Ditemukan 2647 data
ANDI MOELYA, SH., MH., C.P.C.L.E.
Termohon:
POLRESTABES SURABAYA
34 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pra Peradilan tersebut di atas;
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pra Peradilan tersebut di atas;
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pra Peradilan tersebut di atas;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Pra Peradilan Nomor 14/Pid.Pra/2023/PN.Sby., dihentikan ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor 14/Pid.Pra/2023/PN.Sby. dari Register Perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Nihil;
MENGADILI :
- Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pra Peradilan sejumlah : Nihil ;
MENETAPKAN :
- Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN.Ktg oleh Pemohon dikabulkan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mencoret perkara Permohonan Pra Peradilan Nomor2/Pid.Pra/2019/PN.Ktg tersebut dari dalam buku register perkara;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan Pra Peradilan ini kepada Pemohon sebesar Nihil ;
PAKAYA, SH, GEDE KARIASTAWA, SH berdasarkan surat tugasNomor SP.Gas/03/V/HUK.6.6/2018 tertanggal 20 Mei 2019 selanjutnya disebutTermohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelahn membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor2/Pid.Pra/2019/PN.Ktg tanggal 08 Mei 2019 tentang penunjukan Hakim;Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;Setelah membaca berkas perkara ini;Setelah mendengar permohonan pencabutan permohonan Pra Peradilan yangdiajukan Kuasa Pemohon ke persidangan;Menimbang
PAKAYA, SH, GEDE KARIASTAWA, SH ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, di persidanganKuasa Pemohon secara lisan menyampaikan oleh karena terhadap perkara pokokpermohonan Pra Peradilan tersebut telah dilimpahkan di Pengadilan NegeriKotamobagu dengan Nomor 139/Pid.B/2019/PN.Ktg pada tanggal 23 Mei 2019, makapermohonan Pra Peradilan tersebut dinyatakan dicabut;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan tersebut diajukanoleh Pemohon dan juga terhadap permohonan pra peradilan
tersebut belum dijawaboleh Termohon, maka secara hukum permohonan pencabutan Pemohon tersebutpatutlah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan pencabutan pra peradilan tersebutdikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepadaPemohon;Memperhatikan segala peraturan yang berkenaan dengan perkara yangbersangkutan;MENETAPKAN :1.
Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Pra Peradilan Nomor2/Pid.Pra/2019/PN.Ktg oleh Pemohon dikabulkan;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mencoret perkaraPermohonan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN.Ktg tersebut dari dalam bukuregister perkara;3.
- Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Dum dari Pemohon dikabulkan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Dumai untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Dum dari buku register perkara Pra Peradilan yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL
M E N E T A P K A N :- Mengabulkan Pemohonan Pemohon Pra Peradilan tersebut ; - Menyatakan bahwa permohonan Pra Peradilan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 14 Maret 2016, Nomor : 43/Pid.Prap/2016/PN.JKT.Sel. d i c a b u t ;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Pra Peradilan tersebut dari register perkara;
Kuningan,Jakarta Selatan.Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07April 2016, telah melakukan Pencabutan terhadap Perkara Pra PeradilanNomor : 43/Pid.Prap/2016/PN.JKT.Sel. tanggal 14 Maret 2016;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Pra Peradilan tidak hadirnamun mengirimkan surat melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakartadengan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 April 2016 perihal PencabutanPermohonan Pra Peradilan, untuk Termohon tidak
hadir sedangkan Termohonbelum menjawab atas Permohonan Pra Peradilan tersebut, maka permohonanpencabutan perkara Pra Peradilan tersebut diperbolehkan dan tidakbertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang Nomor : 8 tahun 1981tentang KUHAP, sehingga pencabutan tersebut adalah beralasan menuruthukum dan dapat dikabulkan;Hal. 1 dari 2 hal Penetapan No.43/Pid.Prap./2016/PN.Jkt.Sel.Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara Pra Peradilandikabulkan, maka memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Selatanuntuk mencoret perkara Pra Peradilan tersebut dari register perkara;Memperhatikan Ketentuan UndangUndang Nomor : 8 tahun 1981tentang KUHAP yang bersangkutan;MENET AP K AN Mengabulkan Pemohonan Pemohon Pra Peradilan tersebut ; Menyatakan bahwa permohonan Pra Peradilan Pemohon yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 14 Maret 2016,Nomor : 43/Pid.Prap/2016/PN.JKT.Sel.dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoretperkara
Pra Peradilan tersebut dari register perkara;Demikian ditetapbkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari : Senin, tanggal : 18 April 2016, oleh kami : MADESUTRISNA, SH.
