Ditemukan 18520 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 808/Pdt.G/2019/PA.Kag
Tanggal 31 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
74
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 808/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor808/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengan cicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp266.000,00 ( dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    808/Pdt.G/2019/PA.Kag
    ;melawan,Tergugat, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan BuruhHarian Lepas, tempat kediaman di Kabupaten Ogan llir, selanjutnyadisebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat telah mengajukan gugatan dengan surat gugatannyatanggal 12 Juli 2019 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung dengan register perkara Nomor 808/Pdt.G/2019/PA.Kag
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Penggugat telah datangsendiri di persidangan;Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan secaralisan perkara Nomor 808/Pdt.G/2019/PA.Kag 16 Juli 2019 dengan alasanantara Penggugat dan Tergugat telah telah bersatu kembali;Bahwa Penggugat mengajukan kesimpulan secara lisan bahwaPenggugat mencabut perkaranya
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapencabutan perkara Nomor 808/Pdt.G/2019/PA.Kag tertanggal 16 Juli 2019,dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonanpencabutan perkara Penggugat, namun Majelis Hakim memandang perlu untukmenyatakan terhadap pemeriksaan perkara a quo telah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai pencabutanperkara sehingga guna tertib administrasi perkara, Majelis Hakim menilaiPanitera Pengadilan
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor808/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 808/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Putusan Nomor 808/Pdt.G/2019/PA.KAG
Register : 27-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 939/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 28 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
94
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 939/Pdt.G/ 2020/PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 939/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 27 Agustus 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    939/Pdt.G/2020/PA.Kag
    pendidikan SLTP, pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat tinggal di Lorong TPI KelurahanTimbangan KM 32, Kecamatan Indralaya Utara, KabupatenOgan Ilir, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 25 Agustus2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register perkara Nomor 939/Pdt.G/2020/PA.Kag
    UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, maka seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPemohon yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam diktum penetapanini;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENE TAPKAN1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 939/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Menyatakan perkara Nomor 939/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 27 Agustus2020, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp466.000,00(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);Hal. 5 dari 6 Hal.
    Putusan Nomor 939/Padt.G/2020/PA.Kag
Register : 08-06-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 182/Pdt.P/2022/PA.Kag
Tanggal 27 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
148
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 182/Pdt.P/2022/ PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 182/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 8 Juni 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    182/Pdt.P/2022/PA.Kag
Register : 05-04-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 162/Pdt.P/2021/PA.Kag
Tanggal 26 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
174
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 162/Pdt.P/ 2021/PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 162/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 5 April 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    162/Pdt.P/2021/PA.Kag
    Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering llir,sebagai Pemohon Il;Selanjutnya, Pemohon dan Pemohon II disebut juga Para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti para Pemohon.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 01 April 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung pada tanggal 05 April 2021 dengan register perkara Nomor162/Pdt.P/2021/PA.Kag
    UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, maka seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepadaPara Pemohon yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam diktumpenetapan ini;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 162/Pdt.P/2021/PA.Kag
    Menyatakan perkara Nomor 162/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 5 April2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.162/Pdt.P/2021/PA.Kag
Register : 03-12-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1360/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2312
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1360/Pdt.G/ 2020/PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1360/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 3 Desember 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    1360/Pdt.G/2020/PA.Kag
    , umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat tinggal di Dusun RT 002 DesaArisan Buntal, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OganKomering Ilir, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 01 Desember2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register perkara Nomor 1360/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1360/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Pemohon;2.Menyatakan perkara Nomor 1360/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 3Desember 2020, selesai dengan dicabut;3.
    Putusan Nomor 1360/Padt.G/2020/PA.Kag
Register : 12-07-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 925/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
161
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 925/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Para Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 925/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 12 Juli 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp920.000,00 (Sembilan ratusdua puluh ribu rupiah).
