Ditemukan 1248 data
69 — 30
tidak dibayarkan dulu kepada Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi, Tergugat Il Rekonvensi/Turut Tergugatll Konvensi, Tergugat Ill Rekonvensi /Turut Tergugat Ill Konpensi, TergugatIV Rekonvensi/Turut Tergugat IV Konpensi dan/ataupun kepada pihaklainnya.Bahwa agar gugatan Penggugat Rekonpensi ini tidak menjadi siasiaapabila dikabulkan, maka Penggugat Rekopensi berhak dan beralasan pulakiranya apabila Penggugat Rekonpensi mohon kehadapan KetuaPengadilan Negeri Jakarta Selatan ini agar melalui Ketua Majelisa
93 — 32
perkara perdataNo.57/Pdt.G/2010/PN.Pdg.14.Bahwa benar Tergugat B telah menggugat tergugat C di Pengadilan NegeriPadang dengan perkara perdata No.57/Pdt.G/2010 PN.PDG DBP No.45/PDT 2011/PT.PDG dan Kasasi Reg No. 2501 K/Pdt/2011 yangdimenangkan oleh tergugat B yang putusannya telah berkekuatan hukumtetap .Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Padangyang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI , semua surat bukti yangtergugat B ajukan kedepan persidangan telah dipertimbangkan oleh majelisa
78 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1117 K/Pdt.SusBPSk/2017pengaturan tentang eksekusi hipotek dan bukan eksekusi hak tanggungan;Bahwa tidak mungkin suatu undangundang yang ada sebelumditerbitkan suatu peraturan pelaksanaan yang terbit kemudian mencantumkanperaturan pelaksanaan tersebut, sehingga logika yang digunakan oleh Majelisa quo adalah sesat;Bahwa dilaksanakannya lelang agunan a quo adalah akibat adanyaunsur kesalahan dari Termohon itu sendiri, karena tidak adanya iktikad baikuntuk memenuhi kewajibannya yang telah disepakati
119 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 877 K/Pdt.SusBPSK/2017dan putusannya mengabulkan seluruh tuntutan debitur Pemohon termasukmembatalkan perjanjian kredit, Hak Tanggungan, menghapus denda,menetapkan dwangsom dan membatalkan lelang, sehingga makin lemahlahposisi Pemohon dalam mencari kepastian pembayaran hutang;Bahwa Pemohon berpendapat terhadap seluruh pertimbangan hukum Majelisa quo sangatlah sesat, tidak memiliki landasan hukum yang tepat dandikhawatirkan putusanputusan seperti ini yang akan selalu dikeluarkan olehMajelis
81 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akan tetapi Majelisa quo yang selalu membela kepentingan Termohon tidak pernahmenghormati perjanjian kredit ini sehingga dengan sewenangwenangmemutuskan bahwa sengketa ini menjadi ranah BPSK dan bukanPengadilan Negeri;e Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis BPSK KabupatenBatubara bahwa: Sehingga Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara mempunyai kewenangan untukmemutus perkara ini karena konsumen telah memilih persidangan yaituHalaman 15dari38 hal Putusan Nomor1090
108 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1392 K/Padt.SusBPSK/2017Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batubara, malahan Majelisa quo dalam pertimbangan hukumnya secara sewenangwenang telahmenentukan arbiterase sebagai mekanisme penyelesaian sengketatanpa kehadiran dan persetujuan Pelaku Usaha;. Bahwa Pemohon menyatakan Termohon selalu diperlakukan secarabenar, jujur dan tanpa diskriminatif.
84 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
memiliki landasan hukum yang tepat dan dikhawatirkanputusanputusan seperti ini yang akan selalu dikeluarkan oleh Majelis HakimBPSK Kabupaten Batubara menjadi preseden buruk bagi perbankan yangdapat mengakibatkan bankbank tidak bersedia untuk memberikan fasilitaskredit kepada Masyarakat di Sumatera Utara karena khawatir Debitur akanmeminta BPSK Kabupaten Batubara untuk membatalkan perjanjian kredityang dibuat antara debitur dengan Bank;Bahwa Pemohon berpendapat terhadap seluruh pertimbangan hukum Majelisa
AFRI ERAWATI, SH.
Terdakwa:
BARKAH SELAMAT alias SLAMET bin SUMIAT
62 — 39
Pengganti UndangUndang No 1 Tahun2016 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalamdakwaan Kedua Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya selurunh unsur dalamdakwaan Kesatu Primer dan Kedua Penuntut Umum serta alatalat buktiyang diajukan dipersidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti(bewijsminimum) serta berdasarkan buktibukti tersebut telah memberikankeyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelisa
97 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
sampaidengan halaman 21 tentang adanya klausula baku dalam perjanjian kreditharuslah ditolak, dengan penjelasan sebagai berikut:e Bahwa tidak ada salah satu Pasal didalam perjanjian kredit yangmelanggar ketentuan tentang pencantuman klausula baku tersebut,sebagaimana diatur didalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, lebih lanjut Majelis a quo tidakdapat menunjukkan pelanggaran terhadap pencantuman klausula bakuyang mana yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana pemikiran Majelisa
1.BUSTAMIN RUDIN
2.GUNTUR TAMANAMPO
Tergugat:
KEPALA DESA TANJUNG HARAPAN
123 — 53
., sebagai PaniteraPengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, dengan dihadiri oleh KuasaHukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.HAKIM HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELISa Meterai/TtdSLAMET RIYADI, S.H. YOHANES CHRISTIAN MOTULO, S.H.TtdRICHARD TULUS, S.H.PANITERA PENGGANTITtdH. JARAN KADIR, S.H.Perincian Biaya Perkara Nomor: 15/G/2020/PTUN.PL1. Biaya Pendaftaran Gugatan (PNBP)Rp. 30.000,2. Biaya ATKRp. 150.000,3. Biaya Panggilan/PemberitahuanRp. 500.000,4.
