Ditemukan 2275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2011 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 44367/PP/M.II/99/2013
Tanggal 9 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
16954
  • yang menjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah Surat Tergugat Nomor: S052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang merupakan Surat Jawabandari Surat Penggugat mengenai Permohonan Imbalan Bunga yang isinya menolakpermohonan Imbalan Bunga Penggugat;berdasarkan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, dokumen pendukunglainnya serta ketentuanketentuan tersebut di atas, menurut Majelis dapat diketahui halhalsebagai berikut:bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan permohonan restitusi
    Juga sesuai pengakuan dan penjelasan tertulis Penggugat yangdisampaikan dalam persidangan bahwa pengurus perusahaan Penggugat tidak berniatmeninggalkan Indonesia, tidak pernah memindahtangankan kepada siapapun, tidak dalamkapasitas akan dibubarkan oleh Pemerintah dan tidak pernah dan akan terjadi penyitaan olehpihak manapun;bahwa berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor: 816/WPJ.06/2011 tersebut, Penggugatmengajukan permohonan pencairan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak sesuai SKPLBPPN Masa Pebruari
    2009 karena SKPKB a quo telah diputuskan menjadi Nihil.Disamping permohonan restitusi Penggugat juga menuntut Imbalan Bunga ex Pasal 27AUndang2 KUP;bahwa atas permohonan tersebut Tergugat membayarkan restitusinya namun menolakmembayar Imbalan Bunga berdasarkan Pasal 24 (5) PP No 80 Tahun 2002;bahwa berdasarkan Pasal 11 (1) Undang2 KUP: Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihanpembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C atau Pasal17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa
    Argumentasi Penggugat dalampermohonan restitusi dan Imbalan Bunga adalah berdasarkan Pasal 27A UndangUndangKUP yang pada intinya menyatakan bahwa apabila keberatan dikabulkan dan mengakibatkankelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikandengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan.
    Dengan demikian penolakanTergugat atas permohonan Imbalan Bunga Penggugat telah benar;bahwa alasan Penggugat bahwa tahu adanya Pemindahbukuan sejak diterimanya suratTergugat No 8262/WPJ.06/KP.1107/2011 tanggal 28 September 2011 tidak dapat diterimakarena didalam kenyataanya Penggugat barn memproses permohonan Restitusi dan ImbalanBunga setelah diterimanya SK Keberatan;bahwa argumentasi Penggugat bahwa pemindahbukuan a quo tdak atas persetujuan Penggugattidak dapat di terima karena pemindahbukuan
Putus : 27-08-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/TUN/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — HERY WIBADI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
4929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (selaku Pelaksana);kesimpulan dari Tim Evaluasi tersebut sesuai dengan Laporan EvaluasiHasil Pemeriksaan Restitusi SPT Masa PPN PT. Multi Prima Energi NomorLaporan: Lap01/WPJ/.04/KP. 1007/2006 tanggal 30 Oktober 2006 romawiIII angka 1 huruf d menyatakan bahwa proses penyelesaian restitusi yangdiajukan oleh PT.
    Hal tersebut dapat dikutipkan sebagai berikut:1 Konsiderans menimbang huruf c angka (1) disebutkan bahwa Hery Wibadipada saat menjabat sebagai Account Representative pada KPP PratamaJakarta Setiabudi Satu dan bertugas sebagai Anggota Tim dalamPemeriksaan Restitusi SPT PPN LB (Restitusi Wajib Pajak PT.
    Putusan Nomor 321 K/TUN/20133232tersebut dapat dilihat seperti yang dituangkan dalam Laporan PemeriksaanPajak tahun Pajak 2004 dan 2005 dan hingga dijelaskan dalam LaporanEvaluasi dan Penelitian Pelayanan Tugas Proses Restitusi PPN PT.
Putus : 03-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2043 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 3 Juli 2019 — PITER BOKI
372240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Terdakwa Piter Boki untuk membayar restitusi sebesar 1/3dari Rp84.560.000,00 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluhribu rupiah) yakni senilai 28.186.666,00 (dua puluh delapan juta seratusdelapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dan bilaTerdakwa Piter Boki tidak mampu membayar restitusi tersebut makadikenai pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 14 (empat belas)hari;4.
    Terdakwa Piter Boki tersebut diatas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MembantuMelakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesarRp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi
    yangdijatunkan kepada Terdakwa merupakan wewenang Judex Facti untukmenentukannya; Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Kupang yangmenguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Kupang yangmenyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Membantu) Melakukan Tindak PidanaPerdagangan Orang sudah tepat karena putusan tersebut telahdidasarkan pada pertimbangan dan penerapan hukum yang benar; Bahwa keberatan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum terhadap putusanmengenai restitusi
Register : 14-08-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 231/Pid.Sus/2015/PT.BDG
Tanggal 24 Agustus 2015 — Pidana NURHAYATI Alias NUR Binti KOMAR
167104
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban KURYATI Binti JAELANI, ATMI Binti KALIL dan MARNI Binti KALIL masing-masing sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Paspor asli dengan No Paspor A 7626147 yang dikeluarkan kantor imigrasi Sukabumi atas nama KURYATI BINTI JAELANI JAMAAT.
    Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban KURYATI Binti JAELANI, ATMI Binti KALIL dan MARNI Binti KALIL masing-masing sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1
    Kuala Lumpurdengan tujuan Hongkong Terdakwa NURHAYATI ALIAS NURBINT KOMAR dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp.2.000.000,/ orang oleh BUNGAWATI alias BUNGA.e Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa NURHAYATI ALIAS NURBINTI KOMAR, saksi korban KURYATI binti JAELANI, ATMI BintiKALIL IDRIS dan MARNI Binti KALIL IDRIS menderita kerugianmasingmasingsebesar Rp. 15.000.000, dan atas kerugiantersebut saksi korban KURYATI binti JAELANI, ATMI Binti KALILIDRIS dan MARNI Binti KALIL IDRIS menuntut ganti rugi(restitusi
    Membayar Restitusi kepada saksi korban Kuryati binti Jaelani, Atmi bintiKalil Idris dan Marni binti Kalil Idris masingmasing sebesarRp.15.000.000, yang dibagi secara tanggung renteng oleh paraterdakwa lainnya (Hasanudin dan Bungawati berkas terpisah) denganketentuan apabila besarnya biaya restitusi masingmasing sebesarRp.15.000.000, tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama6 (enam) bulan;4.
    meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : "Secara Bersamasama Melakukan Permufakatan JahatMelakukan Perdagangan orang Untuk Dieksploitasi di Luar WilayahNegara Republik IndonesiaMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) bulan;Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi
    tersebut tidak dibayar olehTerdakwa maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi restitusi tersebut;14Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 28 Mei 2015, No. 246/Pid.Sus/2015/PN.Bks, yang dimintakan banding tersebut beralasan hukumuntuk dikuatkan dan diperbaiki sekedar mengenai amar putusan point 3 yangamarnya sebagaimana tersebut di bawah ini ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam pemeriksaan initelah
    kepadasaksi korban KURYATI Binti JAELANI, ATMI Binti KALILdan MARNI Binti KALIL masingmasing sejumlah Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabilaRestitusi tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka hartabendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi Restitusi tersebut, dengan ketentuan apabilaTerdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untukmembayar Restitusi tersebut maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
Register : 20-07-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN SOE Nomor -84/Pid.Sus/2018/PN Soe
Tanggal 4 Oktober 2018 — -SARIFUDIN Als.UDIN (TERDAKWA)
274195
  • Membebankan kepada Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN untuk membayar Restitusi kepada Orang Tua Korban sebesar : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 8 (delapan) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6.
    Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korbansebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dan jika terdakwatidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusanpengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwadapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi pembayaran restitusitersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yangmencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebut maka terdakwa dipidana kurungan selama 1
    (satu) tahun ;Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orang tua korbanADELINA JEMIRA SAU ;4.
    Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentangPemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korbanyang mulai berlaku para tanggal 1 Maret 2018 menyebutkan bahwaPengajuan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah PutusanPengadilan yang telah memperolah kekuatan Hukum tetap melalui LPSK ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada peraturan peraturan tersebut,Orang tua Korban melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)telah mengajukan hak Restitusi sebagaimana Surat
    Pengajuan Restitusi olehLPSK yang telah terlampir dalam BAP Kepolisian sehingga merupakan satukesatuan dengan berkas perkara, selanjutnya LPSK hadir dipersidangan untukmendampingi Keluarga Korban dan menegaskan kembali mengenai pengajuanrestitusi tersebut, dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum kemudianmemasukkan mengenai Restitusi tersebut dalam Tuntutannya, sehinggapembelaan mengenai ketiadaan mekanisme pengajuan Restitusi yangbelum diatur dalam UndangUndang Tindak Pidana Perdagangan Orangdapat
    Putusan No: 84 / Pid.Sus/ 2018/ PN SoeMenimbang, bahwa LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)dengan suratnya Nomor R464/1.5.1HSKR/LPSK/07/2018 tanggal 2 Juli 2018perihal Pengajuan Permohonan Restitusi, menyebutkan bahwa KeluargaKorban mengalami kerugian atas penderitaan keluarga akibat kematian korbandengan jumlah Rp 108.100.000 (seratus delapan juta rupiah seratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa Restitusi tersebut adalah mengenai ganti kerugiansebagai restitusi atas kerugian yang dialami oleh
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 —
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dapatmengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding
    bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Halaman 34 dari 62 halaman Putusan Nomor 463 B/PK/PJK/2016Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan' restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah
    memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap PajakKeluaran sejumlah Rp1.162.802.770,00.
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahunbuku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi, makasesuai azas keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan, makakelebihnan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. WEDA BAY NICKEL
3326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dapatmengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiHalaman 34 dari
    62 halaman Putusan Nomor 472 B/PK/PJK/2016Pemohon Banding bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu. memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telan
    memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap PajakKeluaran sejumlah Rp1.162.802.770,00.
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    Pajak Masukan, maka atas kelebihan PajakMasukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian ;bahwa mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang restitusi pajak(selanjutnya disebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya
Putus : 19-02-2008 — Upload : 19-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104B/PK/PJK/2005
Tanggal 19 Februari 2008 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatanatas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada alinea ke6 dan alinea ke7 halaman 22, yang berbunyi:Bahwa menurut Majelis dalam rangka proses pelayanan, apabilaTerbanding menganggap dokumen kelengkapan permohonan restitusibelum diterima secara lengkap, seharusnya Surat Permintaan KelengkapanPermohonan Restitusi dimintakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejakdokumen kelengkapan permohonan restitusi diserahkan oleh PemohonBanding.Bahwa
    Permintaan data ini tidak ditanggapi oleh Termohon PeninjauanKembali.Pemohon Peninjauan Kembali mengirim surat Nomor : SL254/WPJ.06/KP.0704/2002 pada tanggal 23 Agustus 2003 perihalpermintaan kelengkapan restitusi PPN Masa Pajak September 2001 berupaAsli dan fotocopy Faktur Pajak Nomor DPJYP8210000095 tanggal 2 Juni2001 dan Asli SSP lembar ke5 Bukti Pungutan PPN atas Faktur PajakNomor CZGTI0280005789 tanggal 16 Juli 2001 dan Nomor CTCOK721Hal. 18 dari 22 hal. Put.
    Dari kronologis penyerahan dokumen data tersebut, diketahui bahwaTermohon Peninjauan Kembali belum melengkapi dokumen yang dimintaPemohon sebagai syarat kelengkapan dokumen permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagaimana disyaratkan pasal 2ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP160/PJ/2001tanggal 21 Pebruari 2001.Dengan demikian jangka waktu penyelesaian permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak 2 (dua) bulan setelah tanggal SPT Masa PPNditerima lengkap
    Permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajakdengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiridengan buktibukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihanpembayaran pajak..... dimana secara jelas titik berat dari pasal tersebutadalah pada kata disampaikan dan dilampiri sehingga bukan keharusanbagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk meminta kelengkapanpermohonan restitusi
    KEP160/PJ/2001 tanggal 29 Pebruari 2001, oleh karenaseharusnya permohonan restitusi dianggap diterima. bahwa adalah tepat dan benar pertimbangan Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa apabila Pemohon Peninjauan Kembali dahuluTerbanding menganggap dokumen kelengkapan permohonan restitusibelum diterima secara lengkap, seharusnya surat permintaan kelengkapanpermohonan restitusi dimintakan masih dalam jangka waktu 2 (dua) bulansejak kelengkapan permohonan restitusi diserahkan oleh Pembandingsekarang Termohon
Putus : 13-01-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876 K/PID.SUS/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — Drs. H. HASNIL, M.M.;
9459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yasin & Rekan untukpembayaran pengurusan restitusi / kompensasi Pajak Penghasilan Pasal21 tahun pajak 2001 dan 2002, yang kemudian pada tanggal 28 Juli 2003Terdakwa Drs. H. Hasnil, MM menerima pembayaran jasa AkuntanPublik dalam rangka penghitungan kelebihan pembayaran PajakPenghasilan Pasal 21 Tahun 2001 dan 2002 dari Sdr.
    Yasin &Rekan menandatangani Kuitansi Tanda Terima Nomor 030/PJR/VIII/03untuk sisa pembayaran pengurusan restitusi / kompensasi pajakpenghasilan Pasal 21 tahun pajak 2001 dan 2002 sebesarRp793.574.876,00 yang diketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H.Syamsul Arifin, SE) dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaransisa biaya pengurusan restitusi / kompensasi PPh Pasal 21 tersebutbelum tersedia di APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2003, dankemudian oleh Drs.
    Yasin & rekanmenandatangani Kuitansi Tanda Terima Nomor 030/PJR/VIII/O3 untuksisa pembayaran pengurusan restitusi / kompensasi Pajak PenghasilanPasal 21 Tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp793.574.876,00 yangdiketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin, SE)dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisa biayapengurusan restitusi / Kompensasi PPh Pasal 21 tersebut belum tersediadi APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2003, dan kemudian olehHal. 18 dari 52 hal. Put.
    2003 ;2 (dua) rangkap UUDP rutin untuk biaya pelunasan pengurusan restitusi/ kompensasi pajak pengahasilan PPh Pasal 21 Tahun 2001 dan 2002sebesar Rp800.000.000,00 tertanggal 31 Oktober 2003 ;Hal. 31 dari 52 hal.
    No. 876 K/PID.SUS/2015dilaksanakan), dan tidak dilakukan tender dalam penunjukan kantor akuntanuntuk melakukan pekerjaan pengurusan restitusi pajak penghasilan Pasal 21tersebut.
Putus : 27-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426/B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — PT. NUBIKA JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DSILNBK/X/0429/09 09 tanggal 08 September 2009 (Lampiran2) walaupun merupakan sebuah surat, namun subtansinya merupakan suatukeputusan penolakan atas permohonan restitusi PPN Penggugat yang telahlewat waktu, dengan penjelasan sebagai berikut:a. Sebagaimana diketahui bahwa permohonan restitusi PPN Penggugatmeliputi Masa Pajak November dan Desember tahun 2007, dengan uraian:a.1.
    Untuk Masa Pajak November 2007 diajukan permohonan restitusi PPNdengan surat permohonan Nomor: DSINBK/X/0466/12 07 tanggal18 Desember 2007 yang telah diterima KPP Madya Medan tanggal18 Desember 2007 dengan status lengkap (Lampiran 3);a.2. Untuk Masa Pajak Desember 2007 diajukan permohonan restitusi PPNdengan surat permohonan Nomor: NBKPHS/X/0040/01 08 tanggal18 Januari 2008 yang telah diterima KPP Madya Medan tanggal18 Januari 2008 dengan status lengkap (Lampiran 4);b.
    PPN Penggugat di atas, penyelesaiannyatidak terhalang dengan adanya Pemeriksaan Bukti Permulaan karenarestitusi PPN Penggugat menyangkut Masa Pajak Tahun 2007 yangberdasarkan Ketentuan Penutup Pasal Il angka 1 UndangUndang No.6Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangUndang No.28 Tahun 2007, terhadap permohonan restitusi PPNPenggugat masih diperlakukan UndangUndang No.6 Tahun 1983 tentangHalaman 3 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor. 426/B/PK/PJK/2012Ketetapan Pajak Lebih Bayar) harus diterbitkan dalam waktu paling lambat1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, dalam hal ini palinglambat tanggal 16 Januari 2009;Permohonan restitusi PPN Masa Pajak Desember 2007 sebesarRp.6.881.604.143,00 sebagaimana tersebut dalam surat permohonanPenggugat Nomor: DSINBK/X/0040/01 08 tanggal 18 Januari 2008seharusnya sudah selesai diproses dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejakpermohonan diterima lengkap sebagaimana
    Putusan Nomor. 426/B/PK/PJK/2012Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukanpemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajakyang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebin bayar yang tidak disertaidengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak(permohonan restitusi).Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayardan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi),maka wajib mengajukan permohonan tertulis
Register : 14-08-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 15-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 231/PID/2015/PT BDG
Tanggal 24 Agustus 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : TEDDY IRAWAN
Terbanding/Terdakwa : NURHAYATI Als NUR BINTI KOMAR
439344
  • : Secara Bersama-sama Melakukan Permufakatan Jahat Melakukan Perdagangan orang Untuk Dieksploitasi di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi
    kepada saksi korban KURYATI Binti JAELANI, ATMI Binti KALIL dan MARNI Binti KALIL masing-masing sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa
    Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa NURHAYATI ALIAS NUR BINTIKOMAR, saksi korban KURYATI binti JAELANI, ATMI Binti KALIL IDRISdan MARNI Binti KALIL IDRIS menderita kerugian masingmasingsebesarRp. 15.000.000, dan atas kerugian tersebut saksi korban KURYATI bintiJAELANI, ATMI Binti KALIL IDRIS dan MARNI Binti KALIL IDRISmenuntut ganti rugi (restitusi) kepada para Terdakwa = secara tanggungrenteng.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut Pasal 4 jo. Pasal 11 jo.
    (Seratus dua puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan Kurungan.3.7Membayar Restitusi kepada saksi korban Kuryati binti Jaelani, Atmi bintiKalil Idris dan Marni binti Kalil Idris masingmasing sebesar Rp.15.000.000,yang dibagi secara tanggung renteng oleh para terdakwa lainnya(Hasanudin dan Bungawati berkas terpisah) dengan ketentuan apabilabesarnya biaya restitusi masingmasing sebesar Rp.15.000.000, tersebuttidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;Barang Bukti berupa : 1 (Satu
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(Satu) bulan;3 Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korbanKURYATI Binti JAELANI, ATMI Binti KALIL dan MARNI Binti KALIL masingmasing sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuanapabila denda
    tersebut tidak dibayar olehTerdakwa maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi restitusi tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 28 Mei 2015, No.12246/Pid.Sus/2015/PN.Bks, yang dimintakan banding tersebut beralasan hukumuntuk dikuatkan dan diperbaiki sekedar mengenai amar putusan point 3 yangamarnya sebagaimana tersebut di bawah inl ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam pemeriksaan initelah
    Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksikorban KURYATI Binti JAELANI, ATMI Binti KALIL dan MARNIBinti KALIL masingmasing sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta13rupiah) dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidakdibayar oleh Terdakwa, maka harta bendanya dapat disita olehJaksa dan dilelang untuk menutupi Restitusi tersebut, denganketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta bendamencukupi untuk membayar Restitusi tersebut maka digantidengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Putus : 22-10-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/TUN/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — HERY WIBADI VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
6141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ramadhian, SE, Ak (Selaku Pelaksana);Halaman 5 dari 25 halaman Putusan Nomor 80 PK/TUN/2014kesimpulan dari Tim Evaluasi tersebut sesuai dengan Laporan Evaluasi HasilPemeriksaan Restitusi SPT masa PPN PT. Multi Prima Energi Nomor Laporan:Lap01/WPJ/.04/KP.1007/2006 tanggal 30 Oktober 2006 romawi III angka 1huruf d menyatakan bahwa proses penyelesaian restitusi yang diajukan olehPT.
    Multi Prima Energi tahun pajak 20042005 terjadi salah penerapanperaturan perundangundangan perpajakan Dan rekomendasi Tim adalah agardilakukan pemeriksaan ulang terhadap permohonan restitusi dari PT. MultiPrima Energi;Hasil rekomendasi dari tim evaluasi untuk pemeriksaan ulang ternyata KepalaKantor tidak mengirimkan dan melanjutkan ke Kanwil DJP Jakarta Selatanmelainkan yang dijadikan dasar adalah rapat koordinasi Kepala KPP JakartaPasar Minggu dengan Tim Pemeriksa restitusi SPT masa PPN PT.
    Penggugat menerima uang sebesar Rp. 5.000.000, setelah selesai pemeriksaanrestitusi masa Oktober sampai dengan Desember 2008;Terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam tuduhan tersebut adalah : Saat bertugas sebagai anggota tim dalam pemeriksaan pajak restitusi SPTPPN LB PT.
    Multi Prima Energi, Penggugat bukan sebagai AccountRepresentative pada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu; Bahwa tugas Account Repesrentative di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satujuga bukan sebagai anggota tim pemeriksaan restitusi SPT PPN LB.
    Tugas Penggugat dalam pemeriksaan pajak telah dilakukan denganmelaksanakan sesuai dengan prosedur (SOP) program/ langkah langkahpemeriksaan, tertib administrasi, dan pemeriksaan pajak dilakukanprinsip kehati hatian yang dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan,Laporan Pemeriksaan, Laporan Evaluasi Hasil Pemeriksaan Restitusi SPTMasa PPN PT. Multi Prima Energi ( PT. MPE);c.4.
Putus : 29-09-1997 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166K/TUN/1995
Tanggal 29 September 1997 — Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima
11636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • beralamat di Jalan K.H, MasMansyur No. 68 F, Jakarta Pusat,Termohon Kasasi, dahulu Penggugal/Pembanding ;Mahkamah Agung lersebut Membaca suratsurat yang bersangkutan :Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Termohon Kasasi sebagai Penggugat telah mengaugatsekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil :Bahwa Penggguat selaku (Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak)dalam tahun 1992 telah memperoleh pengembalian/restitusi
    Adalah logis bagi Badan Usaha yang bergerak dibidang eksport selalu memperoleh restitusi/penaembalian PPN akibatdari perlakuan tarif PPN untuk ekspor yang dikenakan dengan tarif 0%sebagai PPN keluarnya, sedangkan untuk pembelian bahan baku gunadiproses lebih lanjut atau barang jadi untuk diekspor dipungut PPN olehPKP Penjual (sebagai PPN masukan baginya) dengan tarif 10% setiapterjadi kelebihan pembayaran PPN keluaran, WP/PKP berhak mengajukan permohonan restitusi/pengembalian ;Bahwa kiranya WP/PKP
    menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pengembalian/restitusi PPN untuk masa paiak terlentu dalam tahun 1992 dimana terdapat kelebihan pembayaran PPNkepada Tergugat.
    Namun beberepa bulan kemudian setelah direalisirpermohonan restitusi PPN WP/PKP secaratibatiba menerimaSKP.PPN yang dikeluarkan oleh Tergugat (enam SKP.
    Pertimbangan hukum di atas adalahkeliru, Karena telah dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 242 huruf'd Keputusan Menteri Keuangan No. 276/MKM,01/1989 tersebut bahwa kantor pelayanan pajak mempunyai fungsi yaitu :melakukan urusan tata usaha penerimaan, penagihan, penyeleo18 Yurisprudenst Mahkamah Agung AfTanupnadenst Ata komah Agung Rya ee dan restitusi pajak penghasilan, pajak pertambahfae eee Pajak tidak langsung lainnya.
Register : 22-03-2012 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148 B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. TOYOTA ASTRA MOTOR;
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE10/PJ.52/1998 tanggal 18 Mei 1998 tentang Restitusi Pajak PertambahanNilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada PerwakilanNegara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dijelaskanbahwa apabila yang mengajukan permohonan pengembalian PajakHalaman 3 dari 25 halaman.
    Atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan (baik PPN Impor maupun PPNDalam Negeri) atas pembelian kendaraan ini Penggugat kreditkandalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,sedangkan atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Penggugatbayar pada saat pembelian/impor dimintakan restitusi kepadaTergugat;Kesimpulan dan TuntutanBahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat menyimpulkanbahwa pembebasan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah atas penyerahan
    Pada bagian menimbang KMK25/KMK.01/1998 tanggal27 januari 1998 disebutkan bahwa dalam rangka memberikanpelayanan yang lebih baik kepada perwakilan negara asing/badaninternasional serta pejabat/tenaga ahlinya sesuai dengan asastimbal balik sehubungan dengan permintaan restitusi/oembebasanPPN dan/atau PPn BM atas perolehan BKP/JKP dipandang perludiadakan penyesuaian tata cara yang berlaku selama ini dengankeputusan Menteri Keuangan;b.
    Pemberian restitusi yang dimaksud KMK25/KMK.01/1998 tanggal27 Januari 1998 adalah pemberian restitusi PPN dan atau PPn BMkepada Perwakilan Negara asing/Badan Internasional sertaPejabat/Tenaga ahlinya yang telah memperoleh fasilitaspembebasan dengan syarat PPN dan/atau PPnBM yang akanHalaman 16 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 148 /B/PK/PJK/2012direstitusi telah terlanjur dipungut oleh pihak yang melakukanpenyerahan BKP atau JKP dan yang mengajukan restitusi adalahpihak terpungut (dalam hal ini adalah perwakilan negaraasing/badan internasional serta pejabat/tenaga ahlinya).
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. TOYOTA-ASTRA MOTOR
266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DitetapkanBea Masuk 5.825.060 5.825.060 0)Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Halaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 297/B/PK/PJK/2017Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut surat keputusanpenetapan atas keberatan:Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan AtasPenetapan Surat Nomor S5075/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentangtidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masukterhadap PIB Nomor 383818 tanggal 18 November 2008
    dengan perhitungansebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 5.825.060 5.825.060 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa alasan material pengajuan banding:Bahwa menurut Terbanding:Bahwa timbulnya keputusan penetapan atas keberatan karena menurutTerbanding bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalahPerwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal ini Perwakilan Kedutaan Republik Iran bukan Pemohon Banding
    , sehinggaperhitungan pengembalian bea masuk sebesar:Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 5.825.060 5.825.060 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebutdi atas dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkanoleh Pemerintah Republik Indonesia dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun1982 tentang
    2017Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Bandingmohon agar permohonan Pemohon Banding atas surat penolakan keberatanpengembalian bea masuk yang diterbitkan oleh Terbanding dapat dikabulkan,sehingga bea masuk atas impor kendaraan bermotor yang sudah PemohonBanding bayarkan sesuai dengan PIB Nomor 383818 tanggal 18 November2008 sebesar Rp5.825.060,00 dapat dikembalikan;Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Pemohon Banding: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi
    DitetapkanBea Masuk 5.825.060 5.825.060 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 5.825.060 Bahwa kesimpulan dan permohonan Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas,maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan bahwa PemohonBanding telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian beamasuk sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku;Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukanpermohonan kepada
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 296 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. TOYOTA-ASTRA MOTOR
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP1172/KPU.01/2014 tanggal 20Februari 2014;Bahwa ketentuan material:Bahwa perhitungan permohonan pengembalian bea masuk menurut SuratNomor S5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013;Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Pengembalian BeaMasuk Nomor 4716/FAD/AD/EX/VI/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentangPermohonan Pengembalian Bea Masuk terhadap PIB Nomor 062947 tanggal 26Februari 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi
    DitetapkanBea Masuk 164.035.244 164.035.244 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Halaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 296/B/PK/PJK/2017Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Surat KeputusanPenetapan atas Keberatan:Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan ataspenetapan surat Nomor S5080/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentangtidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masukterhadap PIB Nomor 062947 tanggal 26 Februari
    2008 dengan perhitungansebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 164.035.244 164.035.244 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa alasan material pengajuan banding:Bahwa menurut Terbanding:Bahwa timbulnya Keputusan Penetapan atas Keberatan karena menurut TerbandingBahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalah Perwakilan Kedutaan Besaratau Organisasi Internasional dalam hal ini Asian Development Bank IndonesiaResident
    Mission (ADBIRM) bukan Pemohon Banding, sehingga perhitunganpengembalian bea masuk sebesar: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 164.035.244 164.035.244 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebutdi atas dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkanoleh Pemerintah Republik Indonesia dengan
    DitetapkanBea Masuk 164.035.244 164.035.244 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 164.035.244 Bahwa kesimpulan dan permohonan Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas,maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan bahwa PemohonBanding telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian beamasuk sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku;Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukanpermohonan kepada
Putus : 11-09-2013 — Upload : 12-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112/B/PK/PJK/2013
Tanggal 11 September 2013 — PT. PERMATA HIJAU SAWIT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 112/B/PK/PJK/2013(Lampiran 2) walaupun merupakan sebuah surat, namun subtansinyamerupakan suatu keputusan penolakan atas permohonan restitusi PPNPenggugat yang telah lewat waktu, dengan penjelasan sebagai berikut:a. Sebagaimana diketahui bahwa permohonan restitusi PPN Penggugatmeliputi Masa Pajak Agustus, Oktober, November, dan Desember tahun2007, dengan uraian:a.1.
    Untuk Masa Pajak Agustus 2007 diajukan permohonan restitusi PPNdengan Surat Permohonan Nomor DSIPHS/X/1050/09 07 tanggal 18September 2007 yang telah diterima KPP Madya Medan tanggal 20September 2007 dengan status lengkap (Lampiran 3);a.2. Untuk Masa Pajak Oktober 2007 diajukan permohonan restitusi PPNdengan Surat Permohonan Nomor DSIPHS/X/1165/11 07 tanggal 19November 2007 yang telah diterima KPP Madya Medan tanggal 20November 2007 dengan status lengkap (Lampiran 4);a.3.
