Ditemukan 105 data
39 — 2
Polisi dari Polres Kuningan yangmelakukan penangkapan terhadap terdakwa;Bahwa penangkapan terhadap para peiaku bermuia pada hari Minggutanggal 20 April 2014 Poisek Cilimus menerima taporan tindak pidanapencurian dengan pemberatan, kemudian' perkara tersebutpenanganannya diambil aiih oleh Polres Kuningan;Bahwa setelah menerima Surat Perintah untuk melakukanserangkaian tindakan penyelidikkan dan penyidikan saksi, saksi AsepJenny serta anggota iainnya melakukan kerjasama dengan pihakPolres Cirebon, Potres
88 — 5
danisteri Tergugat, sampai Tergugat dan Isteri Tergugat mendapatkan RelasSurat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yangmenjelaskan bahwa Penggugat menggugat Tergugat atas objek sengketa..Bahwa tindakan Turut Tergugat menjual kembali objek sengketa kepadaPenggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum baik hukum pidana maupunhukum perdata, dan untuk dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukanoleh Turut Tergugat kepada isteri Tergugat maka isteri Tergugat tetahmelaporkan Turut Tergugat ke Potres
175 — 89
dan TerdakwaI dengancara menendang, melempar pintu sebelah kiridengan batu sehingga cat dan dempul mobilpatroli Potres Paniai tersebut terkelupas,sedangkan kedua Terdakwa lainnya memecahkankaca spion sebelah kanan dan merobek terpalpenutup mobil patroli dengan menggunakan besitiang tenda.Atas keterangan Saksi VIl yang dibacakantersebut para Terdakwa membenarkan seluruhnya.Bahwa dipersidangan para Terdakwa memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikutTerdakwa berikut24Nama lengkap : ZAIZA
57 — 32
Choo Budi Prasetyo danTerdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantongSaksi 212plastik ktip kecil berisi sabu, 1 (Satu) buah bong dengan pipet dansedotannya, 1 (satu) buah botol plastik berisi alkohol, 1 (satu) buahkompor sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buahsendok sabu selanjutnya barang bukti di bawah ke Potres Bangkalan.8. Bahwa saat penggrebekan Saksi tidak yakin apakah Terdakwasudah mengkonsumsi sabu tersebut atau belum, karena saat digrebekSaksi3 Sdr.
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
DEDE SUPARDI BIN H. SUPRIADI
3298 — 6793
Reskrim Potres Metro Jakarta Utara.Di dalam proses penagihan kepada konsumen sdr DEDE SUPARDImelakukan penagihan dengan perkataan mengancam melalui saranavoice note Whatssapp yang berisi: "Anjing, bangsat, ga usah lu bayaranak setan, gw habisin keluarga lu ya", "Setan ya, keluarga lu ibu lubapak lu anak lu istri lu gw habisin semua anak setan lu ya", ga usahsetan, anjing, ga usah lu bayar, setan yah, yang jelas keluarga lu udahgw bantai semua setan", dan ancaman tersebut ditujukan kepadakonsumen