Ditemukan 659 data
351 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwapembayaran royalti pada dasarnya merupakan bagian dari suatuinsttumen keuangan atas pembayaran a quo yang pada dasarnyamerupakan suatu berbentuk jasa yang telah diberikan berupa KnowHow yang diikat dengan perikatan hukum, sedangkan dalam instrumenhukum merupakan kedudukan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI).
119 — 39
Berkaitan dengan barang impor.bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antaralain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapt proses kerjayang dipatenkan), Royalti yang dibayarkan kepada BMS Company di Amerika Serikat tidakdikenakan Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information andService Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimanapembayaran tersebut tidak berhubungan
- Tentang : Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
informasi yang wajibdiumumkan dan kelompok informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapatdiminta oleh publik pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menurut Pejabata(2)(3)(1)Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melaluiproses uji konsekuensi, dianggap sebagai:a. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapatmenghambat proses penegakan hukum;b. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapatmengganggu kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan intelektual danperlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;c. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapatmembahayakan pertahanan dan keamanan negara;d. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapatmengungkapkan kekayaan alam Indonesia;e. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikanketahanan ekonomi nasional;f. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikankepentingan hubungan luar negeri
206 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor : 162 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Hak atas Kekayaan Intelektual (Merek)dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :SURYA SOEDHARMA, dahulu bertempat tinggal di Jalan AnggrekIV/68, RT. 008/005, Pekunden, Semarang, Jawa Tengah,sekarang bertempat tinggal di Grand Marina 5/15, Kel.Tawangsari, Semarang, Jawa Tengah, dalam hal ini memberikuasa kepada ABDULLAH LOETFI, SH. dan kawankawan
56 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 793 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga Hak atas Kekayaan Intelektual (Merek) dalam tingkatkasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :GADO 6S.r.L., suatu perseroan menurut UndangUndang Negaraltalia, berkantor pusat di Via Goldoni 10, 20129 Milano, ITALIA,sebagai Penerus Hak dari Domenico DOLCE and SrefanoGABBANA, diwakili oleh CRISTIANA RUELLA, yang bertindakoleh yang hadir dalam kedudukannya sebagai
69 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 31 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga Hak atas Kekayaan Intelektual (Merek) dalam tingkatkasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :MR.
68 — 34
FORTUNE STAR INDONESIA,bahwa kuasa pemegang hak atas kekayaan intelektual pada produkAPOLLO MEDICAL INSTRUMENTS Co. Ltd. yang salah satunyabermerek "CURESONIC" adalah milik APOLLO MEDICALINSTRUMENTS Co. Ltd., yang berbunyi lengkap sebagai berikut:"Distributor (PT. FORTUNE STAR INDONESIA) menyadari bahwa kuasapemegang hak atas kekayaan intelektual pada produk yangdidistribusikan dan dipasarkan oleh distributor berdasarkan perjanjian iniadalah Eksportir (APOLLO MEDICAL INSTRUMENTS Co.
- Tentang : Kepabeanan
(1) dapat memerintahkan agarjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d digunakansebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harusdibayarkan.Pasal 62Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor dapat puladilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapatbukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal darihasil pelanggaran merek atau hak cipta.Pasal 63Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakanhasil pelanggaran hak
atas kekayaan intelektual tidak diberlakukanterhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintasbatas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidakPRESIDENREPUBLIK INDONESIA= 44 =dimaksudkan untuk tujuan komersial.Pasal 64(1) Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakanhasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, selain merek danhak cipta sebagaimana diatur dalam Undangundang ini, ditetapkandengan Peraturan Pemerintah.(2) Ketentuan lebih lanjut yang
116 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai obyek dari hukum merek, hak atas merek merupakan bagiandari kelompok hakhak yang dinamakan hak atas kekayaan (milik)perindustrian (industriele eigendom/industrial property) yang terdiri darihakhak merek dagang (handelsmerk/trade mark, nama perniagaan(handelsnaam/trade name) indikasi asal (appellation of origin), paten(patent), model (utility model), dan desain produk industri (industrialdesign), dan yang bersamasama dengan hak cipta (auteursrecht/copyright) membentuk hak atas kekayaan intelektual
122 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi dan Termohon Kasasi;Kemudian sengketa yang bisa diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturanperundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihakpihak yang bersengketa.Hakim tingkat banding telah secara keliru membatasi pengertian bidang perdagangandengan penafsirannya sendiri yang tidak sesuai hukum dan menyatakan bidangperdagangan seolaholah hanya terbatas pada perniagaan, perbankan, keuangan,penanaman modal, industri dan hak
atas kekayaan intelektual;Cara membaca ketentuan di atas jelas sangat keliru dan tidak berdasarkan hukumkarena Pasal 66 huruf b dan UU Nomor 30/1999 menyatakan bidangbidang tersebuthanyalah antara lain dan bukan hanya terbatas pada Hakim tingkat banding tidakmemahami mengenai Perjanjian I dan Perjanjian II yang sejatinya adalah perjanjianmengenai perdagangan atau pada khususnya adalah jualbeli jasa.
No.429 K/Pdt/20121811Yang dimaksud dengan ruang lingkup hukum perdagangan adalah kegiatankegiatan antara lain bidang: Perniagaan; Perbankan; Keuangan; Penanaman modal; Industri; Hak atas kekayaan intelektual;(Di garis bawahi oleh Para Pemohon Kasasi);Para Pemohon Kasasi sangat berkeberatan pula dengan pertimbangan hukum Hakimtingkat banding sehubungan dengan pengajuan eksepsi mengenai kompetensi relatif,yang telah salah menerapkan hukum dan bahkan melanggar hukum yang berlakudengan secara keliru
131 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
negeri yang semula berniat menanamkaninvestasinya di Indonesia, yang saat ini sedang gencar dilakukanPemerintah Republik Indonesia dalam rangka menarik devisa bagiNegara;e Mencemarkan nama baik Bangsa dan Negara Republik Indonesiadimata dunia internasional, dapat menimbulkan kesan seolaholahtidak terdapat perlindungan serta tidak ada kepastian hukumterhadap calon investor yang akan menginvestasikan dananya diIndonesia (termasuk karena tidak terdapatnya perlindungan dankepastian hukum di bidang hak
atas kekayaan intelektual);e Merugikan kepentingan masyarakat banyak, menimbulkan kondisipersaingan curang, mengecoh, dan menyesatkan konsumendengan menyediakan informasi salah serta yang menyesatkanmengenai produk ceramic dengan merek White Horse" dan"White Horse Ceramic" yang sebenarnya adalah milik sahPenggugat;26.
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya mengaku sebagaipemilikmerek "White Horse" dan White Horse Ceramic" yang terdaftarpadaDirektorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual,Departemen Kehakiman dan HAM RI dengan pendaftaranNomor 422866 tertanggal 10 Februari 1999 kelas barang danjasa 19;v. Bahwa jika benar sebagai pemilik merek, maka Penggugatsudah seharusnya mengajukan keberatan penggunaan merekWhite Horse yang dipakai/gunakan oleh PT. White HorseCeramic Indonesia.
Dalam waktu paling lama 10 (Sepuluh)hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan untukdidaftar Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) mengumumkan permohonan tersebut dalam beritaresmi merek selama 3 (tiga) bulan. Selama jangka waktupengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada Direktorat Jenderal Hak Atas KekayaanIntelektual (HAKI) atas permohonan yang bersangkutan dengandikenai biaya.
160 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 478 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Hak atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNANTANI INDONESIA, berkedudukan di Jalan Karang Asem Utara C1434, RT.007 RW.002, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr.
Oesman Sapta didaftarkan padaDirektorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual cq Direktorat Hak Cipta,Disain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang padatanggal 1 September 2010 yang kemudian diterbitkanlah Surat PendaftaranCiptaan dengan No. Pendaftaran 049524 tertanggal 22 Desember 2010 atasLogo HKTI yang diciptakan oleh Holman Purba.Hal. 21 dari 36 hal. Put.
Oesman Sapta didaftarkan sebagai Logomilik HKTI pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual cq Direktorat HakCipta, Disain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang padatanggal 1 September 2010.8 Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti pada halaman 35 dalamPutusan Perkara No. 01/Plw.Hak Cipta/2012/PN.Niaga.
543 — 269 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 76 PK/Pdt.SusHKI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus hak atas kekayaan intelektual (hak cipta)pada pemeriksaan peninjauan kembali ke telah memutus sebagai berikutdalam perkara antara:1.DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL KONFEDERASI SERIKATBURUH SEJAHTERA INDONESIA (DEN KSBSI), yangdiwakili oleh Presiden Mudhofir, S.H., dan Plt. SekretarisJenderal Eduard P.
312 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
r =a 'PUTUSAWNNo. 06 PK /N/HaKl/2003.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga dalam permohonan peninjauankembali telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara Hak atas Kekayaan Intelektual (Hakl)Merek antara :NV. SUMATRA TOBACCO TRADING COMPANY, berkedudukan di Jalan Pattimura Nomor 3 Pematang Siantar,dalam hal ini memberi kuasa kepada JANUAR JAHJA, SH.
511 — 355 — Berkekuatan Hukum Tetap
SALINAN PUTUSANNomor 028 K/N/HaKkI/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (merek)antara:PT. LEMBANINDO TIRTA ANUGERAH, berkedudukan di Tangerang, beralamat di Jalan H, Abdul GaniNo, 92, Rt002/Rw.001, Kelurahan Cempaka Putih,Kecamatan Ciputat, Kab. Tangerang, 15412, dalamhal ini memberi kuasa kepada Yanto Jaya, SH.,danPuji Restiningsih, SH.
381 — 197 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 236 PK/Pdt.SusHKI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus hak atas kekayaan intelektual (hak cipta)pada pemeriksaan peninjauan kembali telan memutus sebagai berikut dalamperkara antara:PT INTER SPORT MARKETING, yang diwakili oleh DirekturImansyah Budianto, berkedudukan di Boutique Office Park B3,Jalan H. Benyamin Suaeb Blok A6.
207 — 76
Bahwa pada dasarnya yang dipermasalahkan Penggugat adalah masalahpemakaian nama White Horse Ceramic yang didalilkan oleh Penggugatsebagai pemilik merek White Horse Ceramic yang terdaftar padaDirektorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, DepartemenKehakiman dan HAM RI dengan Pendaftaran Nomor : 422866tertanggal 10 Pebruari 1999, kelas barang dan jasa 19, terbukti denganadanya surat dari Minang Warman Sofyan & Associates Law OfficesiV.22(kuasa hukum Penggugat) yang ditujukan kepada Tergugat surattanggal
Bahwa PT.White Horse Ceramic Indonesia dahulu bernamaPT.Wahyunusa Wahana adalah pemegang merek White Horse denganiV.25tanggal pengajuan 24 September 1996 dengan sertifikat merek Nomor :395705, tanggal 2 Oktober 1997 untuk kategori kelas barang/jasa 19 ;Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya mengaku sebagai pemilikmerek White Horse dan White Horse Ceramik yang terdaftar padaDirektorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, DepartemenKehakiman dan HAM RI dengan pendaftaran Nomor : 422866 tertanggal10
Dalam waktu palinglama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonanuntuk didaftar Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) mengumumkan permohonan tersebut dalam berita resmi merekselama 3 (tiga) bulan. Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihakdapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat JenderalHak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas permohonan yangbersangkutan dengan dikenai biaya.
Bahwa PENGGUGAT dalam dalil gugatannya mengaku sebagai pemilikmerek White Horse dan White Horse Ceramic yang terdaftar padaDirektorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, DepartemenKehakiman dan HAM RI dengan Pendaftaran Nomor: 422866 tertanggal10 Pebruari 1999, kelas barang dan jasa 19 ;v. Bahwa Jika benar sebagai pemilik merek ,maka PENGGUGAT sudahseharusnva mengajukan keberatan penggunaan Merek White Horse vancidipakai/gunakan oleh PT. White Horse Ceramic Indonesia.
Dalam waktu palinglama 10 (sepuluh) han terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonanuntuk didaftar, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merekselama 3 (tiga) bulan .Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihakdapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat JenderalHak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Permohonan yangbersangkutan dengan dikenai biaya.
574 — 1177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI").
Oleh karena itu,Pasal 50 huruf b UU No. 5/1999 telah secara khusus mengaturpengecualian ketentuan UU No. 5/1999 terhadap perjanjian yangberkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual;15. Selain itu, Pasal 50 huruf b UU No. 5/1999 Jo. UU No. 12/1997,diundangkan untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang hakcipta.
(b)perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual sepertilisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri,Hal. 82 dari 158 hal. Put. 119 PK/Pdt.Sus/201 1rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yangberkaitan dengan waralaba; atau ...
Pembenaranatas penafsiran Termohon PK oleh Judex Facti, terlinat dalam halaman153 Putusan PN Jakpus No. 5/2008, sebagai berikut:"Bahwa eksistensi hak atas kekayaan intelektual diakui oleh hukumpersaingan, namun eksploitasi atas hal tersebut harus patuh terhadaphukum persaingan. Dengan demikian, Majelis sependapat denganTermohon Keberatan, bahwa pengecualian atas perjanjian yangterkait dengan hak atas kekayaan intelektual tidak dikecualikansecara absolut namun dikecualikan secara relatif.
Padahal, baik hukum Eropa maupun hukum AmerikaSerikat, tidak ada satupun yang mengatur mengenai pembatasanpengecualian hak atas kekayaan intelektual terhadap penerapanhukum persaingan usaha.
151 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 959 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Hak atas Kekayaan Intelektual (DesainIndustri) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara :HERDIAN HENDRAWIDJAJA, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Krekot Jaya Blok D/8 RT. 04/07 Pasar BaruJakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Solihin,SH., 2. Moch.
374Dtertanggal 29 Juni 2006 atas nama Tergugat.Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui UndangUndangNomor 7 Tahun 1994 telah meratifikasi Agreement Establishing TheWorld Trade Organization (Perjanjian Pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia) yang salah satu bagian dari PerjanjianPengesahan Organisasi Perdagangan Dunia tersebut adalah Agreementon Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, includingTrade in Counterfeit Goods (Persetujuan mengenai aspekaspekDagang yang terkait dengan Hak
Atas Kekayaan Intelektual termasukPerdagangan Barang Palsu) (selanjutnya disebut TRIPs );Pasal 25 ayat 1 TRIPs menyebutkan :1.
109 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 926 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga Hak atas Kekayaan Intelektual (desain industri) dalamtingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :HONGGO SISWANTO, bertempat tinggal di Jalan Mangga IlRaya, Nomor 3/36, RT 002 RW 011, Kelurahan Mangga DuaSelatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam hal inimemberi kuasa kepada 1. YULIUS JAYA BS SESUNAN, SH., 2.JIMMY STEVANUS MBOE, SH., 3.
No. 926 K /Pdt.Sus/2010Ahli bekerja sebagai salah satu pegawai di Direktorat Hak Cipta,Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan RahasiaDagang pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual dandalam memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini telahmemperoleh surat tugas dari instansi Ahli bekerja ;Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, ataukomposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungandaripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau