Ditemukan 176 data
21 — 8
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :> Sl a +Opita S Wpowlas IEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
17 — 10
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah untuk kedua
27 — 8
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :> ae ae >nJlia tt Tpowles IEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
10 — 8
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :hal 9 dari 11 hal Penetapan No. 0500/Pdt.P/2015/PA.
12 — 5
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqih keseluruhannyakepada dua kalimat :alas C155 awlaall 235Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah
10 — 5
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannyakepada dua kalimat : laall A155 awlaall 35hal 11 dari 14 hal Penetapan No. 0215/Pdt.P/2017/PA.
59 — 25
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
20 — 16
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah untuk kedua
13 — 9
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
13 — 7
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih kKeselurunannya kepada dua kalimat :Ulasil diss swlasil 55Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah
47 — 16
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanhal 9 dari 11 hal Penetapan No. 0319/Pdt.P/2015/PA.
21 — 9
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa dari fakta tersebut Penggugat telah berhasil membuktikan dalildalilgugatan Penggugat dengan menyakinkan, Majelis Hakim menilai bahwa rumah tanggaPenggugat dengan
Hendri Bin Ahmad
Termohon:
Herniati Binti Sahran
11 — 7
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesual dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinyadengan
10 — 6
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih kKeselurunannya kepada dua kalimat :Wlosll Kiss awlaail 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah
18 — 9
Karena tujuan hukum yang diterapkandalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaidah ushul figihyang dikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih kKeselurunannya kepada dua kalimat :JlacJ ul> ls P20 sw LaoJ 0Artinya: Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemaslahatan.Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinanmaka sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang
26 — 14
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :> id FOpita S Ibo wlas IEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
18 — 10
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :> ae ee > Onlite te Teale IEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
10 — 5
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, Ssebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Wlosll Kiss awlaail 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah
16 — 10
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqihkeseluruhannya kepada dua kalimat:Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinyadengan
13 — 7
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah untuk kedua