Ditemukan 165 data
68 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidanasebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995)merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan),Deterrence (pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dandisisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe danHong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
213 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutipdari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan) , Deterrence (pencegahan), /ncapacitation(penahan dan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapat TeranceD.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan
213 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapkan sejalandengan suatu pandangan hukum bahwa seorang Wajib Pajak yangtelah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip dari pendapat Cochran& Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupa RetributionHalaman 129 dari 132 Halaman Putusan Nomor 1246 /B/PK/PJK/2015(pembalasan), Deterrence (pencegahan).
50 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
,YBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa ARetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
40 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu(2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
91 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 765/B/PK/PJK/2015Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakanyang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabilitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.
89 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Et.al, Human Rights and Taxation in Europe andthe World, IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Reftnbution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance
70 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1012/B/PK/PJK/2016Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa denganpendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaanyaitu. selain Aetribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation
35 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
., BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat), dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Mong Lu (2005) yaitutujuan pemidanaan
226 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu(2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa ARetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabilitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.
292 — 456 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu(2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
50 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Et.al, Human Rights and Taxation in Europe andthe World, IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat), dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance
71 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
., IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitationpengintegrasian kembali kepada masyarakat), dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitutujuan pemidanaan yaitu
48 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan = dan pengasingan), Rehablitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitutujuan pemidanaan yaitu
60 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Et.al, Human Rights and Taxation in Europeand the World, IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu(2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
45 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitutujuan pemidanaan yaitu
106 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Etal, Human Rights and Taxation in Europe andthe World,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabiitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D