Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1445 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
7544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/2017alMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
    Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbandingyang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasanatas selisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.Adapun alasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasantentang selisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan olehTerbanding adalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga
    Dengan demikian,biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan jauh dibawah ratarata;Halaman 10 dari 28 halaman.
    Dengandemikian penelitian atas penyerahan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi;e Kewajaran imbalan Royalti;Bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telah PemohonBanding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalan Royalti, dimanametode Internal CUP digunakan untuk menguji kewajaran imbalan Royaltitersebut. Berdasarkan analisa yang dilakukan, tingkat kewajaran atas tarifRoyalti adalah antara 10% sampai dengan 14% dengan median sebesar12%.
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwatarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memberikan kerugian bagiPemohon Banding;Bahwa seperti telah Pemohon Banding uraikan di atas, secara substansibiaya royalti dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan perusahaan. Dengan demikian seharusnya biaya royalti dapatdijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan Tahun 2008.
Putus : 28-08-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PN KENDARI Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kendari
Tanggal 28 Agustus 2017 — MADE SUTASTRA
329722
  • ,MBA kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tanggal 18 November 2015 Nomor: 103/AW/XI/2015 perihal Mohon Agar Dibekukan Perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Atas Nama PT.Panca Logam Makmur Sampai Permasalahan hokum Antara Pemegang Saham selesai beserta lampiran-lampirannya.4. 1 (satu) Bundel Data Kewajiban Keuangan Royalti Izin Usaha Pertambangan Kab. Bombana yaitu: 1 (satu) lembar foto copy Daftar Tunggakan dan Pembayaran Royalti PT.
    Panca Logam Makmur NPWP Wajib Setor No. 027474022047000 sebesar Rp. 605.411.020,- untuk pembayaran royalti emas triwulan IV tahun 2011 (Okt-Des 2011) PT. Panca Logam Makmur tanggal 09 Feb 2012; 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tanggal 05-04-2012 PT.
    Panca Logam Makmur Periode Triwulan I Tahun 2012 sebesar Rp. 1.420.434.100,-12. 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSBP) NPWP.027474022611000 tanggal 25-02-2014 sebesar Rp.500.000.000,- Pembayaran Royalti Produksi emas pada Triwulan IV tahun 2012 (bulan Oktober 2012);13. 1 (satu) bundel foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan bukti penerimaan Negara (Penerimaan Bukan Pajak 210020) PT.
    Panca Logam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 08 April 2014 sebesar Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Royalti Produksi emas pada Triwulan IV Tahun 2012 ditandatangani An. HERI MURDIANTO beserta Bukti Penerimaan Negara;29. 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) PT. Panca Logam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 22-05-2014 sebesar Rp.100.000.000,- untuk pembayaran Royalti Produksi emas pada Triwulan IV tahun 2012 ditandatangani An. RIJAL beserta Bukti Setoran SSBP PT.
    Panca Logam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 25-06-2014 sebesar Rp.100.000.000,- untuk pembayaran Royalti Produksi emas pada Triwulan IV tahun 2012 ditandatangani An. RIJAL beserta Bukti Setoran SSBP PT. Pos Indonesia;31. 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) PT. Panca Logam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 28-11-2014 sebesar Rp.162.000.000,- untuk pembayaran Royalti Produksi emas pada Triwulan IV tahun 2012 ditandatangani An.
    Membayar Royalti;3. Membayar Landrent;Bahwa mekanisme pembayaran Pajak, Royalti maupun LandrentPT. PancaLogam Makmur yaitu, awalnya Kepala Tehnik Tambang mengajukankepada Kepala Biro Administrasi dan Keuangan serta Plt. Direktur untukpembayaran Pajak, Royalti maupun Landrent, setelah disetujui oleh Atasansaksi yaitu Kepala Biro Administrasi dan Keuangan yang dijabat olehTerdakwa MADE SUTASTRA dan PIt. Direktur RU.
    Direktur PT Panca Logam Makmur akan kewajibanmembayar Royalti yang harus dilaksanakan tetapi tidak ada perintah ataupermintaan untuk dilakukan pembayaran atas Royalti tersebut sehingga sampaitahun 2015 masih belum terbayar/tertunggak;e Bahwadasar perhitungan pembayaran royalti adalah laporan hasil produksi danpenjualan emas perusahaan sendiri yang disampaikan ke Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Bombana;e Bahwasedangkan dasar telah dilakukan pembayaran Royalti olen perusahaanPT Panca Logam Makmur
    Direktur PT Panca Logam Makmur akan kewajibanmembayar Royalti yang harus dilaksanakan tetapi tidak ada perintah ataupermintaan untuk dilakukan pembayaran atas Royalti tersebut sehingga sampaitahun 2015 masih belum terbayar/tertunggak;e Bahwadasar perhitungan pembayaran royalti adalah laporan hasil produksi danpenjualan emas perusahaan sendiri yang disampaikan ke Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Bombana;e Bahwasedangkan dasar telah dilakukan pembayaran Royalti oleh perusahaanPT Panca Logam Makmur
    Panca Logam Makmur untuk melakukan pembayaran Royalti yangtertunggak yang ternyata berdasarkan fakta hukum kemudian royalti tersebuthingga saat ini tidak dibayarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Biro Administrasi danKeuangan P.T.
