Register : 06-12-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN Idm Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat:
1.CASTINI
2.KAMIN
Tergugat:
CARKIMAN
48 — 12
Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam posita gugatannya bahwa Para Penggugat mempunyai hubungan utang pitang dengan Tergugat yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama tertanggal 27 September 2021;
Menimbang bahwa dalam surat pernyataan bersama tertanggal 27 September 2021 tersebut memuat juga untuk jaminan pembayaran hutang oleh Tergugat maka dijaminkan sertifikat hak milik nomor 00158 atas nama Sari
ah;Menimbang bahwa Para Penggugat dalam posita dan petitumnya meminta dinyatakan sah surat pernyataan bersama tertanggal 27 September 2021 dan menyatakan sertifikat hak milik nomor 00158 atas nama Sariah menjadi jaminan yang nantinya akan dijual untuk pembayaran utang Tergugat kepada Para Penggugat;
Menimbang bahwa berdasarkan posita dan petitum gugatan tersebut maka pemilik sertifikat hak milik nomor 00158 yaitu atas nama Sariah atau kalau sudah meninggal maka yang
mewakili adalah seluruh ahli warisnya apabila belum ada pembagian harta warisan, oleh karenanya pihak Sariah mempunyai kepentingan hukum yang lain dengan Para Penggugat dan Tergugat;Menimbang bahwa ada pihak lain yang harus dijadikan sebagai pihak dan juga mempunyai kepentingan yang berbeda maka gugatan Penggugat tidak menjadi sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut pembuktian yang dilakukan tidak sederhana lagi dan diperlukan pembuktian lebih lengkap yang
bisa dilakukan dalam pemeriksaan perkara gugatan biasa;Menimbang bahwa dengan dijaminkannya sertifikat hak milik nomor 00158 atas nama Sariah mengandung permasalahan posisi Sariah atau seluruh ahli warisnya sebagai penjamin yang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan