Ditemukan 114180 data
H.SUEF,SH
Terdakwa:
MUCH. ISHAQ
9 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
MUNTALIP
11 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
CHOIRUL AMIN
Terdakwa:
RUDI SETIAWAN bin DODIK PAMUJI
14 — 2
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujulima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
CHOIRUL AMIN
Terdakwa:
SUWARNO bin KAMAT
15 — 2
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujulima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
M. JAYADI
14 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujupuluh lima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
MOH. ROMLI
11 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 4 (empat) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
MOHAMMAD MASKUR
17 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujupuluh Lima Ribu Rupiah), Subsider 2 (DUA) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- KTP DIKEMBALIKAN:
CHOIRUL AMIN
Terdakwa:
ARIS SURYANTO bin SUNGKOMO
12 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujulima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
ASEP CHOIRUL HUDA
16 — 8
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
2.Memidana ia dengan pidana denda Rp100.000. (), Subsider 2() hari kurungan:
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
4.Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
MUHIMAH
17 — 3
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SUPARMAN
12 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 7 (tuju) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
HOLIDI
21 — 4
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
NOVIETRY ARIANI
14 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujupuluh lima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
KTP 3524176112880001SAKSI 1: PASAL YANG DILANGGAR :Nama: Choirul Mufid Pasal 8 ayat (1), Perda 10 Tahun 2000, TentangUmur 48 Tahun, Tempat / tgl, lahir Surabaya, 06 11 Ketentuan Penggunaan Jalan.1971 Kelamin lakilaki Kewarganegaraan Indonesia: Agama Islam Pendidikan S1Pekerjaan PNS, Alamat JI. Sidotopo VI/9 Surabaya.
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SOLEHA
49 — 9
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
PHILUIPUS LDANLENGARI
22 — 4
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
CHOIRUL ANAM
22 — 3
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
MIJAN
22 — 4
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Liamapuluh Ribu Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
M. YUWAFI NABAWI
14 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsider 7 (tuju) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SULTON NAWAWI
21 — 6
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujupuluh lima Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN:
SAKSII: PASAL YANG DILANGGAR :Nama : Choirul Mufid Pasal 8 Ayat (1), Perda 10 Tahun 2000, TentangUmur 48 Tahun, Tempat / tgl, lahir Surabaya, 0623 Ketentuan Penggunaan Jalan.1971 Kelamin lakilaki Kewarganegaraan IndonesiaAgama Islam Pendidikan S1Pekerjaan PNS Alamat JI. Sidotopo VIII/9 Surabaya. Menerangkan sebagai berikut .................
MOCH.NASIR
Terdakwa:
NURMAN ZULWUGHA
10 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan:
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 150.000,- (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah):
- Memerintahkan barang bukti -- DIKEMBALIKAN: