Ditemukan 101 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-11-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 K/PID.SUS/2015
Tanggal 10 Nopember 2015 — KESUMA FACHRIDHA, ST BIN RAMLI RIDWAN
5524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyangkut dengan adanya dua manajemen dalam PDPmerupakan pengelapan hukum, karena seluruh tata cara atau systemmanajemen perusahaan tetap dibawah kendali Terdakwa KesumaFachridha selaku Direktur PDP yang sah yang diangkat berdasarkan suratkeputusan Bupati Bireuen, sehingga CV.Cipta Muara Biru (CMB) tidakpernah ada dalam PDP Kabupaten Bireuen;Hal ini sesuai dengan keterangan saksi yaitu :Saksi Soenarto selaku nahkoda kapal;Saksi Fauzi selaku Pengawas di lapangan yang bertugas memonitorpekerjaan ;Saksi Zulmahdi