsung serahkan kepada buyer di Luar Negeri(bukan di dalam Daerah Pabean), maka imbalan atas jasa maklon tersebuttidak dipungut PPN , hal ini sejalan dengan
);Mekanisme pemberian jasa maklon yang dilakukan TermohonHalaman 7 dari 29 halaman.
Putusan Nomor 179/B/PK/PJK/2015Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalamketentuan Pasal 4A ayat (8) Undangundang PPN dan PPnBMJuncto PP 144 Tahun 2000;Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka5 dan Angka 6 Undangundang PPN den PPnBM;Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yangtidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminologypenyerahan
Putusan Nomor 179/B/PK/PJK/2015Majelis memperoleh keyakinan bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa jasa CMT/maklon sampai dengan pengiriman barangjadi hasil jasa maklon ke Pembeli/Pemesan di Luar Negeri, telahmemenuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dan karenayaatas pengiriman barang jadi hash!
dengan demikian, pengenaan PPN terhadap TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) didasarkanpada keadaan sebagai berikut:a) Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) adalah Jasa Maklon;b) Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalamDaerah Pabean;c) Dengan demikian atas Jasa Maklon yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undangundang PPN danPPnBM bukan termasuk kegiatan ekspor, sehingga terutangPPN
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas hasilproduksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerimapembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor;bahwa oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan kepihak buyer di luar negrimaka Pemohon Banding tidak memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku;bahwa menurut Pemohon pengenaan PPN sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon keLuar negeri tidak ada dasar hukumnya karena Penyerahan yang terutang PPN adalahpenyerahan dalam negeri sebesar
Jasa di bidang tenaga kerja ;k Jasa di bidang perhotelan ; dan1 Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum.Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagai salahsatu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasa yangtidak dikenakan PPN.d Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2002 tanggal 13
bukan termasukjenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN juncto PP 144Tahun 2000 dan Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka6 UndangUndang PPN.Bahwa selain itu, memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yang tidaknyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminology penyerahan, yangditekankan disini adalah dimana
Sehingga dapatdisimpulkan, karena penyerahan jasa maklon oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitaskemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dimanapenyerahan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah Pabean, maka ataspenyerahan jasa maklon tersebut terutang PPN dengan tarif 10% yang ditentukan19secara tegas di dalam Pasal 4 huruf c dan Pasal 11 ayat (1) UndangUndangjuncto Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 2002.h Bahwa
penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) secara nyatanyata telah dilakukan diDalam Daerah Pabean, dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalamlingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).i Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa Maklon yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tersebut telah terbukti
23 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
10%,sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) jasa maklon tersebut diserahkan ke penerima di luar DaerahPabean (Luar Negeri) sehingga teruntang PPN sebesar 0% (ekspor).2.
nyata baik sebagian atau seluruhnyayaitu pada saat boneka atau perlengkapannya tersebut selesaidirakit/dibuat, maka jasa maklon tersebut terutang PPN sebesar 10%.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan aquo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 31 Alinea ke2 s.d. 3pahwa berdasarkan faktafakta tersebut Majelis berpendapat saatterjadinya penyerahan jasa maklon adalah pada saat boneka tersebutditerima oleh
5 PP Nomor 144 Tahun 2000, sehingga jasa maklontermasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak.Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebut denganpenyerahan Jasa Maklon Internasional.Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa makloninternasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru diekspor apabila proses jasa maklonselesai dilakukan, hanya saja
pemilik barang (Pemesan) berada diluar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebutakan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi diluar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut,sedangkan atas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam DaerahPabean.Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yangtidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminologypenyerahan, yang ditekankan
Putusan Nomor 191/B/PK/PJK/201514.15.16.17.kepastian hukum yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan jenisperusahaan dimaksud untuk lebih berkembang.Bahwa dengan demikian penyerahan jasa maklon sebelum 1 April 2010masih mengacu kepada Undangundang Nomor 18 Tahun 2000khususnya Pasal 1 angka 5 dan 6 juncto Pasal 4 huruf c yang pada intinyamenyatakan bahwa atas penyerahan jasa maklon terutang PPN 10%meskipun penerima jasa tersebut berada di luar daerah pabean, dan hal inisejalan dengan masa pajak
159 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Negeri(CMT/Maklon Dalam Negeri);Bahwa atas barang jadi yang diproduksi atas pesanan dari buyer di luarnegeri (CMT/Maklon International) yang telah selesai pengerjaannyadikirim kembali oleh perusahaan Pemohon Banding ke pihak buyer diLuar Negeri dan Pemohon Banding menerima imbalan jasa maklon;Bahwa atas jasa maklon di dalam negeri, perusahaan telah memungutPajak Pertambahan Nilai dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPNMasa Januari sampai dengan Desember 2006 sejumlahRp.1.497.898.285,00;Bahwa
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telah diketahuidengan nyatanyata bahwa saat terjadinya transaksi Penyerahan Jasa Maklon,yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2006 (Masa PajakJanuari s.d.
Desember 2006 berupaPenyerahan Jasa Maklon, sebesar Rp. 12.685.137.831,002.1.
,Ltd. sebagai pihak pemesan.Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap pembukuanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untukTahun 2006 diketahui secara jelas dan nyatanyata bahwa tidak adapencatatan atau pelaporan pembelian bahan baku dan persediaan bahanbaku sebagai unsur HPP Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) ;Penyerahan Jasa Maklon serta seluruh kegiatan atau aktivitas ataskegiatan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon
Desember 2006 berupa Penyerahan Jasa Maklon sebesar Rp.12.685.137.831,00, karena hal tersebut adalah merupakan penyerahan jasa kenapajak yang belum dipotong dan belum dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kepada Negara.2.15.
174 — 19
(untuk Masa September 2008 sebesar Rp.101.923.554.803,00) atas Obyek PPN terdiri dari (sumbehalaman 5):a) Penyerahan ekspor dikoreksi negatif sebesar Rp.431.762.276.075,00 (untuk Masa Septembsebesar Rp.103.975.576.489,00) karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuaperakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPIsebesar jasa sesuai dengan Pasal 4 UU PPN tahun 2000;b)Penyerahan yang harus dipungut sendiri dikoreksi positif sebesar Rp.2.088.419.684,00
(untuSeptember 2008 sebesar Rp.2.052.021.686,00) karena usaha Pemohon Banding adalah jasapembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luarterutang PPN sebesar jasanya ke Luar Negeri yaitu Gross Margin x Jumlah Penyerahan sesuaiPasal 4 UU PPN tahun 2000;c) Pajak Masukan dikoreksi positif karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuaperakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik Yamaha Corporation datbaku disediakan oleh Yamaha Corp.
Bahwa secara material Pengertian Jasa Maklon sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No: PJ/2007 adalah kegiatan yang memenuhi syarat kumulatif, meliputi:3.
Bahwa dalam hal kegiatan usaha Pemohon, jelas bukan merupakan perusahaan maklon; Menurut Majelis :bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LHPSL08:WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 18 Januari 2010 diketahui bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha menSPT Pemohon Banding adalah Industri Alatalat Musik Non Tradisional (36922), sedangkan menuTerbanding (Pemeriksa) diubah menjadi Jasa Maklon Alat Musik (25202);bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Akta Pendirian Perseroan
Pajak Masukan Dalam Negeri Rp. 527.370.499,00 dengan alasan karena usaha Pemohon adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diprodukYamaha Corporation dan bahan baku disediakan oleh Yamaha Corp. sehingga PPN Masulpembelian dalam negeri tersebut ditagihkan kepada Yamaha Corp (Dasar hukum: Pasal 9 ayat (b UU PPN tahun 2000);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAWPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010 Masa Pajak September
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemindah Bukuan Nomor PBK01530/VII/WPJ.07/KP.0503/2007 tanggal 31 Juli 2007sebesar Rp. 511.811.532,00 ;Bahwa dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 36ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 ;Material BandingKoreksi Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya harusdipungut sebesar Rp. 18.112.031.162,00 ;Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui penghitungan Pemeriksa yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dengantarif 10% terhadap penyerahan jasa maklon ke Luar Negerisebesar Rp. 18.112.031.162,00
Jasa selain jasajasa sebagaimana dimaksud dalam hurufa, b dan Cc yangsecara fisik dilakukan di luar daerah pabean RepublikIndonesia ;Yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan ataubertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerahpabean Republik Indonesia" ;Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatanpakaian jadi yangPemohon Banding lakukan berdasarkan order dari buyer diLuar Negeri dimana semua bahan dan spesifikasi teknisberupa ukuran, model, merk, kwantum dan jangka waktupenyerahan
Nomor45/B/PK/PJK/201110dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding diPengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapatdalam pertimbangan hukum= yang telah membatalkanKoreksi Fiskal Positif Jasa Maklon untuk Masa PajakOktober sampai dengan Desember 2004 yang dilakukanoleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesarRp.18.055.263.839,00 yang bertentangan atau tidaksesuai dengan hukum dan perundang undangan perpajakanyang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidakadil dan dapat
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonanPeninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut* Koreksi Fiskal Positif Jasa Maklon, sebesarRp. 18.055.263.839,00 ;IV.
