Ditemukan 4899 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ASRIANA, SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : ANTON SULAIMAN HASNAWI, SH
22 — 11
Menurut Pemohon Banding unsur tersebut belum sempurnah olehkarena tidak di dasarkan pada actus reus dan mens rea Terdakwa dari padakepemilikan Narkotika tersebut. Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, sekitarpukul 21.30 WITA, bertempat di dalam rumah di Kampung LerangLerang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Terdakwa ditangkapoleh saksi Brigpol Firman B, SH Bin Baharuddin dan saksi Briptu Muh.Taqdir Bin H.
rea Terdakwaseperti yang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli danHalaman 18 dari 26 Putusan Nomor 446/PID.SUS /2019/PT.MKSmemiliki sabusabu tersebut sematamata untuk digunakan secaramelawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya; Bahwa fakta hukum lainnya bahwa benar Terdakwa adalah penyalahguna dan hal ini dapat diketahui melalui latar belakang Terdakwa bahwaTerdakwa sudah beberapa kali menggunakan sabusabu; Bahwa judex facti dalam putusannya hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus
Padahal berdasarkanfakta sidang bahwa mens rea Terdakwa sangat jelas telah menggunakansabusabu; Bahwa hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidanaatau teori pertanggungjawaban pidana bahwa untuk menghukumseseorang harus terbukti adanya unsur actus reus dan mens rea; Bahwa asas hukum yang selama ini berlaku dan dijunjung tinggi dalampraktik peradilan pidana adalah tidak ada pidana tanpa ada kesalahan.Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanya dengandasar actus reuS sematamata
50 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa dalam hukum pidana dikenal pula adanya asas Actus Reus,yang lengkapnya berbunyi : " Actus non facit reum, nisi mens sit rea"yang maksudnya adalah bahwa suatu perbuatan tidak dapat membuatorang bersalah kecuali dilakukan dengan niat jahat. Actus Reus ituharus dilengkapi dengan Mens Rea dan harus dibuktikan dalampenuntutan bahwa Tersangka telah melakukan actus reus disertaidengan mens rea, yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untukmenimbulkan perkara dituduhkan kepadanya.
Dua segi yang menjadimasalah penting dalam actus reus dan mens rea adalah :e Adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak ;e Kondisi jiwa, itikad jahat melandasi perbuatan tadi ;Mens rea merupakan unsur mental yang bervariasi dalam berbagai jenisperistiwa pidana, misalnya dalam perkara mensrea nya merupakan niatjahat untuk meniadakan nyawa orang lain, dalam perkara pencurianmensrea nya merupakan niat jahat untuk mengambil dan memilikibenda orang lain.
SuratPerjanjian Kerjasama Nomor : 10.14/SPKSDAK/DIK.DAS/2007 tanggal25 Juni 2007, dengan didampingi Konsultan Perencana dan Pengawas,dan hasil Pemeriksaan Bawasda Kabupaten Sambas, tidak menemukanpenyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yangdiperjanjikan, dengan unsure niat jahat tidak terbukti ada terhadap diriTerdakwa / Pemohon Kasasi, dengan demikian Judex Facti telah salah /tidak / keliru menerapkan hukum, karena sudah seharusnya dalamperkara a quo Judex Facti menerapkan asas hukum : Actus
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang terungkapdipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabu tersebutsematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Fakta hukum lainnya bahwa benar Terdakwa adalah penyalahgunadiketahui melalui latar belakang Terdakwa yang sudah lama menggunakannarkotika dan sudah beberapa kali menggunakan ganja, Terdakwamenggunakan karena merasa dapat membantu mengurangi bebanpekerjaan dan merasa segar;Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya hanyamempertimbangkan actus
Bahwa penuntutan dan penjatuhanpidana Terdakwa hanya dengan dasar actus reus semata sama sekalitidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk membuktikan benar Terdakwa penyalahguna narkotika dapatdiketahui berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwamembeli, memiliki, menguasai 2 linting ganja berat 0,5830 gram Ini berartiTerdakwa membeli dan memiliki, menyimpan shabu dalam jumlah sedikityaitu 0, 5830 gram/2 linting ganja sisa pakai.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NOFITA KRISTIARINI, SH.
25 — 13
mengatakanbahwa tidak seorangpun dapat dipidana tanpa adanya kesalahan atau MensreaMenimbang, bahwa bentuk kesalahan dalam tingkatan sengaja atauculfa pada diri Terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan atas perbuatan materilyang dilakukan, dimana Terdakwa baru dapat dinyatakan bersalah dan dihukumapabila terbukti adanya kesalahan (Sengaja atau culfa) atau adanya Mens rea ;Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip hukum pidana, bahwa hakimtidak dapat menghukum Terdakwa hanya mendasarkan pada perbuatan pidanaatau Actus
reus semata, melainkan bahwa untuk menghukum seseorang wajib dibuktikan adanya unsur perbuatan pidana atau Actus Reus dan unsurpertanggungjawaban pidana diantaranya adalah unsur kesalahan ;Menimbang, bahwa pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim tingkatpertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melanggar ketentuan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 hanyamendasarkan pada perbuatan Actus reusatau perbuatan materil semata tanpamempertimbangkan apa sesungguhnya
155 — 73
bersifat alternatif, yaitu dalam dakwaan kesatu,melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008,yangrumusan deliknya adalah sebagai berikut :setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmissikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik ;Menimbang,bahwa berdasarkan rumusan delik dalam pasal a quo,maka dapatdiketahui bahwa perbuatan yang dilarang (actus
atau ; Membuat dapat diakses ;Hal.14 perkara No.2257/Pid.B/2015/PN.SbyInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik ;Menimbang, bahwa perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa yangdiuraikan oleh Penuntut Umum yang berkaitan dengan delik dalam dakwaan kesatu incasu,adalah mengirimkan SMS ke nomor Hand Phone saksi Ira Rosita Adi Wijaya Liemalias Kathy yaitu 081234516776 dan 082140838393 yang isinya antara lain ...Menimbang, bahwa actus
reus (bentuk perbuatan yang dilarang) dalam pasaltindak pidana dalam dakwaan kesatu in casu adalah mendistribusikan dan/ataumentransmissikan dan/atau membuat dapat diakses,sedangkan actus reus yangdiuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah mengirimkan SMS...Menimbang, bahwa telah dikemukakan sebelumnya,agar dakwaan dapatdipandang jelas maka Penuntut Umum harus mampu memadukan antara rumusanunsurunsur delik yang didakwakan dengan perbuatan materil yang dilakukan olehterdakwa,sehingga
19 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
selanjutnyamengantarkannya ke tempat Terdakwa yang sedang menjalani pidanapenjara di Rutan Lhoksukon, Kabupaten Aceh karena Terdakwa terkaitperkara penyalahgunaan Narkotika ;Bahwa Terdakwa memesan selanjutnya memiliki, menguasai ataumenyimpan Narkotikaa, sesungguhnya tujuannya atau mens rea Terdakwauntuk menggunakan sendiri Narkotika tersebut secara melawan hukum.Perbuatan Terdakwa a quo tidak serta merta diterapkan ketentuan Pasal 112ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009karena perbuatan (actus
Terdakwa tidak pernah terkait dengan jaringan atau sindikatperedaran gelap Narkotika ; Bahwa keliru dan sangat tidak beralasan apabila Terdakwa sebagaipenyalahguna diterapkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 ; Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut disimpulkan bahwa putusanJudex Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 merupakan pertimbangan faktayang hanya didasarkan pada actus reus Terdakwa
semata tanpamempertimbangkan unsur kesalahan atau mens rea Terdakwa yangbermaksud hendak menggunakan Narkotika ; Bahwa prinsip hukum bahwa orang tidak dapat dihukum hanya karenaberdasarkan actus reus belaka, tanpa mempertimbangkan mens rea ataukesalahan.
26 — 20
didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) UU NO. 12/Drt/1951 tentang MengubahOrdonnantietidelijke Bijszondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) danUndang Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanpidana yang didakwakan dengan dakwaan tunggal kepada Terdakwa dapat dibuktikanoleh Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadapperbuatan pidana itu, sebagai berikut :1Unsurunsur Perbuatan pidana (actus
perbuatan pidana yang dilakukanTerdakwa; Menimbang, bahwa alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP diatur dalambeberapa pasal sebagai berikut : Pasal 49 Ayat (1) KUHP, Pasal 50 KUHP dan Pasal 51Ayat (1) KUHP; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbuktisemua unsur dari perbuatan pidana yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakanPenuntut Umum kepada Terdakwa, dan ternyata tidak ditemukan adanya alasanpembenar, dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi unsur objektif/actus
pertanggungjawaban pidana tersebut, namun harusdipertimbangkan pula apakah pada sekitar diri Terdakwa ditemukan adanya alasanpemaaf yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban3 Alasan Pemaaf ; Menimbang, bahwa alasan pemaaf yang ditentukan dalam KUHP terdapatbeberapa pasal, sebagai berikut : Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 Ayat (2)KUHP dan Pasal 51 Ayat (2) KUHP; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif/actus
PRADIPTA TEGUH SUTANTO, SH.,MH.
Terdakwa:
BUYUNG Alias ABANG Bin Alm ABDULLOH
261 — 43
,Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itudikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelakuperbuatan itu disebut mens rea. Jadi, actus reus adalah merupakan elemen luar(external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element)atau unsur mental (mental element).
Artinya bahwa actus reus itu menyangkutperbuatan yang melawan hukum (unlawful act) sedangkan mens rea mencakupunsurunsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektifsuatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat;Menimbang, bahwa telah diuraikan di atas kesalahan itu sendiri di dalamhukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu kesengajaan (do/lus) dan kealpaan(culpa).
32 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melanggarketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009, meskipun perbuatan lahiriah / actus reusTerdakwa telah memenuhi ketentuan pasalpasal tersebut;Bahwa Hakim dalam = ~menjatuhkan putusan' tidak hanyamempertimbangkan actus reus Terdakwa sebagaimana yang terjadidalam perkara a quo, tetapi wajib mempertimbangkan mens rea / sikapbatin, niat Terdakwa membeli, memiliki, untuk maksud/tujuan apa, apakahuntuk digunakan secara melawan
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan atau sindikatperedaran gelap Narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus atau perbuatan materil Terdakwa yaitu membelidan memiliki shabu, tanoa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Halini tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawaban pidana yang wajib diterapbkan dalam setiapmemeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.
Nomor 2389 K/Pid.Sus/2018penjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasar actus reus sematasama sekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan diIndonesia;Bahwa selain hal tersebut, sepanjang pemeriksaan sidang tidak terungkapkalau Terdakwa pernah membeli, memiliki, menguasai, menyimpanNarkotika dalam jumlah banyak melebihi batas maksimum kepemilikandan pemakaian bagi penyalahguna Narkotika.
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebab hanyamempertimbangkan perbuatan yang tekstual, secara kasat mata sajayaitu actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli dan memiliki,menguasai shabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.Padahal berdasarkan fakta sidang mens rea Terdakwa memperoleh,memiliki shabu tersebut untuk tujuan digunakan;Bahwa cara pandang Penuntut Umum tentu bertentangan dengan prinsiphukum pidana atau teori pertanggungjawab pidana yang wajib diterapkandalam setiap pemeriksaan perkara dipengadilan.
Bahwa penuntutan Penuntut Umum ataspenjatuhan pidana Terdakwa hanya atas dasar actus reus semata, samasekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan Terdakwa penyalahguna dapat dibuktikandari hasil pemeriksaan persidangan terungkap fakta antara lain: Bahwa Narkotika ditemukan Polisi adalah sisa Narkotika karenasebelum Terdakwa ditangkap telah menggunakan Narkotika; Bahwa untuk membuktikan benar Terdakwa menggunakanNarkotika dapat diketahui dan diyakini
Terbanding/Penuntut Umum : MIRNA EKA MARISKA
46 — 25
Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukumdan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi duaunsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element)dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reusadalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatanyang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikapbatin pelaku pada saat melakukan perbuatan (Zainal AbidinHalaman 14 Putusan Nomor 63/PID/SUS/2021/PT DKIFarid, 1995:35).
Oleh karena fakta persidangan terungkapPemohon Banding /Terdakwa saat ditangkap dandigeledah ditemukan narkotika jenis Pil Extasi sebanyak 3(tiga) butir maka secara actus reus perbuatan PemohonBandingTerdakwa memenuhi ketentuan Pasal 114 Ayat (1)UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikayaitu menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika dalambentuk bukan Tanaman.
100 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
sabusabu untuk digunakan secara melawan hukum/melawan hak dan bukanuntuk tujuan lainnya;Terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika apabila ditemukan sedangmembeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akan tetapiniat/mens reanya untuk menggunakan Narkotika secara melawan hukummaka tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa judex facti dalam putusannya hanya mempertimbangkan perbuatanyang secara kasat mata saja yaitu actus
Bahwa penuntutan danpenjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasar actus reus semata samasekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan Terdakwa penyalah guna, hal ini dapatdibuktikan dari hasil pemeriksaan persidangan terungkap fakta antara lain:1. Bahwa ketika ditangkap polisi Terdakwa baru selesai menggunakanNarkotika secara melawan hukum. Sabusabu yang ditemukan polisisaat penangkapan/penggeledahan adalah sisa sabusabu;2.
16 — 1
Unsur actus reus (physical element), yaitu perbuatan lahiriah atau esensidari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan ;2.
mens rea (mental element), yaitu kondisi jiwa atau sikap kalbu daripelaku saat melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan sebagaimanayang telah diuraikan di atas, mens rea (mental element) dari terdakwa yaituniat terdakwa untuk mengambil dompet milik saksi koroban yang di dalamnyaberisi sejumlah uang, kemudian sikap batin tersebut diwujudkan oleh terdakwadengan membuka jok sepeda motor dan mengambil dompet yang ada didalamnya, sehingga tindakan nyata tersebut menjadi actus
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
mens reaTerdakwa membeli dan memiliki shabu untuk digunakan secara melawanhukum/melawan hak dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli, memperolehatau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akan tetapi mensreanya untuk menggunakan Narkotika maka tidak dapat dipersalahkanmelanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1);Bahwa alasan memori kasasi Penuntut Umum tidak tepat dan objektifsebab hanya mempertimbangkan perbuatan yang secara kasat mata sajayaitu actus
Bahwa penuntutan danpenjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasar actus reus semata samasekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan Terdakwa penyalahguna, hal ini dapatdibuktikan dari hasil pemeriksaan persidangan terungkap fakta antara lain:Bahwa awalnya Terdakwa membeli shabu sebanyak 1 jie / 1 gramsecara patungan dengan Saudara Sony dan Saudara Madan, pembeliansecara patungan tersebut menunjukkan ketiganya bermaksud menggunakanNarkotika. bahwa
50 — 2
Unsur actus reus (physical element), yaitu perbuatan lahiriah atau esensi darikejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan ;2.
sikap kalbu daripelaku saat melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan sebagaimanayang telah diuraikan di atas, mens rea (mental element) dari terdakwa, yaitu niatterdakwa agar bagaimana caranya terdakwa memperoleh sejumlah uang dariterdakwa, kemudian sikap batin tersebut diwujudkan oleh terdakwa dengan caramemenuhi perintah terdakwa dengan menyerahkan seperangkat computer hasilcurian saksi Yoga Pranata kepada saksi Budiyon Cahyo, sehingga tindakannyata tersebut menjadi actus
129 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan tujuan Terdakwamembeli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis sabusabusebagaimana terungkap di persidangan adalah untuk maksud dan tujuandigunakan secara melawan hukum;Bahwa Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materil Terdakwa, tetapi wajib pula mempertimbangkanmens rea/kesalahan Terdakwa.
Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanyadengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkan dalam sistemhukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalah guna yaituTerdakwa tidak pernah terkait dengan kegiatan peredaran gelap Narkotika,atau menjadi anggota jaringan atau sindikat peredaran gelap Narkotika.Terdakwa tidak ada niat untuk menjual sebagian sabusabu dengan berat0,073 (nol Koma nol tujuh puluh tiga) gram miliknya;Selain hal tersebut, sepanjang
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SYAKARIA, SH
454 — 70
Dari situ terlinat jelas bahwa tidak ada sedikit pun terbersit niatjahat atau sikap batin (mens rea) Pembanding atas tindakannya (actus reus).Padahal, seperti kita ketahui Suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukumdan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanyaunsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yangHim 13 dari 28 him Put No.253/PID./2019/PT.MKSdilakukan, Sedangkan
Dari situ terlihatjelas bahwa tidak ada sedikit pun terbersit niat jahat atau sikap batin (mens rea)Pembanding atas tindakannya (actus reus).Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa gugatan perdata yangdiajukan di PN. Donggala ingin mengingatkan Majelis Hakim PN Pasangkayuyang mengadili Pembanding/Terdakwa bahwa ini adalah perkara perdata murni,sehingga semestinya saat di Tingkat Pertama Pembanding mestinya duduksebagai Tergugat di persidangan.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Johana Josephina,SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : SYAIFUL ANWAR, SH
41 — 9
Terdakwa seperti yang terungkap di persidangan, mensrea Terdakwa membeli dan memiliki sabusabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukum untuk diri sendiri danbukan untuk tujuan lainnya yang bersifat mencari keuntunganekonomis; Bahwa fakta hukum lainnya bahwa benar Terdakwaadalah penyalah guna dan hal ini dapat diketahui melalui latarbelakang Terdakwa bahwa Terdakwa sudah beberapa kalimenggunakan sabusabu; Bahwa judex facti dalam putusannya hanyamempertimbangkan secara kasat mata actus
Padahal berdasarkan fakta sidang bahwa mens reaTerdakwa sangat jelas menggunakan sabusabu untuk diri sendiri; Bahwa hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsiphukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana bahwa untukmenghukum seseorang harus terbukti adanya unsur actus reus danmens rea; Bahwa asas hukum yang selama ini berlaku dandijunjung tinggi dalam praktik peradilan pidana adalah tidak adapidana tanpa ada kesalahan.
Bahwa penuntutan dan penjatuhanpidana Terdakwa hanya dengan dasar actus reuS sematamatasama sekali tidak dibenarkan dalam system hukum dan peradilan diIndonesia; Bahwa untuk membuktikan bahwa benar Terdakwaadalah penyalah guna Narkotika dapat diketahui berdasarkan faktayang terungkap dipersidangan bahwa sudah menjadi notoire feitenbahwa pembelian dan kepemilikan sabusabu dalam jumlah relatifsedikit yaitu netto 0,0345 gram sebagaimana dalam perkara a quodapat diyakini untuk sekali pemakaian dan tidak
30 — 8
tindak pidana yangdidakwakan haruslah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;Menimbang, bahwa menurut dokirin, dalam suatu rumusan tindak pidanaterdapat dua unsur pokok dari tindak pidana yang harus dibuktikan, pertama unsuryang bersifat subjektif, yaitu semua hal yang berkenaan dengan batin atau melekatpada keadaan batin orang yang melakukan tindak pidana (mens rea = criminalresponsibility), dan kedua unsur yang bersifat objektif, yaitu semua hal mengenaiperbuatan yang bersifat melawan hukum (actus
dalammasyarakat.Menimbang, bahwa unsur ketiga ini merupakan inti dari perbuatan pidana(criminal act) dalam Pasal 362 KUHP, dalam suatu rumusan tindak pidana terdapatdua unsur pokok dari tindak pidana yang harus dibuktikan, pertama unsur yangbersifat subjektif, yaitu semua hal yang berkenaan dengan batin atau melekat padakeadaan batin orang yang melakukan tindak pidana (mens rea = criminalresponsibility), dan kedua unsur yang bersifat objektif, yaitu semua hal mengenaiperbuatan yang bersifat melawan hukum (actus
Unsur actus reusadalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkanunsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan (ZainalAbidin Farid, 1995:35).Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenalsebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatanitu disebut mens rea.
Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (externalelement), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atauunsur mental (mental element).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, HakimKetua berpendapat bahwa seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karenaorang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifatmelawan hukum.
Hal ini terjadi karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksudtujuan) pelaku perobuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan denganhukum atau bersifat melawan hukum tersebut.Menimbang, bahwa Mens Rea adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana.Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum29(unlawful act), mens rea mencakup unsurunsur pembuat tindak pidana yaitu sikapbatin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat(Utrecht, 1960