    Majelis Hakim berpendapattidak dibayarkannya Royalti oleh P.T.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SOLTIUS INDONESIA
10758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka perhitungan Pasal 26 ataspenjualan saham ini adalah sebesar Rp 66.000.000,00 (1.320.000.000,00 x5%);Bahwa Pemohon Banding banding atas koreksi Dasar pengenaan Pajak PPhPasal 26 atas Royalti/Lisensi sebesar Rp 12.590.526.038,00. Karena dalam haltidak ada pemberian Royalti maupun Lisensi, yang terjadi adalah pembelianHalaman 3 dari 23 halaman.
    ;Memori Penjelasan:Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok,yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:1.
    lain tersebut;Pasal 12 ayat (2):Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak diNegara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dansesuai dengan perundangundangan Negara tersebut, tetapi apabilaHalaman 10 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 551/B/PK/PJK/2016penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajakyang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah brutoroyalti tersebut.
    Negara pihak padaPersetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara dimana royaltiitu timbul sesuai dengan undangundang Negara itu, tetapi jikapenerimanya adalah pemilik dari royalti atau imbalan untuk jasateknik maka pajaknya tidak akan melebihi:(a) Dalam hal royalti seperti disebut pada ayat 2 subayat a adalah15% dari pengenaan kotor dari royalti.(6) Dalam hal royalti seperti yang disebut pada ayat 2 subnya badalah 10% dari pengenaan koior dari royalty; dan(c) Dalam hal imbalan untuk jasa teknik
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HALLIBURTON INDONESIA
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Biaya Royalti sebesar US$ 26,197 merupakan biaya yangPemohon Banding dapat bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlakuBahwa biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan dalam laporankeuangan merupakan pembayaran royalti atas penggunaan peralatan danteknologi khusus yang dibuat dan dikembangkan secara Ichusus olehpihak produsen;Bahwa selain itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibanperpajakan sehubungan
    Koreksi Biaya Royalti 3.324.791 ,62. Koreksi Penghasilan (beban) dari luar usahayaitu biaya Royalti 26.196,54 Diajukan PK 2.
    Invoice dari Halliburton Energy Services, Inc. ke TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menagihroyalti terkait dua agreement tersebut, dasar perhitungan royalti yangakan ditagih oleh Halliburton Energy Services, Inc.,e. Invoice Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)kepada klien terkait dengan pengerahan jasa yang mengandungunsur royalti,f. bukti potong PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti, bukti potong SSPPPN dan dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Tahun 2005;5.
    Bahwa dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan danmenjelaskan eksistensi dari pengeluaran biaya dimaksud dalam artiatas biaya royalti tersebut tidak dapat dijelaskan dan dibuktikankegiatan yang dilakukan pemberi jasa sehingga keluar biaya tersebut;6.4. Bahwa perlakuan biaya royalti tersebut merupakan biaya yang terkaitdengan hubungan istimewa;6.5.
    Putusan Nomor 195/B/PK/PJK/20015Banding) dengan HES untuk biaya royalti ini;6.6. Bahwa terdapat ketidakwajaran dan ketidaklaziman dari pembebananalokasi biaya royalti yang mana tidak dilakukan pengujian kewajarandan hanya memeriksa bukti formal seperti agreement, invoice, dasarperhitungan dan bukti pembayaran;6.7.
Register : 03-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 31-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — PT. AMERO MITRA FILM vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
94159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (c) Royalti dan biaya lisensi yang terkait dengan barang yang sedangditetapkan nilainya yang harus dibayar oleh pembeli, baik secaralangsung maupun tidak langsung, sebagai syarat penjualan barangyang sedang ditetapkan nilainya tersebut, sepanjang royalti dan biayatersebut tidak terdapat didalam harga yang sebenarnya dibayar atauseharusnya dibayar."Penjelasan Pasal 8 paragraf 1 (c) dari Art.