yang diperoleh wajibpajak dari jasa maklon sesuai dengan perjanjian antarawajib pajak dengan pemberi kerja, Majelis berpendapattidak ditarik kesimpulan hanya dengan mendasarkan padaketentuan jasa maklon tidak termasuk jasa yang tidakdikenakan PPN oleh karenanya termasuk jenis Jasa KenalPajak maka atas jasa (maklon) yang melekat pada barangyang diekspor tetap terutang PPN 10 % karena angka 5surat Terbanding tersebut di atas menyatakanpenyerahan jasa maklon di daerah pabean sedang jasamaklon yang
66 — 41
Budiman mencampuri menyebabkan paraterdakwa tidak terima kemudian melakukan kekerasan terhadap Maklon Budimandengan cara terdakwa 1.
dengan mengatakan Ini hari (hari natal) baik mari kita salingmemaafkan karena tidak terima dengan ucapan saksi Maklon Budiman, laluTerdakwa 1 memukuli saksi Maklon Budiman dengan kedua kepalantangannya berulang kali mengenai bagian kepala saksi Maklon Budiman,sedangkan Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 juga berada disana tetapi Saksi tidakmengetahui pasti berapa kali mereka memukuli saksi Maklon Budiman; e Bahwa melihat Para Terdakwa memukuli saksi Maklon Budiman, Saksi lalumasuk ke dalam rumah mengambil
Saksi MAKLON BUDIMAN alias MAKLON, pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 08.00 WITbertempat di depan rumah sdr.
Aser Kureta dengan mengatakan Ini hari (hari natal) baik mari kita salingmemaafkan karena tidak terima dengan ucapan saksi Maklon Budiman, laluTerdakwa I memukul saksi Maklon Budiman dengan kepalan tangan mengenai bagiankepala belakang, jidat serta punggung saksi Maklon Budiman akan tetapi Saksi tidakmengetahui berapa kali Terdakwa 1 memukul Maklon Budiman, kemudian Terdakwa2 dan Terdakwa 3 juga memukul saksi Maklon Budiman dengan menggunakansepotong kayu sebanyak satu kali mengenai bagian tangan
Aser Kureta dengan mengatakan Ini hari (hari natal) baik mari kita salingmemaafkan karena tidak terima dengan ucapan saksi Maklon Budiman, lalu13Terdakwa I memukul saksi Maklon Budiman dengan kepalan tangan mengenai bagiankepala belakang, jidat serta punggung saksi Maklon Budiman akan tetapi Saksi tidakmengetahui berapa kali Terdakwa 1 memukul Maklon Budiman, kemudian Terdakwa2 dan Terdakwa 3 juga memukul saksi Maklon Budiman dengan menggunakansepotong kayu sebanyak satu kali mengenai bagian tangan
114 — 31
Koreksi Negatif atas Ekspor BKP sebesar (Rp. 77.261.139.994,00)bahwa koreksi atas penyerahan ekspor dikoreksi negatif sebesar Rp.77.261.139.994,00 karenausaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan mainan anakanak(Boneka Barbie), dengan pihak pemesan adalah European Matel Trading Company (EMTC)sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding denganalasan sebagai berikut: salah satu karakter dari PPN
pajak atas konsumsi dan bukan pajak atas kegiatan bisnis, sasaranakhir pengenaan PPN adalah konsumen Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajaktersebut selaku pemikul beban pajak yang sebenarnya; dan, apa yang dihasilkan oleh Pemohon Banding semuanya dikonsumsi oleh konsumen yangberada di luar daerah pabean Indonesia;bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyerahan ekspor sebesar(Rp.77.261.139.994,00) karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding bergerakdalam bidang usaha jasa maklon
pembuatan dan perakitan mainan anakanak (Boneka Barbie)dengan pihak pemesan adalah European Matel Trading Company (EMTC) sebuah perusahaanyang berdomisili di Belanda;bahwa penyerahan jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara nyatanyatadilakukan di dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesiasehingga berdasarkan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah
tersebut selesaidirakit/dibuat;bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 ditetapkanbesarnya penghasilan neto atas jasa maklon international adalah sebesar 7 % dari jumlahseluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk pemakaian bahan baku;bahwa berdasarkan KMK tersebut jumlah penghasilan atas jasa maklon international adalahjumlah harga penggantian atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada EMTCsehingga jumlah tersebut adalah nilai Dasar Pengenaan
Pajak dari penyerahan Jasa Kena Pajakatas Jasa Maklon;bahwa dalam hal ini, apa yang dihasilkan oleh Pemohon Banding, baik dalam konteks TollManufacturing maupun konteks Contract Manufacturing, semuanya dikonsumsi oleh konsumenyang berada di luar daerah pabean Indonesia.
136 — 58
Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Ekspor BKP sebesarRp55.781.161.830,00bahwa koreksi atas penyerahan ekspor dikoreksi negatif sebesar Rp55.781.161.830,00karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan mainan anakanak (Boneka Barbie) dengan pihak pemesan adalah European Matel Trading Company(EMTC) sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda;bahwa sejak Pemohon Banding berdiri pada tahun 1992, Pemohon Banding senantiasamengajukan permohonan restitusi dan
Sehingga koreksiTerbanding atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang PPNnya harus dipungutuntuk Masa Pajak Pebruari 2009 merupakan suatu ketidakkonsistenan dan menciptakanketidakpastian hukum;bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyerahan ekspor sebesarRp55.781.161.830,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding bergerakdalam bidang usaha jasa maklon pembuatan dan perakitan mainan anakanak (BonekaBarbie) dengan pihak pemesan adalah European Matel Trading Company (EMTC
)sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda;bahwa penyerahan jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara nyatanyata dilakukan di dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah RepublikIndonesia sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun2009 dan sesuai Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
Dalam skhema pemajakan di undangundang Pajak Pertambahan Nilai,MenurutTerbandingkepemilikan barang mengikuti alur flow of goods dimana importir adalah fihak yangdianggap sebagai pemilik/penanggung jawab barang yang diekspor dan untukpemilik/penanggung jawab barang yang diekspor adalah fihak eksportir;bahwa Pemohon Banding melakukan usaha jasa maklon dengan memproduksi bonekamainan anakanak berdasarkan pesanan dari fihak di luar negeri sehingga dalamkomponen barang yang diekspor tersebut terdapat
Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikutRp.30.129.322.534,00 X 100/7 = Rp.430.418.893.343,00, sehingga nilai DPP penyerahanJKP jasa maklon tersebut adalah : Rp.430.418.893.343,00 + Rp.30.129.322.534,00 =Rp.460.548.215.877,00;bahwa berdasarkan perhitungan di atas maka menurut Terbanding besarnya DPP PPN ataspenyerahan jasa maklon yang terutang PPN untuk Masa Pebruari 2009 adalah sebesarRp.26.655.710.783,00, sehingga penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp.29.893.071.624,00 (Rp.29.655.710.783,00
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
(fee) sebesar 7% (tujuh persen) dari LVA sesuai denganketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 543/KMK.03/2002 tentang Norma Penghitungan KhususPenghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pajak PenghasilanBagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon(Contract Manufacturing) Internasional Di Bidang ProduksiMainan AnakAnak, di mana dalam Pasal 2 disebutkan bahwaimbalan Jasa Maklon Internasional yang diterima/diperolehWajib Pajak ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlahHalaman
Tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahan 0 0 00 0 0Jumlah penyerahan menurut Pemeriksa 81,305,319,340 83,455,949 500 2,150,630,160 Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan KantorWilayah DJP Jakarta Khusus Nomor LAP1034/WPJ.07/2013tanggal 3 Juni 2013 diketahui sebagai berikut:Bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah perusahaanpabrikasi (contract manufacturing) yang memproduksi ataumenghasilkan produk sesuai dengan pesanan dari Pemesanatau Jasa Maklon;Bahwa Jasa Maklon tersebut tidak termasuk
Putusan Nomor 1041/B/PK/PJK/2015Bahwa penyerahan jasa kena pajak tersebut dilakukan didalam Daerah Pabean;Bahwa penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha ataupekerjaan Termohon Peninjauan Kembali, yaitu bergerakdalam bidang Jasa Maklon;Bahwa nilai Local Value Added yang tercantum dalaminvoice sebesar Rp30.696.942.696,00 merupakan nilaipenggantian Jasa Maklon yang oleh Termohon PeninjauanKembali dilaporkan sebagai bagian dari penyerahan ekspor.Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndangNomor
Peninjauan Kembaliadalah Kegiatan Usaha Jasa Maklon,Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwakarena penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh PemohonBanding secara nyatanyata telah dilakukan di dalam DaerahPabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesiayaitu terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kKemudahanuntuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya yaitupada saat boneka atau perlengkapannya tersebut selesaidirakit/dibuat, maka Jasa Maklon tersebut terutang
Maklon tidak termasuk dalam jenis jasayang tidak dikenakan PPN;Bahwa pengenaan PPN menganut prinsip negative listyaitu apabila suatu jasa tidak disebutkan dalam UndangUndang PPN dan peraturan pelaksanaannya sebagai jasayang tidak dikenakan PPN, maka atas penyerahan jasatersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan harusdikenakan PPN;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144Tahun 2000, Jasa Maklon tidak termasuk dalam jenis jasayang
SUGIYANTO, SH
Terdakwa:
KARTINI SIMBIAK
139 — 52
Numbefor bahwa dia adalah petugasdari KOperasi Papua Cerdas Mandiri yang bertugas untuk membantumasyarakat asli papua yang ingin maju seperti membuka usaha kios agar bisamendapatkan bantuan berupa barangbarang kebutuhan kios, kemudianTerdakwa meminta uang kepada saksi Korban Maklon Numbefor sebesarRp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan saksi Korban Maklon Numbeformemberikan uang yang terdakwa minta tersebut yang terdakwa sampaikanbahwa uang tersebut akan terdakwa serahkan kepada teman terdakwa yangmembantu
mengurus proposal bantuan dan yang bagian bongkar barang darimobil untuk kerja lebin Ssemangat agar saksi korban MAKLON NUMBEFORdapat menerima bantuan lebih cepat, kemudian terdakwa telah menjanjikansaksi Korban MAKLON NUMBEFOR akan menerima bantuan pada tanggal 09Juni 2020 namun sampai waktu yang terdakwa janjikan terdakwa tidak jugamemberikan barangbarang kebutuhan kios yang terdakwa janjikan tersebuthingga sampai saat ini;Halaman 3 dari 42 Putusan Nomor 108/Pid.B/2020/PN BikKemudian berlanjut
mengurus proposal bantuan dan yang bagian bongkar barang darimobil untuk kerja lebin semangat agar saksi korban Maklon Numbefor dapatmenerima bantuan lebih cepat, kemudian terdakwa telah menjanjikan saksiKorban Maklon Numbefor akan menerima bantuan pada tanggal 09 Juni 2020namun sampai waktu yang terdakwa janjikan terdakwa tidak juga memberikanbarangbarang kebutuhan kios yang terdakwa Jjanjikan tersebut hingga sampaisaat ini;Kemudian berlanjut pada tanggal 20 Juni 2020 saat itu saksi KorbanMaria
Numbefor tersebut alami namun pada saat saksi diPolres untuk melaporkan kejadian yang saksi alami tersebut barulah saksimengetahui bahwa korban Maklon Numbefor juga ditipu oleh Terdakwadimana Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan barangbarangbantuan kios kepada korban Maklon Numbefor dan minta uang senilaiRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian menjanjikan bahwa akanmenerima barang sesuai yang dijanjikan tetapi Sampai saat ini korban MaklonNumbefor belum juga menerima seperti yang Terdakwa
janjikan; Bahwa selain saksi yang mengetahui tentang peristiwa yang saksi alamiada ibu mertua saksi yaitu saksi Laura Ronsumbre yang pada saat terjadinyaperistiwa tersebut berada dilokasi kejadian dan melihat saksi memberikanuang senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang Terdakwa minta darisaksi dilokasi kejadian, dan Korban Maklon Mambefor yang saat saksibertemu dengan korban Maklon Mambefor dan mendengar tentang lejadianyang saksi alami pada saat kami membuat laporan di Polisi pada saat itu
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Februari 2005,berupa Penyerahan Jasa Maklon, sebesar ......... Rp. 6.653.356.868,00 ;.
dengan amar pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 20 Alinea ke5. ke6 dan ke7 :"Bahwa jasa maklon dalam sengketa banding ini adalah jasa maklonberdasar perjanjian perdata lintas batas negara, yaitu antaraPemohon Banding dan pemberi kerja di Korea Selatan tanpamelalui BUT pemberi kerja tersebut, dan yang, karena maklon,semua bahan dan spesifikasi teknis berupa ukuran, model, merk,kwantum dan jangka waktu penyerahan ditentukan oleh pemberikerja
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) secara nyatanyata telah melakukan aktivitas ataukegiatan usaha Jasa Maklon, dimana penyerahan atas JasaHal. 16 dari 21 hal. Put.
Bahwa dengan demikian atas Jasa Maklon dimaksud,terutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditentukan secarategas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah, yaitu ditentukan berdasarkan tempatdimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan,tanoa melihat dimana pemanfaatannya terjadi ;2.10.Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon
dasar dilakukannya koreksi atas PenyerahaanJasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding), sehingga pertimbangan dan amar putusanHal. 18 dari 21 hal.
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
S643/WPJ.07/BD.04/2006 tanggal 5Juli 2006 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Maklon yang dilakukan olehPerusahaan di Dalam Daerah Pabean Indonesia atas pesanan dariPerusahaan di Luar Daerah Pabean Indonesia yang memberikan penegasanbahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam hal ini Jasa Maklon kepadaSubjek Pajak Luar Negeri yag tidak memiliki NPWP tetap terhutang PPN ;e Surat Direktur PPN dan PTLL No.
Kendatipun total penyerahan sebesar Rp.978.776.781,00 dipandang sebagai penyerahan jasa maklon, maka sesuaidengan semangat UndangUndang PPN dan ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN, jasa tersebut seharusnya tidak termasuk dalam penyerahan jasayang terutang PPN ;Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan PPN yang seharusnya adalahsebagai berikut : No.
pada barang yang dieksportersebut, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai 10 %dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penerimaanyang diperoleh dari jasa maklon sesuai perjanjiandengan pemberi kerja ;.
Bahwa penyerahan Jasa Maklon serta selurun kegiatan atauaktivitas atas kegiatan Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukandi dalam wilayah Republik Indonesia atau di dalam wilayah DaerahPabean ;10.Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyatanyata halhal sebagaiberikut :Hal. 25 dari 30 hal. Put. Nomor 547/B/PK/PJK/201010.1.
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1Angka 5 dan Angka 6 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 ;10.4.
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 28 tanggal 31 Agustus2005, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 30 November 2005Nomor C3181 HT.01.01.TH.2005 berlokasi di dalam Kawasan Berikat Nusantara,Blok A.06;Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasarpermintaan dari pemesan di luar negeri dan juga mengerjakan atas dasar permintaandari pemesan di dalam negeri, dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupaukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;Bahwa Jasa Maklon
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentangPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewahsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000 telah menyebutkan Jasa Maklon yang ditetapkan dan ditentukansebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat : "Jasa adalah.......
Biaya maklon sebesarHalaman 23 dari 41 halaman Putusan Nomor 753/B/PK/PJK/20116.7.Rp. 5.248.599.959,00 dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilaioleh Pemohon Banding sebagai ekspor;Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas halhal sebagai berikut:6.7.1.6.7.2.6.7.3.Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPNdan PPnBM
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun2000;Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1Angka 5 dan Angka 6 UndangUndang PPN dan PPnBM;Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (Jasa Maklon)yang tidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakanterminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimanapenyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkanatau dimanadikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle
Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalamlingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding );Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yangmenjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syaratsyarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak,sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 hurufc UndangUndang PPN dan PPnBMbeserta Penjelasannya;Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak, berupaJasa Maklon, yang dilakukan
15 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.471/B/PK/PJK/2010(tiga) syarat secara kumulati f sebagaimana tersebutdiatas ;Bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaianjadi berdasarkan order dan Luar Negeri Pemohon lakukan didalam Kawasan Berikat dan hasil pekerjaan berupa barangjadi (baju) tempat melekatnya jasa maklon tersebut Pemohonlangsung serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan didalam Daerah Pabean), maka imbalan atas jasa maklontersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, hal inisesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf
Bahwa dengan demikian, penerapanperaturan tersebut oleh Majelis HakimPengadilan Pajak adalah sangat tidaktepat dan sangat keliru, mengingatPenyerahan Jasa Maklon yang menjadisengketa perkara a quo adalahterjadi pada Tahun 2005, dimanaUndang Undang Nomor 18 Tahun 2000tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentangHal. 15 dari 24 hal. Put.
Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasayang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuanPasal 4A ayat (3) UndangUndang Nomor 8 TahunHal. 25 dari 24 hal. Put.
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk JasaKena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukandalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 18Tahun 2000 ;2.10.4.
Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnyalahamar pertimbangan dan amar putusan (dictum) MajelisHakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut, yang telah menyatakanpenyerahan Jasa Maklon yang dilakukan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebuttidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) danyang telah membatalkan Koreksi yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atasPenyerahan Jasa Maklon yang dilakukan TermohonPeninjauan
147 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
10%, sedangkan menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) jasa maklon tersebutdiserahkan ke penerima di luar Daerah Pabean (Luar Negeri) sehinggateruntang PPN sebesar 0% (ekspor);2.
bukan termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPNjuncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000,sehingga jasa maklon termasuk dalam pengertian Jasa KenaPajak;Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebutdengan penyerahan Jasa Maklon Internasional;Bahwa pada dasarnya penyerahan Jasa Maklon Internasionaltersebut dilakukan di
dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru diekspor apabila proses Jasa Maklonselesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) berada diluar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebutakan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsidi luar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklonHalaman 14 dari 37 halaman.
Putusan Nomor 302/B/PK/PJK/20155.8.5.9.5.10.9.11.tersebut, sedangkan atas Jasa Maklon itu sendiri dikonsumsi diDalam Daerah Pabean;Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (Jasa Maklon) yangtidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakanterminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah di manapenyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan ataudi mana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destinationprinciple) tetapi berdasarkan origin principle atau purchaseprinciple.
/ataupenafsiran Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)terhadap UndangUndang PPN Nomor 18 Tahun 2000 yangmenyatakan bahwa Jasa Maklon Ekspor Jasa merupakan penyerahanyang terutang PPN (Prinsip Negative List).
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), karena penerima manfaat atas jasa maklontersebut adalah pihak di luar negeri yang berada di luaryurisdiksi Indonesia, maka Indonesia tidak dapat mengenakanPPN atas jasa maklon yang diperoleh/diterima dari luar negeritersebut. Mengacu pada dikenakannya PPN sebesar 0% atasekspor BKP, maka atas penyerahan jasa maklon ke luar negerijuga harus dikenakan PPN sebesar 0%;f.
yang dilakukan didaerah pabean, padahal penyerahan jasa maklon tersebutdilakukan pada tahun 2006.
maklon yangdilakukannya;Bahwa Jasa Maklon yang dikoreksi oleh Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) sebesar Rp32.497.177.145,00sudah memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa KenaHalaman 24 dari 36 halaman.
Sehingga dapat disimpulkan, karenapenyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembaliterjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kKemudahan untukdipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukandi dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka ataspenyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang PajakPertambahan Nilai dengan tarif 10%;15.
tidak dikenakan PPN;Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebutdengan penyerahan Jasa Maklon Internasional;Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru diekspor apabila proses jasa maklonselesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) beradadi luar Daerah Pabean dan barang produksi
Nelson Aprianus Tahik, S.H.
Terdakwa:
RANDI MARTHINO BENGU alias RANDI
41 — 13
Bahwa saksi tahu kalau saat itu korban meninggal di tempatdan penumpang yang bersamasama dengan korban mengalami lukarobek di kepala.Halaman 8 dari 23 Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Olm saksi Maklon Frianus Fobia Alias Maklon, setelah kecelakaansaksi mengalami luka robek pada kepala bagian kiri dan lecet pada kakikiri ;Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menanggapi denganmembenarkannya.2. Saksi Il: MAKLON FRIANUS FOBIA ALS.
