Ditemukan 1367 data
Terbanding/Tergugat IX : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG (BPN KOTA BANDUNG
Terbanding/Tergugat VII : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung
Terbanding/Tergugat V : MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, SH
Terbanding/Tergugat III : LUCIA PURWANTI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK UOB Cab. Bandung
Terbanding/Tergugat VIII : PT. SEJAHTERA ABADI SELARAS
Terbanding/Tergugat VI : PT. KARYA CIPTA PUTERA PERSADA
Terbanding/Tergugat IV : KRISNANDAR DINATA, SH
Terbanding/Tergugat II : Junipa PTE.LTD
103 — 68
tersebut diatas sudah sangat jelas, gugatanPenggugat seharusnya diajukan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri KlasIA Bandung tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.Bahwa oleh karena Eksepsi Kompetensi Absolut ini sudan seharusnyaditerima dan dikabulkan untuk seluruhnya, serta Pengadilan NegeriBandung berkenan menyatakan tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara a quo nomor 435/Pdt.G/2015/PN.Bdg.GUGATAN PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA
1003 — 673
PACOAMPLAS INDONESIA sebagai pihak dalam perkara aquo, maka jelasmenjadikan gugatan Penggugat telah KURANG PIHAK, sehinggasepatutnya gugatan Penggugat aquo dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Onvantkelijk Verklaara);Hal 14 dari 97 Halaman Putusan Nomor :47/Pdt.Sus.Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.E.EKSEPSI GUGATAN PARA PENGGUGAT PREMATURE(DILATORIA EXCEPTIE) KARENA MASIH ADA HAK ATASCIPTAAN SENI LOGO SHARPNESS NO.056879 YANGTERDAFTAR TERLEBIH DAHULU DAN MASIH BERLAKU MASAPERLINDUNGANNYA16.
Prof. Dr. Masri Mansoer, M. Ag.
Tergugat:
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
580 — 912
Dengan demikian, sudah seharusnya Majelis Hakim Yang Mulia yangmemeriksa perkara a quo untuk menyatakan bahwa gugatan tidakdapat diterima (Niet Onvaklijke Verklaard) atau ditolak.Mengenai Gugatan Penggugat Prematur (Exception Dilatoria)9.
118 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi dilatoria (dilatoira exceptie) gugatan yang diajukan olehPenggugat adalah prematur.B.1.B.2.Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat, sebagaimana telahkami ungkapkan di atas, bahwa dalam Pasal 62 UndangundangPerseroan Terbatas 1995, diatur bahwa munculnya hak atas devidendari suatu perusahaan, adalah setelah diadakannya RUPS;Dalam gugatan a quo, jelas bahwa gugatan yang diajukan olehPenggugat adalah prematur, karena faktanya belum pernah ada ataudilakukan RUPS yang membahas mengenai kinerja
172 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Dilatoria (dilatoira exceptie) Gugatan Yang Diajukan OlehPenggugat adalah Prematur.B.1.
1.SALMA
2.MARWATI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP
Intervensi:
1.WELY SUTANTO, S.H
2.DEVI WISNU SUPROBO, S.E
3.PRABU WASESA ADILUHUNG
197 — 85
Bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian argumentasi hukum yang termuat dalam dalildalil Eksepsi ini, maka sudah sepatutnyaapabila Gugatan Para Penggugat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke verklaard).1.2.GUGATAN PARA PENGGUGAT MASIH TERLAMPAU DINI/ ATAUPREMATUR UNTUK DIAJUKAN (EXCEPTIO DILATORIA):1.
109 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (Exceptio Dilatoria)4.1. Bahwa dengan melihat kondisi factual dan mencermati gugatan Para4.2.Penggugat bahwa terhadap pasangan terpilih pemilihan Bupati danWakil Bupati Markus Dairo Talu, SH dan Drs. Ndara Tanggu Kaha,belum dilakukan pelantikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur incasu terjadi penolakan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur untukmelakukan pelantikan. Dengan kata lain objek gugatan in litis tentangPengangkatan Markus Dairo Talu, SH dan Drs.
RUDI THALIB
Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung
Turut Tergugat:
1.DWI HARTANTO
2.KADARSYAH
72 — 39
Gugatan PENGGUGAT Prematur (Exceptio Dilatoria)8.
316 — 285
Berdasarkan fakta, uraian hukum, doktrin sertayurisprudensi di atas, maka terbukti bahwa Gugatanyang diajukan Para Penggugat terhadap Tergugat VIadalah gugatan yang salah alamat (error in persona).Untuk itu, kami mohon Majelis Hakim yang terhormatmenolak Gugatan atau setidak tidaknya menyatakanGugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard ).EGUGATAN AQUO DIAJUKAN TERLALU DINI ( EXCEPTIO DILATORIA)31.
60 — 724
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tenatang Pendaftaran Tanah, olehkarena itu beralasan hukum mohon kiranya Majelis Hakim menolak gugatanPenggugat untuk seluruhnya Tentang Dilatoria Bahwa dasar yang menjadi gugatan yang disampaikan oleh Penggugat saat ini status obyeknya adalah Hak Guna Usaha Nomor. 109/ Desa Mulireio seluas 1.433.28 Ha terdaftar atas nama PT.
268 — 279 — Berkekuatan Hukum Tetap
&Partners Law Firm tidak dapat dibuktikan dengan mendasarkan pada suratkuasa khusus tanggal 18 September 2015 tersebut, sehingga dengandemikian adalah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan ParaPenggugat harus dikembalikan dan/atau gugatan dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaarad/NO);Gugatan Para Penggugat prematur (exceptio dilatoria) karena belumadanya mediasi yang dilakukan oleh mediator yang mempunyaikewenangan
Gugatan Para Penggugat prematur (exceptio dilatoria) karena belumadanya mediasi mengenai permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK)karena keterlambatan pembayaran gaji/upah:Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam jawaban ini bagian eksepsiangka II butir 7 sampai dengan 13, gugatan dalam perkara a quo hanyamelampirkan sebagai syarat formil yaitu Anjuran tertulis/RisalahPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diterbitkan olehMediator pada Dinsosnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur yangsecara
373 — 96
persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuatdan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa Tergugat dan Il didalam jawabannya telah mengajukaneksepsi dengan alasanalasan sebagaimana tersebut diatas, yang pada pokoknyamenyebutkan tentang: Exceptie Absoluute Competentie ; Exceptie Error In Persona; Exceptie Plurium Litis Consortium; Exceptie Obscuur Libel ; Exceptie Disqualificatoire Exeptie ; Tentang Dilatoria
Exceptie Absoluute Competentie), Majelis Hakimtelah menjatuhkan putusan sela tertanggal 01 September 2016 yang pada pokoknyamenyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan memutusperkara gugatan No.11/Pdt.G/2016/PN.Lbp, sehingga eksepsi tersebut tidak perlu untukdipertimbangkan kembali ;Menimbang, bahwa mencermati eksepsi Tergugat dan Il yang tentang ExceptieError In Persona, Exceptie Plurium Litis Consortium, Exceptie Obscuur Libelli, ExceptieDisqualificatoire Exeptie dan Tentang Dilatoria
Pembanding/Penggugat II : ALPON SITUMORANG
Pembanding/Penggugat III : NIMROT PURBA
Pembanding/Penggugat IV : ESRON SAGALA
Pembanding/Penggugat V : TARULI BR. SIREGAR
Pembanding/Penggugat VI : HORMAT SHP NABABAN
Pembanding/Penggugat VII : REBEKKA HUTAJULU
Pembanding/Penggugat VIII : MARSITA ULI BR TAMBUNAN
Pembanding/Penggugat IX : E. SILITONGA alias EDISON SILITONGA
Pembanding/Penggugat X : POSMA ULI SIMAMORA
Pembanding/Penggugat XI : NUNUT SIPAHUTAR
Pembanding/Penggugat XII : KISMAN MANALU
Terbanding/Tergugat I : PT. HUTAMA KARYA
Terbanding/Tergugat II : MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG cq. DIREKTUR JENDERAL PENGADAAN TANAH
Terbanding/Tergugat III : MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Terbanding/Tergugat IV : GUBERNUR SUMATERA UTARA
94 — 82
Gugatan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria)1. Bahwa Tergugat Il sangat keberatan dengan dalil gugatan ParaPenggugat pada halaman 31 angka 15 yang mendalilkan Tergugat II danTergugat III melakukan perbuatan melawan hukum dengan penetapandalam daftar nominatif pihak yang tidak berhak ganti kerugian didasarkanpada dokumen yang diduga palsu atas tanah Maju Silitonga (alm) yangdiduga digunakan oleh Marudut Purba, Editor Sihotang dan Jhon RobertPurba;.
Terbanding/Tergugat : Rusli Anggra Kusuma
Turut Terbanding/Penggugat II : PERUSAHAAN UMUM PERUM PERIKANAN INDONESIA CABANG BELAWAN
66 — 21
Di dalam teori hukum acara perdatadikenal jenis eksepsi hukum materiil (materiele exceptie), salah satu jeniseksepsi dalam kategori ini adalan exceptio dilatoria atau yang dikenaldengan eksepsi atas gugatan prematur, yang berarti gugatan penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karenamasih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.Bahwa analogi/penjelasan sifat atau keadaan prematur melekat padabatas waktu untuk menggugat Ssesuai jangka waktu
101 — 323
Gugatan Rekonpensi Penggugat dR Premature (dilatoria Execptie) ;5. Gugatan Penggugat Rekonpensi telah tidak memenuhi Syarat Pasal 132A ayat (1) HIR ;Menimbang, bahwa Penggugat dR dalam menanggapi eksepsi ParaTergugat dR dalam dupliknya mengemukakan sebagai berikut :e Bahwa pihak Angkasa Pura telah memberikan Surat Kuasa Khusus denganhak subtitusi dari YUSHAN SAYUTI selaku Direktur Personalia dan Umumkepada R. FEBRYTRIANTO,S.H.
Prof. Dr. Andi Faisal Bakti, M.A.
Tergugat:
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
414 — 263
Eksepsi tentang Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria)4.
120 — 53
ketidakabsahan sertifikat dan surat surat lain serta memintaagar Majelis Hakim menyatakan sertifikat serta surat lain tidak mempunyaikekuatan hukum yang mana merupakan kewenangan Pengadilan Umum,oleh karenanya adalah beralasan hukum Tergugat I, III dan Turut Tergugat II,mengajukan eksepsi gugatan prematur;Menimbang, bahwa dalam eksepsi tersebut di atas, Tergugat ,Tergugat Ill, dan Turut Tergugat II menyatakan bahwa gugatan ParaPenggugat Prematur, hal mana alasan prematur merupakan kategoriexceptio dilatoria
93 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugatterlalu dini (orematur) dan tidak dapat diperkarakan.3.1.Menurut pendapat kami, gugatan Penggugat masih terlalu dini atauprematur dengan dasar dan/atau alasan sebagai berikut: Bahwa gugatan disebut sebagai dilatoria exceptia adalah gugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya diPengadilan karena masih premature dalam arti gugatan yangdiajukan terlampau dini. Sifat atau kKeadaan gugatan prematuremelekat pada1.
Terbanding/Tergugat : Hong Tat
Turut Terbanding/Penggugat II : PERUSAHAAN UMUM PERUM PERIKANAN INDONESIA CABANG BELAWAN
51 — 62
Di dalam teori hukum acara perdata dikenaljenis eksepsi hukum materiil (materiele exceptie), salah satu jeniseksepsi dalam kategori ini adalah exceptio dilatoria atau yangdikenal dengan eksepsi atas gugatan prematur, yang berartigugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam artigugatan yang diajukan masih terlampau dini.Bahwa analogi/penjelasan sifat atau keadaan prematur melekatpada batas waktu untuk menggugat sesuai jangka waktu yangdisepakati
PT. TUNAS GRAHA SERVINDO
Tergugat:
1.ANDRIYANTO, SE.,MM
2.PT. BFI FINANCE INDONESIA TBK
175 — 80
Penggugat PrematureExceptio Dilatoria ;Menimbang, bahwa oleh karena terhadap keberatan/eksepsieksepsi dariTergugat dan Tergugat Il, hal mana salah satu dari eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili, maka Majelis Hakim telah memberikanputusan sela Nomor : 516/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim, tanggal 21 April 2020,dengan amar putusan sebagai berikut :Sebelum memutus pokok perkara :Menolak Eksepsi Tergugat ;Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini