Ditemukan 9223 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-09-2015 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN MERAUKE Nomor 62/Pid.B/2015/PN Mrk
Tanggal 23 September 2015 — PIDANA - ARIFIN GEBZE
15334
  • GEBZE telah melakukan penganiayaan terhadapkorban LISIANUS KLAUDIUS PAERI Alias SEWE pada hari Selasa tanggal02 Juni 2015, sekitar pukul 21.30 WIT, diJalan Arafura Buti KabupatenMerauke;Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara bersembunyidibalik mobil lalu pada saat saksi korban berjalan kearah mobil tersebutkemudian terdakwa mengayunkan sebilah Parang yang dipegang ditangankananya kearah saksi korban sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai legantangan kiri, pbunggung, leher bawah dan dan telapak
    tangan;Bahwa pada saat terdakwa mengayunkan parang kearah saksi korbansempat terjatuh namun terdakwa tetap mengayunkanya dan saksi korbantidak menangkisnya dengan telapak tangan yang membuat telapak tangansaksi korban terluka;Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa melakukan penganiayaanterhadap saksi korban;Bahwa saksi merasa tidak pernah ada masalah dengan terdakwa;Bahwa akibat perobuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalamiluka robek pada bagian legan tangan kiril, punggung, leher
    dengan telapak tangan yang membuat telapak tangan saksikorban terluka; Bahwa alasan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban karenamerasa dendam dengan saudara saksi koroban yang pernah memukulnya; Bahwa akibat perobuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami lukarobek pada bagian legan tangan Kiri, punggung, leher bawah dan dan telapaktangan Bahwa terhadap luka tersebut saksi korban mengalami rasa sakit dan tidak bisamelakukan aktivitas seharihari selama sebulan;Menimbang,
    dengan telapak tangan yang membuat telapak tangan saksikorban terluka; Bahwa alasan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban karenamerasa dendam dengan saudara saksi korban yang pernah memukulnya; Bahwa akibat perobuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami lukarobek pada bagian legan tangan Kiri, punggung, leher bawah dan dan telapaktangan Bahwa terhadap luka tersebut saksi korban mengalami rasa sakit dan tidak bisamelakukan aktivitas seharihari selama sebulan; Bahwa saksi
    tangan; Bahwa pada saat terdakwa mengayunkan parang kearah saksi korban sempatterjatuh namun terdakwa tetap mengayunkanya dan saksi korban tidakmenangkisnya dengan telapak tangan yang membuat telapak tangan saksikorban terluka; Bahwa alasan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban karenamerasa dendam dengan saudara saksi koroban yang pernah memukulnya; hal8 perkara nomor 62/Pid.
Register : 11-08-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN RABA BIMA Nomor 236/PID.B/2014//PN.RBI
Tanggal 17 September 2014 — WAHYUDIN MURSALIM
8141
  • menusukkan pisau yang dipegangnya kearah punggung bawahsebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat saksi korban terjatuhdari tempat duduknya di atas berugak (pos kamling) ke tanah, melihat saksi korbanterjatuh di tanah, terdakwa kembali mendekati korban yang telah terjatuh ditanah laluterdakwa langsung menusuk korban melihat hal tersebut, saksi korban seketika itu jugalangsung mengangkat tangan kiri untuk menahan serangan dari terdakwa sehinggatusukan pisau terdakwa mengenai telapak
    koma enam senti meter kalinol koma dua senti meter kali nol koma satu sentimeter dengan tepi lukarataLeher belakang luka ukuran tiga senti meter kali nol koma dua sentimeterkali nol koma tiga senti meter dengan tepi luka rataAnggota tubuh bagian belakang luka dengan masingmasing ukuran duakoma empat senti meter kali nol koma empat senti meter kali nol komaempat senti meter dan tiga senti meter kali nol koma tiga senti meter kalinol koma empat senti meter dengan tepi luka masingmasing rataLuka pada telapak
    senti meter kali nol koma dua senti meter kali nol koma satu sentimeterdengan tepi luka rata, Leher belakang luka ukuran tiga senti meter kali nol komadua sentimeter kali nol koma tiga senti meter dengan tepi luka rata, Anggotatubuh bagian belakang luka dengan masingmasing ukuran dua koma empat sentimeter kali nol koma empat senti meter kali nol koma empat senti meter dan tigasenti meter kali nol koma tiga senti meter kali nol koma empat senti meterdengan tepi luka masingmasing rata, Luka pada telapak
    kemudian Terdakwa pergi meninggalkan korban dalamkeadaan lemah tidak berdaya.Menimbang, bahwa akibat dari pukulan tersebut saksi korban ARASYIDmengalami luka pada kepala belakang, Luka pada telinga kanan belakang , luka padaLeher belakang, luka pada Anggota tubuh bagian belakang, Luka pada telapak tangansebelah kiri sebagaimana sesuai dengan hasil Surat Visum Et Repertum dari UPTPuskesmas Woha nomor : 353 / 17 /IV / 2014 tanggal 19 April 2014 yang dibuat danditandatangani oleh dr.
Register : 20-04-2021 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 128/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 19 Mei 2020 — Pidana -FAIZAL RIZAL SAMBERBORI, Amd.Tek. alias ICAL
6822
  • Bram Ray Leonard selaku dokter yang memeriksa padaRSUD Jayapura dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut:Hasil pemeriksaan: Dada : terdapat jejas; Telapak tangan kiri : Kemerahan; Telapak tangan kanan : bengkak, kemerahan;Kesimpulan:Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 128/Pid.B/2020/PN Jap Pada penderita didapatkan bengkak dan kemerahan pada telapak tangankanan, kemerahan pada telapak tangan kiri, terdapat jejas pada dada, lukaluka / kelainan tersebut disebabkan oleh akibat benda tumpul lukalukatersebut
    Namun saat itu Terdakwa tidakmendapatkan saudari Haslinda Manda, yang ada hanya saksi kemudianterdakwa memukul saksi dengan menggunakan tangan kiri terdakwa yangterdakwa kepal sekitar 4 (empat) kali kearah wajah saksi, namun saksimenepisnya dengan menggunakan kedua tangan saksi, lalu Terdakwadiamankan oleh warga;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami luka bengkak dankemerahan pada telapak tangan kanan, kemerahan pada telapak tangan kiri;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat
    Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Haslinda Mandamengalami luka robek pada jari V tangan kiri, dan kuku tercabut dan saksikorban Yosephus Yeheskel Rogi Sawaki alias Yosep mengalami bengkak dankemerahan pada telapak tangan kanan, kemerahan pada telapak tangan kiri,terdapat jejas pada dada;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
    Bahwa benar akibat perobuatan Terdakwa, Saksi korban Haslinda Mandamengalami luka robek pada jari V tangan kiri, dan kuku tercabut dan saksikorban Yosephus Yeheskel Rogi Sawaki alias Yosep mengalami bengkak dankemerahan pada telapak tangan kanan, kemerahan pada telapak tangan kiri,terdapat jejas pada dada;Dapat disimpulkan sebagai berikut :1. Bahwa luka yang dialami oleh para saksi korban tersebut diatas adalahmerupakan suatu perubahan bentuk tubuh dari bentuknya semula;2.
Register : 04-08-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 30-11-2021
Putusan PN RAHA Nomor 99/PID.B/2015/PN Rah
Tanggal 9 September 2015 — Jaksa Penuntut:
Irfan Susilo, SH
Terdakwa:
LA DOLE BIN LA NDIRINGI
4417
  • tidak ambil sendalmu, mungkin sama temanmu yang ambil,saulara La Sari coba Tanya dia siapa tau dia yang ambil * tetapi terdakwa menuduhsaksi korban mengambil sendalnya sehingga saksi korhan menjawab untuk apa SVEambil sendalmu karena saya ada juga sendalku lalu terdakwa berkata lagi jangankobanyak bicara nanti saya tikam kopunya mulut setelah itu terdakwa langsungmenikam saksi korban dengan menggunakan sebilah badik namun saksi korban tangkisdengan menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai telapak
    Murfa Anim, dengan hasilpemeriksaan ; Terdapat luka gores pada telapak tangan kanan dengan wkuran : 1.5 cm x 0.2 cm(satu koma lima kali nol koma dua sentimeter) : Terdapat pembengkakan pada leher sebelah kanwn dengan ukuran ; 3,4 cm x J om(tiga koma lima kali tiga sentimeter) :apat Iuka gores pada pelipis bagian kann dengan ukuran : 3 cm x 0,2 cm (tigakali nol koma dua sentimeter) ; Terdapat luka robek yang sudah di jahit paca bagian dahi (diatas alis) dengan ukuran: 3 om (tiga sentimeter) ; Terdapat
    saksi bersama dengan saksi La Huraerasedang bercerita di warungnya saksi La Umu kemudian tibatiba datang terdakwa danlangsung menanyakan sendainya kepada saksi kemudian terdakwa menuduh saksi yangmengambil sandal terdakwa sehingga saksi menjawab untuk apa saya ambil sendalmukarena saya ada juga sendalku lulu terdakwa berkata lagi jangan ko banyak bicaranunti says tikam kopunya mulut kemudian terdakwa langsung mengarahkan badiknyakearah saksi namun saksi menangkisnya dengan tangan sehingpa terkena telapak
    tangan kanan sakei korban, kemudian saksi korbanmemeluk badwn terdakwa dan membantingnya di tanah kemudian terdakwamengarahkan badiknya ke leher sebelah kanan saksi korban stbanyak satu kalisetelah itu terdakwa kembali mengarahkan badiknya ke alias sebelah kiri saksi korhansebanyak (satu) kali kemudian setelah itu saksi korhan pergi meninggalkan tempatkejadian tersebut ;Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi mengalami luka pada telapak tangankanan, leher sebelah kanan dan alis di bagian sebelah
    H.Murfaanim dari RumahSakit Umum Daerah Kabupaten Muna pada tanggal (4 Mei 2015 dengan dengan hasilpemeriksaan ;7 Terdapat luka gores pada telapak tangan kanan dengan ukuran 1.5 em x 0.2 em(satu koma lima kali nol koma dua sentimeter) ; Terdapat pembengkakan pada leher sebelah kanan dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm(tiga koma lima kali tiga sentimeter ) : Terdapat luka gores pada pelipis bagian kanan dengan ukuran 3 cm x 0,2 cm (tigakali nol koma dua sentimeter) : Terdapat luka robek yang sudah dijahit
Register : 20-05-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Tjb
Tanggal 8 Juli 2019 — Penuntut Umum:
PARLINDUNGAN SITUMORANG
Terdakwa:
SURYA MAULANA ALIAS SURYA
146
  • 19 Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN TjbTanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai untuk menemui saudara OLIPdan diperjalanan Terdakwa membalut 1 (satu) bungkus kecil plastik kliptransparan berisi Narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) lembar kertasrokok, setibanya ditempat tersebut lalu Terdakwa berdiri disalah satuwarung tenda di pinggir jalan dan meletakkan 1 (Satu) bungkus kecil plastikklip transparan berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu)lembar kertas rokok tersebut dibawah telapak
    SUGIARTO PUTRA pergi ke tempat tersebut dan setibanya ditempat lalu saksi SENJATA SINULINGGA dan saksi AGUNG SUGIARTOPUTRA melihat Terdakwa dengan ciriciri seperti di informasikan sedangberdiri diwarung tenda pinggir jalan sehingga saksi SENJATA SINULINGGAdan saksi AGUNG SUGIARTO PUTRA langsung melakukan Penangkapanterhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkuskecil plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan1 (satu) lembar kertas rokok dibawah telapak
    Senjata Sinulingga, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB,bertempat di Jalan Bakhtiar Khusa Lingkungan II Kelurahan PantaiBurung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, saksibersama dengan saksi Agung Sugiarto Putra yang bertugas di PolresTanjung Balai telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SuryaMaulana Alias Surya karena ditemukan di bawah telapak kaki sebelahkir!
    Agung Sugiarto Putra, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB,bertempat di Jalan Bakhtiar Khusa Lingkungan II Kelurahan PantaiBurung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, saksibersama dengan saksi Senjata Sinulingga yang bertugas di PolresTanjung Balai telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SuryaMaulana Alias Surya karena ditemukan di bawah telapak kaki sebelahkiri Terdakwa berupa 1 (Satu)
    kaki Terdakwa sebelah kiri dan menginjaknya, tidakberapa lama kemudian saksi Senjata Sinulingga bersama saksi AgungSugiarto Putra masingmasing anggota Polri dari Polres Tanjung Balaidatang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukanbarang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisiNarkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas timahrokok di bawah telapak kaki sebelah kiri Terdakwa;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun pejabat
Putus : 03-05-2016 — Upload : 13-06-2016
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 77/Pid.B/2016/PN Sgm
Tanggal 3 Mei 2016 — Abd Kadir Eppe Alias Jubi Bin Ruma
245
  • Hendra Santoso, dokter pada Rumah Sakit UmumDaerah Haji Padjonga Daeng Ngalle dengan hasil pemeriksaan luar :Anggota GerakAtas : Tampak luka robek pada telapak tangan kiri ukuran panjang dua belascentimeter lebar tiga centimeter dalam tiga koma lima centimeter, pinggir luka ratadengan tidak ada jembatan jaringan. Bawah : Tampak luka robek pada telunjuk kiriukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter dalam dua centimeter, pinggirluka rata dengan tidak ada jembatan jaringan.
    ;Bahwa setelah terdakwa memarangi saksi, terdakwa kemudian melarikandiri;Bahwa akibat penganiayaan tersebut telapak tangan kiri saksi mengalamiluka terbuka sehingga diopname di rumah sakit dan tangan saksi dioperasi;Bahwa saat ini saksi masih bekerja sebagai sopir;Bahwa terdakwa belum meminta maaf pada saksi korban dan tidak adabantuan pengobatan dari terdakwa atau keluarganya;2.
    Gowa;Bahwa pelakunya adalah Abd Kadir Dg Ngeppe;Bahwa saksi mengetahui atas penyampaian dari saksi korban yaitudengan cara diparangi telapak tangan kiri saksi korban sebanyak 1 kali;Bahwa akibat penganiayaan tersebut telapak tangan kiri saksi mengalamiluka terbuka sehingga diopname di rumah sakit;Atas keterangan saksi, terdakwa menerangkan tidak tahu;3.
    Gowa;Bahwa benar pelakunya adalah Abd Kadir Dg Ngeppe;Bahwa benar saat itu saksi bersamasama dengan Mastopo mengendaraisepeda motor menuju ke salah satu tambang setelah sampai disana saksikemudian duduk di balaibalai dan tidak lama terdakwa datang danmenghampiri saksi kemudian terdakwa bertanya pada saksi, kamu Nawadan saksi menjawab iya, setelah itu terdakwa langsung mengayunkanparang panjang yang dipegangnya kearah saksi namun saksi menangkisdengan menggunakan tangan kiri sehingga telapak tangan
    saksi terkenaparang;Bahwa benar setelah terdakwa memarangi saksi, terdakwa kemudianmelarikan diri;e Bahwa benar akibat penganiayaan tersebut telapak tangan kiri saksimengalami luka terbuka sehingga diopname di rumah sakit dan tangansaksi dioperasi;e Bahwa benar saat ini saksi masih bekerja sebagai sopir;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakantelah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
Putus : 29-06-2010 — Upload : 24-07-2013
Putusan PN ENREKANG Nomor 47/ Pid.B/ 2010/ PN.Ekg
Tanggal 29 Juni 2010 — Hamina alias Mina alias Mama Imma binti Abd. Hakim
626
  • Saksi korban Fitriani alias Fitribinti Sahuda pergi ke rumah terdakwa dengan maksud untuk menengok anak kandung saksikorban yang tinggal bersama dengan terdakwa yang bernama Nurul Haspa alias Hapsadikarenakan sebelumnya saksi korban pernah menikah dengan kakak kandung terdakwa yangbernama Pudding, dan sesampainya di rumah milik terdakwa tersebut kemudian terdakwalangsung marah dan langsung menempeleng wajah saksi korban sebanyak 6 (Enam) kali,terdakwa menempeleng saksi korban dengan mengayunkan telapak
    tangan kanannya sebanyak 1(Satu) kali yang yang mengenai mata sebelah kanan saksi korban, kemudian menempeleng lagisaksi korban dengan telapak kanan terdakwa sebanyak 2 (Dua) kali yang mengenai pipi sebelahkanan saksi korban, lalu menempeleng lagi sebanyak (Satu) kali yang mengenai bagian bibirsaksi korban dengan menggunakan telapak tangan kanan terdakwa dan terakhir terdakwamenempeleng saksi korban sebanyak 2 (Dua) kali yang mengenai bagian kepala atas saksikorban, terdakwa menempeleng saksi korban
    Singkat kata secara tibatiba dan tak terduga sebelumnya datangterdakwa dari arah belakang saksi, lalu secara mengejutkan terdakwa langsungmelakukan penamparan dengan mengayunkan telapak tangan kanannya ke arah tubuhsaksi sebanyak 6 (Enam) kali yang mengenai mata sebelah kanan sebanyak 1 (Satu) kali,pipi sebelah kanan sebanyak 2 (Dua) kali, bagian bibir sebanyak 1 (Satu) kali danterakhir bagian kepala atas sebanyak 2 (Dua) kali.
    Enrekang;Bahwa kejadian berawal ketika saksi yang kala itu sedang mengantar / menemani saksikorban untuk menjenguk anak saksi korban yang tinggal serumah dengan terdakwa.Singkat cerita ketika saksi sedang duduk sembari mengobrol dengan ditemani saksikorban di teras rumah terdakwa, tibatiba datang terdakwa dari arah belakang saksikorban, lalu secara mengejutkan terdakwa langsung melakukan penamparan denganmengayunkan telapak tangan kanannya ke arah tubuh saksi korban sebanyak 6 (Enam)kali yang mengenai
    Akibat dari lukaluka tersebut telah menjadikan saksi korban terhalangdalam melakukan pekerjaannya sekitar 3 (Tiga) hari lamanya;Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwaterdakwa telah melakukan tindakan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara menampar ataumenempeleng dengan menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 6 (Enam) kali yangmengenai bagian pipi, bibir dan kepala saksi korban yang berakibat menimbulkan rasa sakit danlukaluka, sehingga hal itu
Putus : 01-03-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN JENEPONTO Nomor 02/Pid.Sus/2016/PN Jnp
Tanggal 1 Maret 2016 — GUNTUR Bin SIRAJANG
384
  • Terdapat tigabuah luka tusuk yaitu pada siku bawah kiri, perut, dan paha kanan, dansatu buah luka iris pada telapak tangan kanan yang diakibatkan olehtrauma benda tajam .
    Terdapattiga buah luka tusuk yaitu pada siku bawah kiri, perut, dan pahaPengadilan Negeri JenepontoPut.No.02/Pid.Sus/2016/PN.Jnp.kanan, dan satu buah luka iris pada telapak tangan kanan yangdiakibatkan oleh trauma benda tajam .
    Terdapat tigabuah luka tusuk yaitu pada siku bawah kiri, perut, dan paha kanan dansatu buah luka iris pada telapak tangan kanan yang diakibatkan olehtrauma benda tajam.
    Terdapattiga buah luka tusuk yaitu pada siku bawah kiri, perut, dan pahakanan dan satu buah luka iris pada telapak tangan kanan yangdiakibatkan oleh trauma benda tajam.
Register : 17-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN LUWUK Nomor 95/Pid.B/2017/PN Lwk
Tanggal 13 Juni 2017 — Pidana - Usman Ladjali Alias Unam
595
  • Seketika itu terdakwa mengayunkan gergaji menggunakan tangankanannya ke arah korban di mana korban sempat menangkap gergaji tersebutnamun nahas gergaji tersebut ditarik oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sehinggamenyebabkan korban mengalami luka robek pada telapak tangan kirinya danlangsung dilarikan ke Puskesmas setempat.Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban pada telapak tangan kiri ditemukanluka robek berukuran sebelas centi meter kali tiga centi meter, sebagaimana VisumEt Repertum (VER) Nomor
    Seketika itu terdakwa mengayunkan gergajimenggunakan tangan kanannya ke arah korban di mana korban sempat menangkapgergaji tersebut namun nahas gergaji tersebut ditarik oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kalisehingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada telapak tangan kirinya danlangsung dilarikan ke Puskesmas setempat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat(1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantiet Udelijke BijzodereStrafbepalingen (STBL.
    Bangkep, telapak tangan kiri saksidipotong menggunakan gergaji oleh Terdakwa; " Bahwa akibat perbuatan terdakwa, telapak tangan kiri saksi mengalami luka robeksehingga harus dijahit sebanyak 29 jahitan; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, beberapa jari tangan kiri saksi sudahtidak bisa digerakan lagi; n ono noe ren nnenneneAtas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; 2.
    Bangkep, telapak tangan kiri saksi AnmadDjamaludin dipotong menggunakan gergaji olen Terdakwa; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, telapak tangan kiri saksi Anmad Djamaludinmengalami luka robek sehingga harus dijahit sebanyak 29 jahitan; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, beberapa jari tangan kiri saksi AhmadDjamaludin sudah tidak bisa digerakan lagi; Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah memperlihatkan bukti surat
    Bangkep, telapak tangankiri saksi Anmad Djamaludin teriris gergaji oleh Terdakwa.
Register : 01-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 586/Pid.B/2019/PN Kis
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
Eva Kartika Turnip, SH
Terdakwa:
Samiran Simanjuntak
628
  • kiri dengan pisau sehingga Saksimerasa kesakitan, sehingga kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebutkepada Kepala Dusun, oleh karena Terdakwa sudah sering membuatkeonaran, maka Saksi laporkan ke Polsek Labuhan Ruku; Bahwa sebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksikarena sebelumnya Saksi pernah ada pertengkaran/ cekcok denganTerdakwa dikarenakan cucu Saksi yang bernama Derma Saragih (lstriTerdakwa) tinggal dirumah Saksi; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi merasakan kesakitandimana telapak
    dan jendela serta mengancam SaksiRusmaya Sianturi, oleh karena Terdakwa tidak dapat masuk kerumah, padasaat Terdakwa hendak masuk melalui jendela depan, lalu Saksi RusmayaSianturi berusaha menutup jendela agar Terdakwa tidak bisa masukkemudian Terdakwa menusukkan tangan Saksi Rusmaya Sianturi sebelahkiri dengan pisau sehingga Saksi Rusmaya Sianturi merasa keakitan;Halaman 4 dari 10 Putusan Nomor 586/Pid.B/2019/PN Kis Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Rusmaya Sianturimerasakan kesakitan dimana telapak
    Nibung ketika tidak dapat masuk kerumah untuk melihat anak dan isteriTerdakwa, maka Terdakwa marah dan meukul pintu dan jendela, sehinggaTerdakwa berusaha masuk melalui jendela depan tetapi dicegah oleh SaksiRusmaya Sianturi maka pada saat Terdakwa hendak masuk melalui jendeladepan, dan Terdakwa berusaha menutup jendela agar Terdakwa tidak bisamasuk kemudian Terdakwa tusuk telapak tangan sebelah kiri Saksi RusmayaSianturi dengan pisau; Bahwa sebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap SaksiRusmaya
    Nibung ketika tidak dapat masuk kerumah untuk melihat anakdan isteri Terdakwa, maka Terdakwa marah dan meukul pintu dan jendela,Halaman 6 dari 10 Putusan Nomor 586/Pid.B/2019/PN Kissehingga Terdakwa berusaha masuk melalui jendela depan tetapi dicegah olehSaksi Rusmaya Sianturi maka pada saat Terdakwa hendak masuk melaluijendela depan, dan Terdakwa berusaha menutup jendela agar Terdakwa tidakbisa masuk kemudian Terdakwa tusuk telapak tangan sebelah kiri SaksiRusmaya Sianturi dengan pisau; Bahwa benar
    kesakitan dimana telapak tangan Saksi Rusmaya Sianturi mengalamiluka jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan akibat luka sayatan sesuai dengan Visum etRepertum Nomor : 445/1972/VER/PKMLR/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 atasnama RUSMAYA SIANTURI yang ditandatangani oleh Dokter PuskesmasLabuhan Ruku Dr.
Register : 13-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 03-01-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor 284/Pid.Sus/2018/PN Pli
Tanggal 20 Desember 2018 — Muhammad Halyani als. Yani Bin Matnor
7420
  • Ditemukan satu luka terobuka dengan tepi rata pada telapak tangankanan akibat persentuhan benda tajam. Perlukaan dapat sembuh sempurnabila tidak disertai komplikasi, dan tidak menimbulkan penyakit serta halanganuntuk melakukan pekerjaan.
    Achmadi bin Aini (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018 sekitar jam 16.00 Wita dirumah saksi JI.Al Fatah Rt.7 Kelurahan Karang Taruna, Kec.Pelaihari,Kab.Tanah Laut, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwaMuhammad Halyani Als.Yani bin Matnor terhadap korban bernama HeriJatmiko dengan menggunakan 1 (satu) buah parang, sehingga korbanmengalami luka pada telapak tangan kanan; Bahwa saksi kenal dengan Heri Jatmiko,
    Kemudian TerdakwaMUHAMMAD HALYANI Alias YANI Bin MATNOR langsung meletakanataupun mendorong parang tersebut kearah depan dada saksi, dimana padasaat itu saksi berhasil menangkap parang tersebut degan ke dua tangansaksi yang mengakibatkan telapak tangan sebelah kanan saksi mengalamiluka robek.
    DWI SRIHANDAYANI pada tanggal 26September 2018 terhadap saksi HERI JATMIKO dengan kesimpulanditemukan satu luka terbuka dengan tepi rata pada telapak tangan kananakibat persentuhan benda tajam, luka tersebut dapat sembuh sempurna bilatidak disertai komplikasi, dan tidak menimbulkan penyakit serta halanganuntuk melakukan pekerjaan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa yang terjadi sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari
    tangan kanannya dan atas haltersebut korban harus mendapatkan jahitan pada luka di telapak tangankanannya, hal mana sesuai dengan visum et repertum sebagaimana dalamfakta hukum terurai.
Putus : 02-07-2012 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 71/Pid.B/2012/PN Mrk
Tanggal 2 Juli 2012 — PIDANA-NIKO KAMAKAIMU
282194
  • menodongkan pisau setelah itu Terdakwamenarik celana pendek dan celana dalam saksi MARIA FLORIDA MERIhingga terlepas dengan maksud hendak menyetubuhi namun tidak berhasildilakukan karena saksi MARIA FLORIDA MERI melakukan perlawanandengan cara mendorong Terdakwa namun tidak berhasil dan Terdakwalangsung menggunakan pisau yang dipegangnya untuk menakutnakuti danTerdakwa menggunakan kaki untuk menendang wajah dan dada selanjutnyaTerdakwa mengayunkan pisau ke arah saksi MARIA FLORIDA MERI danmengenai telapak
    tangan kanan selanjutnya saksi MARIA FLORIDA MERIberteriak meminta tolong kepada tetangga, melihat hal tersebut Terdakwamelarikan diri dengan keadaan tidak menggunakan celana (telanjang);= Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban MARIA FLORIDAMERI mengalami luka pada telapak tangan kanan sesuai dengan hasil VisumEt Repertum Nomor : 353/VR/015/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang dibuatdan ditanda tangani oleh dr.
    Terdakwalangsung menggunakan pisau yang dipegangnya untuk menakutnakuti dan Terdakwamenggunakan kaki untuk menendang wajah dan dada selanjutnya Terdakwamengayunkan pisau ke arah saksi MARIA FLORIDA MERI dan mengenai telapaktangan kanan selanjutnya saksi MARIA FLORIDA MERI berteriak meminta tolongkepada tetangga, melihat hal tersebut Terdakwa melarikan diri dengan keadaan tidakmenggunakan celana (telanjang); = Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban MARIA FLORIDAMERI mengalami luka pada telapak
    tangan sebelah kanan;e Bahwa awalnya saksi sedang tidur dengan kedua anaknya di rumahnya tepatnya di ruangtamu kemudian pada saat saksi membuka mata dan Terdakwa sudah berada di atas perutsaksi dengan mengancam saksi menggunakan sebilah parang dan saat itu Terdakwa sudahmembuka celana dan celana dalamnya dan Terdakwa berencana memperkosa saksinamun saat itu saksi melawan, karena saksi melawan maka Terdakwa menikam saksi danmengenai telapak tangan saksi sebelah kanan dan Terdakwa menganiaya saksi
    sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat di JalanMayor Wiratno Kabupaten Merauke tepatnya di rumah saksi korban yang melakukanPenganiayaan adalah Terdakwa Niko Kamakaimu dan yang menjadi korban adalah saksikorban Maria Florida Meri; Bahwa saksi pada saat kejadian sedang tidur kemudian saksi mendengar anak saksikorban menangis serta dinding saksi korban bunyi karena rumah keduanya berdekatan,kemudian Terdakwa melarikan diri dalam keadaan telanjang (tidak menggunakanBahwa saksi korban mengalami luka pada telapak
Register : 12-12-2014 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN RABA BIMA Nomor 374/PID.B/2014/PN.RBI
Tanggal 10 Februari 2015 — YASIN ABDULLAH
5019
  • dilakukan dengancara cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya di rumahtempat tinggal saksi tepatnya didapur saksi korban STI RAHMAH terdakwa memegangpayudara saksi secara paksa dengan kedua tangannya dan karena saksi berontak danberteriak terdakwapun marah dan memukul saksi dengan kepalan tangan kanannyasebanyak (satu) kali dan mengenai bibir saksi dan setelah itu terdakwa memukul saksidengan menggunakan potongan bambu sebanyak (satu) kali mengenai telapak
    tangankiri saksi yang saksi gunakan untuk menangkis, yang kemudian potongan bambu dankayu tersebut yang terdakwa gunakan untuk memukul saksi langsung diamankan olehsaksi ABDULLAH MUHAMMAD.Bahwa akibat perbuatan terdakwa memegang secara paksa payudara saksi tersebut,saksi mengalami luka memar pada payudara kanan dan luka bengkak pada bibir bagiankiri serta bengkak pada telapak tangan kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor :KH/2099/01.2.3/ 2014 tertanggal 02 oktober 2014 yang dibuat dan ditanda
    pada bagian bibiratas sebelah kanan dan luka bengkak pada bagian telapak tangan kiriBahwa pada saat terdakwa memegang secara paksa payudara saksi dalam posisidududk menghadap keselatan sedangkan pelaku berada di depan korban dalamposisi jongkok karena saksi tidak menerima perlakukan pelaku dan saksi punlangsung berdiri menantang pelaku marah dan menganiaya korban dengan caramemukul korban sebanyak satu kali dengan kepala tangan kanannya danmengenai bibir saksi dan setelah itu pelaku memukul dengan
    potongan bambudan kayu dan mengenai telapak tangan kiri saksi yang korban gunakan untukmenangkis .Bahwa setelah kejadian tersebut Korban masih bisa melakukan aktifitas setiaphari.Bahwa saksi kenal dengan pelaku terdakwa YASIN ABDULLAH yang tidaklain adalah ayah tiri saksiMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakanketerangan saksi tersebut tidak benar, kemudian atas bantahan terdakwa tersebut saksimenyatakan tetap pada keterangannya;SAKSI I : ABDULLAH:Bahwa Saksi mengerti
    Bahwa setelah kejadian tersebut Korban masih bisa melakukan aktifitassetiap hari.Menimbang, bahwa akibat dari pukulan tersebut saksi korban SITI RAHMAHmengalami luka memar pada payudara kanan dan luka bengkak pada bibir bagian kiriserta bengkak pada telapak tangan kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor :KH/2099/01.2.3/ 2014 tertanggal 02 oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani olehdr. H.
Register : 04-05-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 10-11-2017
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 68/Pid.B/2017/PN Mtw
Tanggal 25 Juli 2017 — - WAREN Als ABAH SELVI Bin MARLIUN
659
  • Luka robek pada telapak tangan kiriukuran Panjang sama dengan tigacentimeter koma Lebar samadengan nol koma lima centimeterkoma Dalam sama dengan nolkoma dua centimeter Titik2.
    tangan sebelah kiriterdakwa terluka ;Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebutpergelangan tangan kiri saksi memar akibat dipukul menggunakanpotongan kayu dan telapak kiri saksi terluka akibat tebasan 1 (satu) bilahparang milik terdakwa, untuk melakukan aktifitas makan dan minummasih bisa dilakukan tetapi untuk mandi dan menggunakan pakaiansaksi merasa terganggu karena tangan saksi terluka ;Bahwa benar barangbarang ini yang digunakan oleh terdakwa untukmenganiaya saksi
    tanganterdakwa karena terdakwa menangkis serangan dari saksi Roman dansatu kali mengenai punggung Roman sehingga telapak tangan sebelahkiri dan bagian punggung terluka, dan saksi Taufik dari arah kanankebagian pinggang satu kali yang mengenai siku sebelah kananterdakwa dan kearah punggung sebanyak satu kali sehinggamengakibatkan siku tangan kanan dan punggung terdakwa terluka; Bahwa pada saat saksi Roman dan saksi Taufik melakukanpenganiayaan dilakukan secara bersamasama dengan jarak waktu 2(dua
    tangan kirinya sedangkan terdakwaterluka di telapak tangan kiri dan siku luar sebelah kanan; Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;Menimbang, bahwa terdakwa dan Penasihat Hukumnya didalampersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge) ;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukanbukti surat berupa:Hasil pemeriksaan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Muara Tewehyang dituangkan dalam Visum et Repertum, dengan Nomor0117/305/R.Med/IIV2017 tanggal 23
    tersebut yang terluka terdakwa dan saksi Romanuntuk saksi Roman terluka di telapak tangan kirinya sedangkan terdakwaterluka di telapak tangan kiri dan siku luar sebelah kanan;Halaman 18 dari 24 Putusan Nomor 68/Pid.B/2017/PN Mtw Bahwa setelah peristiwa perkelahian tersebut berhenti dengansendirinya saksi roman masuk kedalam rumah dan tangan saksi Romanyang terluka diobati oleh saksi Taufik dan terdakwa kemudian pergimeninggalkan tempat tersebut; Bahwa hasil pemeriksaan oleh Rumah Sakit Umum Daerah
Register : 13-10-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 173/Pid.B/2020/PN Pyh
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
LINDA YANTI,SH
Terdakwa:
RIZKY NANDA SAPUTRA Panggilan RIZKI Alias ASENG
9716
  • Luka robek pada telapak kaki kanan daris ela jari manis dan kelinkingmenyerong ke bahian tengah telapak kaki, tepi Iuka bersih ukuran 12 x 2 x2 cm..Kesimpulan pemeriksaan:Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 173/Pid.B/2020/PN PyhDiduga terjadi kekerasan tumpul pada hari dan kekerasan tajam pada telapakkaki kanan.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat 2 KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa RIZKI NANDA SAPUTRA PGL. RIZKI ALS. ASENGBIN .
    Luka robek pada telapak kaki kanan daris ela jari manis dan kelinkingmenyerong ke bahian tengah telapak kaki, tepi Iuka bersih ukuran 12 x 2 x2 cm.Kesimpulan pemeriksaan :Diduga terjadi Kekerasan tumpul pada hari dan kekerasan tajam pada telapakkaki kanan.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat 1 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut
    Andesta Mutia Ulva, dokter pada Rumah Sakit lbnuSina dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:e Bengkak pada dahi dengan ukuran kurang lebih 3x3x0,3 cm warna hijaukebiruan;e Luka robek pada telapak kaki sebelah kanan dari sela jari manis dankelingking menyerong ke bagian tengah telapak kaki dengan tepi Ilukabersih berukuran 12x2x2 cm;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) helai kain sarung bermotif kotakkotak;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang
    kaki dari sela jari manis dengan kelingkingmenyerong ke bagian tengah telapak kaki sebelah kanan, kemudian SaksiNila Yanti langsung meringis kesakitan dan berusaha duduk memegangkaki Saksi Nila Yanti yang sakit dan pada saat itu orang tersebut meninjukepala Saksi Nila Yanti dengan tangannya sebanyak 1 (satu) kali kKemudianorang tersebut langsung melarikan diri, setelan itu.
    kepada tetangga, lalu tetangga Saksi Nila Yanti yangbernama Saksi Aci Fitri Handayani serta Ayahnya datang ke rumah Saksi danmenolong Saksi Nila Yanti kemudian Saksi Nila Yanti dibawa ke RS Ibnu Sinadan luka Saksi Nila Yanti mendapatkan jahitan, akibat dari peristiwa tersebut,Saksi Nila Yanti mengalami luka robek pada telapak kaki sebelah kanan darisela jari manis dan kelingking menyerong ke bagian tengah telapak kaki dengantepi luka bersin berukuran 12x2x2 cm dan memar pada dahi Saksi Nila Yantidengan
Register : 15-12-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 557/Pid.Sus/2017/PN Mre
Tanggal 1 Februari 2018 — Penuntut Umum:
DESTY PUSPITA SARI, SH
Terdakwa:
NASARUDIN ALS DIN LOGAM BIN GERASAK
5512
  • Karena masih emosi akibat perseteruansebelumnya terdakwa terbawa mencabut pisau yang berada dipinggangterdakwa kemudian terdakwa berjalan mendekati istri terdakwa langsungmenusukan pisau tersebut ke arah perut istri terdakwa, namun dikarenakan istriterdakwa menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sehinggamengenai telapak tangan kirinya. Lalu terdakwa kembali melakukan penusukansehingga mengenai lengan tangan saksi korban sebelah kiri.