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pra Peradilan Nomor: 3/Pid.Pra/2020/PN Tbn tersebut di atas;
- Menyatakan perkara permohonan Pra Peradilan Nomor. 3/Pid.Pra/2020/PN Tbn antara SUPRIYATI sebagai Pemohon Pra Peradilan melawan KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq.
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TUBAN sebagai Termohon Pra Peradilan dicabut;
Menyatakan gugur permohonan pemeriksaan Pra Peradilan dari Pemohon Masril Berutu tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pemeriksaan Pra Peradilan;
PENETAPANNo. 03/Pid.Pra/2013/PNSdk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Sidikalang:Membaca:1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 26 Juli 2013No. 03/Pen.Pid/2013/PNSdk., tentang Penunjukkan Hakim untukmemeriksa dan mengadili Permohonan Pra Peradilan yangdimohonkan oleh MASRIL BERUTU melalui Kuasanya Irfan, SH.,M. Hum., Julpikar, SH., MH., Harisman, SH., MH., Mursyida, SH.
Surat Permohonan dari Pemohon Pra Peradilan/Tersangka MASRILBERUTU melalui Kuasa Hukumnya Irfan, SH., M. Hum, Julpikar,SH., MH., Harisman, SH., MH., Mursyida, SH., Riswan Munthe, SH.,dan Darmansyah, SH., tanggal 25 Juli 2013 yang berisi permohonanuntuk memeriksa keabsahan Penahanan yang dilakukan terhadap diriTersangka MASRIL BERUTU;. Surat Keterangan dari Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal15 Agustus 2013 No.
Pra/2013/PNSdk.ayat (1) huruf d Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PermohonanPemeriksa Pra Peradilan tersebut harus dinyatakan Gugur;Mengingat, Pasal 82 ayat (1) huruf d UndangUndang R.I. No. 1 Tahun 1981tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN:1. Menyatakan gugur permohonan pemeriksaan Pra Peradilan dari Pemohon MasrilBerutu tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pemeriksaan Pra Peradilan;Demikianlah ditetapkan oleh DELIMA M.
- Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohan;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon Pra Peradilan sebesar : Nihil;
Menetapkan:
- Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Pra Peradilan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Ktg oleh Pemohon dikabulkan
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mencoret perkara Permohonan Pra Peradilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Ktg tersebut dari dalam buku register perkara
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan Pra Peradilan ini kepada Pemohon sebesar Nihil
BIA, S.H, berdasarkan surat kuasakhusus tertanggal 22 April 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kotamobagu dibawah Reg No. 21/SK/IV/2019/PN.Ktg, selanjutnya di sebutTERMOHON.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor1/Pid.Pra/2019/PN.Ktg tanggal 11 April 2019 tentang penunjukan Hakim;Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;Setelah membaca berkas perkara ini;Setelah mendengar permohonan pencabutan permohonan Pra
Peradilan yang diajukanKuasa Pemohon ke persidangan;Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 9 April 2019 yangtelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu Register Nomor1/Pid.Prap/2019/PN Ktg tanggal 11 April 2019, telah mengajukan permohonan praperadilandengan alasanalasan sebagai berikut:1.
yang seadiladilnyaHal 4 dari 6 Penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.KtgMenimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untukPemohon hadir Kuasanya tersebut sedangkan untuk Termohon hadir Kuasanya yaitu Pembina IJunus Mamangkey, S.H dan Kompol Uren Bia, S.H;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, di persidangan KuasaPemohon secara lisan menyampaikan oleh karena terhadap perkara pokok permohonan PraPeradilan tersebut telah dalam tahap Penuntutan, maka permohonan Pra
Peradilan tersebutdinyatakan dicabut.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan tersebut diajukan olehPemohon dan juga terhadap permohonan pra peradilan tersebut belum dijawab oleh Termohon,maka secara hukum permohonan pencabutan Pemohon tersebut patutlah dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan pencabutan pra peradilan tersebutdikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepadaPemohon.Memperhatikan segala peraturan yang berkenaan dengan perkara
Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Pra Peradilan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Ktg oleh Pemohon dikabulkan2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mencoret perkaraPermohonan Pra Peradilan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Ktg tersebut dari dalam bukuregister perkara3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan Pra Peradilanini kepada Pemohon sebesar Nihil.Demikian ditetapkan pada hari Senin, tanggal 29 April 2019, oleh Saya RAJABONAR WANSI SIREGAR, SH, MH.
Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk Seluruhnya ;2. Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara yang besarnya Nihil
bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang didapat dari buktibukti yangtelah diajukan oleh kedua belah pihak Hakim akan mempertimbangkan apakahpermohonan Pemohon dapat dikabulkan atau tidak dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah tentang sah atau tidaknyapenghentian penyidikan (Pasal 80 KUHAP).Menimbang, bahwa menyangkut tentang ketentuan pasal 80 KUHAP tersebutmaka yang berhak mengajukan permohonan Pra
dibuktikan bahwa panggilanpanggilan sebagaimanadimaksud pada (P.6 sampai dengan P.10) tersebut terbukti telah dijalankan sebagaimanamestinya, karena faktanya mereka yang dipanggil telah datang dan diperiksa/dibuatberita acara pemeriksaan saksisaksi yang telah dipanggil tersebut, sehingga oleh karenaitu keberatan Pemohon perikat surat panggilan saksisaksi tersebut, haruslahdikesampingkan.Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkandiatas, Pengadilan berpendapat bahwa Pemohon Pra
Peradilan tidak berhasilmembuktikan permohonannya, karena Pemohon tidak memiliki legal stunding/bukanpihak ke tiga yang berkepentingan dan tidak terdapat bukti yang cukup, maka dengandemikian permohonan Pemohon harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Pra Peradilan berada di pihak yangkalah, maka menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara yangbesarnya Nihil.Mengingat Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, serta Pasal dan ketentuanPeraturan PerundangUndangan lainnya yang bersangkutan.MENGADILI
:1 Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk Seluruhnya ;2 Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara yang besarnyaNihil ;Demikian diputuskan pada hari KAMIS tanggal 6 APRIL 2017 olehSupriyanto, SH.
Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadiliperkara Pra Peradilan ini, putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Sri Utami, SH, Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Sidoarjo dengan dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Termohon ;Panitera Pengganti, Hakim,Sri Utami, S.H. Supriyanto, S.H.,M.H.Halaman 21 dari 23 halaman Putusan nomor 03/Pid.Pra/2017/PN Sda
Menyatakan permohonan Pemohon pra peradilan tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Pemohon pra peradilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Photocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor:B/48.A/V.RES.3.3/2020/Satreskrim, tertanggal Sidoarjo, 27 Mei 2020, atasnama Tersangka Abdul Ghofur, Pemohon Pra Peradilan, diberi tanda buktiP1;2. Photocopy Surat Penetapan Tersangka, Nomor:S.Tap/20/V.RES.3.3/2020/Satreskrim, tertanggal Sidoarjo, 14 Mei 2020, atasnama Tersangka Abdul Ghofur, diberi tanda bukti P2A;3.