    925/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 14-09-2016 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 694/Pdt.G/2016/PA.KAG
Tanggal 4 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0694/Pdt.G/2016/PA.KAG dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 0694/Pdt.G/2016/PA.KAG selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    694/Pdt.G/2016/PA.KAG
    Penetapan Nomor 0694/Pdt.G/2016/PA.KAGBahwa pada persidangan yang telah ditentukan Penggugat datang kepersidangan sedangkan Tergugat tidak datang dan tidak pula mengutus oranglain sebagai wakil atau kKuasanya yang sah meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut, namun ketidakhadiran Tergugat bukan disebabkan olehsuatu halangan yang sah;Bahwa pada persidangan yang kedua Penggugat telah mengajukanpermohonan pencabutan secara lisan perkara Nomor0694/Pdt.G/2016/PA.KAG 14 September 2016 dengan
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapencabutan perkara Nomor 0694/Pdt.G/2016/PA.KAG tanggal 14 September2016, dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonanpencabutan perkara Penggugat, namun Majelis Hakim memandang perlu untukmenyatakan terhadap pemeriksaan perkara a quo telah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai pencabutanperkara sehingga guna tertib administrasi perkara, Majelis Hakim menilaiHim. 5 dari
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0694/Pdt.G/2016/PA.KAG dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0694/Pdt.G/2016/PA.KAG selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan Nomor 0694/Pdt.G/2016/PA.KAG
Register : 07-01-2021 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 01-02-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 11/Pdt.P/2021/PA.Kag
Tanggal 1 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
218
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 11/Pdt.P/2021/PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 11/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 7 Januari 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp569.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
    11/Pdt.P/2021/PA.Kag
    Dusun DesaSukananti Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Oganllir, sebagai Pemohon II;Selanjutnya keduanya secara bersamasama disebut sebagai Para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Para Pemohon, serta memeriksa buktibukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 04 Januari2021 telah mengajukan permohonan pengesahan nikah yang didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan Nomor 11/Pdt.P/2021/PA.Kag
    Islam yang berkaitan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006, terakhir dengan perubahan kedua UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, maka seluruh biaya perkara dibebankan kepada ParaPemohon;Mengingat dan memperhatikan, semua ketentuan peraturan perundangundangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKANi, Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor11/Pdt.P/2021/ PA.Kag
    Menyatakan perkara Nomor 11/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 7Januari 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.11/Pdt.P/2021/PA.Kag
Register : 05-10-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1287/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 18 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
101
    1. Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1287/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1287/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 5 Oktober 2022 selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
    1287/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 07-10-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1115/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
105
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1115/Pdt.G/2020/ PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1115/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 7 Oktober 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara se- jumlahRp491.000,00 (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    1115/Pdt.G/2020/PA.Kag
    pendidikan SLTA, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di Lingkungan II RT 004 KelurahanSungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Oganllir, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat;Telah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 05 Oktober 2020yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung denganregister perkara Nomor 1115/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1115/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1115/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 7 Oktober2020, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp491.000,00 (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Hal. 5 dari 6 Hal.
    Putusan Nomor 1115/Pdt.G/2020/PA.Kag
Register : 04-05-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 646/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 11 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
84
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 646/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 646/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 4 Mei 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    646/Pdt.G/2021/PA.Kag
    tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta,pendidikan SLTA, tempat kediaman di Dusun II Desa ArisanBuntal Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering llir,sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat serta memeriksa buktibukti dipersidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 03 Mei 2021 telahmengajukan permohonan cerai gugat yang didaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Kayuagung dengan Nomor 646/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Penetapan No.646/Pat.G/2021/PA.KagApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat telah datangmenghadap ke muka sidang, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap kemuka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutmenurut relaas Nomor 646/Pdt.G/2021/PA.Kag yang dibacakan di dalamsidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 646/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 646/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 4 Mel2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.646/Padt.G/2021/PA.Kag
Register : 26-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 833/Pdt.P/2020/PA.Kag
Tanggal 3 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
145
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 833/Pdt.P/ 2020/PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 833/Pdt.P/ 2020/PA.Kag, tanggal 26 Agustus 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    833/Pdt.P/2020/PA.Kag
    Pemohon ;Saimah Binti Jemat, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,pendidikan SD, tempat kediaman di Dusun 02 RT 03 Tebedak 01,Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan llir, sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon di persidangan;DUDUK PERKARABahwa para Para Pemohon telah mengajukan surat permohonannyatertanggal 19 Agustus 2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Kayuagung Nomor 833/Pdt.P/2020/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 833/Pdt.P/2020/PA.Kag dari Para Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 833/Pdt.P/ 2020/PA.Kag, tanggal 26Agustus 2020, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.833/Pdt.P/2020/PA.Kag
Register : 20-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
135
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 611/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 20 April 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    611/Pdt.G/2021/PA.Kag
    pekerjaan Pedagang, pendidikanSLTA, tempat kediaman di Jalan Lintas Timur Simpang Tiga,RT.01, No. 97, Kelurahan Tanjung Raja Utara, KecamatanTanjung Raja, Kabupaten Ogan llir, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 15 April 2021 telahmengajukan gugatan cerai gugat yang didaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Kayuagung dengan Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 20April 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.611/Padt.G/2021/PA.Kag
Register : 14-09-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1159/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
247
    1. Menyatakan telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat Nomor 1159/Pdt.G/2022/PA.Kag tanggal 14 September 2022 dinyatakan dicabut;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Akta Perdamaian Nomor: 1159/Pdt.G/2022/PA.Kag tanggal 4 Oktober 2022 yang telah disepakati sebagaimana tersebut di atas;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
    4. <
    1159/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 04-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 200/Pdt.P/2022/PA.Kag
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
131
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.P/2022/ PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 200/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 4 Juli 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    200/Pdt.P/2022/PA.Kag
Register : 17-02-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 348/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 8 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
64
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 348/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 348/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 17 Februari 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    348/Pdt.G/2021/PA.Kag
    pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat kediaman di Dusun Il, Desa PajarBulan, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan llir,sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telanh membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti Pemohon;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal16 Februari 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung pada tanggal 17 Februari 2021 dengan register perkara Nomor348/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon Penetapanyang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon telah datangmenghadap ke muka sidang, sedangkan Termohon tidak datang menghadapke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasa hukumnya karena Termohon sudah tidak berada di alamat yangdicantumkan Pemohon dalam surat permohonan Pemohon sebagaimanaditerangkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kayuagung dalam relaaspangglan Nomor 348/Pdt.G/2021/PA.Kag
    maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai di atas;Mneimbang, pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon telahdatang menghadap ke muka sidang, sedangkan Termohon tidak datangmenghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil/kuasa hukumnya karena Termohon sudah tidakberada di alamat yang dicantumkan Pemohon dalam surat permohonanPemohon sebagaimana diterangkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kayuagung dalam relaas pangglan Nomor 348/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 348/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 348/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 17Februari 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.348/Pdt.G/2021/PA.Kag
Register : 08-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1449/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 29 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
104
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1449/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1449/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 8 November 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    1449/Pdt.G/2021/PA.Kag
    pekerjaan KaryawanSwasta, tempat kediaman di Dusun RT 1 Desa Sejaro SaktiKecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnyadisebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut.Telah mendengar keterangan Penggugat.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya bertanggal 04November 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungpada hari Senin tanggal 08 November 2021 dengan register perkara Nomor1449/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1449/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1449/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 8November 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    No.1449/Pdt.G/2021/PA.Kag Panggilan :Rp 400.000,00 Redaksi :Rp 5.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 491.000,00(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.1449/Pdt.G/2021/PA.Kag
Register : 11-06-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 544/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 13 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1620
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 544/Pdt.G/ 2020/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 544/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 11 Juni 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
    544/Pdt.G/2020/PA.Kag
    pendidikan SLTA, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di Dusun III, RT.01, RW. 03, DesaJambu llir, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OganKomering llir, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat;Telah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 08 Juni 2020yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung denganregister perkara Nomor 544/Pdt.G/2020/PA.Kag
    lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati dan mendamaikankedua belah pihak yang berperkara agar kembali rukun sebagai suami istri,akan tetapi tidak berhasil, dan untuk memaksimalkan upaya damai maka ataspilihan Penggugat dan Tergugat Ketua Majelis Hakim menetapkan YunizarHidayati, S.H.l sebagai mediator sesuai dengan penetapan Nomor544/Pdt.G/2020/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 544/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 544/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 11 Juni2020, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Putusan Nomor 544/Padt.G/2020/PA.Kag
Register : 08-12-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1631/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 20 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3612
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1631/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1631/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 8 Desember 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara se- jumlahRp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    1631/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Dusun IV RT 05 RW O02 DesaMataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OganKomering Ilir, Sumatera Selatan, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 07Desember 2021 telah mengajukan perkara Cerai Gugat, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung, dengan Nomor 1631/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1631/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1631/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 8Desember 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Putusan Nomor 1631/Padt.G/2021/PA.Kag
Register : 02-03-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 330/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 6 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
266
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 330/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 330/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 2 Maret 2022 selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp995.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    330/Pdt.G/2022/PA.Kag