    Bahwa berdasarkan penjelasan dan faktafakta di atas, dapat disimpulkanbahwa bahwa Terbanding telah salah menyimpulkan bahwa royalti atas HakDistribusi adalah royalti yang seharusnya ditambahkan dalam harga yangsebenarnya atau seharusnya dibayarkan karena (i) Hak distribusi bukanHalaman 8 dari 63 halaman Putusan Nomor 1015/B/PK/PJK/201 4merupakan objek penjualan untuk di ekspor kedaerah pabean, (il) royalti atasHak Distribusi bukanlah merupakan royalti yang dapat ditambahkan karenabukan merupakan
    akan ditambahkan ke dalam nilai pabeansepanjang memenuhi persyaratan kumulatif sebagai berikut:'(i) Royalti tersebut terkait dengan barang yang diimpor (related to thegoods being valued); dan(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale) daribarang yang diimpor.
    Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat kumulatif agar suatu royalti akanditambahkan ke dalam nilai pabean tersebut yaitu:(i) Royalti tersebut terkait dengan barang yang diimpor (related to thegoods being valued); dan(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale) daribarang yang diimpor.maka royalti terkait hak distribusi (hak untuk mereproduksi) adalah tidakdapat ditambahkan ke dalam nilai pabean.
    J Pasal 8 ayat (1) huruf c WTO Valuation Agreement:Suatu royalti akan ditambahkan ke dalam nilai pabean sepanjang memenuhi PERSYARATAN KUMULATIF sebagai berikut: goods being valued)Royalti tersebut terkait dengan Royalti tersebut sebagai syaratbarang yang diimpor (related to the penjualan (condition of sale) daribarang yang diimpor vv menayangkan program tayangan filmyang dilisensikan dantidakterkaitdengan barang yang diimporyaituRoyalti yang dibayarkan oleh Royalti yang dibayarkan olehPemohon Banding
Putus : 13-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1599 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ADIDAS INDONESIA
19786 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumen yang tidak diberikan saat pemeriksaan pajak;Bahwa untuk menjelaskan substansi atas pembayaran Biaya Royalti, padasaat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukungberupa dokumen:e Sertifikat merk yang didaftar di Dirjen HAKI,e Surat perjanjian lisensi antara a1 MBV dengan Pemohon Banding, dane Bukti pembayaran Royalti kepada a1MBV;Bahwa bukti pendukung tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan olehTerbanding dalam melakukan analisa substansi dari biaya royalti;Bahwa pada saat
    Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanbentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengankegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilansesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 17Tahun 2000;Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkanmanfaat atas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwaPemohon Banding menikmati peningkatan penjualan di setiap tahunnya:Halaman 7 dari
    Dengan demikianpembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yangPemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible propertyberupa trade mark adidas;Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atasselisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.
    Dengan demikian penelitian atas penyerahan hartatidak berwujud (Royalti) sudah terpenuhi;Kewajaran imbalan Royalti;bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telahPemohon Banding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalanRoyalti, dimana metode Internal CUP digunakan untuk mengujikewajaran imbalan Royalti tersebut. Berdasarkan analisa yangdilakukan, tingkat kewajaran atas tarif Royalti adalah antara 10%sampai dengan 14% dengan median sebesar 12%.
    Ditambah pulaanalisa atas kewajaran imbalan Royalti yang telah Pemohon Bandingsiapkan dimana berdasarkan analisa kesebandingan tingkat kewajarantarif Royalti di Asia Pasific berkisar antara 10% 10,63% denganmedian 10%, yang didukung dengan dolmen perjanjian dengan pihakketiga;Bahwa Tarif Royalti yang Pemohon Banding bayarkan adalah sebesar4%, dimana tarif tersebut berada di bawah jauh dibawah rentangkewajaran tarif yang seharusnya, dengan demikian seharusnya nilaipembayaran Royalti atas trade mark
Putus : 24-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1331/B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT UNI-CHARM INDONESIA
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan jasa luarnegeri yang dapat diperhitungkan atas pengkreditan pajak masukan dalamnegeri sebesar Rp296.512.292,00 di tambah sanksi kenaikanRp296.512.292,00 sehingga totalnya Rp593.024.584,00 karena:e Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan:"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariLuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean";e Berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) hurufmenyebutkan:"Royalti
    Putusan Nomor 1331/B/PK/PJK/2016"Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaanharta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga,royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada";bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohonagar permohonan banding dapat diterima oleh Majelis Pengadilan Pajak yangterhormat dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.Selain itu, demi kelancaran proses banding Pemohon
    Putusan Nomor 1331/B/PK/PJK/2016pajak yang tidak dapat dikreditkan, sehingga Majelis berpendapat fakturpajak masukan (berupa SSP) atas pemanfaatan royalti seharusnya tetapdapat dikreditkan;bahwa menurut pendapat Majelis, karena SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2008 Pemohon Banding yang meliputi Masa Pajak April 2008 s.d.Maret 2009, maka koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak April 2009 tidak terkait dengan KoreksiPengurangan Penghasilan NetoBiaya Royalti di PPh
    Bahwa koreksi Pajak Masukan berupa SSP JLN ini terkait langsung dengankoreksi Biaya Royalti yang juga menjadi sengketa koreksi di PPh Badan.4. Bahwa atas sengketa koreksi Biaya Royalti di PPh Badan telah diajukanPeninjauan Kembali atas putusan Majelis Hakim dengan pertimbangansebagai berikut:4.1.
    Bahwa terkait sengketa koreksi Biaya Royalti sebesarRp30.637.427.000,00, putusan Majelis Hakim adalah tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), dengan amar pertimbangan secara garis besarberpendapat sebagai berikut:" bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi, Pemohon Bandingberkewajiban untuk membayar royalti atas penggunaan merktersebut kepada Uni Charms Corporation, Japan.* bahwa merupakan hal yang lazim bila suatu grup perusahaanmemberikan hak menggunakan Intelectual
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1490 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — PT. JEMBAYAN MUARABARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 ("UndangUndang PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndangPPh secara utuh.
    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:"Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan";Bahwa oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;c.
    produksibatubara ABE/KRA kepada Pemerintah;Bahwa fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPh Pasal 23Halaman 8 dari 47 Halaman.
    Putusan Nomor 1490/B/PK/PJK/2017Berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yangterutang PPh Pasal 23;Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutanyang di atur oleh undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UndangUndang PNBP);Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dari pajak (penerimaan negara bukan pajak).Royalti dalam hal
    Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan;Oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakanpenerimaan Pemerintah;Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh JMB kepada Pemerintahchq Kementerian
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TOYOTA AUTO BOBY-TOKAI EXTRUSION
4631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) melakukankoreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.47.688.813,00 karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebutterkait langsung dengan pembayaran Royalti dan Technical Assistance FeeHalaman 5 dari 22 halaman Putusan Nomor 308 B/PK/PJK/2015dimana atas biaya Royalti dan Technical Assistance Fee tersebut telahdilakukan koreksi pada PPh Badan.Bahwa atas koreksi biaya Royalti dan Technical Assistance Fee di PPhBadan tersebut sebagaimana
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yangtidak mempertahankan koreksi biaya konsultasi dan royalti di PPhBadan.6.2.
    Sertifikat hak paten atas royalti di negara induk perusahaan. Perhitungan rasio dan time test atas royalti. Ketentuan perundangundangan HAKI di negara indukperusahaan. Perhitungan umur ekonomis atas royalti sesuai UndangundangHAKI tersebut. Daftar dan rincian Reasearch & Development Cost. Metode alokasi R&D atas pembebanan R&D Cost di Indonesia.
    Invoice yang berhubungan dengan Biaya Royalti.
    dan konsultasi tanpadidukung dengan Technical Assistance Agreement sebagai dasarpembayaran royalti dan konsultasi.bahwa mengingat pentingnya dokumendokumen tersebut untukmengetahui kebenaran transaksi pembayaran royalti dan biayakonsultasi, ketiadaan dokumendokumen tersebut menyebabkanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapatmeyakini kebenaran dari pembayaran royalti dan biaya konsultasidari Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)kepada Toyota Auto Body Co Ltd dan Tokai
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43270/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19954
  • bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yangdibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnyakepada Wajib Pajak luar negeri selalu bentuk usaha tetap di Indonesia. dipotong pajaksebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen;b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan denganjaminan pengembalian utang;royalti
    Island mengeluarkan biayabiayaoperasionalnya di Cayman Island, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, dan sesuai dengan pengertian konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berlaku diIndonesia dan yang berlaku secara umum di negara negara lain, maka menurut PemohonBanding Bank Lippo cabang Cayman Islands adalah merupakan BUT dari PT Bank Lippo,Tbk di Cayman Island;bahwa Pasal 24 ayat (3) huruf b Undangundang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000mengatur bahwa penghasilan berupa bunga, royalti
    dan sewa sehubungan denganpenggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebanibunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan, dengan demikian prinsip negarasumber penghasilan yang dianut dalam Undangundang Pajak Penghasilan, adalah negaradimana si pembayar bunga, royalti atau sewa berdomisili, sebagai pelaksanaan dariketentuan ini, apabila terdapat cabang dari bank asing di Indonesia yang melakukanpembayaran bunga kepada para nasabahnya di luar negeri, maka atas
    lakukan, hak pemajakannya hanya ada dinegara Amerika;Pembayaran Royalti ke Visabahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek Pajak PenghasilanPasal 26 atas pembayaran ke Visa International Service Association (Visa), denganpenjelasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan Visa disebutkanbahwa :"OWNER grants to USER a nonexclusive, nontransferable, royaltyfree license to use themarks in connection with the program in the countries
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1203 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
5941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanpa pengetahuan teknis ini, Pemohon Banding tidak akan bisamemproduksi produkproduk tersebut atau mungkin bisa memproduksinamun dengan biaya yang lebih tinggi dengan kualitas yang tidak sama;bahwa berdasarkan hal di atas, biaya royalti untuk pembayaran Technicalassistance fee konsisten dengan definisi royalti yang sesuai dengan Pasal 6ayat (1) UU PPh sehingga dapat dibebankan sebagai biaya untukmenghitung Pajak Penghasilan.