peradilan yang diajukan Pemohonadalah sebagaimana didalam surat permohonannya yang menurut ahitermasuk tentang adanya beberapa kesalahan administratif yangdipertimbangkan untuk tetap tunduk antara lain terhadap ketentuanketentuantentang kadaluwarsanya suatu tindak pidana serta alasan pokok pra peradilantentang bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka;Menimbang, bahwa sebelum dipertimbangkan tentang alasanalasanpermohonan pra peradilan yang diajukan Pemohon termasuk tentang adanyabeberapa
kesalahan administratif yang dipertimbangkan untuk tetap tundukantara lain terhadap ketentuanketentuan tentang kadaluwarsanya suatu tindakpidana serta alasan pokok pra peradilan tentang bukti permulaan yang cukupuntuk penetapan tersangka dalam perkara ini berdasar ketentuan Pasal 77huruf (a) KUHAP junctis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014, Perma RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan KembaliPutusan Pra Peradilan maka dipertimbangkan secara keselurunhan prosesperadilan
sebagai Termohon dalam suatu perkara pra peradilan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini hanya Penyidik Polri padaKepolisian Resort Kota Sidoarjo saja yakni Kepala Kepolisian Resort KotaSidoarjo c.q.
tindak pidana yang disangkakan terhadap Pemohon;Menimbang, bahwa namun demikian juga diajukan buktibukti surat T29, T30, T31 dan T32 yang dapat menjadi petunjuk tentang telahdilimpahkannya perkara Pemohon kepada pengadilan tindak pidana korupsipada Pengadilan Negeri Surabaya;Menimbang, bahwa oleh karenanya permohonan pra peradilan yangdiajukan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karenanya materi pokok pra peradilan yangdiajukan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih
DALAM EKSEPSI :
- Menolak seluruh dalili-dalil Eksepsi pihak Termohon Pra peradilan;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
- Membebankan Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
peradilan ini.
Pemohon tidaksah;Menimbang, bahwa sepanjang materi pra peradilan, undangundangdalam hal ini UU.No.8 Tahun 1981/KUHAP telah mengaturnya pada Bab Xbagian ke satu pra peradilan Pasal 77; Pengadilan Negeri berwenang untukmemeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamundangundang ini tentang:1.
Peradilan;hal. 43 dari 45 hal.
Peradilan ini, namun dalam kontekpemenuhan syarat minimal 2 (dua) alat bukti sebagai bukti Permulaansebagaimana ditentukan dalam undangundangn telah dipenuhi oleh pihakTermohon yakni 1.
Menolak permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;2.
MENGADILI :
- Menyatakan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon Pra Peradilan tersebut Gugur;
- Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Nihil;
- Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pra Peradilan sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah)
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Pra Peradilan Gugur ;
- Membebankan biaya permohonan Pra Peradilan Kepada Negara ;
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Pemohon dalam perkara Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN. Tka oleh Pemohon;
- Menyatakan perkara Pra Peradilan yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN. Tka dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Takalar untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN.
Tka dalam buku register yang disediakan untuk itu;
Menyatakan permohonan Pemohon Pra Peradilan Nomor: 39/Pid.Pra/2019/PN Sby tersebut gugur;2. Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Nihil;
Peradilan Pemohon dan tanggapan dari Termohon serta buktibuktiSurat para pihak diatas dapat dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan :Dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri,sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Pra Peradilan belum selesai,maka permintaan tersebut gugur ;Halaman 30 Putusan No.39/Pid.Pra/2019/PN.
Surat bukti T23 adalahDokumentasi Sidang perkara Suwandi alias Wandi bin Suradi ;Menimbang, bahwa surat bukti dari Termohon bertanda T21 dan T23dimana Pemohon (Suwandi alias Wandi bin Suradi) sudah dimulai perkaranya atauPengadilan Negeri sudah mulai memeriksa perkaranya Pemohon (Suwandi aliasWandi bin Suradi) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019, sedangkan pemeriksaanpermohonan Pra Peradilan Pemohon sampai dengan tanggal 24 Oktober 2019 belumselesai Sampai tahap pemeriksaan saks'i ;Menimbang,
petitum permohonan Pemohon tidak perlu dipertimbangkan dan oleh karena ituPemohon dihukum untuk membayar biaya perkara Nihil ;Memperhatikan pasalpasal tentang Pra Peradilan khususnya pasal 82 ayat(1) huruf d KUHAP dan peraturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILI1.
Menyatakan permohonan Pemohon Pra Peradilan itu gugur ;2. Menghukum permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biayaperkara ini Sebesar NIHIL ;Halaman 31 Putusan No.39/Pid.Pra/2019/PN.
., MH.sebagai Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dibantu olehANWAR, SH., MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut sertadihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon ;Panitera Pengganti HakimANWAR, SH., MH. HARIJANTO, SH., MH.Halaman 32 Putusan No.39/Pid.Pra/2019/PN. Sby.
MENETAPKAN :
- Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Pra Peradilan No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Ktg oleh Pemohon dikabulkan
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mencoret perkara Permohonan Pra Peradilan No.1/Pid.Pra/2020/PN.Ktg tersebut dari dalam buku register perkara
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan Pra Peradilan ini kepada Pemohon sebesar Nihil.
Menyatakan PEMOHON berhak mengajukan PRA-PERADILAN ini;2. Menolak Permohonan Pemohon Pra Peradilan seluruhnya ;3. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya / Polda Metro Jaya Nomor: B/4/721/IX/2010/Dit.Reskrimum tanggal 27 September 2010 sah menurut hukum ;4. Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon Pra Peradilan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
. & REKAN, berkedudukan di Jalan Boulevard Raya Blok LA-6,Nomor : 5-6 (lantai-2), Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Nopember 2010 ;Selanjutnya disebut sebagai -------- PEMOHON PRA-PERADILAN; M e l a w a n :KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA;Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : AKBP.
SYAMSURIZAL, SH, AKBP TARSIM, SH, MH, KOMPOL ENDRO SUBAGYO, SH dan BRIGADIR BUDI SETIAWAN, SH masing-masing anggota Bid Binkum Polda Metro Jaya yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Pebruari 2011 dan Surat Perintah Nomor Sprin/09/II/2011/Bidbinkum tanggal 1 Pebruari 2011; Selanjutnya disebut sebagai -------------- TERMOHON PRA-PERADILAN;
(Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana) baik darieksistensi Pemohon maupun dasar permohonannya;Menimbang, bahwa Permohonan Pra Peradilan ini pada pokoknya adalahmengenai keberatan Pemohon terhadap Termohon yang telah mengeluarkan SuratPerintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas proses pemeriksaan perkara tindak pidanaPemalsuan, Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP,Pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 27 Desember 2007 diBank Negara Indonesia (BNI) Cabang
Peradilan;Menimbang, bahwa Pasal 80 KUHAP menyebutkan bahwa permintaan untukmemeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapatdiajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pemohon adalah Ny.
Putusan No.02/Pid.Prap/2011/PN.Jkt.Sel.realisasinya diterima kapan dan ada dugaan pemalsuan dari si penerima Surat tidakmenjadi bagian yang harus dinilai oleh pra peradilan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terurai diatas, maka keberatanPemohon tentang SP3 yang tidak diterimakan kepadanya atau adanya dugaan pemalsuanparaf/tandatangan penerima SP3 haruslah ditolak.Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan substansi dari alasanpenghentian penyidikan tindak pidana pemalsuan, penipuan
Peradilan seluruhnya ;3.
Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon Pra Peradilan sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari ini ; R A B U, tanggal 16 FEBRUARI 2011 oleh: SITI SURYATI, SH.MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan tersebutpada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakimtersebut, dibantu oleh : AZMI, SH.MH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehKuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.PANITERAPENGGANTI; HAKIM;(AZMI, SH.)