Ditemukan 56031 data
NAILUR RIFKONI,SH.
Tergugat:
HAJJAH NURUL KHOTIMAH
46 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh kewajiban fasilitas hutang kreditnya yang telah diberikan oleh Penggugat sejumlah Rp 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap; <
li>Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban Hukumnya untuk melunasi seketika seluruh fasilitas hutang kreditnya kepada Penggugat secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 425.000.( empat ratus dua puluh lima ribu rupiah));
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
atas, maka gugatanPenggugat beralasan untuk dikabulkan untuk sebagian;Mengingat, ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta ketentuanketentuan hukumlainnya;MENGADILI:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpasyarat seluruh kewajiban fasilitas
Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban Hukumnya untukmelunasi seketika seluruh fasilitas hutang kreditnya kepada Penggugat secarasukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan hukum acara perdata yangberlaku;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp 425.000.( empat ratus dua puluh lima ribu rupiah));6.
PT. Bank Permata, Tbk
Tergugat:
1.Ir. Untung Widjaja
2.Nany Indahwati Tedjayana
3.Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
4.Juandi
5.Kristiany Natalia Wijayanti
6.PT. Junior Cahaya Nusantara
67 — 0
li>
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Dalam Provisi
- Menolak Provisi Penggugat;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang beritikad baik yang harus dilindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingannya secara hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas
Kota Surabaya tertanggal 25 Juli 2018 dan Syarat Ketentuan Umum Fasilitas Perbankan No: SKU/18/2631/N/SME tertanggal 25 Juli 2018 jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: 3 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Ranti N. Handayani, S.H.
Kota Surabaya tertanggal 4 Oktober 2018 serta Perubahan dan Pernyataan Kembali Syarat Ketentuan Umum Fasilitas Perbankan Nomor: SKU/18/3788/AMD/SME tertanggal 4 Oktober 2018 berikut perubahan dan atau perpanjangan terhadapnya;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Hak Tanggungan yang membebani Objek Sengketa yakni Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No: 05550/2018 tertanggal 24 November 2018 jo.
508 — 331
Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh).12. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan).13. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,
(Proyek DPPU Hasanuddin Kesepuluh).14. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 21 Maret 2014, proses tanggal 21 Maret 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 10.932.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kesebelas).15. 1 (satu) bundel Akta No. 32 tentang Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH.16. 1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas Perbankan
Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 20 Oktober 2014, proses tanggal 20 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 14.546.400.000, (Proyek DPPU Sepinggan Kelima).35. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 23 Oktober 2014, proses tanggal 23 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 21.577.409.488, (Proyek DPPU Sepinggan Keenam).36. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice
Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 3 Juli 2014, proses tanggal 3 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 8.889.239.040, (Proyek DPPU Kualanamu Keempat).50. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 15 Juli 2014, proses tanggal 15 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 25.344.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Kelima).51. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice
PPAT Lieke Tunggal, SH.64. 2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 07 April 2015.65. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
Sel64.65.66.67.68.69.70.71.7/2.2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Peroankan tertanggal 07 April2015.1 (satu) bundel CFR Pack No.
THE JOHNNY (Komisaris) mewakili PT MegahJaya Prima Lestari sebagai Nasabah, yangmana Akta tersebut padapokoknya menjelaskan persetujuan PT Bank Permata Tok untuk memberikanfasilitas kredit/peroankan kepada PT Megah Jaya Prima Lestari salahsatunya adalah Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas CommercialInvoice Financing dan/atau Fasilitas Letter of Credit (selanjutnya disebutFasilitas PIF Omnibus) dengan jumlah fasilitas tersedia sebesarRp.1.000.000.000.000, (satu trilyun Rupiah) dengan tujuan
MJPL kepada PT Bank Permata, Tbk. melaluiRelationship Manager.e Bahwa saksi dalam hal ini menerangkan selaku Direktur WhosaleBanking terkait dengan pengajuan fasilitas kredit terhadap PT BankPermata, Tok. untuk kelayakan fasilitas peminjaman dimana yangmengecek proyek/keabsahan surat ke PT.
yang sudah ada dan penambahan fasilitas baru, yaituuntuk satu proyek yang akan dikerjakan oleh PT.
The Johnny (Komisaris)mewakili PT Megah Jaya Prima Lestari sebagai Nasabah, yang mana Aktatersebut pada pokoknya menjelaskan persetujuan PT Bank Permata Tbkuntuk memberikan fasilitas kredit/oerbankan kepada PT Megah JayaPrima Lestari salah satunya adalah Fasilitas Post Import Financing atauFasilitas Commercial Invoice Financing dan/atau Fasilitas Letter of Credit(selanjunya disebut Fasilitas PIF Omnibus) dengan jumlah fasilitastersedia sebesar Rp.1.000.000.000.000, (satu trilyun Rupiah) dengantujuan
Heri Suparman S,Sos
Terdakwa:
Agus Lani
24 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa AGUS LANI, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus
162 — 60
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi, yakni :
- Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Bangunan Kios serta Fasilitas, Sarana dan Prasarana Bangunan Kios Nomor : 232/PPJB/DIR/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015.
- Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Bangunan Kios serta Fasilitas, Sarana dan Prasarana Bangunan Kios Nomor : 233/PPJB/DIR/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015.
- Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Bangunan Kios serta Fasilitas, Sarana dan Prasarana Bangunan Kios Nomor : 234/PPJB/DIR/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015.
- Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Bangunan Kios serta Fasilitas, Sarana dan Prasarana Bangunan Kios Nomor : 235/PPJB/DIR/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015.
- Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Bangunan Kios serta Fasilitas, Sarana dan Prasarana Bangunan Kios Nomor : 236/PPJB/DIR/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015.
PT. Bank Mega Tbk. KCP Baturaja
Tergugat:
MURSALIN
33 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp34.323.221,36(tigapuluh empat juta tigaratus duapuluh tiga ribu duaratus duapuluh satu rupiah koma tigapuluh enam sen) untukfasilitas kredit Term Loan (TL) - Restruktur
dan sebesar Rp35.889.480,39 (tigapuluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiahkomatigapuluh sembilan sen) untuk fasilitas kredit Fixed Loan (FL) - Restruktur, yang mana seluruhnya adalah merupakan hutang pokok, bunga dan dendaTergugatkepada Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp34.323.221,36(tigapuluh
empat juta tigaratus duapuluh tiga ribu duaratus duapuluh satu rupiah koma tigapuluh enam sen) untuk fasilitas kredit Term Loan (TL) - Restruktur dan sebesar Rp35.889.480,39 (tigapuluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiahkoma tigapuluh sembilan sen) untuk fasilitas kredit Fixed Loan (FL) - Restruktur, yang mana seluruhnya adalah merupakan hutang pokok, bunga dan dendaTergugat
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Iwan Setya Budi
13 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Iwan Setya Budi yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan Setya Budi, tersebut, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,- (dua
Heri Suparman S,Sos
Terdakwa:
Al Azam
63 — 0
Menyatakan terdakwa Al Azam, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Rochani
78 — 13
- Menyatakan Terdakwa Dian Wahyu yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari Pemerintah Kota;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Menetapkan apabila denda
Hamdi, S.H
Terdakwa:
Munif
4 — 2
- Menyatakan Terdakwa MUNIF telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Berjualan di trotoar tidak memiliki TDU dan Pedagang kaki lima melakukan transaksi pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.99.
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Hasan Sakur
23 — 17
Menyatakan terdakwa Hasan Sakur yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota;
486 — 179
Proses Permohonan Realisasi Penyediaan / Pencairan Fasilitas dokumen Pendukung Berupa :a. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Pencairan Kredit (Tahap I) Nomor : 016/PPK-MDN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT. Pertamina UPMS-I Medan;b. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Penyediaan Fasilitas (Tahap I) Nomor : 036/PPF-KCP/MDN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT.
Pertamina UPMS-I Medan;c. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Pencairan Kredit (Tahap I) Nomor : 015/PPK-MDN/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT. Pertamina UPMS-I Medan;d. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Penyediaan Fasilitas (Tahap I) Nomor : 035/PPF/KCP/MDN/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT.
Pertamina UPMS-I Medan;i. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Penyediaan Fasilitas (Tahap III) Nomor : 047/PPF/KCP/MDN/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT. Pertamina UPMS-I Medan;j. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Pencairan Kredit (Tahap III) Nomor : 024/PPK-MDN/IX/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT.
Pertamina UPMS-I Medan;k. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Penyediaan Fasilitas (Tahap III) Nomor : 046/PPF-KCP/MDN/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT. Pertamina UPMS-I Medan;l. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Pencairan Kredit (Tahap III) Nomor : 023/PPK-MDN/IX/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT.
Pertamina UPMS-I Medan;m. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Penyediaan Fasilitas (Tahap III) Nomor : 048/PPF-KCP/MDN/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT. Pertamina UPMS-I Medan;n. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Pencairan Kredit (Tahap III) Nomor : 025/PPK-MDN/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT.
PT. BANK PAN INDONESIA Tbk PT. BANK PANIN Tbk Kantor Cabang Utama (KCU) Balikpapan
Tergugat:
1.PT. COWEL DEVELOPMENT Tbk.
2.JULMONDAYSON TAN
31 — 10
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I yang diikat dalam Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.142 tanggal 21 April 2010 notaris Adi Gunawan SH, adalah sah menurut hukum dan mengikat;
- Menyatakan bahwa perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat II yang diikat dalam Akta Perjanjian Kredit
dibuat oleh dan dihadapan Andreas Gunawan, notaris di Balikpapan adalah sah menurut hukum dan mengikat;
- Menyatakan bahwa Tergugat II selaku debitur tidak dapat memenuhi kewajiban membayar utang sesuai yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 11 Februari 2015 dibuat oleh dan dihadapan Andreas Gunawan, notaris di Balikpapan
- Menyatakan Tergugat I selaku penjamin (avalis) bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar utang Tergugat II atas fasilitas
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada Penggugat sesuai Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.142 tanggal 21 April 2010 notaris Adi Gunawan SH.
- Menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan pembayaran atas utang Tergugat II kepada Penggugat atas fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai perbuatan cidera janji atau ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan Jaminan No.142 tanggal 21 April 2010 notaris Adi Gunawan S.H.
Junaidi
Terdakwa:
Noor Yulianti
10 — 5
- Menyatakan Terdakwa NOOR YULIANTI telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Berjualan di trotoar tidak memiliki TDU dan Pedagang kaki lima melakukan transaksi pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.74.
Hamdi, S.H
Terdakwa:
Mariani
4 — 2
- Menyatakan Terdakwa MARIANI telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Berjualan di trotoar tidak memiliki TDU dan Pedagang kaki lima melakukan transaksi pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Sri Murwati
57 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Sri Murwati, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Agus Dwi Santoso
23 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Agus Dwi Santoso yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Dwi Santoso, tersebut, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,- (dua
DANIF ZAENU WIJAYA, SH
Terdakwa:
ISWORO
121 — 30
Unggul Generator Jakarta;
Safa Marwa;
Center Manado;
Center Manado;
harga barang Fasilitas Kantor di Power Shot IT.
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Dalori
20 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Dalori, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ratus ribu rupiah)
428 — 940
disita dari TOMMY NOVEL ARMANSYAH : 1 (satu) bundel Akta No. 12 tentang Perubahan Keempatbelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 10 Desember 2013, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH. 1 (satu) bundel Surat PT. Bank Permata Tbk kepada PT. MJPL perihal surat penawaran fasilitas perbankan tertanggal 09 Desember 2013, yang ditandatangani oleh DENIS DOMINANTA dan CHANDRA TJONG dengan SUMARTO GOSAL beserta Term Sheet. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice
(Proyek DPPU Hasanuddin Kesepuluh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 21 Maret 2014, proses tanggal 21 Maret 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 10.932.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kesebelas). 1 (satu) bundel Akta No. 32 tentang Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH. 1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas
) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 20 Oktober 2014, proses tanggal 20 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 14.546.400.000, (Proyek DPPU Sepinggan Kelima). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 23 Oktober 2014, proses tanggal 23 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 21.577.409.488, (Proyek DPPU Sepinggan Keenam). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas
7 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH. 2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 07 April 2015. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
Sel.rupiah) dengan jangka waktu fasilitas sejak tanggal 13 Juli 2013 s/dtanggal 13 April 2014;Fasilitas Revolving Loan 2 Non Revolving (RL 2) untuk membiayai proyekdari PT.
Khusus untuk Fasilitas PIF5 :e. Bank telah menerima dokumendokumen untuk pencairan fasilitasPIF5 sebagai berikut :Menyerahkan form aplikasi penarikan fasilitas PIF5 ke Bank, yangtelah ditandatangani oleh direktur dan stempel perusahaan;Menyerahkan IBAN (Import Bill Arrival Notice);7. Khusus untuk fasilitas CIF :a.
Khusus untuk fasilitas LC :e.
Fasilitas Bank Garansi Line (BGLine) sebagai jaminan tender, jaminanpelaksanaan dan jaminan maintenance proyek dari Pertamina, denganpagu Fasilitas BG sebesar Rp. 65.000.000.000, (enam puluh lima milyarrupiah) dengan jangka waktu fasilitas sejak tanggal 13 April 2015 sampaidengan tanggal 13 April 2016;e.
Pemberian fasilitas kepada pihakterkait harus dieksplorasi saat dilakukan analisakredit dan pemberian fasilitas.