    Ika Agustina dokter umum pemerintahan padaPuskesmas Simpang Babat, dengan hasil pemeriksaan terhadap KENANGANBINTI KAMAT :1Luka robek pada telapak tangan kiri yang sudah dijahit dengan ukuranpanjang tiga sentimeter dan lebar nol koma dua milimeter jumlah jahitan luarada lima buah;2Luka lecet dibahu kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nolkoma lima sentimeter;Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan berusialima puluh tujuh tahun dengan luka robek dengan kekerasan
    Saksi Kenanganmenangkis, sehingga mengenai telapak tangan sebelah kiri namun saat ituTerdakwa masih menujah, kemudian banyak orang melihat dan lalumengamankan Terdakwa; Bahwa saat itu Terdakwa menusuk Saksi Kenangan dua kali namun sekaliberhasil di tangkis oleh Saksi Kenangan sehingga mengenai telapak tangankirinya; Bahwa benar barang bukti yang Saksi lihat dipersidangan berupa 1 (satu)pisau yang digunakan Terdakwa saat itu untuk menusuk Saksi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamembenarkannya
    Luka robek pada telapak tangan kiri yang sudah dijahit dengan ukuranpanjang tiga sentimeter dan lebar nol koma dua milimeter jumlah jahitan luarada lima buah;2.
Register : 30-09-2014 — Putus : 24-10-2014 — Upload : 16-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 82/PID/2014/PT JAP
Tanggal 24 Oktober 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SLAMET PUJIONO, SH
Terbanding/Terdakwa : Hj. HARMAWATI
5819
  • Harmawati tersebut mengenai telapak kaki kiri saksikorban H. Abraham Yatsul yang mengakibatkan telapak kaki kiri saksi korban H.Abraham Yatsul menjadi Iluka dan sakit. Atas perbuatan dari terdakwa Hj.Harmawati tersebut lalu saksi korban H. Abraham Yatsul melaporkan terdakwa Hj.Harmawati ke Kantor Polsek Fakfak untuk diproses lebih lanjut sesuai denganketentuan hukum yang berlaku;recerenaine Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hj. Harmawati terhadap saksi korbanH.
    Abraham Yatsul tersebut mengakibatkan telapak kaki kiri saksi korbanH. Abraham Yatsul menjadi luka dan sakit hal tersebut sesuai dengan Visum EtRepertum Nomor: 445/53/RM/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Kab. Fakfak yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya olehdr. Ema Suranta Sitepu yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap saksikorban H.
    Abraham Yatsul, yaitu:Hasil Pemeriksaan: Terdapat luka robek pada telapak kaki kiri titik besar luka panjang satu centimeter dan dalam nol koma satu centi meter titik;Kesimpulan : Lukaluka/kelainan tersebut disebabkan karena: Benda Tajam; Lukaluka/kelainan tersebut mengakibatkan: Iluka robek;Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa Hj.
    Abraham Yatsul yang mengakibatkan telapak kakikiri sSaksi korban H. Abraham Yatsul menjadi luka dan sakit. Atas perbuatan dariterdakwa Hj. Harmawati tersebut lalu saksi korban H. Abraham Yatsul melaporkanterdakwa Hj. Harmawati ke Kantor Polsek Fakfak untuk diproses lebih lanjutsesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hj. Harmawati terhadap saksi korbanH. Abraham Yatsul tersebut mengakibatkan telapak kaki kiri saksi korbanH.
    Abraham Yatsul, yaitu:Hasil Pemeriksaan: Terdapat luka robek pada telapak kaki kiri titik besar luka panjang satu centimeter dan dalam nol koma satu centi meter titik;Kesimpulan:Lukaluka/kelainan tersebut disebabkan karena: Benda Tajam;Lukaluka/kelainan tersebut mengakibatkan: Iluka robekPerbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP);IV.
Register : 01-07-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN LARANTUKA Nomor 69/PID.B/2014/PN.Lrt
Tanggal 16 Juli 2014 — PIDANA ALBERTUS SEDU TALAR
6922
  • tersebut sekuat tenaga ke arah kepala korban sebanyak 3 (tiga)kali namun tidak mengenai saksi korban, kemudian Terdakwa mengayunkan kayu usuktersebut untuk keempat kalinya dan mengenai kepala bagian kiri saksi korban sehinggasaksi korban mundur ke belakang dan jatuh dengan posisi wajah menghadap keatas,kemudian Terdakwa mengayunkan kayu usuk tersebut kembali ke arah wajah korbanbeberapa kali namun saksi korban menangkis dengan menggunakan kedua tangannyasehingga ayunan kayu usuk tersebut mengenai Telapak
    CAROLINE SUARTHA, Dokter pada Puskesmas Lewolaga, Kecamatan Titehena,Kabupaten Flores Timur dengan kesimpulan sebagai berikut :e Nama : TADEUS OLA TOBI, Umur : Empat Puluh Lima Tahun, Jenis Kelamin :Lakilaki, Agama : Katholik, Pekerjaan : Petani, Alamat : Dusun A, Desa Tuakepa,Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.e Pada pemeriksaaan ditemukan luka terbuka disertai bengkak pada kepala bagian kiriatas dan telapak tangan kanan, dan terdapat bengkak dan memar pada lengan bawahtangan kanan serta
    CAROLINE SUARTHA, Dokter pada Puskesmas Lewolaga,Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur dengan kesimpulan sebagai berikut :e Pada pemeriksaaan ditemukan luka terbuka disertai bengkak pada kepala bagian kiriatas dan telapak tangan kanan, dan terdapat bengkak dan memar pada lengan bawahtangan kanan serta siku kiri, yang disebabkan oleh karena persentuhan dengan bendatumpul;e Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaanjabatan atau pekerjaan mata pencaharian untuk
    Bahwa kemudian Terdakwa kembali mengayunkan kayu tersebut ke arah wajahsaksi korban sebanyak beberapa kali namun karena saksi korban menangkis denganmenggunakan kedua tangannya, ayunan kayu tersebut mengenai telapak tangankanan, siku tangan kiri, dan lengan bawah tangan kanan yang menyebabkan lukajahitan di telapak tangan kanan dan lecet di bagian siku tangan kiri, dan lenganbawah tangan kanan saksi korban;.
