Ditemukan 475 data
16 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.116.000,00 ( satu juta seratus enam belas ribu ).
6 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
9 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp950.000,00 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ).
11 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
16 — 12
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 280.000,00 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
11 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 986.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
9 — 10
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.330.000,00 (Satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
9 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.520.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
12 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 720.000,00 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ).
6 — 3
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.566.000,00 ( Lima ratus enam puluh enam ribu rupiah ).
9 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp656000,00 ( enam ratus lima puluh enam ribu rupiah ).
11 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp366000,00 ( tiga ratus enam puluh enam ribu ).
15 — 13
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
10 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp651000,00 ( enam ratus lima puluh satu ribu ).
13 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.016.000,00 ( satu juta enam belas ribu rupiah ).
7 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.116.000,00 ( satu juta seratus enam belas ribu rupiah).
8 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1516000,00 ( satu juta lima ratus enam belas ribu ).
10 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 880.000,00 ( delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ).
8 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 980.000,00 ( sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
93 — 19
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp766000,00 ( tujuh ratus enam puluh enam ribu ).