Maklon Frianus Fobia, yangdibuat dan ditandatangani oleh dr.
Bahwa saksi Maklon Frianus Fobia Alias Maklon, setelahkecelakaan saksi mengalami luka robek pada kepala bagian kiri danlecet pada kaki kiri Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkankorban Camelia K.N Kaha meninggal dunia sebagaimana Visum etRepertum Et Repertum Nomor : 859 /4825/TUUM /RSUDN/ 2020tanggal 04 Nopember 2020 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit UmumDaerah Naibonat dan ditandatangani dr.
Bahwa saksi Maklon Frianus Fobia Alias Maklon, setelahkecelakaan saksi mengalami luka robek pada kepala bagian kiri danlecet pada kaki kiriMenimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan keterangan darisaksisaksi yaitu saksi Jemri Wiranto Noe Alias Jemri, saksi Maklon FrianusFobia Alias Maklon dan saksi Daniel Akulas Alias Dani, juga keterangan dariTerdakwa sendiri, akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut selain terdapat satukorban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian yaitu Maklon FrianusFobia
Alias Maklon, penumpang lainnya mengalami lukaluka;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Maklon FrianusFobia Alias Maklon, setelan kecelakaan saksi mengalami luka robek padakepala bagian kiri dan lecet pada kaki kiri ;Menimbang, bahwa hal tersebut di atas didukung dengan Visum etRepertum Nomor: 859/4826/TUUM/RSUDN/2020 tanggal 04 November 2020atas nama Tn.
33 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang Pemohon lakukan adalah jasa CMT yang melekatpada barang (pakaian) dimana pakaian tersebut Pemohon serahkan kembali kepadapemesan di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia) maka menurutpendapat Pemohon tidak dipungut PPN 10%;Bahwa Maklon adalah Jasa Kena Pajak, Oleh karena itu atas penyerahanJasa Maklon terutang Pajak, telapi kalau diserahkan di luar Daerah PabeanIndonesia maka PPN yang terutang tidak dipungut;Bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkanorder
;bahwa oleh karena jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkan orderdari luar negeri, pemohon lakukan dalam kawasan berikat dan hasil pekerjaanberupa barang jadi (baju) tempat melekatnya jasa maklon tersebut pemohonlangsung serahkan kepada buyer di luar negeri (bukan dalam daerah pabean),maka imbalan jasa maklon tersebut tidak dipungut PPN.
di luar daerah pabean maka PPN yang terutang tidak dipungut;bahwa oleh karena jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkan orderdari luar negeri, Pemohon lakukan dalam kawasan berikat dan hasil pekerjaanberupa barang jadi (baju) tempat melekatnya jasa maklon tersebut pemohonIangsung serahkan kepada buyer di luar negeri (bukan dalam daerah pabean),maka imbalan jasa maklon tersebut tidak dipungut PPN.
Jasa Maklon adalah jasa kena pajak,oleh karena itu atas penyerahan jasa maklon terutana pajak, apabila jasamaklon diserahkan di dalam daerah pabean Indonesia, PPN yangterutang dan harus dipungut sebesar 10%, tetapi kalau diserahkan di luardaerah pabean maka PPN yang terutang tidak dipungut.c.
yangditerima pemesannya;d Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat(3) Undangundang PPN dan PPnBM /uncto PP 144 Tahun 2000;e Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur danditentukan dalam ketentuan Pasal Angka 5 dan Angka 6 Undangundang PPN danPPnBM;f Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yang tidak nyataatau invisible, maka atas jasa menggunakan
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daerah Pabean), makaimbalan atas jasa maklon tersebut tidak dipungut PPN, hal ini sesuai ketentuanPasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989tanggal 01 April 1989 yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertianpenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan : jasa yang melekatHal. 4 dari 24 hal.
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimanadiatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua AtasHal. 12 dari 24 hal. Put. No. 127/B/PK/PJK/2011UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.8.3.
, telah terbukti secara nyatanyata tindakan yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)tersebut tidak memungut PPN atas penyerahan Jasa Maklon di dalamDaerah Pabean telah melanggar ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku.Hal. 20 dari 24 hal.