    Pemohon Banding melihat bahwa pemeriksa menerimapengkreditan PPN royalti yang telah Pemohon Banding kreditkan dalamSPT PPN Masa Pakal Juli sampai dengan September 2009 tersebut;Halaman 7 dari 37 Halaman Putusan Nomor 1203 /B/PK/PJK/2015bahwa oleh karena Pemohon Banding melihat bahwa KPP PMA Dua jugatidak seharusnya mengkoreksi PPN masukan atas royalti periode Desember2008, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dibatalkan;bahwa berdasarkan argumen dan penjelasan Pemohon Banding di atas
    menyatakan Pemohon Banding adalah"Contract manufacturer" yang seharusnya tidak membayar Royalti,terbukti bahwa pembeli berbeda dengan penerima Royalti, sehinggaMajelis berpendapat Royalti tersebut wajar dibayar Pemohon Banding.bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulankoreksi Terbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidakberwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesarRp473.483.376,00, tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yangkuat, sehingga oleh karenanya tidak dapat
    Dikarenakan penjualan/penyerahan produk jadike group Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding), maka PT Panasonic Gobel Energy Indonesia tidakseharusnya membayar royalti ke Matsushita Battery IndustrialCompany Limited dan SSP PPN Jasa Luar Negeri tidak dapatdikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidaksetuju dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan menyatakan bahwa biaya royalti
    Menghubungkanpembayaran royalti dengan net sales bertentangan denganprinsip kelaziman/kewajaran.Bahwa formula pembayaran kepada pemegang sahamdengan prosentase tertentu dari net sales merupakan natureprofit sharing.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82/B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. ADIDAS INDONESIA
7548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 3November 2010 Tahun Pajak 2008 atas koreksi Biaya Royalti sebesarRp.5.280.049.610,00;Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan,Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksibiaya Royalti karena tidak terdapat bukti pendukung yang memadai.
    Sehubungan dengan lisensi yang diberikanalMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
    Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanHalaman 7 dari 27 halaman Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2017bentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengankegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilansesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun2000;Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaatatas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwa PemohonBanding menikmati
    Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukan tingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
    Dengandemikian penelitian atas penyerahan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi;e Kewajaran imbalan Royalti :Bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telah PemohonBanding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalan Royalti, dimanametode Internal CUP digunakan untuk menguji kKewajaran imbalan Royaltitersebut.
Register : 03-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
91134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanbentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengankegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilansesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 17Tahun 2000;Halaman 8 dari 30 halaman Putusan Nomor 54 B/PK/PJK/2017Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaatatas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwa PemohonBanding menikmati
    Adapunalasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan tentangselisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan oleh Terbandingadalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa berdasarkan analisatersebut terdapat selisin perhitungan antara dasar biaya Royalti yang adapada audit report dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding;Bahwa Pemohon
    terdapatperbedaan antara nilai Royalti yang Pemohon Banding bebankan denganhasil perhitungan yang seharusnya berdasarkan perjanjian yang berlaku;.
    Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukantingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
    Ditambah pula analisa atas kewajaran imbalan Royalti yang telahPemohon Banding siapkan dimana berdasarkan analisa kesebandingantingkat kewajaran tarif Royalti di Asia Pasific berkisar antara 10% 10,63%dengan median 10%, yang didukung dengan dokmen perjanjian denganpihak ketiga;Bahwa Tarif Royalti yang Pemohon Banding bayarkan adalah sebesar 4%,dimana tarif tersebut berada di bawah jauh dibawah rentang kewajarantarif yang seharusnya, dengan demikian seharusnya nilai pembayaranRoyalti atas trade mark
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PETNESIA RESINDO
14798 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar USD122,304.26;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesarUSD122,304.26 dengan alasan Royalti yang dibebankan oleh PemohonBanding tidak didukung dengan perhitungan rasio dan time test atas Royalti,daftar rincian research & development cost, metode alokasi research &development cost serta pembebanan research & development cost di Indonesia;B.