    Untuk Masa Pajak November 2007 diajukan permohonan restitusi PPNdengan Surat Permohonan Nomor DSIPHS/X/1204/12 07 tanggal 18Desember 2007 yang telah diterima KPP Madya Medan tanggal 18Desember 2007 dengan status lengkap (Lampiran 5);a.4. Untuk Masa Pajak Desember 2007 diajukan permohonan restitusiPPN dengan Surat Permohonan Nomor DSIPHS/X/0032/01 08tanggal 18 Januari 2008 yang telah diterima KPP Madya Medantanggal 18 Januari 2008 dengan status lengkap (Lampiran 6);b.
    Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor191/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tidak dapat diterapkanterhadap permohonan restitusi PPN Penggugat karena Peraturan MenteriKeuangan Nomor 191/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 17 B ayat (1 a) UndangUndangNomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai diberlakukantanggal 1 Januari 2008;Bahwa berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor
    Putusan Nomor 112/B/PK/PJK/2013Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER122/PJ/2006 tanggal 15Agustus 2006, maka permohonan restitusi PPN yang Penggugat ajukansebagaimana tersebut di atas dianggap dikabulkan dan SKPLB (SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar) harus diterbitkan dalam waktu paling lambat1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, dalam hal ini palinglambat tanggal 16 Januari 2009;Permohonan restitusi PPN Masa Pajak Desember 2007 sebesarRp.1.162.526.957,00 sebagaimana tersebut
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MEARES SOPUTAN MINING
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahunbuku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikanapakah perusahaan telah berproduksi atau belum;Bahwa berdasarkan surat penegasan Kanwil DJP JakartaKhusus Nomor S1575/WPJ.07/2012 tanggal 16 April 2012 angka3 huruf a menyatakan bahwa Kontrak Karya PT Meares SoputanMining ditandatangani sebelum berlakunya UU PPN Tahun 1994,sehingga penghitungan PPN bagi Pemohon Banding sesuaidengan ketentuan dalam Kontak Karya;Bahwa untuk Tahun Pajak 2006 Pemohon
    Bahwa jika pembayaran PPN Masukan lebih besar dibandingkan dengan Pajak Keluaran, maka atas kelebihanPPN Masukan ini dapat diajukan restitusi oleh PemohonBanding;Bahwa dengan demikian maka alasan yang digunakan olehTerbanding yaitu menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (2a)dan ayat (8) huruf ; UU PPN Tahun 2009 adalah tidak tepat danbertentangan dengan Kontrak Karya yang berkedudukan sebagaiLex Specialis;Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UUKUP berupa Kenaikan 100%;Menurut Terbanding
    ;4) Bahwa dengan dmeikian dapat diketahui bahwa kelebihanpayak yang terjadi di Masa Pajak Juli 2010 sama sekali tidakdigunakan untuk membayar hutang pajak yang ternadi diMasa Pajak Agustus 2010 dan demikian seterusnya untukMasa Pajak Agustus 2010;5) Bahwa akumulasi kelebihan pembayaran pajak yang terjadipada Masa Pajak April November 2010 oleh PemohonBanding diajukan restitusi seluruhnya pada Masa PajakDesember 2010;2.4 Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di
    Putusan Nomor 384/B/PK/PJK/201615.4.15.5.15.6.15.7.Bahwa UU PPN yang berlaku pada saat diajukannyapermohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) PPNMasa Pajak Juli 2010 adalah UU PPN Tahun 2009.
    dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambangan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Butir 6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi
Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
    Putusan Nomor 579/B/PK/PJK/2016mengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding bertahuntahun
    selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Halaman 44 dari 63 halaman.
Upload : 01-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2242 K/PID.SUS/2009
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Limarwan Surya, AK bin Marlis, dk.
6339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) dan alasan Terdakwa Limarwan Surya dan Terdakwa II Suaidi Arief mengajukan restitusi PajakHal. 4 dari 82 hal.
    Terbatas Chatulistiwa Andalas Permai telah habisterjual, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saksi Hidayat Sumarnamenghasilkan perhitungan restitusi PPN sebagai berikut :1.
    ) dan alasan Terdakwa Limarwan Surya dan Terdakwa II Suaidi Arief mengajukan restitusi PajakPertambahan Nilai (PPN) milik Perseroan Terbatas Chatulistiwa AndalasPermai (PT.
    Untuk digunakan dalam pengajuan Restitusi PPN PerseroanTerbatas (PT) CAP.