    tangan kanan, siku tangan kiri, danlengan bawah tangan kanan yang menyebabkan luka jahitan di telapak tangan kanan danlecet di bagian siku tangan kiri, dan lengan bawah tangan kanan saksi korban;Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korbandikarenakan saksi korban membuat parapara yang menghalangi Terdakwa untuk lewatmenuju rumahnya;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksikorban mengalami luka gores padapipi kanan sebagaimana dijelaskan dalam
Register : 08-02-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 109/Pid.B/2021/PN Smr
Tanggal 30 Maret 2021 — Penuntut Umum:
DIAN ANGGRAENI K, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD YAYAN Bin NAHAR
323
  • saksi korban SYAHRANI dengan membawa 1 (Satu) bilan golok yang sudahterdakwa keluarkan dari sarungnya kemudian saksi korban SYAHRANIlangsung berdiri disamping terdakwa selanjutnya terdakwa langsungmenusukkan golok tersebut ke arah badan saksi korban SYAHRANI namunberhasil ditangkis dengan tangan kiri saksi koroan SYAHRANI sehinggagolok tersebut mengenai telapak kanan saksi korban SYAHRANI lalu saatsaksi korban SYAHRANI mau lari kKemudian terdakwa menusukkan kemballgolok tersebut dan mengenai bokong
    saksi korban SYAHRANI selanjutnyasaksi korban SYAHRANI lari dan berhasil kabu; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korbanmengalami rasa sakit dan luka berdasarkan hasil Visume Et Repertum dariRumah Sakit Dirgahayu Samarinda dengan nomor : 18/DIR/RM/X/2020tanggal 27 Oktober 2020, sesuai hasil pemeriksaan ditemukan padaanggota gerak atas :Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 109/Pid.B/2021/PN Smr> Pada daerah punggung tangan kiri terdapat luka terbuka, tepi lukarata, dasar luka tembus ke telapak tangan
    Keramat RT.38 Kelurahan SambutanKecamatan Sambutan Kota Samarinda, Terdakwa telah melakukanperbuatan yang menyebabkan Saksi mengalami luka;Bahwa mulanya Saksi sedang menunggu kakak Saksi kemudian datang sdrAteng dan Terdakwa lalu pada saat Saksi berhadapan dengan Terdakwakemudian tibatiba Terdakwa yang sedang memegang golok dengan tangankanannya langsung menusukan goloknya kearah badan Saksi namun Saksitangkis dengan menggunakan tangan kiri Saksi sehingga golok tersebutmenembus telapak tangan Saksi
    tangan, ukuran luka pada punggung tangan kiri2 x 1 cm (dua kali satu sentimeter) dan luka pada telapak tangan kiri 1,5 x 1cm (satu koma lima kali satu sentimeter);Pada daerah bokong kiri terdapat luka terbuka, tepi Iuka rata, dasar lukasampai lapisan otot, ukuran luka 3 x 2 cm (tiga kali dua sentimeter);Kesimpulan:Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang lakilaki yang berumur duapuluh empat tahun ini ditemukan : Lukaluka robek pada punggung tangankiri tembus ke telapak tangan kiri dan luka pada
    korban dengan membawa 1 (Satu) bilah golok yang sudah Terdakwa keluarkandari sarungnya kemudian korban langsung berdiri disamping Terdakwaselanjutnya Terdakwa langsung menusukkan golok tersebut ke arah badankorban namun berhasil ditangkis dengan tangan kiri korban sehingga goloktersebut mengenai telapak kanan korban.
Register : 05-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN PADANG Nomor 128/Pid.B/2015/PN.Pdg
Tanggal 28 April 2015 — MIFTAHUL ALAMSYAH Pgl CB
524
  • dan saksi Faurid Riharjamenjawab biasanya saya bongkar juga bang selanjutnya dijawab oleh terdakwatidak tahu kamu siapa saya dan saksi Faurid Riharja menjawab tidak tahubang , selanjutnya terdakwa mengeluarkan sejanta tajam berupa pisau denganukuran 20 (dua puluh ) cm dari pinggangnya dan langsung mengayunkan pisautersebut ke arah saksi Faurid Riharja Pg Faurid dan saksi menangkis dengan tangankiri saksi Faurid Riharja Pgl Faurid sehingga pisau yang diayunkan kearahnyasampai di telapak tangan kiri
    saksi Faurid Riharja dan mengakibatkan luka robekdan mengeluarkan darah, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: VER/1022/XII/2014/RUMKIT tanggal 19 Desember 2014 yang dibuat oleh Dr ANTONYYUSUF, dokter pemeriksa di Rumah Sakit Bayangkari dengan hasilpemeriksaan : pada telapak tangan kiri ditemukan luka yang telah dijahit sebanyakdelapan belas jahitan sepanjang dua belas centimeter dengan lokasi lima centimeterdari pangkal kelingking sampai ruas kedua jari telunjuk , luka diduga kekerasantajam, perbuatan
    centimeter dari pangkal kelingking sampairuaskedua jari telunjuk , luka diduga kekerasan tajam ;e Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, terdakwa tersebut di atas yangberkaitan satu sama lain, Majelis Hakim telah menemukan faktafakta sebagai berikut :e Bahwa benar penganiayaan terjadi pada hari jumat tanggal 19 Desember 2014sekira pukul 09.00 wib di By Pass dekat Gudang unilever kecamatan LubukBegalung ; Bahwa benar terdakwa telah melukai pada telapak
    dan saksi Faurid Riharjamenjawab biasanya saya bongkar juga bang selanjutnya dijawab oleh terdakwasetidak tahu kamu siapa saya dan saksi Faurid Riharja menjawab tidak tahubang , selanjutnya terdakwa mengeluarkan sejanta tajam berupa pisau denganukuran 20 (dua puluh ) cm dari pinggangnya dan langsung mengayunkan pisautersebut ke arah saksi Faurid Riharja Pg Faurid dan saksi menangkis dengan tangankiri saksi Faurid Riharja Pgl Faurid sehingga pisau yang diayunkan kearahnyasampai di telapak tangan kiri
    saksi Faurid Riharja dan mengakibatkan luka robekdan mengeluarkan darah, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: VER/1022/XII/2014/RUMKIT tanggal 19 Desember 2014 yang dibuat oleh Dr ANTONYYUSUF , dokter pemeriksa di Rumah Sakit Bayangkari dengan hasilpemeriksaan : pada telapak tangan kiri ditemukan luka yang telah dijahit sebanyakdelapan belas jahitan sepanjang dua belas centimeter dengan lokasi lima centimeterdari pangkal kelingking sampai ruas kedua jari telunjuk , luka diduga kekerasantajam ;