    Alasan Pemohon BandingPemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Biaya Royalti sebesarUSD122,304.26 dengan alasan sebagai berikut:1. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UndangUndang PPhdisebutkan bahwa biaya royalti dapat dikurangkan sebagai biaya dalammenentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
    Menurut pendapat Pemohon Banding, tidak ada peraturan perundangundangan perpajakan yang mengharuskan bahwa pembebanan royalti harusdidukung dengan perhitungan rasio dan time test atas royalti, daftar rincianresearch & development cost, metode alokasi research & development costHalaman 3 dari 30 halaman Putusan Nomor 341/B/PK/PJK/2017serta pembebanan research & development cost di Indonesia.4.
    atau antara kKeduanya dengan pihak ketiga makajumlah royalti, dengan memperhatikan penggunaan, hak danketerangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yangseharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidakterdapat hubungan istimewa, maka ketentuanketentuan Pasal inihanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir;Dalam hal demikian, jumlah pembayaran selebihnya tetap dikenakanpajak menurut perundangundangan masingmasing Negara denganmemperhatikan ketentuanketentuan
    Bahwa dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwapembayaran royalti dapat dikatakan wajar (arms length)dilinat dari apakah pihak independen mau membayar atautidak mau membayar royalti terkait dengan nilai danmanfaat ekonomi yang diperoleh atas penggunaan IPtersebut dalam usahanya (willing to pay test).Bahwa selain itu harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atautidak karena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarif royalti per masingmasing IP
Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HEXA INDONESIA
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 70/B/PK/PJK/2017Tahun 2008, secara umum biaya royalti memiliki substansi dan manfaatekonomi yang jelas bagi operasional usaha Pemohon Banding.
    ,Ltd Adalah Pembayaran RoyaltiBukan Pembayaran DividenBahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan dalam suratbanding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, pembayaran royalti tersebutadalah berdasarkan Technical Asistance Agreement antara Hexa Chemical Co.,Ltd sebagai pemilik Royalti (licensor) dengan Pemohon Banding (PT HexaIndonesia) yang dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan Royalti/knowhow (licensee);Bahwa dengan membayar sejumlah Royalti kepada Hexa Chemical Co.
    Royalti pada PPh Badan dengan uraian sebagai berikut:4.1.
    Bahwa biaya royalti yang dibayarkan olehTermohon Peninjauan Kembali memiliki substansiyang jelas. Hal ini dapat dilinat dalam TechnicalAssistance Agreement dengan Hexa Chemical Co,Ltd (HC) pada tanggal 1 Januari 2007;b. Bahwa Biaya Royalti tersebut terkait denganpembayaran Royalti dari Termohon PeninjauanKembali yang dalam hal ini adalah sebagai pihakyang menggunakan Aoyalti/know how (licensee)kepada Hexa Chemical Co., Ltd sebagai pemilikRoyalti (licensor);c.
    sehingga pihak yang menggunakannya diharuskan membayar sejumlah royalti makaseyogyanya atas kepemilikan teknologi atau pengetahuan (Know how) tersebut terdapat hak paten;Bahwa Majelis dalam pertimbangannya mengabaikanfaktafakta bahwa :" Bahwa terdapat perbedaan data antara royalti yangdibebankan sebesar USD51,660 dengan royaltiberdasarkan pengujian sebesar USD47,995.00;Halaman 31 dari 35 halaman.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13986 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas biaya usaha lainnya berupa biaya royaltisebesar Rp.108.747.045.187 dengan alasan Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan dokumen kepemilikan royalti (Intangible Royalti) yangdidaftarkan secara legal ke otorita hukum setempat (British Virgin Islands),tidak dapat menunjukkan dokumen yang menggambarkan/menunjukkanaktivitas dari Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd.British Virgin Islands dalam menghasilkan know how, riset, formula, ataupunbisnis proses yang bisa ditagihkan kepada
    CPIG (vide Bukti PK8 dan Bukti PK8a), dimana telah ditentukan bahwa royalti dibayarkan kepada PemberiLisensi (in casu CPIG) pada rekening yang ditunjuk oleh CPIG, dan jugasesuai dengan dokumen perusahaan dari CPIG.
    sebesar Rp. 108.747.045.187,00 didasarkan pada pendapatPemeriksa Pajak yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakbahwa: (i) transaksi pemberian lisensi dilakukan diantara para pihak yangmempunyai hubungan istimewa dan (ii) transaksi pemberian lisensi danpembayaran royalti dilakukan secara tidak wajar.Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada putusannnya pada pokoknya telahmengkoreksi biaya royalti tersebut dan menyatakan bahwa biaya royaltiuntuk tahun pajak 2008 tersebut tidak dapat dibebankan
    Yang TelahDibayarkan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali Tidak Dapat Dikurangkan DariPenghasilan BrutoBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan danKesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada intinyamempertahankan koreksi positif biaya usaha lainnya biaya royalti yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, bahwa biaya royalti yang telahdibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto Pemohon Peninjauan Kembali.Majelis Hakim
    (intangible assets) dari CPIG untuk memproduksi, memasarkan,mendistribusikan dan menjual produkproduk yang dihasilkan dari penggunaanintangible assets tersebut, sehingga dengan demikian pembayaran royalti yangdilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG memiliki hubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali.Berdasarkan uraianuraian di atas, terbukti bahwa biaya royalti yang dibayarkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG dapat dikurangkan daripenghasilan bruto
Register : 22-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR;
138106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasil Perhitungan Royalti dengan menggunakan konsep "The 25 PerCent Rule" adalah sebagai berikut: URAIAN RpPeredaran Usaha 14.250.372.321.034Harga Pokok Penjualan (termasuk Royalti) 14.296.463.506.813Laba Bruto (46.091.185.779)Biaya Usaha (termasukRoyalti) 344.231.814.720Laba Usaha (390.323.000.499)Pembayaran Royalti 504.168.598.774LabaUsahasebelumRoyafti 113.845.598.275Pembayaran Royalti sesuai "25 Percent Rule" 28.461 .399.568Koreksi Royalti 475.707.199.206 4.
    Karena pembayaran Royalti terdapat di 2 pos yaitu HPP dan BiayaUsaha Lainnya maka perhitungan Royalti untuk masingmasing posadalah sebagai berikut:e ~=Perhitungan Royalti di HPPRp497.973.803.774,00 x Rp28.461.399.568,00 = 28.111.690.094Rp504.168.598.774,00e Perhitungan Royalti di Biaya Usaha LainnyaRp6.194.795.000,00 x Rp28.461.399.568,00 =Rp 349.709.474,00Rp504.168.598.774,00;Menurut Pemohon Banding:Halaman 6 dari 82 Halaman.
    Bahwa hasil Perhitungan Royalti dengan menggunakan konsep "The25 Per Cent Rule" adalah sebagai berikut: URAIAN RpPeredaran Usaha 14.250.372.321.034Harga Pokok Penjualan (termasuk Royalti) 14.296.463.506.813Laba Bruto (46.091.185.779)Biaya Usaha (termasuk Royalti) 344.231.814.720Laba Usaha (390.323.000.499)Pembayaran Royalti 504.168.598.774Laba Usaha sebelum Royalti 113.845.598.275Pembayaran Royalti sesuai "25 Percent Rule" 28.461 .399.568Koreksi Royalti 475.707.199.206 Halaman 13 dari 82 Halaman.
    Koreksi Positif Biaya Royalti Pada Komponen HPPsebesarRp469.862.113.680,00 1.
    Koreksi Positif Royalti Pada Komponen Biaya Usaha LainnyasebesarRp5.845.085.526,00: 1.
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44010/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14166
  • .: bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepadaPusat. dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 (1) UndangundangPajak Penghasilan No.17 Tahun 2000, bahwa "BesarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak dalam negeri danBentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brutodikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan Sehingga PPN atas Royalti juga dapat dikreditkan.: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan HasilPemeriksaan Pajak Nomor: LHP449/WPJ.07/
    Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan)tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha,sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakuipembebanan biaya royalti tersebut).bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, terserbutPemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (devidenterselubung) kepada induk perusahaan, dimana devidenbukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPNJasa Luar
    Ataspembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luarDaerah Pabean atas Pusat sebesar Rp.103.255.724,00 yangmerupakan PPN atas royalti Masa November 2008 sebesarRp.103.255.724,00, bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 103.255.724,00terkait dengan koreksi biaya royalti sebesar USD 757,688.00di PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh PemohonBanding, bahwa oleh karena keberatan atas royalty pada keberatan PPhBadan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPNberpendapat bahwa Pajak Masukan
    sebesar USD757,688.00.Memperhatikanbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karenaeksistensi adanya IP tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
    Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011 tanggal24 ~ Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 denganamar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkanoleh Majelis adalah koreksi biaya royalti.bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telahmembayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPNJLN)yang kemudian dikreditkan kembali oleh Pemohon Bandingnamun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPN JLNtersebut dengan alasan karena biaya royalti
Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 /B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — PT. CITRA BANGUN PROPERTI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di SPT PPh Badan tahun 2008 Rp 995.815.268,00;Dikrangi: Biaya Royalti 2006 dan 2007 yang dibayar tahun 2008 * Rp (784.948.888,00);Jumlah Pembayaran Royalti Fee tahun 2008 yang benar Rp 210.866.380,00;Biaya Royalti Desember 2008 yang dibayarkan bulan Januari 2009 Rp 16.495.142,00;.Biaya Royalti 2008 sebagai dasar penghitungan Peredaran Usaha Rp 227.361.522,00;.Prosentase Royalty Fee terhadap Peredaran Usaha 16,6%Penghitungan Penyerahan kepada Bukan Pemungut PPN Rp 1.369.647.722,00;.Halaman 5 dari
    Apabila biaya sebesarRp995.815.268,00 adalah untuk Tahun 2006 sampai dengan 2008seharusnya biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan dalam RugiLaba Tahun 2008;Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat):Telah terjadi kesalahan dalam perhitungan Pemeriksa, sebagai berikut:Kesalahan terjadi karena pada buku besar biaya royalti 2008 terdapatbiaya royalti minimum dan Tahun 2006 dan Tahun 2007; seharusnyapemeriksa keluarkan dahulu biaya royalti Tahun 2006 dan Tahun2007, baru kemudian dibagi
    Putusan Nomor 18 B/PK/PJK/2017Buku Besar : Biaya Royalti. tanggal ; ; ;No jurnal Keterangan debit creditJurnal01/01/2008 000 Brought Forward 13/02/2008 PRB02080020 Realogy Global Services Royalty jan '08 10.955.47917/03/2008 PRB03080025 Realogy Global Services Royalti Feb '08 13.968.89317/04/2008 PRB04080050 realogy global services royalti mar '08 10.654.22124/04/2008 PRB0408005925/04/2008 PRB04080061 Kelebihan Pembayaran Ke Cendant Po 86.14830/04/2008 PRB0408006915/05/2008 PRB05080026 Realogy Global
    18.472.92931/12/2008 ADJ Audit 2008 Acrual Royalty 2008 Adj Audit 2008 15.411.331Jumlah 998.191.416 2.576.148Jumlah kredit (2.576.148)Saldo debit 995.815.268Perhitungan Biaya Royalty Fee Tahun 2008:Buku Besar Royalty Fee Saldo Debit Rp 995.815.268,00;Royalti Fee dan denda 2006/2007 yang dibayar 2008Biaya Royalti Fee yang dibayar 2008 yang benarRp(784.948.888,00):Rp 210.866.380,00;Buktibukti lain mendukung perhitungan income/sales Tahun 2008:a.
    BadanTahun Pajak 2008).Beban Royalty 2008 sesuai Subfranchise Agreement tanggal 10 Agustus 2000Biaya Royalti di SPT PPh Badan Tahun 2008 Rp 995.815.268,00;Dikurangi: Biaya Royalti 2006 dan 2007 yang dibayar Rp (784.948.888,00);tahun 2008 *Jumlah Pembayaran Royalti Fee Tahun 2008 yang Rp 210.866.380,00;benarBiaya Royalti Des. 2008 yang dibayarkan bulan Rp 16.495.142,00;Januari 2009Biaya Royalti 2008 sebagai dasar penghitungan Rp 227.361.522,00;Peredaran UsahaProsentase Royalty Fee terhadap Peredaran
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56241/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
32343
  • pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
    Biaya sebesar $.410,000.00tersebut dibayarkan Pemohon Banding kepada SFC dan bukan kepada karyawan direksi seperti yangdisebutkan oleh Terbanding;bahwa Pemohon Banding telah melakukan study untuk menguji Kewajaran dari biaya royalty yang diterapkanoleh Pemohon Banding dengan membandingkan tarif royalti Pemohon Banding dengan tarif royalti pinakpihak independen atas perjanjian royalti untuk produk yang sejenis, dengan menggunakan metodeComparable Uncontrolled Method (CUP) dengan menggunakan data pembanding
    eksternal;bahwa dalam penerapan ekstemal CUP dalam study tersebut, tarif wajar royalti untuk Technical Assistanceberada antara rentang interkuartil 1,30% dan 5,00% sehingga tarif royalti untuk Technical Assistance yangdibayar Pemohon Banding sebesar USD.410,000.00 atau 2,67% dari penjualan dianggap tidak melebihi tarifyang dikenakan dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan pembanding independen;bahwaberkaitan dengan sengketa aquo, setelah mendengarkan keterangan/pernyataan para pihak dandokumen
    dalam persidangan, menurut Majelis, terdapat pengubahan alasan atau dalil Pemohon Banding,yaitu pada saat proses penelitian keberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan padaBiaya Royalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100; namun dalamproses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran sebesar US$.410,100 tersebut bukanBiaya Royalti, tetapi merupakan pembayaran gaji kepada ekspatriat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang(SFC) yang ditempatkan di
    Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.