117 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ujang Budi Iriantosehingga atas kekeliruan tersebut, Putusan Majelis a quo merupakanpelanggaran hak kepada Penggugat/Pemohon dan Putusan Majelisa quo harus dinyatakan batal demi hukum;.
78 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akan tetapi Majelisa quo yang selalu membela kepentingan Termohon tidak pernahmenghormati perjanjian kredit ini sehingga dengan sewenangwenangmemutuskan bahwa sengketa ini menjadi ranah BPSK dan bukanPengadilan Negeri.Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis BPSK KabupatenBatubara bahwa: "Sehingga Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara mempunyai kewenangan untukmemutus perkara ini karena konsumen telah memilih persidangan yaitudengan cara arbitrase" hal ini menunjukkan
183 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
memiliki landasan hukum yang tepat dan dikhawatirkanputusanputusan seperti ini yang akan selalu dikeluarkan oleh Majelis HakimBPSK Kabupaten Batubara menjadi preseden buruk bagi perbankan yangdapat mengakibatkan bankbank tidak bersedia untuk memberikan fasilitaskredit kepada Masyarakat di Sumatera Utara karena khawatir Debitur akanmeminta BPSK Kabupaten Batubara untuk membatalkan Perjanjian Kredityang dibuat antara Masyarakat dengan Bank;Bahwa Pemohon berpendapat terhadap seluruh pertimbangan hukum Majelisa
113 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
22sampai dengan 25 tentang adanya klausula baku dalam perjanjian kreditharuslah ditolak, dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa tidak ada salah satu pasal didalam perjanjian kredit yangmelanggar ketentuan tentang pencantuman klausula baku tersebut,sebagaimana diatur didalam Pasal 18 UndangUndang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, lebih lanjut Majelis a quo tidakdapat menunjukkan pelanggaran terhadap pencantuman klausula bakuyang mana yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana pemikiran Majelisa
86 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
", Pemohon dalam hal initidak pernah memilin dan/atau menyetujui untuk dilakukannya Arbiterase,sehingga berdasarkan peraturan tersebut maka Putusan Arbitrase Majelisa quo adalah putusan yang cacat hukum dan wajib dibatalkan;Bahwa dengan mengabulkan seluruh gugatan Termohon dan memutuskanperkara a quo, Majelis BPSK telah melakukan tindakan yang sewenangwenang dan melebihi kewenangannya sebagaimana ditentukan olehUndang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen danKeputusan Menteri Perindustrian
83 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan hukum Majelis a quo yang mendasarkan pada PutusanMahkamah Agung RI Nomor 2356.K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009adalah suatu pertimbangan hukum yang salah dan sesat, karena Majelisa quo hanya mengambil kesimpulan akhir, yaitu perjanjian yang dibuatdalam tekanan dan keadaan terpaksa mengakibatkan perjanjian dapatdibatalkan tanpa melakukan pemeriksaan secara saksama tentangpembuatan dan penandatanganan Perjanjian Kredit antara Pemohon danTermohon yang dibuat atas dasar kesepakatan
83 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seluruh pengaduan Debitur Pemohon (termasuk Termohon)yang disampaikan kepada BPSK Kabupaten Batu Bara diputus oleh BPSKKabupaten Batu Bara dengan putusan Arbitrase tanpa hadirnya Pemohondan putusannya mengabulkan seluruh tuntutan Debitur Pemohon termasukmembatalkan perjanjian kredit, Hak Tanggungan, menghapus denda,menetapkan Qwangsom dan membatalkan lelang, sehingga makin lemahlahposisi Pemohon dalam mencari kepastian pembayaran hutang;Bahwa Pemohon berpendapat terhadap seluruh pertimbangan hukum Majelisa
97 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen;Bahwa tidak ada salah satu Pasal didalam Perjanjian Kredit yangmelanggar ketentuan tentang pencantuman klausula baku tersebut,sebagaimana diatur didalam Pasal 18 UndangUndang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, lebih lanjut Majelis a quo tidaktepat dan mengadaada dikarenakan pengetahuan yang sempit dalammenunjukkan pelanggaran terhadap pencantuman klausula baku yangmana yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana pemikiran Majelisa
267 — 464 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen;e Bahwa tidak ada salah satu Pasal didalam perjanjian kredit yangmelanggar ketentuan tentang pencantuman klausula baku tersebut,sebagaimana diatur didalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, lebih lanjut Majelis a quo tidakHalaman 16 dari 38 hal Putusan Nomor 772 K/Padt.SusBPSK/2017dapat menunjukkan pelanggaran terhadap pencantuman klausula bakuyang mana yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana pemikiran Majelisa
80 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
memiliki landasan hukum yang tepat dan dikhawatirkan putusanputusanseperti ini yang akan selalu dikeluarkan oleh Majelis Hakim BPSK KabupatenBatubara menjadi preseden buruk bagi perbankan yang dapat mengakibatkanbankbank tidak bersedia untuk memberikan fasilitas kredit kepada Masyarakat diSumatera Utara karena khawatir Debitur akan meminta BPSK Kabupaten Batubarauntuk membatalkan perjanjian kredit yang dibuat antara debitur dengan Bank;Bahwa Pemohon berpendapat terhadap seluruh pertimbangan hukum Majelisa