Ditemukan 1585 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020
Tanggal 14 Juli 2020 — IRWANDI YUSUF, VS SAMSUL BAHRI BIN AMIREN alias TIYONG, DKK
31298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020
    Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti sudahtepat karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33ayat (1) UndangUndang Parpol perselisihan partai politik hanya dapatdiajukan ke Pengadilan Negeri setelah penyelesaian perselisinan diajukanmelalui Mahkamah Partai, penyelesaian mana belum ditempuh olehPemohon Kasasi:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 53/Pdt.SusParpol/2019/PN Bna., tanggal
Putus : 25-05-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
Tanggal 25 Mei 2021 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
163128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 620 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
Putus : 23-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 23 Februari 2012 — I MADE SUDANA,SH. vs PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, dkk.
5841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dasar pertimbangan pemecatan Penggugat sebagaimanaSurat Keputusan DPP PDI Perjuangan No.457/KPTS/DPP/IIV/2010yang merupakan keputusan internal partai tersebut diuraikan olehPenggugat dalam gugatannya,menunjukkan Penggugat mengakuihal tersebut adalah persoalan yang terjadi didalam tubuh parpol itusendiri.Penyelesaiannya harus dilakukan dengan mekanisme danaturan yang ada didalam parpol tersebut bukan langsung dibawa kePengadilan;3.
    Lalu apagunanya mekanisme partai atau aturan partai,tapi tidak bisaditegakkan.Jangan serta merta langsung ke Pengadilan.Jadi ini samasekali tidak bertentangan ,semuanya sudah dipikirkan kata Bagir kepadawartawan di Jakarata,Selasa (20/1);Dia menegaskan,sengketa internal parpol adalah persoalan yang terjadididalam tubuh parpol itu sendirizmisalnya seorang pengurus parpoldipecat oleh ketua umumnya.Penyelesaiannya,kata dia harus dilakukandengan aturan yang ada didalam parpol tersebut,oukan langsung
    Sedangkan, wewenang penegakan hukum seoranghakim/pengadian adalah penegakan hukum yang sifannya public Masahakim harus menegakkkan hukum rumah tangga parpol, tolongselesaikan sendiri.
    Bahwa dasar pertimbangan pemecatan Penggugat sebagaimanaSurat Keputusan DPP PDI Perjuangan No.457/KPTS/DPP/II/2010yang merupakan keputusan internal partai tersebut diuraikan olehPenggugat dalam gugatannya,menunjukkan Penggugat mengakuihal tersebut adalah persoalan yang terjadi didalam tubuh parpol itusendiri.Penyelesaiannya harus dilakukan dengan mekanisme danaturan yang ada didalam parpol tersebut bukan langsung dibawa kePengadilan;3.
    Lalu apagunanya mekanisme partai atau aturan partai,tapi tidak bisaditegakkan.Jangan serta merta langsung ke Pengadilan.Jadi ini samasekali tidak bertentangan ,semuanya sudah dipikirkan kata Bagir kepadawartawan di Jakarata,Selasa (20/1);Dia menegaskan,sengketa internal parpol adalah persoalan yang terjadididalam tubuh parpol itu sendirismisalnya seorang pengurus parpoldipecat oleh ketua umumnya.Penyelesaiannya,kata dia harus dilakukandengan aturan yang ada didalam parpol tersebut,oukan langsung
Putus : 14-08-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — 1. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC-PDI PERJUANGAN) KABUPATEN KETAPANG , DKK VS BUDI MATEUS, S.Pd, DKK
7538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Putus : 14-11-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW PAN) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR VS Hj. SITI QOMARIAH, S.E
8055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 795 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Putus : 21-10-2014 — Upload : 29-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 K/Pdt.Sus-Par-pol/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — WAWAN MATTALIU, S.Ksi., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan VS 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR), , DK
14866 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-09-2012 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 September 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dk. vs TODUNG PANABOR LUMBANTOROUAN
5129 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-04-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 18 April 2024 — DONY MENASE MOOY lawan 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DONY MENASE MOOY tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 29/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Klb., tanggal 16 Oktober 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat I;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00
    417 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Putus : 14-11-2017 — Upload : 06-03-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 238/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 —
2710
  • 238/Pdt.Sus-Parpol/2017
Putus : 23-07-2014 — Upload : 26-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 23 Juli 2014 — NY.HJ.ANAKIA MOKOGINTA,S.E VS I. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, DKK
3116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 34 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Putus : 05-09-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 5 September 2013 — Drs. H. ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG vs 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA
4821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 331 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Putus : 29-10-2014 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — HAMZAH PULUHULAWA, S.E VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (PPRN) Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL PROPINSI SULAWESI TENGAH cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL KABUPATEN TOLITOLI
11234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 107 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
    Berdasarkan AD/ART, sangat jelas disebutkan bahwa Partai Politik mempunyai kewenanganuntuk melakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW ), karenanya hal tersebutadalah merupakan hak Partai pengusung yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional(PPRN);Tidak itu saja, Jika partai politik melakukan pemberhentian anggota karenayang bersangkutan menjadi anggota partai politik lain untuk selanjutnya partaipolitik yang bersangkutan berhak melakukan pergantian antar waktusebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g UndangUndang Parpol
Register : 11-09-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 524/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Nopember 2020 — DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERINDO (Persatuan Indonesia) KABUPATEN REJANG LEBONG X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERINDO (PERSATUAN INDONESIA)
1520
  • 524/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst
Putus : 02-03-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 2 Maret 2017 — MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK VS HASAN, S.E
9783 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 61 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
    Bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini karena menjadi kewenangan Mahkamah Partai; sesuai bunyiketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik(UU Parpol) sebagai berikut:Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik berbunyi sebagai berikut:(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melaluiPengadilan
    Bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini karena menjadi kKewenangan Mahkamah Partai: sesuai bunyiketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik(UU Parpol) sebagai berikut:Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik berbunyi sebagai berikut: (I)Dalam halpenyelesaian perselisinan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihnan dilakukan melaluiPengadilan
    Dalam kasus iniMahkamah Partai selaku Tergugat dan Tergugat II tidak memilikikesalahan di dalam membuat Putusan Nomor 237/DPPPHPU/2014karena Tergugat memiliki Kewenangan menurut UU Parpol danTergugat Il sebagai kader partai memiliki hak untuk mengajukanperselisihan internal partai ke Mahkamah Partai. Apabila putusanMahkamah Partai ada kekeliruan, quod non, bukan dianggapsebagai perbuatan melawan hukum, jelas syarat ini tidak terpenuhidalam Putusan Judex Facti dalam perkara ini;c.
    Nomor 61 K/Pat.SusParpol/20172.5.2.6.2.7.2.8.kesalahan di dalam membuat Putusan Nomor 237/DPPPHPU/2014karena Tergugat memiliki kKewenangan menurut UU Parpol danTergugat Il sebagai kader partai memiliki hak untuk mengajukanperselisihan internal partai ke Mahkamah Partai. Apabila putusanMahkamah Partai ada kekeliruan, quod non, bukan dianggapsebagai perbuatan melawan hukum, jelas syarat ini tidak terpenuhidalam Putusan Judex Facti dalam perkara ini;c. Syarat ketiga adanya kerugian bagi korban.
Putus : 22-01-2014 — Upload : 02-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 22 Januari 2014 — Dewan Pimpinan Daerah PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Musi Rawas VS 1. Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Selatan, DK
3025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 568 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
    diajukanoleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dankemudian ditindaklanjuti oleh DPP yang membekukanDPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas adalahinkonstitusional dan tidak berdasarkan PeraturanOrganisasi, karena Pengurus DPD Partai GolkarKabupaten Musi Rawas periode 2009 2015 tersebuttidak melanggar:1) Bab II tentang Disiplin Organisasia.b.Pasal 4:Pada pokoknya tidak pernah melakukan pelanggaranterhadap disiplin organisasi:Mengganti kewarganegaraan Rl dengankewarganegaraan lain;Menjadi anggota Parpol
    penyelesaian secarainternal Partai;e Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 749/K/PdtSusParpol/2012 tanggal 26 Maret 2013, bahwa dalam perkara dimanaPenggugat yang sudah diajukan keberatannya ke internal partai dapatdianggap telah menempuh penyelesaian secara internal partai;e bahwa dengan telah ditempuhnya penyelesaian perselisihan internalpartai namun tidak tercapai, maka sesuai dengan Pasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 tahun 2008 tentang Parpol
Putus : 29-03-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — 1. DICKY SAPUTRA, DK VS 1. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, DKK
12862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 348 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Putus : 29-08-2022 — Upload : 09-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 PK/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 29 Agustus 2022 — Tn. COK HENDRI RAMAPON, S.Sos VS HENDRI MAKALUASC, A.Md, S.E., M.Th, DK
7722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 30 PK/Pdt.Sus-Parpol/2022
Putus : 14-11-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 865 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — DEDY YULIANTO VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 865 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Putus : 30-10-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DI JAKARTA CQ. DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI SUMATERA SELATAN DI PALEMBANG CQ. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DI LUBUKLINGGAU ; M. SULAIMAN
4945 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 K/Pdt.Sus-ParpoI/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — Hj. NURHIDJA KADENGKANG VS 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
6928 Berkekuatan Hukum Tetap